KENDARI – hotspotsultra.com - LSM Pribumi kembali menyoroti proses penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bombana Tahun 2025. Mereka menilai penanganan kasus yang telah berlangsung beberapa bulan itu berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons aparat penegak hukum, khususnya di tingkat daerah. Menurutnya, laporan yang diajukan sejak akhir 2025 hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait tindak lanjut maupun hasil pemeriksaan.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa,” ujar Ansar, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan hasil investigasi kepada Kejaksaan Negeri Bombana pada April 2026. Namun hingga saat ini, LSM Pribumi mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut Ansar, dugaan yang dilaporkan bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
LSM Pribumi juga menyoroti adanya dugaan dokumen perjalanan dinas yang masih ditandatangani pejabat tertentu pada Januari 2025, padahal jabatan definitif disebut telah aktif kembali. Temuan tersebut, kata Ansar, menjadi bagian dari materi laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami hanya menyerahkan data dan bukti. Soal ada atau tidaknya kerugian negara, itu menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikan,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM Pribumi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Selain itu, mereka meminta evaluasi terhadap kinerja jajaran penegak hukum di Bombana apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan maksimal.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menyampaikan bahwa laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua laporan tetap kami pelajari sesuai mekanisme. Jika ditemukan unsur pelanggaran dan indikasi kerugian negara, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.










