KENDARI – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan tindak pidana terkait lahan pertanian di Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan lamban meski telah memasuki tahap penyidikan sejak hampir satu tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2025 melalui surat bernomor SP.SIDIK/56/VII/RES.5/2025/DIRESKRIMSUS. Namun hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra belum mengumumkan secara resmi perkembangan terbaru, termasuk terkait penetapan tersangka.
Menanggapi persoalan yang berlokasi di wilayah Puskesmas Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra yang juga tergabung dalam Badan Advokasi Nasional (BAN) JPKP Nasional, Ali, meminta aparat kepolisian membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kendari, Minggu (10/5/2026), Ali menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Polda Sultra perlu menyampaikan secara terbuka sejauh mana progres penanganan kasus lahan pertanian di Soloy Agung. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Ali.
Ia menambahkan, JPKP Nasional Sultra berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, persoalan lahan pertanian itu berkaitan erat dengan program strategis nasional di sektor ketahanan pangan dan hilirisasi persawahan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
Ali menilai, kepastian hukum dalam perkara tersebut penting agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan pertanian di daerah.
“Kami menerima berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Ada yang menyebut sudah terdapat tersangka, namun ada pula yang menyatakan kasus masih dalam tahap penyidikan. Kondisi ini perlu diperjelas oleh penyidik agar publik mendapatkan kepastian,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, JPKP Nasional Sultra berencana menyampaikan surat resmi kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Kesekjenan DPP JPKP Nasional.
“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan secara jelas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Buton Utara,” tutup Ali.









