KENDARI – hotspotsultra.com - Organisasi masyarakat Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat Unggul dan Mandiri (PRIBUMI) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan persoalan administrasi terkait Surat Keputusan (SK) tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Senin, 9/2/2026
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan klarifikasi dan pengawasan terhadap tata kelola administrasi kepegawaian. PRIBUMI Sultra berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Perwakilan PRIBUMI Sultra, Ferli Muhammad Nur, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi disertai sejumlah data awal yang menurut mereka perlu diverifikasi secara terbuka. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi tenaga honorer.
“Kami berharap DPRD Sultra dapat mengundang instansi terkait agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan profesional. Tujuannya agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Ferli saat memberikan keterangan.
Menurutnya, forum RDP penting untuk menghadirkan Dinas Perhubungan Sultra, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, serta Inspektorat Provinsi Sultra agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan masing-masing. Ia menyebut PRIBUMI siap membawa dokumen pendukung guna dilakukan pencocokan data secara objektif.
Ferli menambahkan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Karena itu, ia mendorong penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jika memang ditemukan pelanggaran administrasi, tentu penanganannya harus mengikuti aturan yang berlaku. Namun semua harus melalui proses klarifikasi yang adil dan transparan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Sultra maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan.
Pengamat kebijakan social kontrol publik menilai pelibatan DPRD melalui RDP merupakan mekanisme yang lazim dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah. Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk memastikan tata kelola administrasi berjalan sesuai regulasi.
Selain itu, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang berkembang. Transparansi juga dianggap dapat mencegah munculnya asumsi yang tidak berdasar.
PRIBUMI Sultra menyatakan akan menunggu respons resmi DPRD terkait jadwal pembahasan laporan tersebut. Organisasi itu berharap proses klarifikasi dapat dilakukan dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan ketidakpastian di ruang publik.
Ferli menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara proporsional.
“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya tata kelola administrasi yang rapi dan akuntabel,” ujarnya.
DPRD Sultra memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme pengawasan, termasuk memanggil instansi terkait guna meminta penjelasan. Jika RDP terlaksana, hasil pembahasan nantinya dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Situasi ini menjadi perhatian karena pengelolaan tenaga honorer menyangkut aspek anggaran, administrasi, dan pelayanan publik. Karena itu, penyelesaian yang transparan dan berbasis data dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi.








