Kendari - hotspotsultra.com - Dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Sebuah usaha dagang bernama UD Putra Mandiri diduga memperjualbelikan minuman beralkohol jenis Kawa Kawa golongan B tanpa dilengkapi label resmi Bea Cukai, Jumat (24/4/2026).
Temuan di lapangan berdasarkan pantauan media menunjukkan adanya produk minuman beralkohol yang beredar tanpa pita cukai. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap minuman beralkohol yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dan dilekati pita cukai sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara.
Jenis minuman Kawa Kawa sendiri diketahui termasuk dalam kategori minuman beralkohol golongan B, dengan kadar alkohol sekitar 19,8 persen. Peredarannya tanpa pita cukai membuat produk tersebut patut diduga sebagai barang ilegal.
Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian yang berinisial RS. Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penjualan minuman tanpa cukai di lokasi tersebut.
Saat di konfirmasi awak media Rudi Saputra mengaku. "iya saya penyidik di situ Erwin letingku" katanya, bukan saya yang punya itu yang punya kakak kandung saya.
Publik menilai Praktik ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat cukai merupakan salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, jika keterlibatan aparat terbukti, hal tersebut juga menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menyimpan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak UD Putra Mandiri, Rudi Saputra, menyatakan bahwa sebagian besar minuman di tokonya telah berlabel.
“Kalau di toko itu berlabel semua, yang tidak berlabel hanya bir Bintang,” ujarnya singkat.
Namun demikian, temuan di lapangan menunjukkan adanya minuman jenis Kawa Kawa yang tidak dilengkapi pita cukai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak ada anggota di jajarannya yang bernama Rudi Saputra.
“Tidak ada anggota saya di Satreskrim Polresta Kendari bernama Rudi Saputra,” katanya.
Di sisi lain, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rudi Saputra mengaku sebagai anggota Reskrim. Ia menjelaskan bahwa keberadaannya di lokasi tersebut karena membantu usaha milik keluarganya.
“Iya saya anggota Reskrim, kebetulan itu usaha kakak saya. Saya hanya berada di situ saat itu karena ada wartawan datang,” ujarnya.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan pertanyaan publik terkait kejelasan identitas serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.
Publik, baik Pengamat hukum Amad menilai, apabila dugaan ini terbukti, selain sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai, oknum yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal serta komitmen integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara dari praktik ilegal.








