Kendari - hotspotsultra.com - Massa gabungan dari sejumlah elemen kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (27/4/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya dengan tuntutan utama agar Kejati Sultra mengkaji ulang penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Dalam orasinya, massa menilai penanganan perkara tersebut belum tuntas. Mereka menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan belum tersentuh proses hukum, termasuk Burhanudin, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan kini menjabat sebagai Bupati Bombana.
Massa menegaskan bahwa posisi Burhanudin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu sangat strategis, sehingga dinilai layak untuk diperiksa kembali secara mendalam. Mereka mendesak Kejati Sultra agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum serta membuka kembali penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
![]() |
Selain itu, massa juga menyoroti kinerja jaksa penyidik dalam menangani perkara tersebut. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh, terutama setelah beredarnya informasi mengenai penetapan tiga tersangka, di mana nama Burhanudin disebut-sebut turut masuk. Namun, hingga kini Kejati Sultra baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoas Sembiring, serta Rahmat yang disebut sebagai pihak peminjam perusahaan.
Massa menuntut transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum, serta mendesak agar penyidikan ulang dilakukan secara terbuka untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
Upaya perwakilan Kejati Sultra untuk menemui massa tidak membuahkan hasil. Massa menolak berdialog dengan perwakilan yang hadir dan hanya bersedia bertemu langsung dengan Kepala Kejati atau Wakil Kepala Kejati, yang pada saat aksi berlangsung dikabarkan sedang berada di luar daerah.









