Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

GSPI Sultra Soroti Proyek Sanggar Seni Desa Anggadola: Anggaran Rp190 Juta Hanya Jadi "Tiang Mangkrak", Diduga Tak Transparan!


KONAWE – hotspotsultra.com - Proyek pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Anggadola, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, kini resmi masuk dalam radar pengawasan DPD GSPI (Generasi Sosial Peduli Indonesia) Sulawesi Tenggara. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 190.000.000,00 dari Dana Desa (DD) APBN TA 2025 tersebut dinilai janggal dan menuai protes keras dari masyarakat setempat. Senin, 24/2/2026


Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, anggaran ratusan juta tersebut nyatanya baru terealisasi dalam bentuk pondasi dan tiang beton yang kini kondisinya terbengkalai. Progres fisik bangunan dianggap sangat minim dan tidak mencerminkan besarnya kucuran dana yang telah dialokasikan.


Tupoksi Pengelolaan Dana Desa Dipertanyakan

Kecurigaan publik semakin menguat setelah adanya pernyataan dari Kepala Desa Anggadola. Kades berdalih bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai gambar dan teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada Kasi Pelayanan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.


GSPI Sultra menilai pernyataan ini mengindikasikan ketidakpahaman aturan atau kesengajaan dalam maladministrasi. Secara aturan, Kasi Pelayanan seharusnya berfungsi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), bukan ditarik paksa menjadi TPK secara struktural yang tidak transparan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengelolaan Dana Desa yang tertutup dan menyalahi regulasi.


Dugaan Mark-Up dan Spesifikasi Asal-Asalan

Selain masalah progres yang lambat, GSPI Sultra menyoroti kualitas pengerjaan swakelola tersebut. Ditemukan dugaan kuat bahwa spesifikasi teknis, terutama pada jarak antar behel (tulangan besi) pada tiang beton, tidak sesuai dengan standar gambar kerja.


"Kami melihat ada keganjilan nyata. Dengan dana hampir 200 juta, hasilnya hanya tiang-tiang mangkrak. Jarak besi behel diduga dipasang asal-asalan dan tidak sesuai standar keamanan bangunan," ungkap salah satu warga kepada tim media.


Detail Proyek yang Disorot:

Kegiatan: Pembangunan Gedung Sanggar Seni

Lokasi: Dusun II / RT 003 Desa Anggadola

Volume: 1 Unit

Anggaran: Rp 190.000.000,00 (DD APBN 2025)

Pelaksana: Swakelola (TPK Desa Anggadola)


GSPI Sultra Desak Audit Investigatif

Menyikapi temuan ini, GSPI Sultra mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif di lokasi proyek.


GSPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan transparansi Dana Desa ditegakkan dan mencegah adanya oknum pemerintah desa yang mengambil keuntungan pribadi dari proyek fasilitas publik tersebut.


Hingga berita ini ditayangkan, Kasi pelayanan selaku pihak TPK Desa Anggadola belum memberikan klarifikasi teknis terkait dugaan penyimpangan ini.


Media ini berharap pihak terkait memberikan konfirmasi, klarifikasi guna keberimbangan informasi. 


(Hedraone). 

GSPI Sultra Soroti Proyek Sanggar Seni Desa Anggadola: Anggaran Rp190 Juta Hanya Jadi "Tiang Mangkrak", Diduga Tak Transparan!

GSPI Sultra Soroti Proyek Sanggar Seni Desa Anggadola: Anggaran Rp190 Juta Hanya Jadi "Tiang Mangkrak", Diduga Tak Transparan!


KONAWE – hotspotsultra.com - Proyek pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Anggadola, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, kini resmi masuk dalam radar pengawasan DPD GSPI (Generasi Sosial Peduli Indonesia) Sulawesi Tenggara. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 190.000.000,00 dari Dana Desa (DD) APBN TA 2025 tersebut dinilai janggal dan menuai protes keras dari masyarakat setempat. Senin, 24/2/2026


Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, anggaran ratusan juta tersebut nyatanya baru terealisasi dalam bentuk pondasi dan tiang beton yang kini kondisinya terbengkalai. Progres fisik bangunan dianggap sangat minim dan tidak mencerminkan besarnya kucuran dana yang telah dialokasikan.


Tupoksi Pengelolaan Dana Desa Dipertanyakan

Kecurigaan publik semakin menguat setelah adanya pernyataan dari Kepala Desa Anggadola. Kades berdalih bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai gambar dan teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada Kasi Pelayanan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.


GSPI Sultra menilai pernyataan ini mengindikasikan ketidakpahaman aturan atau kesengajaan dalam maladministrasi. Secara aturan, Kasi Pelayanan seharusnya berfungsi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), bukan ditarik paksa menjadi TPK secara struktural yang tidak transparan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengelolaan Dana Desa yang tertutup dan menyalahi regulasi.


Dugaan Mark-Up dan Spesifikasi Asal-Asalan

Selain masalah progres yang lambat, GSPI Sultra menyoroti kualitas pengerjaan swakelola tersebut. Ditemukan dugaan kuat bahwa spesifikasi teknis, terutama pada jarak antar behel (tulangan besi) pada tiang beton, tidak sesuai dengan standar gambar kerja.


"Kami melihat ada keganjilan nyata. Dengan dana hampir 200 juta, hasilnya hanya tiang-tiang mangkrak. Jarak besi behel diduga dipasang asal-asalan dan tidak sesuai standar keamanan bangunan," ungkap salah satu warga kepada tim media.


Detail Proyek yang Disorot:

Kegiatan: Pembangunan Gedung Sanggar Seni

Lokasi: Dusun II / RT 003 Desa Anggadola

Volume: 1 Unit

Anggaran: Rp 190.000.000,00 (DD APBN 2025)

Pelaksana: Swakelola (TPK Desa Anggadola)


GSPI Sultra Desak Audit Investigatif

Menyikapi temuan ini, GSPI Sultra mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif di lokasi proyek.


GSPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan transparansi Dana Desa ditegakkan dan mencegah adanya oknum pemerintah desa yang mengambil keuntungan pribadi dari proyek fasilitas publik tersebut.


Hingga berita ini ditayangkan, Kasi pelayanan selaku pihak TPK Desa Anggadola belum memberikan klarifikasi teknis terkait dugaan penyimpangan ini.


Media ini berharap pihak terkait memberikan konfirmasi, klarifikasi guna keberimbangan informasi. 


(Hedraone). 

Tidak ada komentar