Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Ketgam Ilustrasi. Oknum Babinsa di Konsel Bantah Terlibat Pengeroyokan, Tegaskan Hadir sebagai Aparat Wilayah


KONSEL – hotspotsultra.com - Seorang oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi terkait tudingan keterlibatannya dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial P. Senin, 16/3/2026


Babinsa tersebut membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya ikut melakukan pengeroyokan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai aparat kewilayahan.


“Saya selaku Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut memiliki tanggung jawab melaksanakan pembinaan teritorial (binter), menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu pembangunan wilayah. Ketika situasi tidak kondusif, kami justru dituntut untuk memberikan solusi terbaik, bukan terlibat dalam tindakan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan di tengah masyarakat bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, bukan mencoreng institusi.


“Seluruh tindakan kami di lapangan semata-mata untuk membantu masyarakat dan memelihara keamanan. Bukan untuk terlibat dalam hal-hal yang dapat merugikan institusi,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia kembali menekankan bahwa kehadirannya di lokasi kejadian adalah untuk menjadi penengah.


“Saya tegaskan, kehadiran saya saat itu untuk melerai dan menjadi penengah antara kedua belah pihak, agar persoalan dapat segera diselesaikan dan situasi kembali kondusif,” jelasnya.


Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan dugaan keterlibatan oknum Babinsa dalam insiden pengeroyokan terhadap warga berinisial P. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Dugaan Pengeroyokan di Konsel, Babinsa Sebut Kehadiran untuk Menengahi


KONAWE UTARA – hotspotsultra.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.


Informasi tersebut dikutip dari laporan yang dilansir Tempo.co. Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang berlaku.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan.


“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni, Minggu (15/3/2026), seperti dilansir Tempo.co.


Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni M. Sanggoleo W.W. yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.


Lokasi tambang yang menjadi objek penyidikan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.


Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Anton Timbang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.

Kasus Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Bareskrim Tetapkan Anton Timbang Tersangka

Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek Dinilai Cacat Administrasi, Bupati Buton Utara Diminta Evaluasi


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Pelantikan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan. Proses pelantikan tersebut dinilai berpotensi tidak sah secara administratif karena diduga dilakukan tanpa adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari instansi yang berwenang.


Hal itu disampaikan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin. Ia menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala sekolah, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Afif, dalam mekanisme administrasi kepegawaian, pemerintah daerah wajib memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melakukan pelantikan atau penugasan pejabat.


“Tanpa adanya pertimbangan teknis tersebut, proses pelantikan berpotensi menyalahi aturan administrasi kepegawaian,” ujar Afif, Jumat (13/3/2026).


Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN dalam jabatan harus melalui prosedur administrasi yang disertai pertimbangan teknis dari BKN.


Selain itu, pengangkatan kepala sekolah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan regulasi tersebut, Afif menilai pelantikan kepala sekolah tanpa pertimbangan teknis berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.


“Oleh karena itu, pelantikan kepala sekolah yang tidak disertai pertimbangan teknis seharusnya ditinjau kembali. Jika memang benar tidak memiliki Pertek, maka secara administrasi pelantikan tersebut dapat dinilai tidak sah,” katanya.


Ia juga berharap Bupati Buton Utara dapat segera mengambil langkah evaluasi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat maupun di lingkungan pendidikan tidak berkepanjangan.


Menurutnya, penataan ulang diperlukan agar proses penempatan kepala sekolah berjalan sesuai regulasi serta mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan di daerah.


“Harapan kami, pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menata kembali proses pelantikan kepala sekolah ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, tata kelola pendidikan di daerah dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya.


Laporan: Redaksi

Pelantikan Kepsek Tanpa Pertimbangan Teknis Disorot, Pemda Diminta Tertibkan Prosedur

PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo: Wartawan Harus Junjung Adab, Bukan Sekadar Mengaku Paling Benar


Kendari,- hotspotsultra.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Tenggara menyatakan dukungannya terhadap langkah Ridwan Badallah (RB) dalam menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan dan organisasi wartawan.


Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa pada prinsipnya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Oleh karena itu, siapa pun yang merasa dirugikan memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Menurutnya, dalam dunia jurnalistik tidak cukup hanya berpegang pada kode etik jurnalistik semata. Lebih dari itu, seorang wartawan juga harus menjunjung tinggi adab dan etika dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


“Adab itu bahkan lebih tinggi dari sekadar ilmu. Ketika seorang jurnalis tidak mampu membedakan antara adab dan sekadar menjalankan tugas jurnalistik, maka yang terjadi bukan lagi kontrol sosial yang sehat, melainkan penyimpangan dari nilai-nilai dasar profesi itu sendiri,” ujar La Songo.


Ia menambahkan, profesi wartawan pada dasarnya identik dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan berpikir yang baik. Seorang jurnalis seharusnya mampu menimbang secara rasional mana tindakan yang patut dilakukan dan mana yang tidak, serta memahami konsekuensi dari setiap informasi yang disampaikan kepada publik.


La Songo juga menegaskan bahwa dirinya tidak menafikan fakta bahwa kerja-kerja jurnalistik kerap mendapat tekanan atau intimidasi dari berbagai pihak. Namun demikian, menurutnya ada batas yang harus dipahami oleh setiap jurnalis.


“Seorang wartawan harus tahu posisinya. Jangan karena merasa berada dalam organisasi atau media yang dianggap paling diakui, lalu merasa bebas memberitakan apa saja tanpa mempertimbangkan adab dan etika,” tegasnya.


Ia juga menyinggung budaya masyarakat Sulawesi Tenggara yang sangat menjunjung tinggi nilai kesopanan dan penghormatan terhadap sesama.


“Di Sulawesi Tenggara ini kita hidup dalam budaya yang sangat menjunjung tinggi adab. Ini warisan luhur masyarakat kita yang menghargai orang lain, menghormati yang lebih tua, dan menjaga tata krama dalam setiap interaksi,” jelasnya.


Lebih lanjut, La Songo turut menyoroti fenomena di kalangan wartawan di Sultra, di mana menurutnya masih ada segelintir pihak yang merasa paling benar dan menyepelekan rekan wartawan lainnya.


“Yang sering bermasalah justru mereka yang merasa paling wartawan, paling diakui, dan paling benar. Padahal pada kenyataannya, justru mereka pula yang paling sering berhadapan dengan masalah hukum,” katanya.


Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh insan pers. Wartawan, kata dia, tidak hanya dituntut memahami kode etik jurnalistik, tetapi juga harus mengedepankan adab sebagai fondasi moral dalam menjalankan profesinya.


“Jangan baru punya sayap sudah ingin langsung terbang,” ujarnya mengingatkan.


La Songo juga menanggapi anggapan yang kerap muncul bahwa pelaporan terhadap jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers. Ia menilai pandangan tersebut tidak selalu tepat.


Menurutnya, jika semua pihak sepakat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, maka wartawan pun tidak kebal dari proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.


“Jangan setiap ada wartawan dilaporkan langsung disebut kriminalisasi. Kita juga harus jeli melihat kasusnya. Wartawan yang benar tentu harus dilindungi. Tetapi kalau wartawannya ‘Maka jili-jili’ (dalam dialek Kendari berarti tidak beres), tidak perlu juga kita bela mati-matian. Biarkan hukum berjalan dan menemukan kebenarannya,” tegasnya.


Ia menambahkan, terlebih jika seorang wartawan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius agar kesalahan yang sama tidak terus terulang.


Karena itu, La Songo menilai kasus yang menyeret Ridwan Badallah perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.


“Hukum itu tugasnya mencari kebenaran, bukan sekadar mencari kesalahan,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang merasa terganggu dengan laporan balik tidak perlu bersikap berlebihan.


“Tidak perlu gelisah jika ada wartawan dilaporkan balik. Itu hal biasa dalam negara hukum. Yang perlu dilakukan adalah introspeksi diri, apakah tindakan yang dilakukan sudah benar atau belum. Kalau belum, jangan menyalahkan keadaan ketika konsekuensi hukum datang,” jelasnya.


Sebagai penutup, La Songo kembali menegaskan bahwa PPWI Sulawesi Tenggara secara institusional mendukung langkah Ridwan Badallah untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum wartawan yang dinilai telah menyerangnya dalam beberapa pekan terakhir.


“PPWI Sultra mendukung penuh langkah hukum Ridwan Badallah terhadap wartawan yang dinilai ‘Maka jili-jili’ dalam menjalankan profesinya. Biarkan proses hukum berjalan dan kebenaran ditemukan,” pungkasnya.

PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo: Wartawan Harus Junjung Adab, Bukan Sekadar Mengaku Paling Benar

Seorang Perwira Polisi Dilaporkan atas Dugaan KDRT di Kolaka Utara


Kolaka Utara - hotspotsultra.com - Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA), Muh Amsuriana, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.


Peristiwa tersebut diduga terjadi di depan Cafe GTA, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan keterangan korban berinisial SL, insiden itu bermula saat dirinya bersama seorang rekannya mendatangi lokasi tersebut.


Setibanya di area kafe, SL melihat mobil Honda Jazz berwarna merah yang diketahui merupakan milik suaminya terparkir di halaman. Merasa curiga, SL kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mengintip melalui kaca mobil.


Dari dalam mobil, SL mengaku mendapati suaminya sedang bermesraan dengan seorang perempuan berinisial NN. Korban kemudian menanyakan dugaan perselingkuhan tersebut kepada suaminya.


Namun, menurut pengakuan korban, respons yang diterima justru berupa kata-kata kasar yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. SL menyebut dirinya sempat didorong oleh suaminya hingga terjatuh.


Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar pada bagian pipi kiri. Setelah insiden itu, IPDA Muh Amsuriana disebut meninggalkan lokasi bersama perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kolaka Utara dan saat ini tengah dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Seorang Perwira Polisi Dilaporkan atas Dugaan KDRT di Kolaka Utara

SOROTAN: JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource


KENDARI – hotspotsultra.com - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) dan Gerakan Solidaritas Pemuda Indonesia (GSPI) menyoroti dugaan pelanggaran batas muatan kendaraan (Over Dimension Over Loading/ODOL) dalam aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resource di Sulawesi Tenggara.


Aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan tersebut diketahui menggunakan ruas jalan nasional dengan total panjang sekitar 45,47 kilometer.


Berdasarkan keterangan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, PT ST Nickel Resource telah mengantongi izin penggunaan jalan nasional dengan masa berlaku hingga April 2026.


Perwakilan BPJN Sultra, Lukas B, menjelaskan bahwa izin tersebut mencakup beberapa ruas jalan, yakni Wawotobi–perbatasan Unaaha–Pohara sepanjang 23 kilometer, Pohara–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer, Jalan Bumi Praja Kota Kendari sepanjang 5 kilometer, Jalan Haluoleo Kendari sepanjang 0,65 kilometer, serta batas Kabupaten Konawe Selatan–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer.


Ia menegaskan bahwa kendaraan yang diizinkan melintas wajib menggunakan truk roda enam dengan batas muatan maksimal 8 ton.


Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, truk hauling yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut diduga membawa muatan hingga sekitar 13 ton per kendaraan. Kondisi ini dinilai melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam izin penggunaan jalan nasional.


JPKPN dan GSPI juga menyoroti peran tim terpadu yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Kedua organisasi tersebut menilai hingga saat ini belum terlihat langkah tegas terkait dugaan pelanggaran tonase kendaraan yang melintas di jalan nasional.


Menurut perwakilan tim investigasi JPKPN dan GSPI, laporan dari organisasi masyarakat maupun keluhan masyarakat terkait potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.


Mereka menilai diperlukan langkah pengawasan yang lebih tegas guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.


JPKPN dan GSPI pun mendorong adanya evaluasi terhadap aktivitas operasional PT ST Nickel Resource, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan jalan nasional.


Informasi ini disusun berdasarkan data dan hasil pemantauan lapangan hingga 9 Maret 2026.

Aktivitas Hauling Nikel Diduga Melebihi Batas Muatan, JPKPN–GSPI Soroti Pengawasan

Ketgam Ilustrasi. 


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Puluhan karyawan PT Marketindo Selaras (MS), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, melakukan aksi mogok kerja, Jumat (6/3/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan perlakuan tidak adil dari pihak manajemen perusahaan dalam pengangkatan status karyawan.


Selain menghentikan aktivitas kerja, para karyawan juga melakukan pemblokiran di pintu masuk perusahaan sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif.


Salah satu karyawan PT Marketindo Selaras, Jasman, mengungkapkan bahwa aksi mogok kerja dilakukan karena pihak manajemen diduga melakukan pengangkatan karyawan secara sepihak menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Menurutnya, sejumlah karyawan yang masa kerjanya relatif singkat justru diangkat statusnya menjadi karyawan kontrak, sementara karyawan lain yang telah bekerja selama 5 hingga 6 tahun masih berstatus buruh harian lepas.


“Seharusnya perusahaan berlaku adil dalam menetapkan status karyawan tanpa memandang kedekatan tertentu. Masih banyak karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun tetapi hingga saat ini belum memiliki kejelasan status di perusahaan,” ujar Jasman.


Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu.


“Dalam aturan ketenagakerjaan sudah jelas diatur mengenai status pekerja, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat,” katanya.


Jasman menambahkan, sebelumnya terdapat enam karyawan yang diangkat statusnya menjadi PKWT meski masa kerja mereka disebut belum mencapai dua tahun.


“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Bagaimana dengan karyawan lain yang sudah bekerja lebih lama tetapi belum mendapat kejelasan status,” lanjutnya.


Para karyawan berharap pihak manajemen PT Marketindo Selaras dapat segera merespons tuntutan mereka dan memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.


“Kami berharap perusahaan segera menyahuti tuntutan kami. Jika tidak ada tanggapan, maka aksi mogok kerja dan pemblokiran pintu masuk perusahaan bisa saja terus berlanjut,” tegas Jasman.

Laporan Tim

Diduga Ada Diskriminasi Status Kerja, Puluhan Karyawan PT Marketindo Selaras Mogok Kerja