Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Sebut DPRD Sultra "Melompat Terlalu Jauh", DPD JPKPN Soroti Urusan Internal Daerah Mau Ikut Campur, Urusan Dugaan KKN Provinsi Mandek


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Langkah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mencampuri urusan Pemerintah Daerah Buton Utara kini menuai sorotan tajam dari publik. Kritik keras datang dari Ketua Investigasi DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional, Ali, yang menilai legislatif tingkat provinsi tersebut telah "melompat terlalu jauh" melampaui kewenangannya.


Menurut Ali, urusan internal pemerintahan kabupaten seharusnya menjadi ranah pengawasan DPRD Kabupaten, bukan diambil alih oleh DPRD Provinsi. Ia menilai masih banyak persoalan krusial di tingkat provinsi yang justru terbengkalai.


RDP Dugaan KKN Mengendap di Meja Ketua

Ali membeberkan fakta mengejutkan mengenai adanya tebang pilih dalam penanganan aduan masyarakat. Banyak surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menggunakan anggaran provinsi justru tidak mendapat respons.




"DPRD Provinsi sudah terlalu berlebihan. Masih banyak surat RDP yang harus dituntaskan di gedung DPRD Provinsi terkait dugaan KKN yang menggunakan anggaran provinsi," tegas Ali kepada media.


Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah mangkraknya permohonan RDP terkait proyek Pelabuhan Perikanan Mina Minanga di Kabupaten Buton Utara. Proyek yang menelan anggaran provinsi sekitar Rp18 miliar tersebut hingga kini belum menemui titik terang di meja legislatif.


"Sudah berjalan mau tiga minggu, tapi suratnya malah masih tertumpuk di meja oknum Ketua. Ini ada apa?" lanjutnya.


Penilaian Publik Jadi Taruhan

JPKP Nasional menyayangkan sikap oknum di DPRD Provinsi yang lebih memilih mengurusi urusan pemerintah kabupaten daripada menyelesaikan tanggung jawab pengawasan terhadap anggaran provinsi sendiri.


Ali memperingatkan bahwa inkonsistensi ini akan menciptakan citra buruk di mata masyarakat. Publik akan menilai adanya kepentingan tertentu di balik sikap DPRD yang terkesan mengabaikan kasus korupsi besar namun sibuk mencampuri urusan daerah.


"Yang parahnya, mereka malah mau urus urusan internal pemerintah kabupaten. Ini sangat parah dan akan menjadi penilaian negatif bagi publik," pungkas Ali.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pimpinan DPRD Provinsi Sultra terkait tudingan penumpukan berkas RDP dan intervensi urusan daerah tersebut.

DPRD Sultra Dikritik, Dinilai Abaikan Dugaan KKN dan Terlalu Intervensi Daerah


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Dugaan pungutan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, mencuat ke publik. Mantan Lurah Landono, Sawal, diduga memungut biaya sebesar Rp500 ribu per hektare dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2018–2019.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Landono, Edi Junaedi, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara.


Edi mengungkapkan, pungutan itu disebut sebagai biaya administrasi dalam proses mediasi antara warga Kelurahan Landono dan pihak transmigrasi yang saat itu difasilitasi oleh pemerintah kecamatan.


“Memang ada Rp500 ribu per hektare yang disetor. Itu diserahkan ke lurah waktu itu,” ujar Edi.


Ia menjelaskan, nilai ganti rugi lahan yang disepakati sebesar Rp4,5 juta per hektare. Dari jumlah tersebut, Rp4 juta diterima pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sementara Rp500 ribu dialokasikan sebagai biaya administrasi.


Dengan total luas lahan sekitar 105 hektare, dana yang diduga terkumpul dari pungutan tersebut mencapai kurang lebih Rp52,5 juta.


“Rp4 juta diberikan ke pemilik lahan, Rp500 ribu ke kelurahan. Itu disebut biaya administrasi,” jelasnya.


Meski demikian, Edi mengaku belum mengetahui secara pasti dasar hukum dari pungutan tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana yang terkumpul.


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan saat itu hanya berperan sebagai mediator dalam mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.


“Pemerintah hanya menengahi. Nilai ganti rugi itu merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegasnya.


Dalam pemeriksaan di Polda Sultra, penyidik dilaporkan mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para pihak. Hingga kini, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan, terdiri dari unsur masyarakat dan aparatur pemerintah.


Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik di luar mekanisme resmi yang mengarah pada indikasi mafia tanah dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut. (*)

Sengketa Lahan Landono Berujung Dugaan Pungli, Pemeriksaan Bergulir di Polda Sultra


Bombana - hotspotsultra.com - Penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan terhadap laporan yang diajukan oleh Ketua LSM Pribumi, Ansar A.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, penggelapan anggaran, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bombana, Sunandar, dan Bupati Bombana, Burhanuddin.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUMI/XII/2025 itu telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 16 Desember 2025, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejari Bombana untuk ditindaklanjuti.


Namun, hingga lebih dari empat bulan sejak pelimpahan tersebut, belum terlihat adanya langkah konkret ataupun perkembangan penanganan yang dapat diakses publik.


Pada Selasa (29/4/2026), Ansar kembali mendatangi Kantor Kejari Bombana guna mempertanyakan progres laporan yang ia ajukan. Ia mengaku belum memperoleh jawaban yang substantif.


“Saya sudah beberapa kali datang, namun jawaban yang diberikan masih bersifat normatif tanpa kepastian,” ujarnya.


Ia menilai lambannya penanganan laporan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran oleh pejabat daerah.


Menurutnya, laporan yang disampaikan bukan perkara ringan, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.


LSM Pribumi, lanjut Ansar, akan terus mengawal proses tersebut. Ia menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk penyampaian aspirasi melalui aksi massa, apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan.


“Kami berharap ada transparansi dan kepastian hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Laporan Dugaan Maladministrasi di Bombana Mandek, Kejari Dipertanyakan

Ketgam ilustrasi Warga Tunggala Nilai Penanganan Banjir Belum Maksimal: “Yang Kami Rasakan, Bukan Sekadar Pernyataan”


Kendari - hotspotsultra.com - Pernyataan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari yang membantah tudingan mengabaikan banjir di Jalan Tunggala menuai respons dari masyarakat. Warga setempat menegaskan bahwa kondisi di lapangan masih jauh dari klaim penanganan yang disebut terus berjalan. Rabu, 29/4/2026


Sejumlah warga mengaku banjir masih kerap terjadi setiap kali hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi. Genangan air bahkan disebut masuk ke pekarangan hingga rumah warga, mengganggu aktivitas harian dan menimbulkan kerugian.


“Yang kami rasakan ini nyata, bukan soal pencitraan. Kalau memang penanganan sudah maksimal, seharusnya banjir tidak terus berulang seperti ini,” ujar salah satu warga (Az).


Menurut warga, persoalan utama terletak pada sistem drainase yang dinilai belum berfungsi optimal. Saluran air yang sempit, tersumbat, serta sedimentasi disebut menjadi faktor yang terus berulang tanpa penyelesaian menyeluruh.


Selain itu, warga juga menilai langkah penanganan yang dilakukan masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Mereka berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pernyataan di ruang publik, tetapi benar-benar menghadirkan solusi konkret di lapangan.


“Kami butuh bukti nyata, bukan sekadar penjelasan. Karena yang terdampak langsung itu kami sebagai masyarakat,” tambah warga lainnya.


Sebelumnya, pihak PUPR Kota Kendari melalui Plt Kepala Dinas menyatakan bahwa penanganan banjir di Jalan Tunggala telah dilakukan dan akan terus berlanjut, termasuk melalui berbagai langkah teknis dan rencana jangka panjang.


Namun demikian, perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat mencerminkan adanya kesenjangan persepsi terhadap kondisi riil di lapangan. Warga berharap pemerintah dapat lebih responsif dan terbuka terhadap aspirasi, serta mempercepat realisasi penanganan yang berdampak langsung.


Hingga kini, Jalan Tunggala masih menjadi salah satu titik yang kerap dikeluhkan warga akibat persoalan banjir yang belum sepenuhnya teratasi. Ini belum apa apa kalau tiba tiba hujan deras pasti banjir lagi. 

Warga Tunggala Nilai Penanganan Banjir Belum Maksimal: “Yang Kami Rasakan, Bukan Sekadar Pernyataan”

Tersangka Tambang Mangkir, Dirtipidter Disorot: Anton Timbang “Sakit”, Kasus Jalan di Tempat


Jakarta - hotspotsultra.com - Penanganan kasus dugaan kejahatan tambang ilegal yang menyeret Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang (AT), menuai sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, perkembangan perkara dinilai berjalan lambat dan minim transparansi.


AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan PT Masempo Dale di Konawe Utara, Sultra. Dalam perkara ini, aparat sebelumnya juga telah menetapkan dan melimpahkan berkas tersangka lain, yakni kuasa direktur perusahaan tersebut, ke tahap penuntutan.


Namun, berbeda dengan tersangka lainnya, proses hukum terhadap AT terkesan stagnan. Ia sempat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2026, tetapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai jadwal pemeriksaan ulang maupun langkah tegas dari penyidik.


Pasca ketidakhadiran tersebut, tim Bareskrim bersama personel Polda Sultra melakukan penggeledahan di kediaman AT di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 23 April sekitar pukul 16.00 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.


Kendati demikian, AT tidak ditemukan di lokasi. Kuasa hukumnya, Supriadi, menyebut kliennya tengah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebagaimana dikutip dari Tempo. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, lantaran pihak kuasa hukum tidak dapat menjelaskan secara rinci kondisi medis AT.


Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH Indonesia), Salfin Tebara, menilai aparat penegak hukum tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut.


“Status tersangka sudah jelas, tetapi tidak diikuti dengan langkah progresif seperti penahanan atau pemeriksaan lanjutan yang tegas. Alasan sakit seharusnya bisa diverifikasi secara independen oleh penyidik,” ujar Salfin.


Ia juga menyoroti kinerja Dirtipidter Bareskrim yang dinilai kurang responsif dalam memastikan kepastian hukum. Menurutnya, jika alasan kesehatan terus dijadikan dasar mangkir dari pemeriksaan tanpa verifikasi transparan, hal itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Selain itu, belum adanya informasi resmi terkait pemeriksaan kesehatan AT di Jakarta menambah kesan bahwa penanganan perkara ini berjalan tanpa arah yang jelas. Publik pun mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada upaya paksa, seperti penjemputan atau penahanan, terhadap tersangka.


Salfin menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus, terlebih yang berkaitan dengan sektor pertambangan yang kerap menjadi sorotan karena dampak lingkungan dan kerugian negara.


“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh alasan apapun atau dalih yang tidak terverifikasi. Jika ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan persepsi buruk terhadap kinerja polri” katanya.


Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan terbaru terkait langkah lanjutan dalam kasus tersebut, termasuk kepastian pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan terhadap AT.

Tersangka Tambang Mangkir, Dirtipidter Disorot: Anton Timbang “Sakit”, Kasus Jalan di Tempat

Aksi Jilid II di Kejati Sultra: Massa Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci II, Soroti Nama Bupati Bombana


Kendari - hotspotsultra.com - Massa gabungan dari sejumlah elemen kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (27/4/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya dengan tuntutan utama agar Kejati Sultra mengkaji ulang penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.


Dalam orasinya, massa menilai penanganan perkara tersebut belum tuntas. Mereka menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan belum tersentuh proses hukum, termasuk Burhanudin, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan kini menjabat sebagai Bupati Bombana.


Massa menegaskan bahwa posisi Burhanudin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu sangat strategis, sehingga dinilai layak untuk diperiksa kembali secara mendalam. Mereka mendesak Kejati Sultra agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum serta membuka kembali penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.




Selain itu, massa juga menyoroti kinerja jaksa penyidik dalam menangani perkara tersebut. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh, terutama setelah beredarnya informasi mengenai penetapan tiga tersangka, di mana nama Burhanudin disebut-sebut turut masuk. Namun, hingga kini Kejati Sultra baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoas Sembiring, serta Rahmat yang disebut sebagai pihak peminjam perusahaan.


Massa menuntut transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum, serta mendesak agar penyidikan ulang dilakukan secara terbuka untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.


Upaya perwakilan Kejati Sultra untuk menemui massa tidak membuahkan hasil. Massa menolak berdialog dengan perwakilan yang hadir dan hanya bersedia bertemu langsung dengan Kepala Kejati atau Wakil Kepala Kejati, yang pada saat aksi berlangsung dikabarkan sedang berada di luar daerah.

Aksi Jilid II di Kejati Sultra: Massa Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci II, Soroti Nama Bupati Bombana

Ketgam Ilustrasi Banjir Jalan Tunggala Tak Kunjung Tuntas, Warga Desak Copot Plt Kadis PUPR Kendari


Kendari - hotspotsultra.com - Persoalan banjir yang terus berulang di kawasan Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kota Kendari, kian memicu kekecewaan masyarakat. Kondisi yang terjadi hampir setiap musim hujan ini dinilai sebagai bukti belum optimalnya penanganan dari pihak terkait. Selasa, 28/4/2026


Warga menyebut genangan air kerap muncul dalam waktu singkat saat hujan deras, bahkan hingga mengganggu akses jalan dan aktivitas harian. Situasi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa adanya solusi permanen.


“Setiap hujan deras pasti banjir. Air cepat naik dan lama surut. Ini sudah jadi masalah tahunan, tapi belum ada perubahan berarti,” ujar salah seorang warga setempat.


Kekecewaan publik kemudian mengarah pada kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.


Sejumlah warga bahkan secara terbuka mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan evaluasi serius terhadap jabatan Plt Kadis PUPR. Desakan agar dilakukan pergantian jabatan mencuat sebagai bentuk tekanan agar penanganan banjir dapat lebih maksimal.


“Kalau tidak ada langkah konkret, lebih baik dievaluasi. Kami butuh solusi, bukan janji,” kata warga lainnya.


Selain faktor drainase yang dinilai tidak memadai, masyarakat juga menyoroti maraknya pembangunan di sekitar kawasan tersebut yang diduga memperburuk kondisi aliran air. Minimnya pengendalian tata ruang disebut berkontribusi terhadap meningkatnya potensi banjir.


Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas, baik melalui perbaikan sistem drainase, penertiban pembangunan, maupun kebijakan strategis lainnya guna mengatasi persoalan yang terus berulang ini.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan yang disampaikan masyarakat.

Banjir Jalan Tunggala Tak Kunjung Tuntas, Warga Desak Copot Plt Kadis PUPR Kendari