BOMBANA - hotspotsultra.com - Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana untuk mengevaluasi sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) penunjukan 16 kepala puskesmas yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024. Kamis, 29/5/2026
Perwakilan ARPEKA Sultra, Dirman, menilai proses penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena diduga tidak mengacu secara menyeluruh pada aturan yang berlaku. Menurutnya, posisi kepala puskesmas merupakan jabatan strategis yang seharusnya ditempati oleh aparatur yang memenuhi kompetensi, pengalaman, dan persyaratan hukum secara lengkap.
Ia menjelaskan, Pasal 55 Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mengatur sejumlah syarat bagi calon kepala puskesmas, di antaranya berstatus ASN, memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma empat bidang kesehatan, memiliki pengalaman jabatan fungsional kesehatan paling singkat dua tahun, serta pernah bertugas di puskesmas minimal dua tahun.
Selain itu, calon kepala puskesmas juga diwajibkan memahami manajemen kesehatan masyarakat dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.
“Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan kepala puskesmas memiliki kapasitas dalam menjalankan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, efektif, dan berkesinambungan,” ujar Dirman.
ARPEKA Sultra menilai polemik penunjukan tersebut dapat mengarah pada dua kemungkinan, yakni adanya kelalaian dalam proses administrasi atau dugaan pembiaran terhadap ketidaksesuaian aturan. Kedua hal itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.
Dalam keterangannya, ARPEKA Sultra juga menyoroti peran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bombana serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana dalam proses verifikasi calon kepala puskesmas.
Secara teknis, Dinas Kesehatan disebut memiliki tanggung jawab melakukan penilaian kompetensi, memeriksa kelengkapan administrasi, dan memberikan rekomendasi terhadap calon yang dianggap layak. Sementara BKPSDM bertugas memastikan seluruh prosedur administrasi kepegawaian telah sesuai sebelum SK diterbitkan.
ARPEKA Sultra menegaskan bahwa apabila terdapat SK yang diterbitkan tanpa verifikasi yang memadai, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab teknis, tetapi juga menyangkut aspek administrasi dan kebijakan pemerintahan daerah.
“Atas kondisi ini, kami meminta Bupati Bombana segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Dirman.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan ARPEKA Sultra meliputi:
Meminta Bupati Bombana membatalkan SK penunjukan kepala puskesmas yang diduga tidak memenuhi ketentuan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
Mendesak pencopotan Plt Kepala Dinas Kesehatan Bombana yang dianggap lalai dalam menjalankan proses verifikasi teknis.
Meminta evaluasi terhadap Kepala BKPSDM Bombana karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi administrasi kepegawaian.
Menurut ARPEKA Sultra, tanggung jawab akhir tetap berada pada kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Pemerintah daerah dinilai wajib memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penempatan pejabat yang tidak memenuhi persyaratan dapat berdampak pada efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas, mulai dari koordinasi tenaga kesehatan, pelayanan imunisasi, penanganan penyakit menular, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif.
“Kami berharap kepentingan birokrasi tidak mengesampingkan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah daerah harus terbuka dalam proses evaluasi dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan,” tutup Dirman.
*








