Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


 KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas di area pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berada dekat permukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026).


Keputusan tersebut diambil setelah muncul keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas di sekitar kawasan tambang, mulai dari ancaman longsor, kerusakan tanaman, ambruknya kandang ternak, hingga retaknya sejumlah rumah warga.


Peninjauan lapangan dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni bersama jajaran Polda Sultra dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Tim melakukan pemeriksaan lokasi serta berdialog langsung dengan warga untuk mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan.


Meski PT WIN diketahui masih mengantongi izin usaha dan dokumen RKAB yang berlaku, Bareskrim bersama pemerintah daerah memutuskan menetapkan status quo pada area yang berdekatan dengan permukiman demi mengutamakan keselamatan masyarakat.


Menurut Brigjen Irhamni, apabila masih terdapat potensi cadangan nikel yang akan dikelola di wilayah tersebut, maka proses relokasi warga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas kembali dilakukan.


Sementara itu, pihak PT WIN menyatakan kegiatan yang dilakukan di sekitar permukiman merupakan pekerjaan penataan lahan atas permintaan warga guna mengatasi aliran air, pembangunan sumur, dan drainase. Hasil pemeriksaan juga menemukan lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah ditutup dan tidak lagi menjadi area penambangan aktif.


Penetapan status quo dilakukan sebagai langkah pengawasan dan kehati-hatian untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, mengedepankan keselamatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Bareskrim Hentikan Sementara Aktivitas Tambang PT WIN di Dekat Permukiman Warga

Potret humas polres kolut


KOLAKA UTARA, hotspotsultra.com – Jajaran Polres Kolaka Utara membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Woise, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (30/5/2026) sore.

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 yang digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kolaka Utara, AKP Adianto, bersama sejumlah personel yang tergabung dalam tim operasi.

Saat petugas tiba di lokasi, para pemain dan penonton sabung ayam diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat. 

Akibatnya, mereka langsung meninggalkan arena dan melarikan diri ke berbagai arah sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa kondisi lokasi yang terbuka menjadi salah satu faktor yang memudahkan para pelaku mengetahui keberadaan petugas.

“Saat personel tiba di lokasi, para pelaku langsung berhamburan meninggalkan arena. Kondisi lokasi yang terbuka membuat mereka lebih cepat mengetahui kedatangan petugas,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Meski para pelaku berhasil melarikan diri, petugas tetap mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti tersebut berupa lima ekor ayam aduan dan 11 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku maupun pengunjung arena sabung ayam.

Polres Kolaka Utara menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Praktik Judi Sabung Ayam di Kolaka Utara Digagalkan, Belasan Kendaraan Diamankan

194 KK di Desa Anggoloosi Nantikan Realisasi Pengaspalan Jalan


KONAWE - hotspotsultra.com - Penantian panjang masyarakat Desa Anggoloosi, Kabupaten Konawe, terhadap perbaikan akses jalan desa akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah desa menyebut ruas jalan yang selama ini menjadi keluhan warga direncanakan akan segera diaspal pada tahun 2026.


Kepala desa mengungkapkan, kondisi jalan tersebut sudah lama mengalami kerusakan dan kerap menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


 Saat musim penghujan tiba, badan jalan berubah menjadi lumpur dan licin sehingga sulit dilalui kendaraan. Sebaliknya, ketika musim kemarau, debu tebal beterbangan hingga mengganggu kenyamanan warga.


Menurutnya, upaya perbaikan sebenarnya pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Pada 2022, proyek pengaspalan sempat berjalan dan diawali dengan pengerasan jalan. Namun, pekerjaan tersebut mendadak berhenti tanpa adanya kelanjutan hingga beberapa tahun terakhir.


“Dulu sempat dilakukan pengerasan, tetapi pengerjaannya tidak diteruskan lagi. Kami juga belum mengetahui secara pasti apa penyebab proyek itu terhenti,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).


Meski sempat tertunda, harapan masyarakat kembali muncul setelah pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten melakukan pengukuran di lokasi pada bulan Ramadan lalu. Pemerintah desa menyebut langkah tersebut menjadi tanda bahwa proyek pengaspalan akan segera direalisasikan.


Desa Anggoloosi sendiri dihuni sekitar 194 kepala keluarga yang selama ini mengandalkan akses jalan tersebut untuk kebutuhan transportasi, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Warga berharap rencana pengaspalan tidak lagi tertunda agar mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar dan nyaman.

194 KK di Desa Anggoloosi Nantikan Realisasi Pengaspalan Jalan

ARPEKA Sultra Desak Bupati Bombana Tinjau Ulang Penunjukan 16 Kepala Puskesmas


BOMBANA - hotspotsultra.com - Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana untuk mengevaluasi sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) penunjukan 16 kepala puskesmas yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024. Kamis, 29/5/2026


Perwakilan ARPEKA Sultra, Dirman, menilai proses penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena diduga tidak mengacu secara menyeluruh pada aturan yang berlaku. Menurutnya, posisi kepala puskesmas merupakan jabatan strategis yang seharusnya ditempati oleh aparatur yang memenuhi kompetensi, pengalaman, dan persyaratan hukum secara lengkap.


Ia menjelaskan, Pasal 55 Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mengatur sejumlah syarat bagi calon kepala puskesmas, di antaranya berstatus ASN, memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma empat bidang kesehatan, memiliki pengalaman jabatan fungsional kesehatan paling singkat dua tahun, serta pernah bertugas di puskesmas minimal dua tahun.


Selain itu, calon kepala puskesmas juga diwajibkan memahami manajemen kesehatan masyarakat dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.


“Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan kepala puskesmas memiliki kapasitas dalam menjalankan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, efektif, dan berkesinambungan,” ujar Dirman.


ARPEKA Sultra menilai polemik penunjukan tersebut dapat mengarah pada dua kemungkinan, yakni adanya kelalaian dalam proses administrasi atau dugaan pembiaran terhadap ketidaksesuaian aturan. Kedua hal itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.


Dalam keterangannya, ARPEKA Sultra juga menyoroti peran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bombana serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana dalam proses verifikasi calon kepala puskesmas.


Secara teknis, Dinas Kesehatan disebut memiliki tanggung jawab melakukan penilaian kompetensi, memeriksa kelengkapan administrasi, dan memberikan rekomendasi terhadap calon yang dianggap layak. Sementara BKPSDM bertugas memastikan seluruh prosedur administrasi kepegawaian telah sesuai sebelum SK diterbitkan.


ARPEKA Sultra menegaskan bahwa apabila terdapat SK yang diterbitkan tanpa verifikasi yang memadai, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab teknis, tetapi juga menyangkut aspek administrasi dan kebijakan pemerintahan daerah.


“Atas kondisi ini, kami meminta Bupati Bombana segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Dirman.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan ARPEKA Sultra meliputi:


Meminta Bupati Bombana membatalkan SK penunjukan kepala puskesmas yang diduga tidak memenuhi ketentuan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.


Mendesak pencopotan Plt Kepala Dinas Kesehatan Bombana yang dianggap lalai dalam menjalankan proses verifikasi teknis.

Meminta evaluasi terhadap Kepala BKPSDM Bombana karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi administrasi kepegawaian.


Menurut ARPEKA Sultra, tanggung jawab akhir tetap berada pada kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Pemerintah daerah dinilai wajib memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat.


Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penempatan pejabat yang tidak memenuhi persyaratan dapat berdampak pada efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas, mulai dari koordinasi tenaga kesehatan, pelayanan imunisasi, penanganan penyakit menular, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif.


“Kami berharap kepentingan birokrasi tidak mengesampingkan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah daerah harus terbuka dalam proses evaluasi dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan,” tutup Dirman.

*

Diduga Tak Sesuai Permenkes, Penunjukan 16 Kapus Bombana Menuai Sorotan

Diduga Abaikan Ketentuan Permenkes, Pengangkatan 16 Kapus di Bombana Jadi Perbincangan

BOMBANA, – hotspotsultra.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menunjuk 16 Kepala Puskesmas (Kapus) baru-baru ini mulai menjadi perhatian publik. Penunjukan tersebut dinilai menuai tanda tanya karena diduga terdapat sejumlah pejabat yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Senin, 25/5/2026


Berdasarkan regulasi tersebut, seorang kepala puskesmas diwajibkan memenuhi beberapa syarat penting, seperti berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 di bidang kesehatan, pernah menduduki jabatan fungsional kesehatan sekurang-kurangnya dua tahun, memiliki pengalaman kerja di puskesmas minimal dua tahun, hingga mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas.


Dari informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan beberapa kepala puskesmas yang baru menerima Surat Keputusan (SK) belum memiliki sertifikat pelatihan Manajemen Puskesmas. Salah satu yang menjadi sorotan yakni Kepala Puskesmas Rarowatu yang disebut-sebut belum mengantongi sertifikasi tersebut.


Kondisi ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah pihak yang menilai jabatan kepala puskesmas merupakan posisi penting dalam sistem pelayanan kesehatan daerah. Karena itu, proses penunjukannya dinilai harus dilakukan secara profesional serta mengacu pada aturan yang berlaku.


“Kalau memang ada pejabat yang belum memenuhi persyaratan tetapi sudah diberikan jabatan, tentu perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sorotan terhadap penunjukan para kepala puskesmas tersebut kini mengarah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana selaku instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan dan penempatan pejabat kesehatan.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Diduga Abaikan Ketentuan Permenkes, Pengangkatan 16 Kapus di Bombana Jadi Perbincangan

Erik Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Operasional MBG di Lalosabila 2 kab.Konawe 


KONAWE -  hotspotsultra.com - Lembaga Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah SPPG Lalosabila 2, Kabupaten Konawe. Sabtu 22/5/2026.


Kendaraan operasional yang diketahui dirental oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk kebutuhan distribusi makanan MBG itu diduga digunakan di luar peruntukannya. Selain itu, pengemudi kendaraan tersebut juga diduga bukan sopir resmi dan disebut masih dalam tahap belajar mengemudi.


Akibatnya, kendaraan operasional tersebut mengalami kecelakaan ringan, parah berupa keserempet di wilayah Sendang Mulya Sari, Unaaha. Insiden itu mengakibatkan kerusakan pada bagian bodi mobil. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar satu minggu lalu. 17/5/2026


Menanggapi kejadian itu, Erik, Aliansi Pemuda Sultra sebagai social kontrol meminta kepada Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan Sultra dan Pihak yang terkait Korwil SPPG Konawe agar segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dapur SPPG Lalosabila 2 selaku penanggung jawab operasional.


“Kami meminta BGN Atau pihak yang terkait yakni Korwil SPPG Konawe untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala SPPG Lalosabila 2 karena dinilai lalai dan diduga melanggar SOP yang berlaku,” ujar Erik dari Aliansi Pemuda Sultra.


Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan memicu terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.


“Jika tidak ada evaluasi atau pergantian penanggung jawab, maka bukan tidak mungkin pelanggaran lain akan terus berulang. Karena itu kami meminta BGN segera mengatensi persoalan ini,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.





Erik Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Operasional MBG di Lalosabila 2 kab.Konawe

Ketgam Ilustrasi : Seorang Kades di Kabupaten Konawe Wonggeduku Barat Ungkap Dugaan Korban Penipuan Togel Online Capai Rp1 Miliar


KONAWE - hotspotsultra.com - Seorang Kepala Desa, di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, menceritakan adanya dugaan kasus penipuan togel online yang dialami seorang warga dengan nilai kemenangan disebut mencapai Rp1 miliar, Minggu (24/5/2026).


Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh kepala desa saat ditemui di teras samping rumahnya. Di lokasi yang sama, tampak seseorang sedang duduk sambil memegang buku atau kertas dan pulpen berisikan sejumlah angka yang diduga sedang merumuskan angka togel. Kedua lelaki tersebut yang berada di teras rumah pak desa dan pak desa sandiri sembari bercerita ke media tidak menggenakan baju. 


Dalam keterangannya kepada media, kepala desa menyebut seorang warga diduga memenangkan togel online dengan nominal fantastis. Namun, saat hendak melakukan penarikan dana sebesar Rp500 juta, proses tersebut disebut tidak disetujui oleh pihak situs tempat korban bermain.


“Katanya disuruh tarik dulu Rp100 juta, tapi setelah dicoba tetap gagal,” ungkapnya.


Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui fitur live chat pada situs tersebut. Dalam percakapan itu, korban diminta memasukkan user ID dan kata sandi akun miliknya. Setelah mengikuti arahan tersebut, 


akun korban dikabarkan langsung diblokir.

Meski demikian, kepala desa tidak menjelaskan secara rinci situs atau platform yang digunakan oleh korban saat bermain togel online tersebut.


Menurut penuturan kepala desa, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta dari modal pemasangan angka togel.


Kepala desa juga mengaku dirinya beberapa kali memperoleh kemenangan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta secara berturut-turut.


Sementara itu, seorang warga yang berada di lokasi dan diduga merupakan tetangga sekitar turut membenarkan adanya informasi mengenai warga di wilayah tersebut yang disebut pernah memenangkan togel online hingga Rp1 miliar, sebagaimana disampaikan kepala desa.


Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap aktivitas perjudian online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi. Selain melanggar hukum, praktik judi online juga dinilai rawan dimanfaatkan sebagai modus penipuan digital.

Seorang Kades di Kabupaten Konawe Wonggeduku Barat Ungkap Dugaan Korban Penipuan Togel Online Capai Rp1 Miliar