Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Ketgam ilustrasi : Tiga Hari Internet Terganggu, Pelanggan IndiHome di Lambuya Harap Jaringan Segera Normal


KONAWE, Hotspotsultra.com – Sejumlah pelanggan IndiHome di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan gangguan layanan internet yang sudah berlangsung sekitar tiga hari.


Gangguan tersebut membuat akses internet pelanggan tidak berjalan maksimal. Kondisi itu ditandai dengan indikator merah pada modem WiFi yang menyebabkan koneksi menjadi terganggu dan aktivitas pelanggan ikut terdampak.


Padahal, sejumlah pelanggan mengaku tetap memenuhi kewajiban pembayaran layanan secara lancar. Mereka pun berharap kualitas jaringan yang diterima dapat sebanding dengan layanan yang telah dibayarkan.


Saat dikonfirmasi, pihak IndiHome menyampaikan bahwa gangguan jaringan tersebut terjadi karena adanya kabel induk yang putus. Perbaikan disebut masih dilakukan oleh tim teknis dan jaringan diperkirakan kembali normal pada Jumat sore, 7 Agustus 2026.


Pelanggan berharap proses perbaikan tidak kembali mengalami kendala sehingga jaringan dapat segera digunakan secara normal.


“Kami berharap segera diperbaiki karena sudah beberapa hari jaringan tidak maksimal. Pembayaran kami lancar, jadi kami juga berharap pelayanan internet bisa kembali normal,” harap salah seorang pelanggan.


Menurut mereka, kepastian mengenai penyebab dan estimasi waktu normalnya layanan penting agar pelanggan dapat menyesuaikan aktivitas masing-masing. 


Masyarakat berharap setelah perbaikan selesai, jaringan IndiHome di wilayah Lambuya dapat kembali stabil serta gangguan serupa tidak berlangsung berlarut-larut.


Hotspotsultra.com | Konektivitas, Jangkauan Luas

Tiga Hari Internet Terganggu, Pelanggan IndiHome di Lambuya Harap Jaringan Segera Normal

Sekda Konsel Ichsan Porosi Jadi Tersangka, Kasus Berawal dari Insiden Penghadangan Mobil


KENDARI, - Hotspotsultra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), H. Ichsan Porosi, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap AP (50), yang disebut merupakan adik kandungnya.


Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Kendari setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, di kawasan Perumahan Pradana Residence 9 Hombis, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.


Kasus ini bermula ketika Ichsan diduga berada di dalam sebuah mobil bersama seorang perempuan berinisial EW. Keberadaan keduanya kemudian diketahui oleh pihak keluarga Ichsan.


Menurut keterangan kepolisian, saat keluarga berusaha menghentikan kendaraan dan meminta Ichsan keluar, terjadi penghadangan terhadap mobil yang dikendarainya.


Dalam situasi tersebut, kendaraan kemudian bergerak dan mengenai AP yang berada di sekitar kendaraan. Akibat kejadian itu, AP dilaporkan mengalami cedera pada kaki, termasuk luka memar, lecet, serta patah atau retak pada bagian jari kaki.


Laporan terkait kejadian tersebut kemudian diterima Polresta Kendari melalui layanan kepolisian 110. Tim patroli selanjutnya mengamankan Ichsan untuk menjalani proses pemeriksaan.


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menetapkan Ichsan sebagai tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026.


Mobil Dinas dan Pelat Nomor Turut Disorot


Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian juga mengungkap bahwa kendaraan Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam peristiwa tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.


Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menyebut kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi B 1483 PDW yang berdasarkan penelusuran kepolisian tidak tercatat dalam database Direktorat Lalu Lintas maupun Samsat.


Kepolisian menyatakan pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tersebut bukan nomor registrasi resmi.


Penggunaan kendaraan dinas tersebut menjadi bagian lain yang mendapat perhatian dalam pengungkapan perkara.


Ichsan Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda


Setelah kasus tersebut bergulir ke proses hukum, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Ichsan Porosi dari jabatan Sekda.


Langkah tersebut dilakukan agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang dihadapi Ichsan.


Posisi pelaksana harian (Plh) Sekda Konsel kemudian dipercayakan kepada Kepala Inspektorat Daerah Konsel, Narlian, terhitung mulai 4 Agustus 2026.


Perkara Masih Berproses


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal terkait dugaan penganiayaan sebagaimana ketentuan KUHP yang disebutkan dalam proses penyidikan.


Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Ichsan masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.


Adapun informasi mengenai dugaan hubungan khusus dengan perempuan berinisial EW masih merupakan bagian dari latar belakang peristiwa berdasarkan keterangan yang beredar dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Sekda Konsel Ichsan Porosi Jadi Tersangka, Kasus Berawal dari Insiden Penghadangan Mobil

Defile Kecamatan Tongauna Utara Tampil Memukau, Barisan Terbanyak dan Paling Rapi Warnai Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HUT ke-81 RI di Konawe


Konawe, Hotspotsultra.com – Kontingen Kecamatan Tongauna Utara menjadi salah satu pusat perhatian pada defile pembukaan Pekan Olahraga dan Seni dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Konawe.

Dipimpin langsung oleh Camat Tongauna Utara, Jumiati, S.Sos, kontingen tersebut tampil dengan formasi yang tertata rapi, disiplin, dan penuh kekompakan. Selain itu, Kecamatan Tongauna Utara juga tercatat mengikutsertakan jumlah peserta yang lebih banyak dibandingkan sejumlah kontingen kecamatan lainnya, sehingga memberikan kesan semarak pada pembukaan kegiatan.





Penampilan yang memikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan Tongauna Utara, pemerintah desa, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa, perangkat desa, serta dukungan aktif masyarakat dari 10 desa yang berada di wilayah kecamatan tersebut. Kebersamaan dan persiapan yang matang menjadi kunci terciptanya barisan yang tertib dan harmonis sepanjang jalannya defile.

Camat Tongauna Utara, Jumiati, S.Sos, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menyukseskan penampilan kontingen.




«"Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemerintah desa, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa, perangkat desa, serta seluruh masyarakat di 10 desa Kecamatan Tongauna Utara atas dukungan dan kebersamaannya. Semangat gotong royong inilah yang membuat kontingen kami mampu tampil maksimal, rapi, dan membanggakan pada pembukaan Pekan Olahraga dan Seni tahun ini," ungkapnya.»

Menurutnya, keberhasilan tersebut bukan sekadar mengenai penampilan dalam defile, melainkan juga menjadi cerminan kuatnya persatuan, disiplin, dan semangat kebersamaan masyarakat Tongauna Utara dalam mendukung setiap agenda pembangunan maupun kegiatan daerah.

Ia berharap nilai-nilai kebersamaan yang telah ditunjukkan dapat terus dipertahankan sebagai fondasi untuk membangun Kecamatan Tongauna Utara yang semakin maju, solid, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Konawe.

Penampilan kontingen Kecamatan Tongauna Utara pun mendapat perhatian dari para peserta dan masyarakat yang hadir. Barisan yang tertib, kompak, dan penuh semangat nasionalisme menjadi salah satu warna tersendiri dalam pembukaan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Konawe tahun 2026.

Camat Jumiati Pimpin Kontingen Tongauna Utara Tampil Memikat di Defile Pembukaan HUT ke-81 RI

Mediasi Sengketa Warga di Konawe Berujung Kericuhan, Polisi Diserang Saat Bertugas


KONAWE – hotspotsultra.com - Upaya penyelesaian sengketa dugaan pencemaran nama baik melalui jalur mediasi di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berakhir ricuh pada Rabu (22/7/2026) malam.


Peristiwa bermula dari laporan kehilangan dompet milik seorang warga bernama Marwan yang berisi uang tunai sekitar Rp1 juta dan sejumlah dokumen penting saat bekerja di kebun pada 16 Juli 2026. Dalam proses pencarian, seorang warga bernama Arjun sempat dicurigai sebagai pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang dukun.


Merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut dan nama baiknya tercemar, Arjun kemudian meminta penyelesaian melalui pemerintah desa. Aparat kepolisian bersama pemerintah desa selanjutnya memfasilitasi mediasi yang dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Atowatu Aiptu Zainal didampingi Kanit Patroli Polsek Soropia Aiptu Agus Saputra.


Situasi yang semula kondusif berubah memanas setelah seorang pria berinisial GR datang ke lokasi dan diduga memicu keributan. Meski telah diminta meninggalkan tempat, ia tidak mengindahkan imbauan petugas hingga menendang kursi dan kembali membuat kegaduhan.


Ketegangan meningkat ketika GR diduga mengeluarkan senjata tajam dan menyerang Aiptu Zainal. Serangan tersebut mengakibatkan pakaian dinas korban robek akibat sabetan senjata. Pelaku juga sempat mengejar anggota polisi lainnya, namun berhasil dihalangi warga yang berada di lokasi.


Aparat kepolisian kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan penyerangan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional. Polisi juga masih mendalami keterkaitan insiden tersebut dengan dinamika antarkelompok organisasi kemasyarakatan yang berkembang di wilayah setempat.

Mediasi Sengketa Warga di Konawe Berujung Kericuhan, Polisi Diserang Saat Bertugas

UKW Bukan "Tiket" Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik yang Utama


Lampung – hotspotsultra.com - Pernyataan seorang oknum wartawan yang menyebut atau mengesankan bahwa seseorang belum dapat disebut wartawan apabila belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menuai polemik di kalangan insan pers nasional.


Pandangan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik apabila dipahami sebagai syarat legal untuk menjadi wartawan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan kepemilikan sertifikat UKW sebagai dasar pengakuan profesi wartawan di Indonesia.


Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menegaskan bahwa UKW merupakan sarana untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan kualitas profesional wartawan, bukan instrumen yang dapat menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai UKW dijadikan alat untuk membatasi atau mendiskriminasi wartawan yang sah secara hukum hanya karena belum mengikuti uji kompetensi. UKW penting, tetapi tidak boleh dimaknai melebihi kedudukannya dalam hukum positif Indonesia," tegas Husin Muchtar.


Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa sertifikat UKW menjadi syarat legal seseorang untuk menjadi wartawan.


Menurut Husin, narasi yang menggiring opini bahwa wartawan tanpa UKW tidak layak disebut wartawan justru berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang diperjuangkan dalam reformasi.


"Kompetensi harus terus ditingkatkan, tetapi jangan sampai kompetensi diubah menjadi alat monopoli profesi. Wartawan diukur dari integritas, karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan tanggung jawabnya kepada publik," ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa profesionalisme seorang wartawan tidak dapat dinilai hanya dari selembar sertifikat.


"Banyak wartawan yang belum UKW tetapi konsisten menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berintegritas. Sebaliknya, sertifikat bukan jaminan seseorang bebas dari pelanggaran etik. Yang paling utama adalah kejujuran, independensi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik," tambahnya.


Pernyataan Husin sejalan dengan penjelasan Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang menegaskan bahwa UKW bukan syarat untuk menjadi wartawan di Indonesia, melainkan peraturan Dewan Pers yang bertujuan meningkatkan standar profesionalisme insan pers.


Kritik Tajam


Di tengah maraknya disinformasi mengenai profesi wartawan, sejumlah kalangan menilai terdapat kecenderungan sebagian pihak menjadikan UKW sebagai "tembok eksklusivitas" untuk menentukan siapa yang layak disebut wartawan dan siapa yang tidak.


Cara pandang semacam ini dinilai berbahaya bagi demokrasi karena dapat menciptakan kasta dalam dunia pers. Jika profesi wartawan hanya diukur dari sertifikat, maka esensi jurnalisme sebagai pengawas kekuasaan akan bergeser menjadi sekadar legitimasi administratif.


Sejarah menunjukkan bahwa kebebasan pers lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran, bukan dari kepemilikan sertifikat profesi. Sertifikasi merupakan alat peningkatan mutu, bukan alat pembatas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.


Filsuf Prancis, Voltaire, pernah menyampaikan gagasan yang terkenal tentang kebebasan berpendapat:


> "Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya."




Gagasan tersebut menjadi salah satu fondasi penting demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.


Sementara filsuf Inggris, John Stuart Mill, dalam pemikirannya mengenai kebebasan berpendapat menegaskan bahwa membungkam suatu pendapat sama artinya dengan merampas kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran.


Adapun filsuf Yunani kuno, Aristoteles, mengajarkan bahwa keutamaan seseorang tercermin dari kebiasaan dan tindakannya, bukan dari atribut yang melekat padanya. Dalam konteks jurnalistik, integritas dan karya nyata seorang wartawan jauh lebih penting dibanding sekadar simbol formalitas.


Dengan demikian, polemik mengenai UKW seharusnya menjadi momentum edukasi bagi publik bahwa profesionalisme wartawan memang penting untuk terus ditingkatkan, namun tidak boleh dipelintir menjadi syarat legal yang tidak diatur dalam undang-undang.


Kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit hanya oleh selembar sertifikat. Sebab, pada akhirnya, wartawan dinilai dari integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta dedikasinya dalam menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (rls/Tim Redaksi PPWI)


Referensi: https://mabestv.newsz.id/pernyataan-oknum-wartawan-soal-ukw-tuai-sorotan-ahli-tegaskan-sertifikat-bukan-syarat-legal-menjadi-wartawan/

UKW Bukan "Tiket" Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik yang Utama

Plafon Masjid At-Taqwa di Moramo Ambrol Usai Salat Subuh, Jemaah Selamat dari Reruntuhan


KONAWE SELATAN – harianpopuler.com - Suasana tenang usai salat Subuh berjamaah di Masjid At-Taqwa, Desa Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mendadak berubah menjadi kepanikan setelah plafon bagian dalam masjid ambruk pada Kamis (16/7/2026).


Material plafon yang runtuh menghantam lantai masjid dan menimbulkan suara keras hingga mengejutkan para jemaah. Beruntung, bagian yang ambruk berada di sudut ruangan yang saat itu sudah tidak ditempati jemaah, sehingga tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.


Sejumlah warga mengaku terkejut mendengar suara runtuhan tersebut. Salah seorang warganet menyebut para jemaah masih sempat menyelesaikan salat Subuh sebelum insiden terjadi.


«"Tiba-tiba plafon masjid ambruk. Syukurnya tidak ada korban jiwa dan jemaah masih bisa menyelesaikan salat Subuh di masjid," tulisnya.»


Kesaksian lain datang dari seorang warga yang mengaku sempat mengira ibunya mengalami gangguan kesehatan saat pulang dari masjid. Kepanikan baru diketahui dipicu oleh ambruknya plafon yang membuat jemaah bergegas keluar untuk menghindari kemungkinan tertimpa reruntuhan.


Dugaan sementara, ambruknya plafon dipicu oleh kondisi material bangunan yang telah mengalami penurunan kualitas, ditambah rembesan air dari atap yang bocor.


Setelah kejadian, warga bersama pengurus masjid bergotong royong membersihkan puing-puing agar aktivitas ibadah dapat kembali berlangsung dengan aman. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan dan perawatan rutin terhadap bangunan tempat ibadah demi menjaga keselamatan para jemaah.

Plafon Masjid At-Taqwa di Moramo Ambrol Usai Salat Subuh, Jemaah Selamat dari Reruntuhan

Truk Muatan Bambu Terbalik di Gunung Sepulu Onembute, Empat Orang Terluka


KONAWE – hotspotsultra.com - Sebuah truk bermuatan bambu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Gunung Sepulu, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Rabu (15/7/2026).


 Truk yang datang dari arah Tanggobu itu terbalik di bahu jalan setelah diduga berupaya menghindari kendaraan yang melaju dari arah Kolaka.


Akibat kecelakaan tersebut, empat orang mengalami luka-luka. Dan beberapa orang korban tampak mengalami luka cukup serius pada bagian lengan, sementara warga sekitar berupaya memberikan pertolongan bersama ke polisian sebelum seluruh korban dievakuasi ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. 


Truk yang mengangkut bambu juga mengalami kerusakan dan terguling di pinggir jalan, sehingga sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas.


Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan, dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur rawan kecelakaan seperti kawasan Gunung Sepulu. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa.


Lakatunggal Truk Muatan Bambu Terbalik di Gunung Sepulu Onembute, Empat Orang Terluka