Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Kasus Penikaman Mahasiswa di Kendari Diselesaikan Secara Damai, Didorong Gunakan Pendekatan Restorative Justice


KENDARI – hotspotsultra.com

Kasus penikaman yang melibatkan sesama mahasiswa di lingkungan Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo pada 10 April 2026 diselesaikan melalui jalur damai oleh kedua belah pihak.


Penyelesaian ini ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama masa depan para pihak yang masih berstatus mahasiswa aktif dan tengah menempuh pendidikan sebagai generasi penerus bangsa.


Kesepakatan damai tersebut lahir dari kesadaran bersama untuk mengedepankan nilai kemanusiaan, pembinaan, serta pemulihan pascakejadian. Jalur damai dinilai sebagai langkah yang lebih konstruktif, dengan memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, memperbaiki diri, dan melanjutkan pendidikan.


“Peristiwa ini kami pandang sebagai bentuk kehilafan dalam situasi yang tidak direncanakan. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan dengan mempertimbangkan masa depan kedua belah pihak,” ujar Aken, keluarga korban.


Pihak keluarga berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi kepolisian dalam menangani perkara secara komprehensif, khususnya melalui pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan, kesepakatan para pihak, serta pencegahan konflik berkelanjutan.


Selain itu, langkah damai ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas lingkungan kampus. Sebagai institusi pendidikan, kampus diharapkan tetap menjadi ruang pembinaan karakter, intelektual, dan moral mahasiswa, bukan menjadi arena konflik berkepanjangan.


Di sisi lain, keluarga korban juga menyoroti beredarnya informasi di media sosial yang dinilai cenderung menggiring opini publik, termasuk isu terkait “uang damai”. Mereka dengan tegas membantah hal tersebut.


Pihak keluarga menegaskan bahwa bantuan yang diberikan semata-mata merupakan bentuk kepedulian untuk pemulihan korban, bukan sebagai bentuk transaksi.


“Tidak ada praktik jual beli perkara. Bantuan itu murni bentuk empati dan tanggung jawab moral, bukan seperti yang berkembang di publik,” tegasnya.


Kedua belah pihak kini telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berkomitmen untuk tidak memperpanjang polemik. Mereka juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu utuh dan berimbang.


Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan pihak kepolisian dapat mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, sejalan dengan semangat hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, edukasi, dan masa depan generasi muda.


Perdamaian ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh pihak untuk kembali fokus pada kegiatan akademik, serta menjadi pelajaran berharga bagi mahasiswa agar lebih mengedepankan dialog, pengendalian diri, dan semangat persaudaraan dalam menyelesaikan persoalan.


Redaksi

Kasus Penikaman Mahasiswa di Kendari Diselesaikan Secara Damai, Didorong Gunakan Pendekatan Restorative Justice

Aksi Demonstrasi di DPRD Konawe Selatan Ricuh, Satpol PP Diduga Bertindak Represif

KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPEKA) Sultra bersama warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Laine, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (20/4/2026), berujung ricuh. Bentrokan terjadi antara massa aksi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di depan Gedung DPRD Konawe Selatan.


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan jetty milik PT TIS yang berlokasi di sekitar permukiman warga Desa Bangun Jaya. Massa menilai proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta berpotensi melanggar ketentuan hukum.


Selain itu, keberadaan jetty dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan, serta merugikan masyarakat setempat.


Setibanya di lokasi, massa menyampaikan orasi dan sejumlah tuntutan. Namun, kekecewaan muncul setelah diketahui Ketua DPRD Konawe Selatan tidak berada di tempat. Massa menilai persoalan yang mereka suarakan bersifat mendesak karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.


Sebagai bentuk protes, massa membakar ban di depan gedung DPRD. Situasi kemudian memanas hingga berujung bentrokan dengan aparat Satpol PP yang berjaga.


Dalam insiden tersebut, ARPEKA Sultra menduga aparat Satpol PP melakukan tindakan represif. Akibatnya, seorang peserta aksi dilaporkan mengalami luka pada bagian bibir.


“Kami sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan Satpol PP. Seharusnya aparat mengayomi, bukan melukai warga yang menyampaikan aspirasi,” ujar perwakilan ARPEKA Sultra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.


ARPEKA Sultra menyatakan akan melaporkan dugaan tindakan represif tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP maupun DPRD Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Aksi Demonstrasi di DPRD Konawe Selatan Ricuh, Satpol PP Diduga Bertindak Represif


Hotspotsultra.com - Sebuah video yang beredar luas di medsos menampilkan dugaan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pemuda menjadi viral di media sosial pada Jumat, 17 April 2026.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, sekitar pukul 15.00 WITA.


Adik korban menyampaikan bahwa kakaknya dituduh mencuri ikan di empang milik kepala desa. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas.


“Kami datang ke rumah Pak Desa hanya untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan itu. Tapi saat tiba di lokasi, justru keluarga kami mendapat perlakuan kasar dari pihak yang menuduh. Seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan,” ungkapnya.


Akibat insiden tersebut, korban mengalami nyeri pada bagian leher akibat cekikan serta luka gores di beberapa bagian tubuh.


Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dan saat ini diharapkan dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Aksi Main Hakim Sendiri di Kolono Viral, Pemuda Alami Kekerasan Usai Dituduh Mencuri


KONAWE – hotspotsultra.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, SH, menjelaskan kepada awak media komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan permasalahan di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.


Hal tersebut disampaikan Fachrizal saat ditemui awak media di halaman Kantor Kejari Konawe, Rabu (15/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih terus mendalami berbagai laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).


“Pada prinsipnya kami sangat senang menindaklanjuti setiap laporan. Semua masukan, baik dari masyarakat maupun lembaga, kami terima tanpa membeda-bedakan. Itu semua membantu kami dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.


Namun demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan jumlah jaksa menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan perkara. Saat ini, Kejari Konawe hanya memiliki enam jaksa aktif.


“Dari jumlah itu, yang menangani persidangan tinggal satu orang, yang melakukan pemeriksaan satu orang, dan yang menangani perkara khusus juga satu orang. Kondisi ini tentu mempengaruhi kecepatan penanganan laporan,” jelasnya.

Meski begitu, Fachrizal meminta masyarakat untuk tetap bersabar. Ia memastikan bahwa seluruh laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satunya dengan melibatkan Inspektorat dalam tahap awal pemeriksaan, khususnya untuk perkara yang berkaitan dengan pemerintahan desa.


“Setiap laporan terkait desa, kami terlebih dahulu koordinasikan dengan Inspektorat. Itu sudah menjadi mekanisme saat ini. Jadi masyarakat juga bisa menanyakan perkembangan laporan ke Inspektorat,” tambahnya.


Ia juga menyinggung bahwa pemeriksaan terkait aspek fisik dan keuangan memiliki perhitungan tersendiri yang memerlukan kehati-hatian dan keterlibatan instansi teknis.


Sementara itu, seorang warga Desa Awuliti berinisial H mengungkapkan sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan dana desa selama kurang lebih 10 tahun terakhir. Ia menyebut, selama periode tersebut tidak terdapat papan informasi kegiatan dan hanya satu kali Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan.


“Selama kurang lebih 10 tahun tidak ada transparansi. Baru satu kali Musdes, itu pun baru terbuka berbagai hal. Kegiatan yang dikerjakan juga itu-itu saja, termasuk proyek peningkatan jalan tahun 2025 yang diduga tidak sesuai dengan anggaran,” ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Kajari kembali menegaskan pentingnya peran Inspektorat dalam melakukan audit dan pemeriksaan teknis. Ia menyebut, jika diperlukan, Inspektorat dapat melibatkan instansi terkait lainnya.


Di kesempatan yang sama, muncul pula pengakuan dari warga berinisial M terkait dugaan adanya oknum aparat penegak hukum yang menerima uang. Ia mengaku pernah menyampaikan hal tersebut dalam forum Musdes.

“Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar. Saat itu disebutkan ada pemberian uang kepada oknum. Namun setelah itu, saya merasa ada tekanan karena pernyataan saya,” ujarnya.


Menanggapi isu tersebut, Kajari Konawe belum memberikan tanggapan rinci. Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak Kejari Konawe,

Harapan Masyarakat agar kiranya seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Awuliti Mengemuka, Kejari Konawe Lakukan Pendalaman

Pimpred Suara Rakyat Indonesia Kecam Akan Laporkan Oknum Kades Konggamea: Diduga Halangi Tugas Jurnalistik Terkait Dana BUMDes, 


KENDARI – hotspotsultra.com - Kasus dugaan anggaran fiktif pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Konggamea, Kabupaten Konawe, kini memasuki babak baru. 


Pimpinan Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia, Rasul Mustafa Ansar, melontarkan kritik keras terhadap sikap Kepala Desa Konggamea yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan menghindar dari fungsi kontrol sosial media.


Duduk Perkara: Dugaan Pengadaan Fiktif

Persoalan ini bermula dari investigasi terkait penggunaan anggaran BUMDes Tahun 2025 untuk pengadaan pakan dan bibit ayam.


Berdasarkan hasil konfirmasi awal pada 3 April 2026, Oknum Kepala Desa Konggamea sempat memberikan keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp bahwa:

Pakan ayam belum tersedia karena bibit ayam masih dalam proses pemesanan dari Sidrap.

Total pengadaan sebanyak 250 ekor dengan harga satuan Rp105.000,-. Kades menjanjikan bibit ayam tersebut akan tiba pada pekan berikutnya.


Upaya Konfirmasi Berujung Pemblokiran

Namun, janji tinggal janji. Sejak tanggal 3 April hingga 14 April 2026, akses komunikasi justru terputus total. Oknum Kepala Desa diketahui telah memblokir nomor WhatsApp Pimpinan Redaksi Suara Rakyat Indonesia saat hendak dikonfirmasi mengenai realisasi kedatangan bibit ayam tersebut.


Menanggapi hal ini, Rasul Mustafa Ansar yang bernaung di bawah payung hukum PT MEDIA ABRINA PERSADA, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan indikasi kuat adanya upaya menghambat kerja pers.


"Langkah yang diambil oleh oknum Kepala Desa dengan sengaja memblokir kontak kami adalah upaya nyata untuk menghalang-halangi wartawan dalam mendapatkan informasi yang transparan. Ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik," tegas R. Mustafa Ansar.


Pelanggaran UU Pers dan Langkah Hukum

Pihak redaksi menekankan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.


Langkah Selanjutnya:

Laporan ke APH: Pihak Media Suara Rakyat Indonesia akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU Pers.

Audit Anggaran: Mendesak dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk mengaudit secara transparan anggaran BUMDes Desa Konggamea tahun 2025 guna memastikan tidak ada kerugian negara.


"Kami tidak akan tinggal diam. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika ada oknum pejabat publik yang mencoba menutup-nutupi penggunaan anggaran negara dengan cara memutus komunikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum," pungkas Mustafa.

Pimpred Suara Rakyat Indonesia Kecam Akan Laporkan Oknum Kades Konggamea: Diduga Halangi Tugas Jurnalistik Terkait Dana BUMDes,

Beasiswa Pemda Konawe Mandek, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Ikut Kuliah


KONAWE – hotspotsultra.com - Keterlambatan pencairan beasiswa Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe terus menuai sorotan. Hingga kini, penerima beasiswa semester genap dilaporkan belum menerima hak mereka sejak bulan lalu, sementara proses perkuliahan telah berjalan selama dua minggu.


Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, DR, Ir. Al Kadri, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengajukan nama-nama mahasiswa penerima beasiswa sejak bulan Maret. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Konawe.


“Kami sudah mengajukan sejak bulan Maret, namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pencairannya,” ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Dr. Melati, S.E., M.E., menegaskan bahwa mahasiswa tidak dapat melakukan penawaran mata kuliah (KRS) apabila belum melunasi pembayaran SPP/UKT. Hal ini dikarenakan sistem akademik kampus (SIAKAD) secara otomatis membatasi akses tersebut.


“Mahasiswa tidak bisa menawar mata kuliah jika belum melunasi pembayaran SPP/UKT karena seluruh proses penawaran mata kuliah dilakukan melalui sistem SIAKAD,” jelasnya.


Ketua HIMAGRIS, Abdi Setyawan, menyoroti keras kinerja Kabag Kesra yang dinilai menjadi penyebab mandeknya program beasiswa tersebut. Ia menyebut kondisi ini menimbulkan keresahan besar di kalangan mahasiswa.


“Perkuliahan sudah dimulai sejak dua minggu lalu, namun beasiswa belum juga cair. Ini menimbulkan rasa takut bagi mahasiswa karena mereka terancam tidak bisa mengikuti perkuliahan,” ujarnya.


Ia menambahkan, banyak mahasiswa yang belum dapat melakukan penawaran mata kuliah karena terkendala pembayaran SPP/UKT. Kondisi ini berpotensi menghambat proses akademik mahasiswa secara keseluruhan.


Selain itu, ketidakjelasan mekanisme pencairan—apakah melalui rekening pribadi mahasiswa atau langsung ke pihak kampus—semakin memperkeruh situasi dan membingungkan para penerima.


Mahasiswa dan pihak kampus pun mendesak Pemda Konawe, khususnya Kabag Kesra, untuk segera memberikan kejelasan serta mempercepat proses pencairan beasiswa. Transparansi dan langkah konkret dinilai sangat dibutuhkan agar program ini dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni membantu mahasiswa dan meningkatkan kualitas SDM di Konawe.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kabag Kesra Pemda Konawe terkait keterlambatan pencairan beasiswa tersebut.

Beasiswa Pemda Konawe Mandek, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Ikut Kuliah

Dituding “Wartawan Gadungan”, RH: Hanya Konfirmasi Mahasiswa, Kami Juga Bisa Tempuh Jalur Hukum


KENDARI – Tuduhan terhadap seorang oknum yang disebut sebagai “wartawan gadungan” sekaligus melakukan intimidasi terhadap pihak STIMIK Bina Bangsa Kendari dibantah keras.


Narasumber berinisial RH menegaskan bahwa yang terjadi di lapangan bukanlah ancaman, melainkan aktivitas jurnalistik berupa konfirmasi kepada sejumlah mahasiswa yang mengaku belum mendapatkan hak-haknya.


“Tidak ada intimidasi. Itu murni konfirmasi untuk menggali fakta,” tegas RH.


RH juga menyoroti pemberitaan salah satu media lokal yang menyebut wartawan tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. 


Menurutnya, narasi tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.


Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada kewajiban bahwa wartawan harus terdaftar di Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers hanya berfungsi melakukan pendataan dan verifikasi, bukan sebagai penentu tunggal legalitas.


Lebih lanjut, RH mengungkap adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan yang justru meminta agar pemberitaan diturunkan atau di-take down. 


Praktik tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme pers.

“Kalau keberatan, gunakan hak jawab. Bukan minta berita dihapus,” ujarnya.


Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang bahkan menyebut adanya rencana kuasa hukum untuk melaporkan, RH menegaskan bahwa pihaknya juga memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum.


“Kalau berbicara soal laporan, kami juga bisa melaporkan balik. Semua pihak punya kedudukan yang sama di mata hukum,” tegas RH.


Ia pun mengingatkan agar media tidak membangun opini sepihak tanpa verifikasi, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik dan berpotensi menyesatkan publik.

Dituding “Wartawan Gadungan”, RH: Hanya Konfirmasi Mahasiswa, Kami Juga Bisa Tempuh Jalur Hukum