Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo: Wartawan Harus Junjung Adab, Bukan Sekadar Mengaku Paling Benar


Kendari,- hotspotsultra.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Tenggara menyatakan dukungannya terhadap langkah Ridwan Badallah (RB) dalam menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan dan organisasi wartawan.


Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa pada prinsipnya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Oleh karena itu, siapa pun yang merasa dirugikan memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Menurutnya, dalam dunia jurnalistik tidak cukup hanya berpegang pada kode etik jurnalistik semata. Lebih dari itu, seorang wartawan juga harus menjunjung tinggi adab dan etika dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


“Adab itu bahkan lebih tinggi dari sekadar ilmu. Ketika seorang jurnalis tidak mampu membedakan antara adab dan sekadar menjalankan tugas jurnalistik, maka yang terjadi bukan lagi kontrol sosial yang sehat, melainkan penyimpangan dari nilai-nilai dasar profesi itu sendiri,” ujar La Songo.


Ia menambahkan, profesi wartawan pada dasarnya identik dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan berpikir yang baik. Seorang jurnalis seharusnya mampu menimbang secara rasional mana tindakan yang patut dilakukan dan mana yang tidak, serta memahami konsekuensi dari setiap informasi yang disampaikan kepada publik.


La Songo juga menegaskan bahwa dirinya tidak menafikan fakta bahwa kerja-kerja jurnalistik kerap mendapat tekanan atau intimidasi dari berbagai pihak. Namun demikian, menurutnya ada batas yang harus dipahami oleh setiap jurnalis.


“Seorang wartawan harus tahu posisinya. Jangan karena merasa berada dalam organisasi atau media yang dianggap paling diakui, lalu merasa bebas memberitakan apa saja tanpa mempertimbangkan adab dan etika,” tegasnya.


Ia juga menyinggung budaya masyarakat Sulawesi Tenggara yang sangat menjunjung tinggi nilai kesopanan dan penghormatan terhadap sesama.


“Di Sulawesi Tenggara ini kita hidup dalam budaya yang sangat menjunjung tinggi adab. Ini warisan luhur masyarakat kita yang menghargai orang lain, menghormati yang lebih tua, dan menjaga tata krama dalam setiap interaksi,” jelasnya.


Lebih lanjut, La Songo turut menyoroti fenomena di kalangan wartawan di Sultra, di mana menurutnya masih ada segelintir pihak yang merasa paling benar dan menyepelekan rekan wartawan lainnya.


“Yang sering bermasalah justru mereka yang merasa paling wartawan, paling diakui, dan paling benar. Padahal pada kenyataannya, justru mereka pula yang paling sering berhadapan dengan masalah hukum,” katanya.


Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh insan pers. Wartawan, kata dia, tidak hanya dituntut memahami kode etik jurnalistik, tetapi juga harus mengedepankan adab sebagai fondasi moral dalam menjalankan profesinya.


“Jangan baru punya sayap sudah ingin langsung terbang,” ujarnya mengingatkan.


La Songo juga menanggapi anggapan yang kerap muncul bahwa pelaporan terhadap jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers. Ia menilai pandangan tersebut tidak selalu tepat.


Menurutnya, jika semua pihak sepakat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, maka wartawan pun tidak kebal dari proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.


“Jangan setiap ada wartawan dilaporkan langsung disebut kriminalisasi. Kita juga harus jeli melihat kasusnya. Wartawan yang benar tentu harus dilindungi. Tetapi kalau wartawannya ‘Maka jili-jili’ (dalam dialek Kendari berarti tidak beres), tidak perlu juga kita bela mati-matian. Biarkan hukum berjalan dan menemukan kebenarannya,” tegasnya.


Ia menambahkan, terlebih jika seorang wartawan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius agar kesalahan yang sama tidak terus terulang.


Karena itu, La Songo menilai kasus yang menyeret Ridwan Badallah perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.


“Hukum itu tugasnya mencari kebenaran, bukan sekadar mencari kesalahan,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang merasa terganggu dengan laporan balik tidak perlu bersikap berlebihan.


“Tidak perlu gelisah jika ada wartawan dilaporkan balik. Itu hal biasa dalam negara hukum. Yang perlu dilakukan adalah introspeksi diri, apakah tindakan yang dilakukan sudah benar atau belum. Kalau belum, jangan menyalahkan keadaan ketika konsekuensi hukum datang,” jelasnya.


Sebagai penutup, La Songo kembali menegaskan bahwa PPWI Sulawesi Tenggara secara institusional mendukung langkah Ridwan Badallah untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum wartawan yang dinilai telah menyerangnya dalam beberapa pekan terakhir.


“PPWI Sultra mendukung penuh langkah hukum Ridwan Badallah terhadap wartawan yang dinilai ‘Maka jili-jili’ dalam menjalankan profesinya. Biarkan proses hukum berjalan dan kebenaran ditemukan,” pungkasnya.

PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo: Wartawan Harus Junjung Adab, Bukan Sekadar Mengaku Paling Benar

Seorang Perwira Polisi Dilaporkan atas Dugaan KDRT di Kolaka Utara


Kolaka Utara - hotspotsultra.com - Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA), Muh Amsuriana, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.


Peristiwa tersebut diduga terjadi di depan Cafe GTA, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan keterangan korban berinisial SL, insiden itu bermula saat dirinya bersama seorang rekannya mendatangi lokasi tersebut.


Setibanya di area kafe, SL melihat mobil Honda Jazz berwarna merah yang diketahui merupakan milik suaminya terparkir di halaman. Merasa curiga, SL kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mengintip melalui kaca mobil.


Dari dalam mobil, SL mengaku mendapati suaminya sedang bermesraan dengan seorang perempuan berinisial NN. Korban kemudian menanyakan dugaan perselingkuhan tersebut kepada suaminya.


Namun, menurut pengakuan korban, respons yang diterima justru berupa kata-kata kasar yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. SL menyebut dirinya sempat didorong oleh suaminya hingga terjatuh.


Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar pada bagian pipi kiri. Setelah insiden itu, IPDA Muh Amsuriana disebut meninggalkan lokasi bersama perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kolaka Utara dan saat ini tengah dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Seorang Perwira Polisi Dilaporkan atas Dugaan KDRT di Kolaka Utara

SOROTAN: JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource


KENDARI – hotspotsultra.com - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) dan Gerakan Solidaritas Pemuda Indonesia (GSPI) menyoroti dugaan pelanggaran batas muatan kendaraan (Over Dimension Over Loading/ODOL) dalam aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resource di Sulawesi Tenggara.


Aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan tersebut diketahui menggunakan ruas jalan nasional dengan total panjang sekitar 45,47 kilometer.


Berdasarkan keterangan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, PT ST Nickel Resource telah mengantongi izin penggunaan jalan nasional dengan masa berlaku hingga April 2026.


Perwakilan BPJN Sultra, Lukas B, menjelaskan bahwa izin tersebut mencakup beberapa ruas jalan, yakni Wawotobi–perbatasan Unaaha–Pohara sepanjang 23 kilometer, Pohara–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer, Jalan Bumi Praja Kota Kendari sepanjang 5 kilometer, Jalan Haluoleo Kendari sepanjang 0,65 kilometer, serta batas Kabupaten Konawe Selatan–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer.


Ia menegaskan bahwa kendaraan yang diizinkan melintas wajib menggunakan truk roda enam dengan batas muatan maksimal 8 ton.


Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, truk hauling yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut diduga membawa muatan hingga sekitar 13 ton per kendaraan. Kondisi ini dinilai melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam izin penggunaan jalan nasional.


JPKPN dan GSPI juga menyoroti peran tim terpadu yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Kedua organisasi tersebut menilai hingga saat ini belum terlihat langkah tegas terkait dugaan pelanggaran tonase kendaraan yang melintas di jalan nasional.


Menurut perwakilan tim investigasi JPKPN dan GSPI, laporan dari organisasi masyarakat maupun keluhan masyarakat terkait potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.


Mereka menilai diperlukan langkah pengawasan yang lebih tegas guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.


JPKPN dan GSPI pun mendorong adanya evaluasi terhadap aktivitas operasional PT ST Nickel Resource, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan jalan nasional.


Informasi ini disusun berdasarkan data dan hasil pemantauan lapangan hingga 9 Maret 2026.

Aktivitas Hauling Nikel Diduga Melebihi Batas Muatan, JPKPN–GSPI Soroti Pengawasan

Ketgam Ilustrasi. 


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Puluhan karyawan PT Marketindo Selaras (MS), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, melakukan aksi mogok kerja, Jumat (6/3/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan perlakuan tidak adil dari pihak manajemen perusahaan dalam pengangkatan status karyawan.


Selain menghentikan aktivitas kerja, para karyawan juga melakukan pemblokiran di pintu masuk perusahaan sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif.


Salah satu karyawan PT Marketindo Selaras, Jasman, mengungkapkan bahwa aksi mogok kerja dilakukan karena pihak manajemen diduga melakukan pengangkatan karyawan secara sepihak menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Menurutnya, sejumlah karyawan yang masa kerjanya relatif singkat justru diangkat statusnya menjadi karyawan kontrak, sementara karyawan lain yang telah bekerja selama 5 hingga 6 tahun masih berstatus buruh harian lepas.


“Seharusnya perusahaan berlaku adil dalam menetapkan status karyawan tanpa memandang kedekatan tertentu. Masih banyak karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun tetapi hingga saat ini belum memiliki kejelasan status di perusahaan,” ujar Jasman.


Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu.


“Dalam aturan ketenagakerjaan sudah jelas diatur mengenai status pekerja, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat,” katanya.


Jasman menambahkan, sebelumnya terdapat enam karyawan yang diangkat statusnya menjadi PKWT meski masa kerja mereka disebut belum mencapai dua tahun.


“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Bagaimana dengan karyawan lain yang sudah bekerja lebih lama tetapi belum mendapat kejelasan status,” lanjutnya.


Para karyawan berharap pihak manajemen PT Marketindo Selaras dapat segera merespons tuntutan mereka dan memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.


“Kami berharap perusahaan segera menyahuti tuntutan kami. Jika tidak ada tanggapan, maka aksi mogok kerja dan pemblokiran pintu masuk perusahaan bisa saja terus berlanjut,” tegas Jasman.

Laporan Tim

Diduga Ada Diskriminasi Status Kerja, Puluhan Karyawan PT Marketindo Selaras Mogok Kerja

OJK Sulawesi Tenggara Prioritaskan Media Terverifikasi Dewan Pers, Media Lokal Soroti Akses Informasi


KENDARI – hotspotsultra.com - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara yang disebut memprioritaskan kerja sama dengan media terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers menuai perhatian sejumlah kalangan jurnalis di daerah tersebut.


Sejumlah pengelola media lokal mempertanyakan kejelasan kebijakan tersebut, khususnya terkait peluang akses informasi, kerja sama publikasi, serta kemitraan dalam kegiatan sosialisasi program OJK bagi media yang belum terdaftar atau belum terverifikasi.


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap langkah OJK Sulawesi Tenggara yang dinilai mengeluarkan salah satu media dari grup WhatsApp resmi tanpa penjelasan terbuka. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif di kalangan insan pers.


Di sisi lain, sejumlah pimpinan media online di Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tidak semua media yang belum terverifikasi dapat dikategorikan tidak profesional. “Sebagian masih dalam proses administrasi atau melengkapi persyaratan,” ujar salah satu pengelola media


Mereka berharap OJK tetap membuka ruang komunikasi dan memberikan akses informasi secara adil kepada seluruh media, tanpa membedakan status verifikasi, khususnya dalam konteks pelayanan informasi publik.


Perspektif Regulasi dan Keterbukaan Informasi

Secara regulatif, Dewan Pers memiliki fungsi pendataan dan verifikasi perusahaan pers guna meningkatkan profesionalisme serta perlindungan hukum bagi jurnalis. Namun demikian, verifikasi bukan merupakan syarat mutlak bagi media untuk menjalankan aktivitas jurnalistik, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pers.


Pengamat komunikasi publik di Kendari menilai, kebijakan prioritas terhadap media terverifikasi dapat dipahami dari sisi kehati-hatian lembaga negara dalam menjalin kerja sama resmi. Meski demikian, ia mengingatkan agar prinsip keterbukaan informasi tetap dijaga.


“Kerja sama anggaran publikasi bisa saja memiliki standar administratif tertentu. Namun untuk akses informasi, lembaga negara tidak boleh menutup ruang bagi media mana pun,” ujarnya.


Usulan Jalan Tengah


Sejumlah kalangan mengusulkan agar OJK Sulawesi Tenggara membedakan antara kebijakan kerja sama publikasi dan layanan informasi. Untuk kerja sama berbasis anggaran, standar verifikasi Dewan Pers dapat dijadikan acuan. Sementara untuk permintaan konfirmasi, klarifikasi, dan akses informasi publik, seluruh media tetap dilayani secara proporsional.


Dalam komunikasi yang beredar, disebutkan adanya arahan internal agar dilakukan penyaringan media yang tergabung berdasarkan status keanggotaan Dewan Pers dan asosiasinya. Pernyataan tersebut memunculkan beragam respons di kalangan jurnalis daerah.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak OJK Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan sejumlah media. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai catatan, konstitusi menjamin kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Pers.


Publik berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan saling menghormati, sehingga prinsip profesionalisme, transparansi, dan kebebasan pers tetap terjaga di Sulawesi Tenggara.

OJK Sulawesi Tenggara Prioritaskan Media Terverifikasi Dewan Pers, Media Lokal Soroti Akses Informasi


Kendari, – hotspotsultra.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan pembagian beasiswa bagi siswa madrasah yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Kendari, Selasa (4/3/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenag Sultra dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah, sekaligus memberikan motivasi kepada peserta didik berprestasi maupun yang berasal dari keluarga kurang mampu.


Kepala Kanwil Kemenag Sultra, H. Mansur, S.Pd., M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program beasiswa madrasah diharapkan dapat meringankan beban orang tua serta mendorong semangat belajar siswa.


“Beasiswa ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk perhatian dan dukungan moral agar anak-anak terus berprestasi serta menjaga akhlak mulia,” ujarnya.


Puluhan siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) di wilayah Sulawesi Tenggara menerima bantuan tersebut. Penyerahan beasiswa dilakukan secara simbolis kepada perwakilan siswa yang hadir didampingi orang tua masing-masing.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiyah Ramadan yang mengangkat tema pentingnya berbagi dan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Suasana kebersamaan semakin terasa saat seluruh peserta mengikuti buka puasa bersama yang dihadiri pejabat struktural, kepala madrasah, guru, serta para siswa penerima beasiswa.


Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Sultra berharap sinergi antara pemerintah, madrasah, dan masyarakat semakin solid dalam mewujudkan pendidikan madrasah yang berkualitas dan berdaya saing.


(*) 

Momentum Ramadan 1447 H, Kanwil Kemenag Sultra Perkuat Sinergi Pendidikan Madrasah

 Listrik Tak Stabil Saat Ramadhan, Warga Buton Utara Sampaikan Pernyataan Sikap


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Krisis listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Buton Utara kembali menuai sorotan. Puluhan tahun setelah resmi menjadi daerah otonom, masyarakat setempat menilai pelayanan listrik yang stabil sebagai hak dasar belum terpenuhi secara maksimal.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara, Ali, menyampaikan pernyataan sikap bersama masyarakat terkait kondisi tersebut. Dalam keterangannya pada 3 Maret 2026, ia menegaskan adanya keresahan atas pelayanan kelistrikan yang dinilai belum optimal.


“Kami menyuarakan keresahan mendalam atas kinerja PLN Buton Utara yang terkesan melakukan pembiaran terhadap krisis energi di daerah kami,” ujar Ali.


Berikut sejumlah poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut:

1. Pemadaman Berulang Saat Ramadhan

Masyarakat menyoroti pemadaman listrik yang kerap terjadi saat memasuki Bulan Suci Ramadhan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah, terlebih jika pemadaman dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.


2. Koordinasi Pelayanan Dinilai Tidak Jelas

Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat disebut kerap diarahkan ke unit layanan di Kota Baubau. Warga menilai pola koordinasi tersebut perlu diperjelas agar penyelesaian keluhan dapat dilakukan secara efektif tanpa saling lempar tanggung jawab.


3. Kerugian Material Warga

Kondisi listrik yang tidak stabil, termasuk mati-nyala, disebut telah menyebabkan kerusakan sejumlah peralatan elektronik rumah tangga dan pelaku UMKM, seperti kulkas, televisi, serta peralatan usaha. Masyarakat berharap adanya kejelasan mekanisme pertanggungjawaban atas kerugian tersebut.


4. Desakan Solusi Permanen

Pernyataan sikap juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dan DPRD setempat dalam mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan listrik yang telah berlangsung lama.


Ali menegaskan bahwa masyarakat menginginkan kepastian pelayanan listrik yang layak.


“Listrik bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang setiap bulan kami bayar,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat masyarakat berencana mendatangi Kantor PLN Buton Utara dan Gedung DPRD Buton Utara untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.


Aksi tersebut, menurutnya, bertujuan menuntut penghentian pemadaman tanpa pemberitahuan, khususnya selama Ramadhan, serta meminta kejelasan sistem koordinasi penanganan pengaduan agar dapat diselesaikan di wilayah setempat.


Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan respons dan solusi konkret guna mencegah eskalasi keresahan di tengah publik.

Krisis Listrik di Kabupaten Buton Utara, Warga Desak Perbaikan Layanan PLN