Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

PPWI Konawe Selatan Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SPAM ke Kejari Konsel

KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Selatan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pengadaan air bersih lingkup perkantoran ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Senin, 2 Februari 2026.

‎Langkah hukum ini diambil setelah DPC PPWI Konawe Selatan melakukan penelusuran, investigasi, serta pengumpulan data dan fakta lapangan terkait proyek SPAM yang menelan anggaran miliaran rupiah namun hingga kini belum memberikan asas manfaat nyata bagi perkantoran pemerintah daerah.

‎Dengan itu Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, menyatakan sikap sebagai berikut

‎Bahwa dugaan permasalahan dalam proyek SPAM pengadaan air bersih lingkup perkantoran Kabupaten Konawe Selatan mengacu dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya.

‎-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

‎-Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

‎-serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol publik, pada hari ini, Senin, 2 Februari 2026, pengurus DPC PPWI Konsel secara resmi  melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pengadaan air bersih lingkup perkantoran keKejaksaan Negeri Konawe Selatan,

‎dengan identitas pelapor 

‎Chandra Saputra

‎Jabatan: Wakil Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan

‎Iswan Safar

‎Jabatan: Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan

‎maka, melalui surat tersebut,

‎PPWI Konawe Selatan meminta  Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk

‎Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.

‎-Melaksanakan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

‎-Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎DPC PPWI Konsel menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan serangan personal maupun politis, melainkan murni upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, serta bagian dari bentuk nyata PPWI dalam membantu pemerintah memerangi korupsi kolusi dan nepotisme KKN di negeri ini.

‎PPWI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas melalui pemberitaan agar publik bisa mengetahui progres dari pelaporan ini dan apabila kasus ini terkesan di abaikan maka PPWI akan siap melanjutkan pelaporan ini ketahap yang lebih tinggi  dan menerbitkan pemberitaan secara nasional. 

‎Andoolo,2 Februari 2026 .

PPWI Konawe Selatan Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SPAM ke Kejari Konsel


 Anggaran Rp 190 Juta Hanya Jadi "Tiang Mangkrak", Pembangunan Sanggar Seni Desa Anggadola Tuai Protes Warga. 


KONAWE – hotspotsultra.com - Proyek pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Anggadola, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 190.000.000,00 dari Dana Desa (DD) APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut dianggap tidak wajar oleh masyarakat setempat. Selasa, 3/2/2026


Berdasarkan pantauan di lapangan, anggaran ratusan juta tersebut baru terealisasi dalam bentuk pondasi dan tiang beton yang kini kondisinya terlihat terbengkalai. Warga menilai progres fisik bangunan sangat minim jika dibandingkan dengan besarnya kucuran dana yang telah dialokasikan.


Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis

Selain persoalan progres yang lambat, kualitas pengerjaan proyek yang dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Anggadola ini juga mulai diragukan. Ditemukan dugaan kuat bahwa jarak antar behel (tulangan besi) pada tiang beton tidak sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi teknis yang telah ditentukan.


"Kami melihat ada keganjilan. Dengan dana hampir 200 juta, kok hasilnya cuma tiang-tiang begini? Belum lagi jarak besi (behel) yang kami duga dipasang asal-asalan dan tidak sesuai standar aturan bangunan," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Detail Proyek yang Disorot:

Nama Kegiatan: Pembangunan Gedung Sanggar Seni

Lokasi: Dusun II / RT 003 Desa Anggadola

Volume: 1 Unit

Anggaran: Rp 190.000.000,00

Sumber Dana: Dana Desa (DD) APBN 2025

Pelaksana: Swakelola (TPK Desa Anggadola)


Masyarakat kini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Konawe maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan turun ke lokasi guna memeriksa potensi kerugian negara. Warga berharap transparansi pengelolaan Dana Desa benar-benar ditegakkan agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi di balik proyek fasilitas umum tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Anggadola maupun TPK terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan lambatnya pengerjaan serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek sanggar seni tersebut.


Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi


(Henr3d). 

Anggaran Rp 190 Juta Hanya Jadi "Tiang Mangkrak", Pembangunan Sanggar Seni Desa Anggadola Tuai Protes Warga.


Konawe - hotspotsultra.com - Warga Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, mengkritik kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak maksimal dalam mengawasi pengelolaan dana desa tahun 2025. Kritik menguat setelah audiensi antara warga dan BPD pada pada 22/1 dinilai tidak menghasilkan penjelasan yang memuaskan. Senin, 2 Februari 2026.


Masyarakat menyoroti tidak dipublikasikannya hasil Musyawarah Desa (Musdes) 2025 dalam dokumen RKPDes. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa disebut diterima tanpa pemaparan terbuka penggunaan anggaran di hadapan warga.


Kondisi ini memicu dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Warga mempertanyakan peran BPD sebagai lembaga pengawas dan perwakilan masyarakat. Ketertutupan informasi dinilai memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat telah mengumpulkan petisi tanda tangan sebagai bentuk mosi tidak percaya. Menurutnya, berbagai keluhan sebelumnya tidak mendapat respons memadai dari BPD.


“Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, tapi tidak ada kejelasan. Karena itu kami sepakat membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten,” ujarnya.


Warga berencana melaporkan persoalan tersebut ke DPRD Konawe dan pemerintah kabupaten. Mereka menuntut klarifikasi resmi, audit terbuka, dan komitmen transparansi anggaran.


Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Awuliti dan anggotanya belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan atau telepon. Warga kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.


Pengamat sosial menilai transparansi anggaran merupakan prinsip dasar pengelolaan dana publik. Tanpa keterbukaan, krisis kepercayaan masyarakat berpotensi semakin besar.


Bagi warga Awuliti, persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak publik untuk mengetahui pengelolaan dana desa.


Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi. 

Mosi Warga Menggema: Dana Desa 2025 Awuliti Dipertanyakan

Miris! Pelabuhan Rakyat Lasora Rusak Parah Akibat Aktivitas Tongkang Ilegal, DPD JPKP Nasional Sultra Siap Lapor Ke PSDKP Sultra


​BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Infrastruktur publik yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi nelayan kecil di Buton Utara kini kondisinya memprihatinkan. Pelabuhan Rakyat Lasora, yang dulunya kokoh, kini dilaporkan mengalami kerusakan serius atau "penuh luka" akibat beralih fungsi menjadi tempat bongkar muat kapal tongkang bermuatan material batu. Senin, 2/2/2026


​Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah kapal tongkang dengan identitas GT. 1459 No. 3138/Ba Tahun 2011 terlihat bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat material batu pecah. Material tersebut diduga diperuntukkan bagi proyek pekerjaan WKN di area Kulisusu Utara.


​Padahal, secara regulasi, kapal tongkang diwajibkan menggunakan pelabuhan khusus (Tersus) atau pelabuhan yang memiliki izin resmi untuk aktivitas industri, bukan dermaga rakyat yang dirancang untuk kapal nelayan bertonase kecil.


​Dampak nyata yang terlihat di lokasi:
​Kerusakan Fisik: Struktur dermaga mulai runtuh karena tidak mampu menahan beban muatan kapal besar.

​Ancaman Ekonomi: Nelayan lokal kini terancam kehilangan tempat sandar yang aman.
​Pencemaran Lingkungan: Ekosistem laut di sekitar pelabuhan mulai terdampak tumpahan solar dan serpihan material batu.


​Kondisi ini memicu gelombang protes dari warga setempat. Mereka menyayangkan sikap diam para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum (APH) yang seolah tutup mata terhadap pelanggaran kasat mata ini.


​" Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai pelabuhan ini hancur total baru ada pergerakan. Di mana para pengawas?" Ujar R. Mustafa. A Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra


​Sebagai langkah konkret, perwakilan masyarakat berencana melaporkan temuan ini kepada pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut akan fokus pada dugaan penggunaan pelabuhan non-Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perusakan fasilitas umum.


​Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara akan mendesak PSDKP untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyegelan terhadap aktivitas di pelabuhan tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang lebih masif.

Miris! Pelabuhan Rakyat Lasora Rusak Parah Akibat Aktivitas Tongkang Ilegal, DPD JPKP Nasional Sultra Siap Lapor Ke PSDKP Sultra

Dugaan Minimnya Transparansi Pengelolaan Dana Desa Awuliti 2025 Jadi Sorotan Warga


KONAWE - hotspotsultra.com - Transparansi pengelolaan Dana Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan sejumlah warga. Isu tersebut mengemuka dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2026 yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Awuliti dan dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat. Pada rabu, 21 Januari 2026


Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait penggunaan anggaran Dana Desa 2025. Warga menilai pemaparan pemerintah desa mengenai rincian anggaran belum disampaikan secara terbuka, khususnya terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES). Masyarakat berharap adanya penjelasan lebih rinci mengenai realisasi program yang telah dilaksanakan.


Menurut keterangan warga yang hadir, kepala desa menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah diserahkan kepada instansi terkait. Namun, sebagian warga menilai informasi tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan transparansi di tingkat masyarakat. Kondisi itu mendorong warga melakukan penelusuran mandiri terhadap sejumlah item pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa 2025.


Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah proyek penimbunan jalan usaha tani di lorong BBI. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, proyek tersebut disebut memiliki alokasi anggaran sekitar Rp400 juta dengan panjang rencana pekerjaan sekitar 3,5 kilometer. Namun, hasil pengamatan warga memperkirakan realisasi pekerjaan di lapangan sekitar 2,6 kilometer. Perbedaan tersebut memicu permintaan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah desa.


Selain proyek jalan, warga juga mempertanyakan pengadaan dua unit laptop dengan nilai sekitar Rp30 juta. Sejumlah warga menilai diperlukan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengadaan serta spesifikasi barang guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Sorotan lainnya diarahkan pada program ketahanan pangan yang disebut bersumber dari alokasi 20 persen Dana Desa Awuliti 2025. Dengan total anggaran desa sekitar Rp901 juta, warga meminta kejelasan terkait alur penyaluran anggaran, khususnya mengenai transaksi antara rekening pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka berharap seluruh dokumen administrasi dapat dipaparkan secara transparan.


Hingga berita ini dirangkum, upaya konfirmasi kepada kepala desa Awuliti melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum memperoleh tanggapan. Warga menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara resmi kepada aparat penegak hukum serta meminta Inspektorat Kabupaten Konawe melakukan audit guna memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi di lapangan.


Masyarakat menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Warga berharap seluruh proses klarifikasi dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan bersama.


Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi demi keberimbangan informasi. 

Dugaan Ketidakterbukaan Pengelolaan Dana Desa Awuliti 2025 Dipertanyakan Warga

Satu Tahun Mengendap, Kasus Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Jadi Sorotan


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Komitmen Polres Buton Utara dalam menindak tegas oknum anggota yang melanggar hukum kini tengah diuji. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan yang menimpa seorang anggota Bhayangkari berinisial H, dilaporkan telah berjalan hampir satu tahun namun hingga kini belum menemui titik terang yang berkeadilan.


​Lambatnya penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi berinisial M ini mulai memicu polemik di tengah masyarakat. Muncul tudingan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut ibarat "pisau tumpul" saat berhadapan dengan rekan sejawat.


​Status Tersangka Tapi Masih Bebas Berkeliaran

​Kabar yang beredar menyebutkan bahwa oknum M sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik adalah keberadaan M yang terpantau masih bebas berkeliaran di lingkup Polres Buton Utara tanpa adanya penahanan atau tindakan disiplin yang melumpuhkan ruang geraknya.


​Hal ini dipertegas oleh tim Penasehat Hukum korban, Abas, yang menyayangkan lambannya proses hukum meskipun perkara tersebut dikabarkan segera memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan).


​"Sudah mau masuk di tahap ke-II tapi tersangkanya masih berkeliaran. Kendatipun lama prosesnya, ini hal yang sangat disayangkan jika Polres Buton Utara hanya diam," ujar Abas kepada awak media 30/01/2026 


​Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar institusi Polri tidak main-main dalam menangani kasus ini. Menurut Abas, kasus yang menimpa kliennya bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi.


​Ia menegaskan bahwa hukuman administratif seperti demosi dirasa tidak cukup untuk memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.


​"Poin pentingnya adalah, dengan naiknya pemberitaan ini, kami meminta adanya atensi khusus. Kami berharap sanksi yang diberikan bukan hanya demosi, melainkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai dengan Perpol tentang pelanggaran berat," tutup Abas tegas.


​Keheningan pihak Polres Buton Utara dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Polri. Publik menanti langkah nyata dari Kapolres Buton Utara untuk membuktikan bahwa jargon "Polri Presisi" bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata tanpa pandang bulu.


​Redaksi

Proses Hukum Dugaan KDRT di Buton Utara Masih Bergulir, Masyarakat Minta Kejelasan

GSPI Sultra Soroti Proyek Jalan Desa Pohara, Dorong Klarifikasi Dinas PUPR Konawe


KONAWE – hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD LSM GSPI) Sulawesi Tenggara meminta klarifikasi terbuka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe terkait pelaksanaan proyek peningkatan jalan kerikil di Desa Pohara, Kecamatan Sampara. Permintaan tersebut disampaikan setelah lembaga itu mengaku belum menerima tanggapan resmi atas surat koordinasi yang telah dilayangkan sebelumnya. Sabtu,1/2/2026


Surat bernomor 304.020/GSPI-SULTRA/1/2026 tersebut berisi permohonan klarifikasi atas sejumlah catatan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan GSPI. Hingga akhir Januari 2026, pihak GSPI menyebut belum ada jawaban tertulis dari instansi terkait.


Ketua DPD GSPI Sultra mengatakan, langkah pengiriman surat itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran publik. Ia menegaskan bahwa lembaganya mengedepankan mekanisme persuasif melalui koordinasi sebelum menempuh jalur hukum.


“Kami menjalankan peran kontrol sosial sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Tujuan utama kami adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis.


Menurut GSPI, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp342 juta. Dalam hasil monitoring lapangan, lembaga itu mencatat beberapa hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan teknis dari pihak pelaksana maupun dinas terkait.


Beberapa poin yang menjadi perhatian GSPI antara lain progres pekerjaan yang disebut melewati batas tahun anggaran, jenis material yang digunakan, serta tingkat pemadatan badan jalan. Namun demikian, GSPI menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat catatan awal yang membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.


“Kami tidak menyimpulkan apa pun sebelum ada penjelasan teknis. Karena itu kami meminta Dinas PUPR Konawe memberikan jawaban secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata perwakilan GSPI.


Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Mitra Konstruksi. GSPI menilai penting adanya penjelasan menyeluruh mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, guna memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.




Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi, GSPI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa upaya hukum merupakan opsi terakhir setelah jalur komunikasi dan klarifikasi administratif ditempuh.


“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Harapan kami, semua pihak dapat duduk bersama menjelaskan persoalan ini secara profesional,” ujarnya.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pejabat terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.


Pengamat kebijakan social kontrol publik lokal menilai, komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan publik. Transparansi dinilai dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan daerah.


Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan sendiri telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya ruang dialog yang sehat, setiap perbedaan pandangan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme institusional yang tersedia.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek infrastruktur desa yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Masyarakat Desa Pohara berharap pembangunan jalan tersebut dapat meningkatkan akses transportasi dan mendukung pertumbuhan wilayah.


Media ini akan terus memantau perkembangan klarifikasi dari pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.




GSPI Sultra Soroti Proyek Jalan Desa Pohara, Dorong Klarifikasi Dinas PUPR Konawe