Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

UKW Bukan "Tiket" Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik yang Utama


Lampung – hotspotsultra.com - Pernyataan seorang oknum wartawan yang menyebut atau mengesankan bahwa seseorang belum dapat disebut wartawan apabila belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menuai polemik di kalangan insan pers nasional.


Pandangan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik apabila dipahami sebagai syarat legal untuk menjadi wartawan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan kepemilikan sertifikat UKW sebagai dasar pengakuan profesi wartawan di Indonesia.


Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menegaskan bahwa UKW merupakan sarana untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan kualitas profesional wartawan, bukan instrumen yang dapat menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai UKW dijadikan alat untuk membatasi atau mendiskriminasi wartawan yang sah secara hukum hanya karena belum mengikuti uji kompetensi. UKW penting, tetapi tidak boleh dimaknai melebihi kedudukannya dalam hukum positif Indonesia," tegas Husin Muchtar.


Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa sertifikat UKW menjadi syarat legal seseorang untuk menjadi wartawan.


Menurut Husin, narasi yang menggiring opini bahwa wartawan tanpa UKW tidak layak disebut wartawan justru berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang diperjuangkan dalam reformasi.


"Kompetensi harus terus ditingkatkan, tetapi jangan sampai kompetensi diubah menjadi alat monopoli profesi. Wartawan diukur dari integritas, karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan tanggung jawabnya kepada publik," ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa profesionalisme seorang wartawan tidak dapat dinilai hanya dari selembar sertifikat.


"Banyak wartawan yang belum UKW tetapi konsisten menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berintegritas. Sebaliknya, sertifikat bukan jaminan seseorang bebas dari pelanggaran etik. Yang paling utama adalah kejujuran, independensi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik," tambahnya.


Pernyataan Husin sejalan dengan penjelasan Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang menegaskan bahwa UKW bukan syarat untuk menjadi wartawan di Indonesia, melainkan peraturan Dewan Pers yang bertujuan meningkatkan standar profesionalisme insan pers.


Kritik Tajam


Di tengah maraknya disinformasi mengenai profesi wartawan, sejumlah kalangan menilai terdapat kecenderungan sebagian pihak menjadikan UKW sebagai "tembok eksklusivitas" untuk menentukan siapa yang layak disebut wartawan dan siapa yang tidak.


Cara pandang semacam ini dinilai berbahaya bagi demokrasi karena dapat menciptakan kasta dalam dunia pers. Jika profesi wartawan hanya diukur dari sertifikat, maka esensi jurnalisme sebagai pengawas kekuasaan akan bergeser menjadi sekadar legitimasi administratif.


Sejarah menunjukkan bahwa kebebasan pers lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran, bukan dari kepemilikan sertifikat profesi. Sertifikasi merupakan alat peningkatan mutu, bukan alat pembatas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.


Filsuf Prancis, Voltaire, pernah menyampaikan gagasan yang terkenal tentang kebebasan berpendapat:


> "Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya."




Gagasan tersebut menjadi salah satu fondasi penting demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.


Sementara filsuf Inggris, John Stuart Mill, dalam pemikirannya mengenai kebebasan berpendapat menegaskan bahwa membungkam suatu pendapat sama artinya dengan merampas kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran.


Adapun filsuf Yunani kuno, Aristoteles, mengajarkan bahwa keutamaan seseorang tercermin dari kebiasaan dan tindakannya, bukan dari atribut yang melekat padanya. Dalam konteks jurnalistik, integritas dan karya nyata seorang wartawan jauh lebih penting dibanding sekadar simbol formalitas.


Dengan demikian, polemik mengenai UKW seharusnya menjadi momentum edukasi bagi publik bahwa profesionalisme wartawan memang penting untuk terus ditingkatkan, namun tidak boleh dipelintir menjadi syarat legal yang tidak diatur dalam undang-undang.


Kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit hanya oleh selembar sertifikat. Sebab, pada akhirnya, wartawan dinilai dari integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta dedikasinya dalam menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (rls/Tim Redaksi PPWI)


Referensi: https://mabestv.newsz.id/pernyataan-oknum-wartawan-soal-ukw-tuai-sorotan-ahli-tegaskan-sertifikat-bukan-syarat-legal-menjadi-wartawan/

UKW Bukan "Tiket" Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik yang Utama

Plafon Masjid At-Taqwa di Moramo Ambrol Usai Salat Subuh, Jemaah Selamat dari Reruntuhan


KONAWE SELATAN – harianpopuler.com - Suasana tenang usai salat Subuh berjamaah di Masjid At-Taqwa, Desa Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mendadak berubah menjadi kepanikan setelah plafon bagian dalam masjid ambruk pada Kamis (16/7/2026).


Material plafon yang runtuh menghantam lantai masjid dan menimbulkan suara keras hingga mengejutkan para jemaah. Beruntung, bagian yang ambruk berada di sudut ruangan yang saat itu sudah tidak ditempati jemaah, sehingga tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.


Sejumlah warga mengaku terkejut mendengar suara runtuhan tersebut. Salah seorang warganet menyebut para jemaah masih sempat menyelesaikan salat Subuh sebelum insiden terjadi.


«"Tiba-tiba plafon masjid ambruk. Syukurnya tidak ada korban jiwa dan jemaah masih bisa menyelesaikan salat Subuh di masjid," tulisnya.»


Kesaksian lain datang dari seorang warga yang mengaku sempat mengira ibunya mengalami gangguan kesehatan saat pulang dari masjid. Kepanikan baru diketahui dipicu oleh ambruknya plafon yang membuat jemaah bergegas keluar untuk menghindari kemungkinan tertimpa reruntuhan.


Dugaan sementara, ambruknya plafon dipicu oleh kondisi material bangunan yang telah mengalami penurunan kualitas, ditambah rembesan air dari atap yang bocor.


Setelah kejadian, warga bersama pengurus masjid bergotong royong membersihkan puing-puing agar aktivitas ibadah dapat kembali berlangsung dengan aman. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan dan perawatan rutin terhadap bangunan tempat ibadah demi menjaga keselamatan para jemaah.

Plafon Masjid At-Taqwa di Moramo Ambrol Usai Salat Subuh, Jemaah Selamat dari Reruntuhan

Truk Muatan Bambu Terbalik di Gunung Sepulu Onembute, Empat Orang Terluka


KONAWE – hotspotsultra.com - Sebuah truk bermuatan bambu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Gunung Sepulu, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Rabu (15/7/2026).


 Truk yang datang dari arah Tanggobu itu terbalik di bahu jalan setelah diduga berupaya menghindari kendaraan yang melaju dari arah Kolaka.


Akibat kecelakaan tersebut, empat orang mengalami luka-luka. Dan beberapa orang korban tampak mengalami luka cukup serius pada bagian lengan, sementara warga sekitar berupaya memberikan pertolongan bersama ke polisian sebelum seluruh korban dievakuasi ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. 


Truk yang mengangkut bambu juga mengalami kerusakan dan terguling di pinggir jalan, sehingga sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas.


Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan, dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur rawan kecelakaan seperti kawasan Gunung Sepulu. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa.


Lakatunggal Truk Muatan Bambu Terbalik di Gunung Sepulu Onembute, Empat Orang Terluka

Ketgam Ilustrasi : Sekda Konawe Selatan Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Perzinaan, Polisi Masih Lakukan Penyidikan


KENDARI – hotspotsultra.com - Dugaan kasus perzinaan yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan penggerebekan beredar luas di media sosial.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa Polda Sultra telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu (12/7/2026).


Menurut Wisnu, perkara itu kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra dan masih berada pada tahap penyidikan. Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi kejadian, identitas pelapor, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan.


Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggerebekan terhadap Ichsan Porosi bersama seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, informasi tersebut masih didalami oleh penyidik dan belum dapat dipastikan kebenarannya.


Saat dimintai tanggapan, Ichsan Porosi tidak memberikan keterangan mengenai substansi laporan. Ia meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan kepada kuasa hukumnya.


Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengumpulan keterangan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi terkait perkara tersebut.


Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Sekda Konawe Selatan Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Perzinaan, Polisi Masih Lakukan Penyidikan

SPKS Bangun Ekosistem Bisnis Mahasiswa Berbasis Hilirisasi Sawit, Edukasi Komoditas Perkebunan Diperluas ke Kampus


KENDARI – hotspotsultra.com - Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia (SPKS) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi ekonomi petani melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis hilirisasi kelapa sawit. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop UMKM Sawit: Menumbuhkan Ekosistem Bisnis Mahasiswa dari Hilirisasi Turunan Kelapa Sawit yang digelar di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Kamis (2/7/2026).


Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan nasional SPKS untuk memperluas edukasi mengenai manfaat komoditas perkebunan kepada mahasiswa dan masyarakat. Program tersebut juga bertujuan mendorong lahirnya generasi muda yang mampu menciptakan nilai tambah dari sektor perkebunan, sejalan dengan misi SPKS dalam memperkuat kapasitas petani, koperasi, dan pengembangan UMKM berbasis produk turunan sawit.


Ketua Umum SPKS, Sabarudin, S.E., M.E., mengatakan masyarakat selama ini lebih mengenal kelapa sawit sebagai penghasil minyak goreng atau komoditas ekspor. Padahal, sawit merupakan komoditas strategis yang mampu menghasilkan ratusan produk turunan bernilai ekonomi tinggi, mulai dari pangan, kosmetik, energi terbarukan, hingga industri kreatif.


"Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap komoditas perkebunan. Sawit bukan hanya berbicara tentang kebun dan panen, tetapi juga inovasi, kewirausahaan, teknologi, dan masa depan ekonomi masyarakat. Petani harus menjadi pelaku utama dalam rantai nilai industri sawit, bukan sekadar pemasok bahan baku," ujar Sabarudin.


Menurutnya, salah satu tantangan terbesar pembangunan sektor perkebunan adalah meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai manfaat strategis komoditas perkebunan. Karena itu, SPKS menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra utama dalam menghadirkan ruang edukasi yang menghubungkan ilmu pengetahuan, inovasi, dan praktik kewirausahaan.


Melalui program Sawit Goes to Campus, SPKS ingin memperkenalkan kepada mahasiswa bahwa sektor perkebunan bukan sekadar sektor primer, melainkan ruang lahirnya inovasi bisnis, pengembangan teknologi, ekonomi kreatif, dan industri hilir yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Mahasiswa adalah agen perubahan. Mereka memiliki kreativitas, kemampuan riset, dan penguasaan teknologi digital. Jika potensi itu dipadukan dengan kekayaan sumber daya perkebunan Indonesia, akan lahir wirausaha muda yang mampu menciptakan produk inovatif sekaligus memperkuat ekonomi petani," katanya.


Mengusung tema "Edukasi Manfaat Komoditas Perkebunan untuk Mahasiswa dan Masyarakat Umum", workshop ini menjadi bagian dari upaya SPKS meningkatkan literasi publik mengenai kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan nasional.


SPKS menilai komoditas perkebunan selama ini lebih sering dipandang dari sisi produksi, padahal setiap komoditas memiliki rantai nilai yang panjang, mulai dari budidaya, pengolahan, logistik, perdagangan, penelitian, hingga pengembangan UMKM. Melalui pendekatan edukatif, SPKS ingin menunjukkan bahwa sektor perkebunan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat koperasi, serta menjadi penggerak ekonomi daerah.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan UMKM BPDP, Helmi Muhansyah, menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama BPDP dalam mendukung keberlanjutan industri sawit Indonesia. 


"Kami tidak hanya membangun kebun sawit yang produktif, tetapi juga membangun manusianya. Mahasiswa dan generasi muda harus dipersiapkan menjadi inovator yang mampu mengembangkan produk turunan sawit melalui teknologi, kreativitas, dan kebutuhan pasar yang terus berkembang," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ihlas Landu, mengatakan Sulawesi Tenggara memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri hilir berbasis kelapa sawit. Menurutnya, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi akan memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih luas dibanding hanya mengandalkan produksi tandan buah segar.


"Perkebunan sawit telah memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja. Tantangan berikutnya adalah membangun industri hilir yang melibatkan petani, koperasi, UMKM, dan perguruan tinggi sehingga manfaat ekonominya semakin besar dirasakan masyarakat," katanya.

Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Sulawesi Tenggara, La Oge, S.P., M.P., menilai kolaborasi dengan SPKS menjadi langkah penting dalam mendekatkan hasil riset kampus dengan kebutuhan masyarakat.


"Perguruan tinggi harus menjadi pusat inovasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. Melalui kolaborasi ini, mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga melihat secara langsung bagaimana ilmu pengetahuan diterapkan untuk mengembangkan produk turunan sawit, meningkatkan nilai tambah komoditas, dan menciptakan peluang usaha baru," ujarnya.


Senada dengan itu, Kepala Bagian Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Pali Awaludin, menilai hilirisasi sawit hanya akan berhasil apabila didukung UMKM yang kuat, akses pembiayaan yang memadai, serta kemampuan pelaku usaha membaca peluang pasar.


"Generasi muda harus berani melihat komoditas perkebunan sebagai peluang bisnis. Pemerintah telah membuka ruang melalui berbagai program pembiayaan dan pendampingan. Tinggal bagaimana inovasi dan keberanian berwirausaha terus ditumbuhkan," katanya.


Kepala Bidang Balai POM di Kendari, Syahriani Zain, S.Farm., Apt., turut mengingatkan bahwa produk hasil hilirisasi sawit harus memenuhi aspek keamanan pangan, legalitas, sertifikasi halal, serta didukung kemasan dan strategi pemasaran yang baik agar mampu bersaing di pasar.


Workshop ini menjadi implementasi komitmen SPKS dalam membangun ekosistem bisnis mahasiswa berbasis sawit melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, koperasi, dan pelaku usaha. Selain menghadirkan diskusi mengenai peluang hilirisasi, peserta juga mengikuti praktik pembuatan produk turunan sawit sebagai bentuk pembelajaran langsung.


Sebagai tindak lanjut, SPKS akan memperluas program Sawit Goes to Campus ke berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Program tersebut akan difokuskan pada edukasi manfaat komoditas perkebunan, penguatan koperasi petani, pengembangan inkubasi bisnis mahasiswa, riset terapan, serta pendampingan UMKM berbasis produk turunan sawit.


Bagi SPKS, membangun masa depan industri sawit Indonesia bukan hanya meningkatkan produktivitas kebun, tetapi juga menciptakan generasi muda yang mampu mengubah kekayaan komoditas perkebunan menjadi inovasi, kewirausahaan, dan sumber kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.


SPKS Bangun Ekosistem Bisnis Mahasiswa Berbasis Hilirisasi Sawit, Edukasi Komoditas Perkebunan Diperluas ke Kampus

PT CASH Dinilai Minim Kontribusi, Insan Pemuda dan Aktivis Sultra Desak Penuntasan Pengaspalan Lambuya-Motaha Sebelum Hauling Berjalan


KONAWE, 29 Juni 2026 – hotspotsultra.com - Rencana aktivitas transportasi (hauling) bijih nikel oleh PT Citra Arya Sentosa Hutama (CASH) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, menuai kritik dari Insan Pemuda dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata dalam menuntaskan pengaspalan jalan publik di kawasan lingkar tambang yang akan dilalui kendaraan operasionalnya.


Koordinator Lapangan Insan Pemuda dan Aktivis Sultra, Abdi Setyawan, mengatakan PT CASH terkesan lebih mengutamakan target operasional dibandingkan tanggung jawab sosial terhadap infrastruktur publik.


"Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Jalur poros Lambuya–Motaha memang telah mendapatkan kontribusi pengaspalan dari PT MCM, namun pekerjaannya belum tuntas. Dengan masuknya PT CASH yang akan menggunakan jalur tersebut sebagai lintasan hauling, perusahaan seharusnya ikut menuntaskan sisa pengaspalan sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat," ujar Abdi dalam keterangan tertulisnya di Konawe, Senin (29/6).


Abdi, yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe, menegaskan bahwa ruas Lambuya–Motaha merupakan jalur strategis yang menghubungkan Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan. Menurutnya, jalan tersebut merupakan urat nadi mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian antarwilayah.


Ia menilai, apabila kendaraan angkut hasil tambang melintas sebelum sisa pengaspalan diselesaikan, potensi kerusakan jalan akan semakin besar. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada aktivitas masyarakat serta konektivitas ekonomi di kedua kabupaten.


Soroti Aspek Regulasi

Abdi juga mengingatkan bahwa pemanfaatan jalan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menurutnya, perusahaan yang menggunakan jalan publik untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang memiliki tanggung jawab untuk menjaga, memperbaiki, dan merawat infrastruktur yang digunakan.


Ia menilai PT CASH hingga saat ini belum menunjukkan langkah konkret dalam mendukung pembangunan infrastruktur jalan maupun melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat terdampak.


Atas dasar itu, Insan Pemuda dan Aktivis Sultra mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta DPRD Sultra agar mengambil langkah tegas sebelum aktivitas hauling dimulai.


"Pemerintah dan legislatif harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Jangan memberikan izin aktivitas hauling PT CASH berjalan sebelum ada kepastian mengenai komitmen penuntasan pengaspalan jalan penghubung Konawe dan Konawe Selatan," tegas Abdi.


Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu gejolak sosial akibat masyarakat merasa akses transportasi dan ruang hidup mereka terdampak oleh aktivitas pertambangan.

PT CASH Dinilai Minim Kontribusi, Insan Pemuda dan Aktivis Sultra Desak Penuntasan Pengaspalan Lambuya-Motaha Sebelum Hauling Berjalan

GAPS Soroti Dugaan Pemblokiran Kontak oleh Penyidik Polresta Kendari, Nilai Cederai Transparansi Penanganan Kasus


KENDARI – hotspotsultra.com - Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAPS) menyoroti dugaan tindakan seorang penyidik di Polresta Kendari yang diduga memblokir nomor WhatsApp perwakilan organisasi tersebut saat berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax di SPBU Bundaran Tank, Kota Kendari. Sabtu, 27/6/2026


Perwakilan GAPS, Ilham, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang terbuka dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya tetap memberikan informasi yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu jalannya penyidikan.


Ilham menjelaskan bahwa permintaan informasi yang dilakukan GAPS merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Langkah tersebut, kata dia, bukan bertujuan mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan setiap laporan yang telah diterima ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan.


«"Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami berkepentingan mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan masyarakat. Jika benar terjadi pemblokiran kontak terhadap pihak yang meminta informasi, hal tersebut patut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap keterbukaan pelayanan publik," ujar Ilham.»


Atas dasar itu, GAPS meminta Kapolresta Kendari melakukan evaluasi apabila dugaan tindakan oknum penyidik tersebut terbukti benar. Menurut organisasi tersebut, langkah evaluasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.


«"Transparansi merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum. Kami berharap Kapolresta Kendari menunjukkan komitmennya dengan mengevaluasi dugaan tindakan yang tidak kooperatif serta memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ilham.»


GAPS juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan penyelundupan BBM non-subsidi di SPBU Bundaran Tank sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan transparan.

GAPS Soroti Dugaan Pemblokiran Kontak oleh Penyidik Polresta Kendari, Nilai Cederai Transparansi Penanganan Kasus