KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berinisial A (53), dilaporkan ke Polsek Landono atas dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut dilayangkan oleh suaminya yang berinisial G pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terlapor diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus tenaga pendidik. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan masih dalam tahap awal dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum pelapor, Indra S. Maranai, SH, menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut terungkap bermula dari kecurigaan kliennya terhadap perubahan perilaku sang istri. Menurutnya, A kerap meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan suami dan tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait tujuan kepergiannya.
“Klien kami mulai merasa curiga karena istrinya beberapa kali pergi dari rumah tanpa izin dan mengaku menuju Kecamatan Tinanggea,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Januari 2026.
Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika beberapa hari kemudian G memperoleh informasi bahwa istrinya telah kembali berada di sekolah tempatnya bertugas. Saat dikonfirmasi langsung, A disebut menyampaikan bahwa perjalanannya ke Tinanggea merupakan bagian dari tugas kedinasan sebagai guru.
Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredakan kecurigaan pelapor. Indra mengungkapkan bahwa pada Rabu, 20 Agustus 2025, kliennya memutuskan untuk mengikuti aktivitas istrinya guna memastikan keberadaannya. Dalam kesempatan itu, G mengaku melihat langsung A bersama seorang pria lain.
Bocah Perempuan di Konawe Utara Nyaris Tewas Dililit Ular Piton di Dalam Rumah
“Menurut pengakuan klien kami, ia menyaksikan istrinya bersama seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai petani. Dari situ klien kami menduga adanya hubungan khusus di antara keduanya,” jelas Indra.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut berdampak besar secara psikologis bagi kliennya. G diketahui bekerja sebagai tenaga honorer, sementara A merupakan guru berstatus PNS. Kondisi tersebut, kata Indra, semakin memperberat beban moril yang dirasakan kliennya.
Pasangan tersebut diketahui telah menikah sejak tahun 2016 dan hingga kini belum dikaruniai anak. Indra menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menginginkan permasalahan rumah tangga ini berujung ke ranah hukum. Namun, karena merasa dirugikan secara moril, kliennya memilih menempuh jalur hukum.
“Klien kami mencari keadilan. Ini bukan semata persoalan internal keluarga, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh oknum ASN yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Dalam laporan yang telah diterima Polsek Landono, terlapor diduga melanggar Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan. Selain proses hukum pidana, terlapor juga berpotensi menghadapi sanksi kode etik dan disiplin dari instansi terkait apabila dugaan tersebut terbukti.
Sementara itu, A membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan perselingkuhan seperti yang dituduhkan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan kebenaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Landono menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa keterangan para pihak terkait.



Tidak ada komentar