Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

 JPKP Nasional Sultra Desak Polda Sultra Transparan Tangani Dugaan Kasus Lahan Pertanian di Buton Utara


KENDARI – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan tindak pidana terkait lahan pertanian di Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan lamban meski telah memasuki tahap penyidikan sejak hampir satu tahun lalu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2025 melalui surat bernomor SP.SIDIK/56/VII/RES.5/2025/DIRESKRIMSUS. Namun hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra belum mengumumkan secara resmi perkembangan terbaru, termasuk terkait penetapan tersangka.


Menanggapi persoalan yang berlokasi di wilayah Puskesmas Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra yang juga tergabung dalam Badan Advokasi Nasional (BAN) JPKP Nasional, Ali, meminta aparat kepolisian membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut.


Dalam keterangannya kepada awak media di Kendari, Minggu (10/5/2026), Ali menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Polda Sultra perlu menyampaikan secara terbuka sejauh mana progres penanganan kasus lahan pertanian di Soloy Agung. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Ali.


Ia menambahkan, JPKP Nasional Sultra berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, persoalan lahan pertanian itu berkaitan erat dengan program strategis nasional di sektor ketahanan pangan dan hilirisasi persawahan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.


Ali menilai, kepastian hukum dalam perkara tersebut penting agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan pertanian di daerah.


“Kami menerima berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Ada yang menyebut sudah terdapat tersangka, namun ada pula yang menyatakan kasus masih dalam tahap penyidikan. Kondisi ini perlu diperjelas oleh penyidik agar publik mendapatkan kepastian,” katanya.


Sebagai langkah lanjutan, JPKP Nasional Sultra berencana menyampaikan surat resmi kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Kesekjenan DPP JPKP Nasional.


“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan secara jelas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Buton Utara,” tutup Ali.

JPKP Nasional Sultra Desak Polda Sultra Transparan Tangani Dugaan Kasus Lahan Pertanian di Buton Utara

Dugaan Gratifikasi Tambang Pasir di Konawe Disorot, JPKPN Sultra Desak Evaluasi Penanganan Kasus


KONAWE – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan praktik gratifikasi dan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe memasuki fase penting setelah aparat kepolisian melakukan penyitaan barang bukti di lokasi tambang. Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya dokumen catatan dugaan aliran dana senilai Rp110 juta yang diduga terkait operasional tambang ilegal. 


Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra sebelumnya telah menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra dengan melakukan penyegelan lokasi serta penyitaan material pasir di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat.


Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2026. Aparat memasang garis polisi di area penumpukan material pasir yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.


Sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dokumen yang beredar kini menjadi perhatian publik. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.


Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.


Selain dugaan pelanggaran pertambangan, munculnya catatan dugaan aliran dana juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur gratifikasi atau suap yang melibatkan penyelenggara negara.


Ketua Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sultra, Rasul Mustafa Ali, mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.


Ia meminta Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap jajaran yang dianggap tidak serius menangani dugaan mafia tambang di Konawe.


“Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan adanya pihak yang mencoba menghambat proses hukum, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya. Sabtu, 9/5/2026


Menurutnya, dokumen yang beredar dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan.


Kasus ini juga memunculkan reaksi berbeda di tengah masyarakat. Sejumlah sopir truk di Konawe sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa karena penghentian aktivitas tambang berdampak pada penghasilan mereka.


Di sisi lain, warga Desa Belatu mendukung langkah penertiban tambang ilegal karena aktivitas pengerukan pasir disebut menyebabkan kerusakan jalan desa dan pencemaran aliran sungai.


Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal dan dugaan gratifikasi di Sulawesi Tenggara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Dugaan Gratifikasi Tambang Pasir di Konawe Disorot, JPKPN Sultra Desak Evaluasi Penanganan Kasus

Revitalisasi Gerbang UHO Rp7,4 Miliar Disorot, Mahasiswa Nilai Fasilitas Kampus Lebih Mendesak


KENDARI – hotspotsultra.com - Rencana revitalisasi gerbang utama Universitas Halu Oleo dengan nilai anggaran mencapai Rp7,4 miliar menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ranning Dwi Laksana itu dinilai belum menjadi kebutuhan prioritas di tengah masih banyaknya fasilitas internal kampus yang membutuhkan pembenahan. Sabtu, 9/4/2026


Salah satu mahasiswa UHO, Ferli Muhamad Nur, menilai penggunaan anggaran bernilai besar untuk pembangunan gerbang kampus terkesan lebih mengedepankan estetika dibanding peningkatan kualitas sarana pendidikan.


“Anggaran Rp7,4 miliar untuk pembangunan gerbang utama dinilai terlalu besar. Kampus seharusnya lebih memprioritaskan fasilitas yang langsung dirasakan mahasiswa dalam proses belajar mengajar,” ujar Ferli.


Ia menyebut, hingga saat ini masih banyak fasilitas kampus yang kondisinya memprihatinkan. Mulai dari ruang kelas dengan penerangan minim, toilet fakultas yang rusak dan kekurangan pasokan air, laboratorium dengan peralatan terbatas, hingga sejumlah ruas jalan dalam kampus yang mengalami kerusakan.


Menurut Ferli, kondisi tersebut bertolak belakang dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek revitalisasi gerbang utama kampus.


Selain itu, ia juga menyoroti dokumen perencanaan anggaran kampus yang setiap tahun mencantumkan program renovasi dan pemeliharaan fasilitas. Namun, realisasi di lapangan dinilai belum terlihat signifikan.


“Dalam dokumen anggaran selalu ada perencanaan renovasi dan pemeliharaan fasilitas. Tetapi, mahasiswa masih belum merasakan perubahan yang berarti,” katanya.


Ferli turut mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pembangunan di lingkungan kampus. Ia meminta adanya pengawasan dan audit independen guna memastikan penggunaan dana berjalan sesuai kebutuhan prioritas pendidikan.


Bahkan, ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola anggaran di UHO.


“Kami berharap ada pengawasan yang serius agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas kampus, bukan sekadar pembangunan fisik yang bersifat pencitraan,” tutupnya.

Revitalisasi Gerbang UHO Rp7,4 Miliar Disorot, Mahasiswa Nilai Fasilitas Kampus Lebih Mendesak

Audit BPK Bukan Putusan Final, JPKP Nasional Sultra Desak Polda Tindaklanjuti Aduan Dugaan Proyek Bermasalah


KENDARI - hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra segera menindaklanjuti aduan terkait proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Mina Minanga di Kabupaten Buton Utara.


Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus oknum Kepala Bidang Penangkapan Perikanan Provinsi Sultra yang menyebut proyek tersebut tidak memiliki temuan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, R. Mustafa A, menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak serta-merta meniadakan potensi tindak pidana dalam sebuah proyek pemerintah.


“Temuan BPK bukanlah vonis final yang menghapus unsur pidana. Jika ditemukan kerusakan fisik bangunan dan dugaan penggunaan material ilegal, maka hal itu dapat mengarah pada unsur korupsi, pelanggaran kontrak, maupun indikasi perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Jumat (9/5/2026).


Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan BPK lebih berfokus pada aspek administratif, kepatuhan, dan kerugian keuangan negara, sedangkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan menelusuri dugaan tindak pidana.


Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, di antaranya dugaan kerusakan fisik bangunan serta penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.


“Kerusakan beton maupun dugaan penggunaan batu pecah ilegal bisa saja tidak terdeteksi dalam audit administratif, terutama jika dokumen pendukung terlihat lengkap. Karena itu, diperlukan audit investigatif lanjutan,” katanya.


JPKP Nasional Sultra juga menyoroti dugaan penggunaan material tambang tanpa izin yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Selain itu, penggunaan material di bawah spesifikasi teknis disebut dapat mengarah pada praktik pengurangan kualitas pekerjaan demi memperoleh keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan bangunan mengalami keretakan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi,” tambahnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pemeliharaan proyek selama masa garansi yang dinilai dapat masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji kontrak kerja.


Atas dasar itu, DPD JPKP Nasional Sultra mendesak penyidik Tipikor Polda Sultra segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PPTK pada Dinas Perikanan Provinsi Sultra, guna memperjelas persoalan tersebut.


“Polda Sultra perlu turun langsung melakukan pendalaman, termasuk menghadirkan tim ahli konstruksi agar persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.


JPKP Nasional Sultra juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti pendukung, seperti dokumentasi kerusakan bangunan maupun dugaan lokasi pengambilan material ilegal, untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Audit BPK Bukan Putusan Final, JPKP Nasional Sultra Desak Polda Tindaklanjuti Aduan Dugaan Proyek Bermasalah

Tingkatkan Profesionalisme Chef MBG, Apkulindo Sultra Gelar Sertifikasi Chef de Partie di Kendari


Kendari - hotspotsultra.com - Komitmen meningkatkan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat. Melalui kolaborasi bersama berbagai pihak, Perkumpulan Pengusaha Kuliner Indonesia Sultra sukses menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Chef MBG dengan skema Chef de Partie pada 8–9 Mei 2026 bertempat di salah satu hotel di Kendari.


Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan LSP Jasa Boga Nusantara sebagai bagian dari upaya menghadirkan tenaga chef yang kompeten, profesional, dan berstandar nasional.


Mengangkat tema “Standarisasi Kompetensi Chef MBG untuk Mendukung Program MBG Berkualitas”, kegiatan ini diikuti 25 chef dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara.


Ketua Apkulindo Sultra, H. Rahman Rahim, menyampaikan bahwa sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh chef MBG memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar kebutuhan program pemenuhan gizi nasional.


“Program ini bukan hanya soal kemampuan memasak, tetapi juga bagaimana chef memahami standar kebersihan, keamanan pangan, kualitas menu, hingga pelayanan gizi yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat resmi dari LSP serta pengakuan kompetensi dari BNSP dengan gelar non-akademik Certified Chef de Partie (CCDP).


Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti pembekalan materi, asesmen mandiri, hingga praktik memasak yang dinilai langsung oleh asesor profesional. Para peserta tampak antusias dan serius menjalani setiap tahapan uji kompetensi dengan menggunakan perlengkapan dapur sesuai standar industri kuliner profesional.


Menurut Rahman, standarisasi kompetensi chef MBG menjadi kebutuhan penting guna mendukung kualitas pelayanan program MBG di daerah.


“Ke depan kami berharap seluruh chef SPPG di Sultra memiliki sertifikasi kompetensi sehingga pelayanan makanan bergizi dapat berjalan lebih profesional, terukur, dan sesuai standar dari Badan Gizi Nasional,” katanya.


Pihak LSP Jasa Boga Nusantara juga menegaskan bahwa skema Chef de Partie merupakan salah satu jenjang strategis dalam dunia profesional kuliner karena mengukur kemampuan teknis, pengetahuan, hingga etika kerja seorang chef di dapur.


Melalui kegiatan ini, Apkulindo Sultra bersama mitra berharap dapat mendorong lahirnya tenaga chef yang berkualitas dan siap mendukung keberhasilan program MBG di Sulawesi Tenggara.

Tingkatkan Profesionalisme Chef MBG, Apkulindo Sultra Gelar Sertifikasi Chef de Partie di Kendari

LSM Pribumi Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana


KENDARI – hotspotsultra.com - LSM Pribumi kembali menyoroti proses penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bombana Tahun 2025. Mereka menilai penanganan kasus yang telah berlangsung beberapa bulan itu berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.


Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons aparat penegak hukum, khususnya di tingkat daerah. Menurutnya, laporan yang diajukan sejak akhir 2025 hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait tindak lanjut maupun hasil pemeriksaan.


“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa,” ujar Ansar, Kamis (7/5/2026).


Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan hasil investigasi kepada Kejaksaan Negeri Bombana pada April 2026. Namun hingga saat ini, LSM Pribumi mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.


Menurut Ansar, dugaan yang dilaporkan bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.



LSM Pribumi juga menyoroti adanya dugaan dokumen perjalanan dinas yang masih ditandatangani pejabat tertentu pada Januari 2025, padahal jabatan definitif disebut telah aktif kembali. Temuan tersebut, kata Ansar, menjadi bagian dari materi laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.


“Kami hanya menyerahkan data dan bukti. Soal ada atau tidaknya kerugian negara, itu menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikan,” katanya.


Dalam pernyataan sikapnya, LSM Pribumi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan tersebut.


Selain itu, mereka meminta evaluasi terhadap kinerja jajaran penegak hukum di Bombana apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan maksimal.


Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menyampaikan bahwa laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.


“Semua laporan tetap kami pelajari sesuai mekanisme. Jika ditemukan unsur pelanggaran dan indikasi kerugian negara, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Pj Sekda Bombana Mengendap, LSM Soroti Kinerja Penegak Hukum

Komite dan Orang Tua Siswa SDN Wawoone Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah Lama, Soroti Dugaan
 Penyimpangan Dana BOS


KONAWE - hotspotsultra.com - Ketua Komite bersama sejumlah orang tua siswa dan masyarakat Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, menyatakan penolakan terhadap Kepala SD Negeri Wawoone, Rasniati, S.Pd., M.Pd., untuk tetap memimpin sekolah tersebut. Kamis, 7/5/2026


Pernyataan sikap itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Komite SD Negeri Wawoone, Ladawa. Selain surat pernyataan, sejumlah perwakilan masyarakat dan tenaga pendidik juga menyampaikan sikap mereka secara terbuka di lingkungan sekolah.


Dalam surat tersebut, masyarakat menyebut penolakan dilakukan berdasarkan aspirasi orang tua siswa, hasil pengamatan, serta berbagai persoalan yang dinilai terjadi selama kepemimpinan kepala sekolah.


Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya dugaan kurang maksimalnya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah, jarangnya kepala sekolah berada di lingkungan sekolah sehingga pengawasan pendidikan dinilai tidak berjalan efektif, hingga dugaan pengabaian terhadap guru-guru dalam pelaksanaan tugas pendidikan dan pembinaan di sekolah.


Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran gaji guru honorer yang disebut tidak sesuai dengan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Dalam pernyataan tersebut juga disebut adanya dugaan ketidaksesuaian dan manipulasi laporan penggunaan Dana BOS yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di sekolah. Selain itu, pihak komite menilai pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah kurang terbuka dan tidak transparan.


“Berbagai persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, orang tua siswa, dan tenaga pendidik di SD Negeri Wawoone,” demikian isi pernyataan sikap yang dibacakan pihak komite sekolah.


Atas dasar itu, masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait segera melakukan evaluasi, pemeriksaan, serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pendidikan di SD Negeri Wawoone.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah yang disebut dalam surat pernyataan tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat dan komite sekolah.

Komite dan Orang Tua Siswa SDN Wawoone Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah Lama, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS