Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

UD Putra Mandiri di Ronomeeto Diduga Jual Miras Tanpa Cukai, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat


Kendari - hotspotsultra.com - Dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Sebuah usaha dagang bernama UD Putra Mandiri diduga memperjualbelikan minuman beralkohol jenis Kawa Kawa golongan B tanpa dilengkapi label resmi Bea Cukai, Jumat (24/4/2026).



Temuan di lapangan berdasarkan pantauan media menunjukkan adanya produk minuman beralkohol yang beredar tanpa pita cukai. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap minuman beralkohol yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dan dilekati pita cukai sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara.


Jenis minuman Kawa Kawa sendiri diketahui termasuk dalam kategori minuman beralkohol golongan B, dengan kadar alkohol sekitar 19,8 persen. Peredarannya tanpa pita cukai membuat produk tersebut patut diduga sebagai barang ilegal.



Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian yang  berinisial RS. Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penjualan minuman tanpa cukai di lokasi tersebut. 


Saat di konfirmasi awak media Rudi Saputra mengaku. "iya saya penyidik di situ Erwin letingku" katanya, bukan saya yang punya itu yang punya kakak kandung saya. 


Publik menilai Praktik ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat cukai merupakan salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, jika keterlibatan aparat terbukti, hal tersebut juga menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menyimpan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.



Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak UD Putra Mandiri, Rudi Saputra, menyatakan bahwa sebagian besar minuman di tokonya telah berlabel.


“Kalau di toko itu berlabel semua, yang tidak berlabel hanya bir Bintang,” ujarnya singkat.

Namun demikian, temuan di lapangan menunjukkan adanya minuman jenis Kawa Kawa yang tidak dilengkapi pita cukai.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan  bahwa tidak ada anggota di jajarannya yang bernama Rudi Saputra.


“Tidak ada anggota saya di Satreskrim Polresta Kendari bernama Rudi Saputra,” katanya.


Di sisi lain, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rudi Saputra mengaku sebagai anggota Reskrim. Ia menjelaskan bahwa keberadaannya di lokasi tersebut karena membantu usaha milik keluarganya.


“Iya saya anggota Reskrim, kebetulan itu usaha kakak saya. Saya hanya berada di situ saat itu karena ada wartawan datang,” ujarnya.


Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan pertanyaan publik terkait kejelasan identitas serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.


Publik, baik Pengamat hukum Amad menilai, apabila dugaan ini terbukti, selain sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai, oknum yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.



Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal serta komitmen integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara dari praktik ilegal.

UD Putra Mandiri di Ronomeeto Diduga Jual Miras Tanpa Cukai, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

RAB Dana Desa Awuliti Terungkap, Dugaan Mark-Up dan Kegiatan Fiktif Mencuat

Konawe - hotspotsultra.com - Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, mulai terbuka ke publik dan memicu sorotan masyarakat. Dokumen yang sebelumnya dinilai sulit diakses itu kini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran.


Sebelumnya, warga setempat diketahui telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut, Kamis (23/4/2026).


Berdasarkan dokumen yang beredar, sejumlah item anggaran pada berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan diduga tidak selaras dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa pos belanja dinilai tidak wajar, dengan nilai anggaran yang terkesan berlebihan dan berpotensi mengarah pada praktik mark-up.


Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RAB, seperti pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gedung, hingga pengadaan sarana pertanian, diketahui memiliki alokasi anggaran cukup besar. Namun, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian, baik dari segi volume pekerjaan, kualitas hasil, hingga dugaan kegiatan yang tidak sepenuhnya terealisasi.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana desa. Warga menilai besarnya anggaran yang tercantum tidak berbanding lurus dengan hasil yang terlihat di lapangan.


“Kalau dilihat di atas kertas, anggarannya besar. Tapi kenyataannya tidak sesuai. Ini yang membuat kami curiga,” ujar beberapa warga.


Selain itu, dalam dokumen RAB juga tercantum berbagai komponen pembiayaan seperti honor pelaksana kegiatan, sewa alat, hingga pengadaan material dengan nilai yang cukup signifikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penggelembungan anggaran, bahkan indikasi kegiatan fiktif.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Awuliti belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh.


Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi tuntutan utama warga. Mereka berharap anggaran yang bersumber dari rakyat, dan negara dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik di tengah publik.


Baca juga berita sebelumnya👇

Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Awuliti Mengemuka, Kejari Konawe Lakukan Pendalaman

Warga Soroti Ketidaksesuaian RAB Dana Desa Awuliti dengan Fakta Lapangan

HMI Cabang Konawe Soroti Anggaran HUT ke-66, Desak Transparansi dan Pengawasan


KONAWE – hotspotsultra.com - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe, Ripaldi, menyoroti besaran anggaran perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe yang disebut mencapai Rp2,8 miliar. Kamis, 23/4/2026


Nilai tersebut dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama di saat pemerintah pusat tengah mendorong kebijakan efisiensi anggaran.


Ripaldi menyatakan, besarnya alokasi dana tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.


“Di tengah semangat efisiensi anggaran, Pemkab Konawe justru mengalokasikan anggaran yang tergolong besar, yakni Rp2,8 miliar. Nominal ini bahkan disebut lebih tinggi dibandingkan perayaan HUT Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.


Menurutnya, perbandingan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai dasar untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.


Ia menegaskan, penggunaan anggaran sebesar itu semestinya disertai penjelasan rinci kepada publik.


“Besaran anggaran HUT ke-66 Konawe cukup signifikan. Karena itu, peruntukannya harus diperjelas. Apalagi, instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran telah menekankan pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial,” tegasnya.


HMI Cabang Konawe menilai pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Selain itu, Ripaldi juga mendorong adanya pengawasan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran tersebut.


“Kami berharap Aparat Penegak Hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan untuk memastikan penggunaan anggaran Rp2,8 miliar tersebut tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” katanya.


Ia juga meminta Bupati Konawe memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.


“Kami meminta agar pemerintah daerah menyampaikan secara transparan kegiatan yang didanai, serta dampaknya bagi masyarakat. Harapannya, anggaran tersebut tidak hanya terserap pada kegiatan seremonial, tetapi juga memberikan manfaat nyata,” tambahnya.


HMI Cabang Konawe turut mendorong DPRD Kabupaten Konawe untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.


Ripaldi menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah.


“Apabila dalam waktu dekat tidak ada penyampaian yang transparan, kami akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin undang-undang,” tegasnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sikap HMI Cabang Konawe merupakan bagian dari peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

HMI Cabang Konawe Soroti Anggaran HUT ke-66, Desak Transparansi dan Pengawasan



KONAWE – hotspotsultra.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pencairan beasiswa yang dikeluhkan mahasiswa.


Kepala Bagian Administrasi Kesra, Samsul, menegaskan bahwa proses pencairan beasiswa tidak mandek, melainkan masih dalam tahap penyelesaian administrasi yang harus dilalui secara bertahap.


“Hasil konfirmasi kami, administrasi belum selesai. Dalam proses seleksi juga dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, termasuk apakah sudah ada SK penetapan dari bupati,” jelasnya, Rabu (23/4/2026).


Ia menjelaskan, proses diawali dengan pendataan mahasiswa asal Kabupaten Konawe. Selanjutnya, dilakukan verifikasi oleh pihak kampus, salah satunya terkait syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0.


“Verifikasi ini penting agar tidak terjadi pembiayaan ganda. Setelah diverifikasi kampus, data dikirim ke kami untuk dibuatkan SK penetapan oleh bupati,” ujarnya.


Baca juga berita sebelumnya👇

Beasiswa Pemda Konawe Mandek, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Ikut Kuliah


Lebih lanjut, SK tersebut kemudian diproses di bagian hukum sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah seluruh tahapan administrasi rampung, barulah pencairan dapat dilakukan.


“SK-nya sebenarnya sudah ada, dan kami juga sudah mengajukan proses pencairan. Insya Allah minggu depan sudah mulai cair,” ungkapnya.


Samsul menambahkan, pencairan beasiswa akan dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus.


“Rencana minggu depan ada sekitar lima kampus yang mulai dicairkan,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses tersebut.


“Ini bukan kendala, hanya memang ada tahapan yang harus dilalui. Kami pastikan proses berjalan dan terus kami upayakan secepatnya,” tegasnya.


Dengan demikian, Pemda Konawe menyimpulkan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan mandeknya program, melainkan karena proses administrasi yang masih berjalan.

Pemda Konawe: Beasiswa Tidak Tersendat, Pencairan Bertahap Minggu Depan

 BOM WAKTU TAMBANG KONAWE UTARA: HUKUM DIUJI, NEGARA DIPERTARUHKAN


KONAWE UTARA – hotspotsultra.com - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara memasuki fase krusial. Batas waktu operasional bagi perusahaan yang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah berakhir, memicu sorotan terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi merusak wibawa hukum negara. Kamis, 24/4/2026


Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menilai, aktivitas yang diduga dilakukan PT Unaaha Bakti Persada melampaui ketentuan yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dalam aturan tersebut, perusahaan tanpa RKAB hanya diizinkan beroperasi hingga 31 Maret 2026. Selepas itu, seluruh aktivitas pertambangan dinilai tidak lagi memiliki legitimasi hukum.


Koordinator Lapangan LPK Sultra, Ades Andry, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum. “Ini bukan persoalan biasa. Ini ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum di sektor sumber daya alam,” ujarnya.


Tak hanya aktivitas tambang, LPK Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan otoritas pelayaran, khususnya Syahbandar, dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut hasil tambang. Jika pengangkutan dilakukan oleh perusahaan tanpa RKAB, maka penerbitan SPB dinilai berpotensi menjadi bagian dari rangkaian pelanggaran hukum.


Secara regulatif, aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, dalam sektor pelayaran, penerbitan SPB wajib melalui prinsip kehati-hatian serta verifikasi legalitas muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


Selain itu, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


LPK Sultra menilai, jika aktivitas tersebut tetap berlangsung pasca batas waktu, maka dugaan pelanggaran tidak lagi bersifat administratif, melainkan mengarah pada pembangkangan hukum yang terstruktur, dari hulu pertambangan hingga distribusi melalui jalur laut.


Atas dasar itu, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas. Selain memeriksa Direktur Utama PT Unaaha Bakti Persada, lembaga tersebut juga diminta menelusuri dugaan peran Syahbandar dalam penerbitan izin berlayar kapal pengangkut ore nikel.


“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, publik bisa menilai adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi secara sistemik,” tegas Ades.


LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menggelar aksi massa dalam skala lebih besar sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.


Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan tambang, melainkan pertaruhan antara tegaknya hukum atau runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara.

BOM WAKTU TAMBANG KONAWE UTARA: HUKUM DIUJI, NEGARA DIPERTARUHKAN

LPK Sultra Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Dugaan Tipikor Proyek Pedestrian Eks MTQ Kota Kendari 2024


KENDARI – hotspotsultra.com - Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan pedestrian kawasan eks MTQ Kota Kendari tahun anggaran 2024. Sikap ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga supremasi hukum di daerah. Kamis, 23/4/2026


Koordinator aksi, Maman Marobo, menegaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi bentuk kesadaran kolektif untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ruang bagi praktik penyimpangan kekuasaan.


Dugaan tersebut merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek dimaksud. Secara hukum, kondisi ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.


Dalam perspektif regulasi, dugaan tersebut beririsan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan kewajiban pejabat publik untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


LPK Sultra menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu maupun tunduk pada tekanan politik dalam mengusut kasus ini. Kepercayaan publik, menurut mereka, hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.


Karena itu, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Alfa Media Adijaya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.


Penegasan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Apabila unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses penetapan tersangka.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata guna menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat.

LPK Sultra Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Dugaan Tipikor Proyek Pedestrian Eks MTQ Kota Kendari 2024


Kendari,– hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.


Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan langkah awal sekaligus peringatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru agar mengusut tuntas perkara tersebut. Pasalnya, kasus ini diduga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Ia menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan tidak transparan. Menurutnya, terdapat tersangka yang tidak pernah ditahan, sementara pihak lain telah menjalani hukuman penjara.


“Aksi unjuk rasa ini merupakan langkah awal untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi Cira Uci II yang diduga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar La Songo kepada wartawan, Rabu (22/4).


Lebih lanjut, La Songo menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, yakni Terang Ukoras Sembiring bersama Rachmat dan Burhanuddin, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647.835.058, berdasarkan hasil audit tertanggal 23 Januari 2024.


Perbuatan tersebut, lanjutnya, diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


La Songo juga menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara, di mana Burhanuddin tidak menjalani penahanan hingga putusan pengadilan, meskipun dalam dakwaan disebutkan terdapat tiga tersangka yang seharusnya diproses secara setara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat, telah menjalani masa hukuman dan kini telah bebas.


“Dua orang sudah dipenjara, tetapi pihak yang diduga memiliki peran penting justru tidak ditahan dan masih berada di posisi kekuasaan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.


Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan PPWI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:


1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meninjau kembali penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2.130.680.000.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melaksanakan perintah penahanan terhadap Burhanuddin (KPA-PPK) dengan Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024.

3. Mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk memanggil dan memeriksa enam oknum jaksa/penyidik yang menangani perkara tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, diminta untuk dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

4. Menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud telah memenuhi unsur pidana dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.


Adapun enam jaksa yang diminta untuk diperiksa, yaitu:


* Priya Agung Jatmoko, SH., MH (Koordinator)

* Rizky Rahmattullah, SH., MH (Ketua Tim)

* Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH (Wakil Ketua)

* Arie Elvis Rahael, SH (Wakil Ketua)

* Fendy Hantyo Nugroho, SH., MH (Anggota)

* Harry Rahmat, SH., MH (Anggota)


Di akhir pernyataannya, La Songo menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar, bahkan berencana melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI.


“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.


Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi semua pihak apabila diperlukan di kemudian hari. Untuk keperluan tersebut, silakan menghubungi redaksi (red)

Skandal Cira Uci II Kembali Disorot, PPWI Minta Penahanan Burhanuddin dan Evaluasi Jaksa