KENDARI – hotspotsultra.com - Kasus dugaan anggaran fiktif pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Konggamea, Kabupaten Konawe, kini memasuki babak baru.
Pimpinan Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia, Rasul Mustafa Ansar, melontarkan kritik keras terhadap sikap Kepala Desa Konggamea yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan menghindar dari fungsi kontrol sosial media.
Duduk Perkara: Dugaan Pengadaan Fiktif
Persoalan ini bermula dari investigasi terkait penggunaan anggaran BUMDes Tahun 2025 untuk pengadaan pakan dan bibit ayam.
Berdasarkan hasil konfirmasi awal pada 3 April 2026, Oknum Kepala Desa Konggamea sempat memberikan keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp bahwa:
Pakan ayam belum tersedia karena bibit ayam masih dalam proses pemesanan dari Sidrap.
Total pengadaan sebanyak 250 ekor dengan harga satuan Rp105.000,-. Kades menjanjikan bibit ayam tersebut akan tiba pada pekan berikutnya.
Upaya Konfirmasi Berujung Pemblokiran
Namun, janji tinggal janji. Sejak tanggal 3 April hingga 14 April 2026, akses komunikasi justru terputus total. Oknum Kepala Desa diketahui telah memblokir nomor WhatsApp Pimpinan Redaksi Suara Rakyat Indonesia saat hendak dikonfirmasi mengenai realisasi kedatangan bibit ayam tersebut.
Menanggapi hal ini, Rasul Mustafa Ansar yang bernaung di bawah payung hukum PT MEDIA ABRINA PERSADA, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan indikasi kuat adanya upaya menghambat kerja pers.
"Langkah yang diambil oleh oknum Kepala Desa dengan sengaja memblokir kontak kami adalah upaya nyata untuk menghalang-halangi wartawan dalam mendapatkan informasi yang transparan. Ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik," tegas R. Mustafa Ansar.
Pelanggaran UU Pers dan Langkah Hukum
Pihak redaksi menekankan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
Langkah Selanjutnya:
Laporan ke APH: Pihak Media Suara Rakyat Indonesia akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU Pers.
Audit Anggaran: Mendesak dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk mengaudit secara transparan anggaran BUMDes Desa Konggamea tahun 2025 guna memastikan tidak ada kerugian negara.
"Kami tidak akan tinggal diam. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika ada oknum pejabat publik yang mencoba menutup-nutupi penggunaan anggaran negara dengan cara memutus komunikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum," pungkas Mustafa.








