Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


 

KENDARI - hotspotsultra.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STMIK Bina Bangsa Kendari menyerukan aksi protes terhadap sejumlah kebijakan kampus yang dinilai merugikan mahasiswa. Seruan tersebut dituangkan dalam sebuah poster aksi yang beredar luas di media sosial menjelang rencana unjuk rasa pada Rabu, 13 Mei 2026.


Dalam poster itu, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak yayasan dan atau pengelola kampus. Mereka mendesak Ketua Dewan Pendiri untuk mencabut kebijakan kampus yang dianggap tidak berpihak kepada mahasiswa serta dinilai menimbulkan kerugian secara akademik maupun administratif.


Selain itu, mahasiswa juga meminta adanya transparansi dan akuntabilitas terkait dugaan pungutan biaya pendidikan yang disebut-sebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan di luar kepentingan akademik. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip integritas lembaga pendidikan.


Tak hanya itu, mahasiswa turut menyoroti persoalan administrasi akademik, khususnya terkait status data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Mereka menilai persoalan tersebut dapat berdampak serius terhadap legalitas akademik dan masa depan pendidikan mahasiswa apabila tidak segera diselesaikan.


Dalam poin lainnya, mahasiswa meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen dan tata kelola kampus yang dianggap tidak berjalan optimal. Mereka menilai ketidakjelasan sistem administrasi dan pelayanan akademik telah menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.


Mahasiswa memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak direspons, mereka mengancam akan melakukan mogok kuliah total, mengajukan penagihan pengembalian biaya pendidikan, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga terkait, termasuk LLDIKTI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.


Aksi tersebut dikabarkan akan dikoordinatori oleh seorang mahasiswa bernama Sauty Jamadin atau yang dikenal dengan sapaan “Cun-Cun”. Dalam seruan aksinya, mahasiswa mengajak seluruh Masyarakat atau civitas akademika untuk turut menyuarakan aspirasi demi perbaikan tata kelola pendidikan di lingkungan STMIK Bina Bangsa Kendari.



Gelombang Protes Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Menguat, Beberapa Tuntutan Dilayangkan

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS


KENDARI – hotspotsultra.com - Sejumlah orang tua siswa di SDN 92 Baruga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada siswa dengan alasan kebutuhan kegiatan ujian dan paket data internet.


Salah satu orang tua siswa mengaku keberatan atas pungutan pembayaran kartu edicard sebesar Rp8 ribu per siswa. Selain itu, pihak sekolah juga disebut mewajibkan siswa membeli paket data internet minimal 20 gigabyte untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan ujian berbasis daring.


“Katanya wajib beli paket data minimal 20 giga untuk kebutuhan ujian dan internet siswa,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari para orang tua terkait fungsi dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dikucurkan pemerintah untuk menunjang kebutuhan operasional pendidikan, termasuk kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan ujian di sekolah.


Para wali murid meminta pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.


Mereka menilai, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas dan bersifat wajib kepada siswa, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.


“Kalau memang menyalahi aturan, pihak sekolah harus ditindak tegas agar tidak membebani orang tua siswa,” tegas salah satu wali murid.


Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

 JPKP Nasional Sultra Desak Polda Sultra Transparan Tangani Dugaan Kasus Lahan Pertanian di Buton Utara


KENDARI – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan tindak pidana terkait lahan pertanian di Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan lamban meski telah memasuki tahap penyidikan sejak hampir satu tahun lalu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2025 melalui surat bernomor SP.SIDIK/56/VII/RES.5/2025/DIRESKRIMSUS. Namun hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra belum mengumumkan secara resmi perkembangan terbaru, termasuk terkait penetapan tersangka.


Menanggapi persoalan yang berlokasi di wilayah Puskesmas Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra yang juga tergabung dalam Badan Advokasi Nasional (BAN) JPKP Nasional, Ali, meminta aparat kepolisian membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut.


Dalam keterangannya kepada awak media di Kendari, Minggu (10/5/2026), Ali menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Polda Sultra perlu menyampaikan secara terbuka sejauh mana progres penanganan kasus lahan pertanian di Soloy Agung. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Ali.


Ia menambahkan, JPKP Nasional Sultra berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, persoalan lahan pertanian itu berkaitan erat dengan program strategis nasional di sektor ketahanan pangan dan hilirisasi persawahan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.


Ali menilai, kepastian hukum dalam perkara tersebut penting agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan pertanian di daerah.


“Kami menerima berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Ada yang menyebut sudah terdapat tersangka, namun ada pula yang menyatakan kasus masih dalam tahap penyidikan. Kondisi ini perlu diperjelas oleh penyidik agar publik mendapatkan kepastian,” katanya.


Sebagai langkah lanjutan, JPKP Nasional Sultra berencana menyampaikan surat resmi kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Kesekjenan DPP JPKP Nasional.


“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan secara jelas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Buton Utara,” tutup Ali.

JPKP Nasional Sultra Desak Polda Sultra Transparan Tangani Dugaan Kasus Lahan Pertanian di Buton Utara

Dugaan Gratifikasi Tambang Pasir di Konawe Disorot, JPKPN Sultra Desak Evaluasi Penanganan Kasus


KONAWE – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan praktik gratifikasi dan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe memasuki fase penting setelah aparat kepolisian melakukan penyitaan barang bukti di lokasi tambang. Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya dokumen catatan dugaan aliran dana senilai Rp110 juta yang diduga terkait operasional tambang ilegal. 


Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra sebelumnya telah menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra dengan melakukan penyegelan lokasi serta penyitaan material pasir di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat.


Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2026. Aparat memasang garis polisi di area penumpukan material pasir yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.


Sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dokumen yang beredar kini menjadi perhatian publik. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.


Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.


Selain dugaan pelanggaran pertambangan, munculnya catatan dugaan aliran dana juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur gratifikasi atau suap yang melibatkan penyelenggara negara.


Ketua Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sultra, Rasul Mustafa Ali, mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.


Ia meminta Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap jajaran yang dianggap tidak serius menangani dugaan mafia tambang di Konawe.


“Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan adanya pihak yang mencoba menghambat proses hukum, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya. Sabtu, 9/5/2026


Menurutnya, dokumen yang beredar dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan.


Kasus ini juga memunculkan reaksi berbeda di tengah masyarakat. Sejumlah sopir truk di Konawe sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa karena penghentian aktivitas tambang berdampak pada penghasilan mereka.


Di sisi lain, warga Desa Belatu mendukung langkah penertiban tambang ilegal karena aktivitas pengerukan pasir disebut menyebabkan kerusakan jalan desa dan pencemaran aliran sungai.


Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal dan dugaan gratifikasi di Sulawesi Tenggara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Dugaan Gratifikasi Tambang Pasir di Konawe Disorot, JPKPN Sultra Desak Evaluasi Penanganan Kasus

Revitalisasi Gerbang UHO Rp7,4 Miliar Disorot, Mahasiswa Nilai Fasilitas Kampus Lebih Mendesak


KENDARI – hotspotsultra.com - Rencana revitalisasi gerbang utama Universitas Halu Oleo dengan nilai anggaran mencapai Rp7,4 miliar menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ranning Dwi Laksana itu dinilai belum menjadi kebutuhan prioritas di tengah masih banyaknya fasilitas internal kampus yang membutuhkan pembenahan. Sabtu, 9/4/2026


Salah satu mahasiswa UHO, Ferli Muhamad Nur, menilai penggunaan anggaran bernilai besar untuk pembangunan gerbang kampus terkesan lebih mengedepankan estetika dibanding peningkatan kualitas sarana pendidikan.


“Anggaran Rp7,4 miliar untuk pembangunan gerbang utama dinilai terlalu besar. Kampus seharusnya lebih memprioritaskan fasilitas yang langsung dirasakan mahasiswa dalam proses belajar mengajar,” ujar Ferli.


Ia menyebut, hingga saat ini masih banyak fasilitas kampus yang kondisinya memprihatinkan. Mulai dari ruang kelas dengan penerangan minim, toilet fakultas yang rusak dan kekurangan pasokan air, laboratorium dengan peralatan terbatas, hingga sejumlah ruas jalan dalam kampus yang mengalami kerusakan.


Menurut Ferli, kondisi tersebut bertolak belakang dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek revitalisasi gerbang utama kampus.


Selain itu, ia juga menyoroti dokumen perencanaan anggaran kampus yang setiap tahun mencantumkan program renovasi dan pemeliharaan fasilitas. Namun, realisasi di lapangan dinilai belum terlihat signifikan.


“Dalam dokumen anggaran selalu ada perencanaan renovasi dan pemeliharaan fasilitas. Tetapi, mahasiswa masih belum merasakan perubahan yang berarti,” katanya.


Ferli turut mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pembangunan di lingkungan kampus. Ia meminta adanya pengawasan dan audit independen guna memastikan penggunaan dana berjalan sesuai kebutuhan prioritas pendidikan.


Bahkan, ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola anggaran di UHO.


“Kami berharap ada pengawasan yang serius agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas kampus, bukan sekadar pembangunan fisik yang bersifat pencitraan,” tutupnya.

Revitalisasi Gerbang UHO Rp7,4 Miliar Disorot, Mahasiswa Nilai Fasilitas Kampus Lebih Mendesak

Audit BPK Bukan Putusan Final, JPKP Nasional Sultra Desak Polda Tindaklanjuti Aduan Dugaan Proyek Bermasalah


KENDARI - hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra segera menindaklanjuti aduan terkait proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Mina Minanga di Kabupaten Buton Utara.


Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus oknum Kepala Bidang Penangkapan Perikanan Provinsi Sultra yang menyebut proyek tersebut tidak memiliki temuan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, R. Mustafa A, menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak serta-merta meniadakan potensi tindak pidana dalam sebuah proyek pemerintah.


“Temuan BPK bukanlah vonis final yang menghapus unsur pidana. Jika ditemukan kerusakan fisik bangunan dan dugaan penggunaan material ilegal, maka hal itu dapat mengarah pada unsur korupsi, pelanggaran kontrak, maupun indikasi perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Jumat (9/5/2026).


Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan BPK lebih berfokus pada aspek administratif, kepatuhan, dan kerugian keuangan negara, sedangkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan menelusuri dugaan tindak pidana.


Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, di antaranya dugaan kerusakan fisik bangunan serta penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.


“Kerusakan beton maupun dugaan penggunaan batu pecah ilegal bisa saja tidak terdeteksi dalam audit administratif, terutama jika dokumen pendukung terlihat lengkap. Karena itu, diperlukan audit investigatif lanjutan,” katanya.


JPKP Nasional Sultra juga menyoroti dugaan penggunaan material tambang tanpa izin yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Selain itu, penggunaan material di bawah spesifikasi teknis disebut dapat mengarah pada praktik pengurangan kualitas pekerjaan demi memperoleh keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan bangunan mengalami keretakan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi,” tambahnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pemeliharaan proyek selama masa garansi yang dinilai dapat masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji kontrak kerja.


Atas dasar itu, DPD JPKP Nasional Sultra mendesak penyidik Tipikor Polda Sultra segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PPTK pada Dinas Perikanan Provinsi Sultra, guna memperjelas persoalan tersebut.


“Polda Sultra perlu turun langsung melakukan pendalaman, termasuk menghadirkan tim ahli konstruksi agar persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.


JPKP Nasional Sultra juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti pendukung, seperti dokumentasi kerusakan bangunan maupun dugaan lokasi pengambilan material ilegal, untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Audit BPK Bukan Putusan Final, JPKP Nasional Sultra Desak Polda Tindaklanjuti Aduan Dugaan Proyek Bermasalah

Tingkatkan Profesionalisme Chef MBG, Apkulindo Sultra Gelar Sertifikasi Chef de Partie di Kendari


Kendari - hotspotsultra.com - Komitmen meningkatkan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat. Melalui kolaborasi bersama berbagai pihak, Perkumpulan Pengusaha Kuliner Indonesia Sultra sukses menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Chef MBG dengan skema Chef de Partie pada 8–9 Mei 2026 bertempat di salah satu hotel di Kendari.


Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan LSP Jasa Boga Nusantara sebagai bagian dari upaya menghadirkan tenaga chef yang kompeten, profesional, dan berstandar nasional.


Mengangkat tema “Standarisasi Kompetensi Chef MBG untuk Mendukung Program MBG Berkualitas”, kegiatan ini diikuti 25 chef dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara.


Ketua Apkulindo Sultra, H. Rahman Rahim, menyampaikan bahwa sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh chef MBG memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar kebutuhan program pemenuhan gizi nasional.


“Program ini bukan hanya soal kemampuan memasak, tetapi juga bagaimana chef memahami standar kebersihan, keamanan pangan, kualitas menu, hingga pelayanan gizi yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat resmi dari LSP serta pengakuan kompetensi dari BNSP dengan gelar non-akademik Certified Chef de Partie (CCDP).


Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti pembekalan materi, asesmen mandiri, hingga praktik memasak yang dinilai langsung oleh asesor profesional. Para peserta tampak antusias dan serius menjalani setiap tahapan uji kompetensi dengan menggunakan perlengkapan dapur sesuai standar industri kuliner profesional.


Menurut Rahman, standarisasi kompetensi chef MBG menjadi kebutuhan penting guna mendukung kualitas pelayanan program MBG di daerah.


“Ke depan kami berharap seluruh chef SPPG di Sultra memiliki sertifikasi kompetensi sehingga pelayanan makanan bergizi dapat berjalan lebih profesional, terukur, dan sesuai standar dari Badan Gizi Nasional,” katanya.


Pihak LSP Jasa Boga Nusantara juga menegaskan bahwa skema Chef de Partie merupakan salah satu jenjang strategis dalam dunia profesional kuliner karena mengukur kemampuan teknis, pengetahuan, hingga etika kerja seorang chef di dapur.


Melalui kegiatan ini, Apkulindo Sultra bersama mitra berharap dapat mendorong lahirnya tenaga chef yang berkualitas dan siap mendukung keberhasilan program MBG di Sulawesi Tenggara.

Tingkatkan Profesionalisme Chef MBG, Apkulindo Sultra Gelar Sertifikasi Chef de Partie di Kendari