Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Suami Tikam Istri hingga Tewas di Konsel, Diduga Dipicu Cemburu


KONSEL - Hotspotsultra.com - Peristiwa tragis terjadi di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/10/2026) dini hari.


Seorang perempuan berinisial DPS (25) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penikaman yang dilakukan suaminya sendiri, K (31). Polisi sementara menduga tindakan tersebut dipicu persoalan rumah tangga dan kecemburuan.


Kasatreskrim Polres Konawe Selatan, AKP Taufik Hidayat, menyebut motif awal yang didalami penyidik berkaitan dengan rasa cemburu pelaku terhadap korban.


“Motifnya sementara ini karena pelaku cemburu,” kata Taufik, sebagaimana dikutip dari keterangan yang diberitakan sejumlah media, Selasa (6/10/2026).


Berawal dari Acara Lulo


Rangkaian persoalan antara pasangan suami istri tersebut disebut bermula pada Sabtu (3/10/2026). Saat itu, K mengajak istrinya menghadiri pesta pernikahan di wilayah Kecamatan Tinanggea.


Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Belakangan, K mendapat informasi bahwa istrinya tetap menghadiri acara tersebut dan mengikuti kegiatan lulo tanpa sepengetahuannya.


Pelaku yang saat itu bekerja di wilayah Konawe Utara kemudian memutuskan pulang ke rumah pada Minggu (4/10/2026).


Korban baru tiba di rumah sekitar pukul 15.00 Wita. Kedatangan korban kemudian diwarnai pertengkaran dengan pelaku.


Dalam situasi tersebut, K disebut sempat melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul bagian kepala korban yang masih mengenakan helm.


Pertengkaran Berlanjut hingga Dini Hari


Perselisihan kembali terjadi pada Senin (5/10/2026) malam hingga memasuki Selasa dini hari.


Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku disebut terbangun setelah mendengar telepon seluler korban. Pelaku kemudian mempertanyakan aktivitas korban menggunakan ponsel.


Situasi semakin memanas setelah pelaku menduga korban tengah berkomunikasi dengan pria lain. Polisi masih mendalami secara menyeluruh percakapan maupun persoalan yang menjadi pemicu pertengkaran tersebut.


Tidak lama kemudian, pelaku diduga menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.


Pelaku selanjutnya kembali ke kamar dan menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut. Korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.


Pelaku Diamankan Polisi


Usai kejadian, sekitar pukul 04.30 Wita, pelaku disebut meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor.


Petugas kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 07.20 Wita, Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Satreskrim Polres Kendari dan Polsek Moramo berhasil mengamankan pelaku.


K kemudian dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y16 warna hitam.


Penyidik Polres Konawe Selatan masih mendalami motif serta seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.


Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka di Desa Ranooha Raya. Sementara itu, situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif.


Suami Tikam Istri hingga Tewas di Konsel, Diduga Dipicu Cemburu

Rekening Emas BRImo Melejit 1.004 Persen, Investasi Digital Kian Diminati


JAKARTA, - hotspotsultra.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatat pertumbuhan signifikan pada layanan Rekening Emas melalui aplikasi BRImo. Hingga September 2026, jumlah rekening aktif tercatat mencapai 3,05 juta rekening atau melonjak 1.004 persen secara tahunan dibandingkan sekitar 276 ribu rekening pada September 2025.


Pertumbuhan tersebut salah satunya didorong oleh kehadiran fitur Open Bundling Emas yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk membuka Rekening Emas secara langsung melalui alur transaksi transfer di aplikasi BRImo.


Dengan fitur tersebut, nasabah dapat membuka Rekening Emas tanpa perlu keluar dari proses transaksi yang sedang dilakukan. Kemudahan ini dinilai turut mendorong peningkatan adopsi layanan investasi emas secara digital.


Sepanjang 2026, aktivitas transaksi produk emas BRI juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Total volume penjualan produk emas mencapai Rp5,13 triliun, atau tumbuh 217,42 persen secara tahunan. Sementara frekuensi transaksi mencapai 9,01 juta transaksi, meningkat 658,97 persen dibandingkan periode sebelumnya.


Adapun rinciannya sebagai berikut:


- Beli Emas: volume transaksi mencapai Rp757,42 miliar atau meningkat 586,39 persen, dengan frekuensi 6,09 juta transaksi atau naik 3.011,01 persen.

- Top Up Emas: mencapai Rp2,23 triliun melalui 1,67 juta transaksi.

- Jual Emas: mencapai Rp1,82 triliun dengan total 885.292 transaksi.

- Cicil dan Cetak Emas: pengajuan Cicil Emas melonjak 1.530,67 persen, sedangkan volume Cetak Emas fisik tumbuh 109,09 persen.


Secara akumulatif, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, volume penjualan produk emas melalui BRI telah mencapai Rp5,13 triliun dengan pertumbuhan 217,42 persen secara tahunan. Frekuensi transaksi secara keseluruhan tercatat sebanyak 9,01 juta transaksi.


Investasi emas dengan nilai awal yang relatif terjangkau, yakni mulai Rp10.000, menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk mulai membangun kebiasaan investasi di tengah dinamika ekonomi global.


Direktur Information Technology BRI, Saladin Dharma Nugraha Effendi, mengatakan pertumbuhan Rekening Emas setelah peluncuran Open Bundling Emas menunjukkan bahwa kemudahan akses menjadi faktor penting bagi nasabah dalam memanfaatkan layanan investasi digital.


«“Transformasi digital bukan hanya tentang menghadirkan fitur baru, tetapi bagaimana teknologi dapat menyederhanakan akses nasabah terhadap berbagai kebutuhan finansial. Melalui Open Bundling Emas, kami menghadirkan akses investasi langsung dalam alur transaksi di super app BRImo, sehingga proses pembukaan Rekening Emas dapat berlangsung secara lebih praktis dan terintegrasi,” ujar Saladin.»


Selain Rekening Emas, layanan cicilan dan pencetakan emas juga menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Pengajuan Cicil Emas meningkat 1.530,67 persen, sedangkan volume Cetak Emas tumbuh 109,09 persen.


Menurut Saladin, capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya minat masyarakat terhadap layanan investasi emas digital yang mudah, aman, dan terjangkau.


Ia optimistis kemudahan akses tersebut dapat menjadi bagian dari strategi BRI untuk membuat investasi emas semakin relevan dengan kebutuhan dan gaya hidup nasabah.


«“Bagi kami, investasi perlu hadir sedekat mungkin dengan keseharian nasabah dan menjadi bagian dari cara nasabah mengelola keuangan. Karena itu, BRI terus mengembangkan layanan yang relevan dengan gaya hidup dan kebutuhan nasabah, agar investasi dapat dimulai dengan lebih mudah dan dilakukan secara terencana,” pungkas Saladin.»



Mudah Diakses Melalui BRImo


Masyarakat dapat menikmati layanan investasi emas tersebut dengan membuka rekening tabungan di BRI, mengaktifkan aplikasi BRImo, kemudian mengakses menu Investasi.


Sejumlah keunggulan transaksi emas melalui BRImo antara lain:


1. Modal awal terjangkau, mulai dari Rp10.000.

2. Keamanan terjamin, karena layanan dikelola BRI bersama Pegadaian sebagai mitra resmi.

3. Biaya cetak fisik hanya dikenakan ketika nasabah memilih mencetak saldo emas digital menjadi emas batangan.

4. Likuid, karena emas digital dapat dijual kembali melalui aplikasi BRImo dan hasil penjualan masuk ke rekening.

5. Dapat menjadi jaminan pembiayaan, sehingga saldo emas digital yang dimiliki dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pilihan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi layanan investasi terus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki emas secara mudah dan bertahap melalui ekosistem perbankan digital.

Rekening Emas BRImo Melejit 1.004 Persen, Investasi Digital Kian Diminati


SOROTAN PUBLIK : Ketgam Ilustrasi

Opini : Oleh Akbar

BBM Subsidi di SPBUN Jompi, Transparansi Data dan Kontrol Sosial Perlu Berjalan Bersama


SULTRA - hotspotsultra.com - Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, proses distribusinya perlu berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


SPBUN sebagai salah satu titik penyaluran BBM untuk kebutuhan nelayan memiliki peran penting dalam memastikan subsidi pemerintah sampai kepada penerima yang sesuai dengan ketentuan.


Dalam konteks SPBUN Jompi Jaya Sentosa, Kabupaten Muna, perhatian publik dapat diarahkan pada bagaimana sistem pencatatan dan distribusi BBM subsidi dilaksanakan dari waktu ke waktu.


Pertanyaan yang wajar dalam pengawasan publik bukan semata-mata apakah SOP telah tersedia, tetapi juga apakah pelaksanaannya dapat dibuktikan melalui data.


Berapa volume BBM yang diterima? Berapa yang disalurkan? Bagaimana pencatatan transaksi dilakukan? Siapa kelompok penerimanya? Apakah data administrasi tersebut dapat dicocokkan dengan kondisi distribusi di lapangan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari prinsip transparansi agar pengelolaan subsidi dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.


Media sebagai Kontrol Sosial


Dalam kehidupan masyarakat, media memiliki fungsi sebagai ruang informasi sekaligus bagian dari kontrol sosial. Pemberitaan mengenai pelayanan publik dan distribusi barang bersubsidi merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap kepentingan masyarakat.


Kontrol sosial melalui pemberitaan bukan berarti mencari kesalahan atau membangun kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan. Peran media justru dapat menjadi jembatan informasi antara masyarakat, pengelola layanan, dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.


Karena itu, pemberitaan perlu dibangun berdasarkan fakta, data, konfirmasi, serta prinsip keberimbangan. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu persoalan tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.


Dalam persoalan BBM subsidi, media dapat membantu mengawal transparansi dengan mengangkat pertanyaan-pertanyaan publik secara proporsional, sekaligus memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.


Jika seluruh data menunjukkan kesesuaian, maka hasil verifikasi tersebut dapat menjadi penjelasan yang objektif bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan, tentu terdapat mekanisme sesuai ketentuan untuk menindaklanjutinya.


Pengawasan juga tidak seharusnya hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Sistem pencatatan yang rapi, dokumentasi transaksi, pengendalian stok, serta pemeriksaan berkala dapat menjadi instrumen untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Pada akhirnya, transparansi bukan hanya soal menjawab sebuah pemberitaan atau sorotan. Transparansi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan subsidi yang menggunakan sumber daya negara.


Media menjalankan fungsi kontrol sosial bukan untuk menghakimi, melainkan menghadirkan informasi, membuka ruang klarifikasi, dan mendorong persoalan publik agar dapat dijelaskan berdasarkan data dan fakta.


Sorotan publik seharusnya berakhir pada kejelasan data, bukan pada kesimpulan sepihak.

BBM Subsidi di SPBUN Jompi, Transparansi Data dan Kontrol Sosial Perlu Berjalan Bersama

ARPEKA SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Lameroro, Desak Kapolda Sultra Turun Tangan


KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA SULTRA) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlokasi di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.


Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sekretaris Jenderal ARPEKA SULTRA, Ucu Lawa, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor B/10/500.10.26.7/IX/2026.


Dalam surat tersebut, sebagaimana disampaikan ARPEKA SULTRA, hasil penelusuran pada basis data perizinan disebut tidak menemukan izin yang masih berlaku terkait aktivitas pertambangan jenis galian C di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.


Aktivitas yang dimaksud disebut berada di sekitar wilayah dekat Polres Bombana dan diduga dilakukan oleh seseorang berinisial A.


Menurut Ucu Lawa, informasi tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status hukum dan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.


«“Kami resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Lameroro kepada Polda Sultra. Kami meminta laporan ini tidak berhenti pada meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan,” tegas Ucu Lawa.»


ARPEKA SULTRA meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial “A”.


Pemeriksaan tersebut, kata mereka, diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, maupun dokumen teknis lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.


ARPEKA SULTRA menilai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Lameroro perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.


Selain aspek legalitas, mereka juga meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.


Menurut ARPEKA SULTRA, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan kewajiban hukum dan lingkungan telah dipenuhi oleh pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.


Ucu Lawa menegaskan, laporan yang disampaikan pihaknya bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.


“Kalau memang legal, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Tetapi kalau terbukti ilegal, kami meminta segera dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujar Ucu Lawa.


ARPEKA SULTRA juga mendesak Kapolda Sultra memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Mereka berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai status aktivitas pertambangan yang dilaporkan tersebut.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, ARPEKA SULTRA meminta aparat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak.


ARPEKA SULTRA mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penanganan laporan secara objektif dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk pemilik atau pengelola aktivitas pertambangan yang disebut dalam laporan tersebut. 

ARPEKA SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Lameroro, Desak Kapolda Sultra Turun Tangan

Perkuat SDM, BRI BO Kendari Samratulangi Gelar Pelatihan CS dan Teller


KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - BRI Branch Office (BO) Kendari Samratulangi terus memperkuat kompetensi dan kualitas sumber daya manusia, khususnya petugas frontliner yang berhadapan langsung dengan nasabah. Senin, 14/9/2026


Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendidikan Performing Customer Service (CS) dan Teller yang digelar di Swiss-Belhotel Kendari, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wahyu Adi Wibisono, Branch Office Head (BOH) BRI Kendari Samratulangi.


Pendidikan tersebut dilaksanakan dalam empat batch, masing-masing pada 22 Agustus, 5 September, 12 September, dan 18 September 2026.




Kegiatan ini merupakan bagian dari program BRI Corporate University – Regional Corporate University Makassar, yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan insan BRI.


Dalam pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai standar pelayanan, teknik komunikasi, penampilan, sikap profesional, hingga kemampuan memberikan pelayanan yang ramah, cepat, tepat, dan berkesan.


Pendidikan performing tidak hanya berfokus pada aspek teknis pekerjaan, tetapi juga diarahkan untuk membangun mindset pelayanan. Dengan demikian, setiap interaksi antara petugas dan nasabah diharapkan mampu memberikan rasa nyaman, dihargai, sekaligus menghadirkan solusi atas kebutuhan nasabah.


Materi pelatihan juga memperkuat kemampuan peserta dalam menghadapi beragam karakter dan kebutuhan nasabah. Kemampuan berkomunikasi secara efektif serta menerapkan sikap yang tepat menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang lebih humanis dan profesional.




Bagi BRI, kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas petugas frontliner dilakukan secara berkelanjutan agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan nasabah dan dinamika pelayanan perbankan.


Selain sebagai sarana peningkatan kompetensi, kegiatan ini menjadi ruang bagi peserta untuk melakukan evaluasi sekaligus mengembangkan kemampuan personal dalam memberikan pelayanan terbaik.


Pelayanan yang baik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga bagaimana menghadirkan senyum, keramahan, ketepatan, dan ketulusan dalam setiap interaksi dengan nasabah.


Melalui kegiatan tersebut, BRI BO Kendari Samratulangi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghadirkan pelayanan perbankan yang semakin profesional, humanis, dan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat.


Tingkatkan Skill dan Service, BRI Kendari Samratulangi Gelar Pendidikan Performing

GEMARI-SULTRA Desak Polda Sultra Panggil dan Periksa Dirut CV Bombana Maju Makmur


KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI-SULTRA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera memanggil dan meminta keterangan Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur terkait aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan, khususnya mengenai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sabtu, 12/9/2026.


Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum GEMARI-SULTRA, Sastra Wijaya, menyusul adanya surat resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor B/1010/500.10.26.7/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.


Dalam surat tersebut, Dinas ESDM Sultra menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemegang IUP CV Bombana Maju Makmur, pihaknya telah menerbitkan Surat Teguran Pertama agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lapangan sebelum dokumen RKAB tahun berjalan mendapatkan persetujuan.


Menanggapi hal tersebut, GEMARI-SULTRA meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.




«“Surat resmi ESDM ini harus menjadi pintu masuk bagi Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan. Kami meminta Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur segera dipanggil dan dimintai keterangan mengenai kegiatan operasional, legalitas, serta status persetujuan RKAB perusahaan,” tegas Sastra Wijaya.»


GEMARI-SULTRA juga meminta aparat penegak hukum memverifikasi sejumlah aspek, mulai dari dokumen perizinan, status persetujuan RKAB, lokasi kegiatan pertambangan, volume produksi, aktivitas pengangkutan hingga penjualan hasil tambang.


Menurut GEMARI-SULTRA, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara regulasi, RKAB Tahunan merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan kegiatan usaha pertambangan. Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, RKAB Tahunan merupakan rencana kerja dan anggaran biaya pada tahun berjalan yang mencakup aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan.


“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada surat teguran administratif. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran atau unsur pidana, kami mendesak Polda Sultra melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan,” tutup Sastra Wijaya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bombana Maju Makmur belum memberikan keterangan terkait desakan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya.




GEMARI-SULTRA Soroti Aktivitas Tambang CV Bombana Maju Makmur, Polda Diminta Bertindak

Ditanya Soal Denda PT TMS Rp2,09 Triliun, Gubernur Sultra: “Kenapa Tanya Saya?”


KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Suasana wawancara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dengan sejumlah wartawan di Kendari, Selasa (8/9/2026), sempat memanas ketika orang nomor satu di Sultra itu ditanya mengenai kewajiban denda administratif PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).


Pertanyaan wartawan tersebut berkaitan dengan denda administratif sekitar Rp2,09 triliun yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT TMS pada kawasan hutan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.


Pertanyaan itu disampaikan kepada Gubernur setelah dirinya menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Wartawan mempertanyakan posisi pemerintah daerah serta tindak lanjut terhadap kewajiban pembayaran denda tersebut.


Namun, Gubernur memilih mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak yang dianggap lebih berwenang memberikan penjelasan.


“Kenapa tanya saya?” demikian respons Gubernur sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal dan nasional.


Gubernur kemudian menyampaikan bahwa persoalan pembayaran denda tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.


Respons tersebut kemudian menjadi perhatian karena pertanyaan wartawan menyangkut persoalan lingkungan dan kewajiban finansial perusahaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.


Denda PT TMS Jadi Sorotan


Sebelumnya, PT TMS disebut mendapatkan kewajiban pembayaran denda administratif sekitar Rp2,09 triliun terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).


Kawasan yang menjadi sorotan disebut memiliki luas sekitar 172,82 hektare.


Informasi yang beredar menyebut perusahaan telah melakukan pembayaran sebagian dari kewajiban tersebut, sekitar Rp500 miliar. Dengan demikian, masih terdapat nilai kewajiban yang belum diselesaikan sekitar Rp1,5 triliun.


Besarnya nilai denda membuat persoalan tersebut menjadi perhatian publik, khususnya berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan kawasan hutan serta penyelesaian kewajiban kepada negara.


Di sisi lain, publik juga menunggu kejelasan mengenai mekanisme penagihan, status pembayaran, serta langkah yang akan ditempuh aparat apabila kewajiban tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.


Pemerintah Diminta Terbuka


Persoalan PT TMS dinilai bukan sekadar persoalan perusahaan dengan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan kawasan hutan dan potensi penerimaan negara.


Karena itu, informasi mengenai status denda, jumlah yang telah dibayarkan, sisa kewajiban, serta tindak lanjut penegakan aturan dinilai penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Ditanya Soal Denda PT TMS Rp2,09 Triliun, Gubernur Sultra: “Kenapa Tanya Saya?”