Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Reses di Desa Meraka, H. Muh. Wadio Serap Aspirasi Warga Terkait BPJS, Air Bersih hingga Sarana Pendidikan


KONAWE – hotspotsultra.com - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, H. Muhammad Wadio, menggelar kegiatan reses di Desa Meraka, Kecamatan Lambuya, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Meraka Hasrifin Latinulu, tokoh masyarakat H. Habibi Tuduan, para stakeholder, serta masyarakat setempat.


Dalam kesempatan itu, H. Muhammad Wadio menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi anggota DPRD untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.


"Reses ini adalah tugas kami sebagai anggota DPRD untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat. Kami menjadi jembatan yang menyampaikan berbagai usulan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.


Pada sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari BPJS mandiri yang tidak aktif, kebutuhan sarana air bersih, fasilitas tempat olahraga, hingga kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU).


Selain itu, perwakilan ibu-ibu majelis taklim juga meminta dukungan pengadaan seragam majelis taklim yang dinilai sudah lama digunakan dan perlu diperbarui.


Menanggapi keluhan terkait BPJS, H. Muhammad Wadio menjelaskan bahwa banyak kartu BPJS yang menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, pihaknya akan berupaya membantu masyarakat agar kembali mendapatkan akses layanan kesehatan.


"Kalau ada masyarakat yang sakit dan membutuhkan pelayanan rumah sakit, yang terpenting adalah penanganan kesehatannya terlebih dahulu. Soal administrasi bisa diselesaikan kemudian. Untuk kasus tertentu, lebih baik dibuatkan kepesertaan baru agar proses pelayanan lebih cepat," jelasnya.


Ia juga mengakui bahwa sektor kesehatan masih menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Kabupaten Konawe, termasuk pelayanan di BLUD Konawe yang kerap menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengar pendapat DPRD.


"Keluhan terkait pelayanan kesehatan ini bukan hanya terjadi di Desa Meraka, tetapi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Konawe. Kami di Komisi III yang berjumlah sembilan orang akan terus berupaya melakukan perbaikan secara bertahap," katanya.


Terkait kebutuhan sarana air bersih dan TPU, H. Muhammad Wadio menyatakan kesiapannya membantu melalui mobilisasi alat berat yang dimilikinya.


"Insya Allah minggu depan saya akan berupaya membantu dengan menurunkan alat yang ada untuk mendukung kebutuhan masyarakat," ungkapnya.


Sementara itu, mengenai usulan beasiswa pendidikan, ia menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi tersebut meskipun DPRD bukan merupakan pengguna anggaran.


"Kami memiliki fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Usulan beasiswa tetap akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan," tambahnya.


Dalam dialog tersebut, sejumlah tokoh masyarakat juga menyinggung adanya janji pembangunan dari anggota dewan sebelumnya yang belum terealisasi. Menanggapi hal itu, H. Muhammad Wadio menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan janji yang berlebihan kepada masyarakat.


"Saya tidak ingin banyak berjanji. Yang bisa saya sampaikan adalah insya Allah akan saya perjuangkan sesuai kemampuan dan kewenangan yang ada," tegasnya.


Selain persoalan kesehatan dan infrastruktur, warga juga mengusulkan bantuan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk alat peraga untuk Taman Kanak-Kanak (TK).


Tokoh masyarakat Desa Meraka, H. Habibi Tuduan, menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.


"Reses adalah wadah untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. Aspirasi masyarakat perlu diterima dan diperjuangkan, namun tetap harus dipahami bahwa setiap program memiliki mekanisme dan keterbatasan anggaran," ujarnya.


Ia juga berharap adanya perhatian terhadap kebutuhan seragam majelis taklim, bantuan bibit pertanian, pembangunan drainase sepanjang sekitar 35 meter yang kerap menyebabkan banjir, serta peningkatan akses beasiswa pendidikan.


Sementara itu, Kepala Desa Meraka, Hasrifin Latinulu, mengungkapkan bahwa pemerintah desa memiliki banyak program pembangunan yang ingin direalisasikan. Namun, keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi menjadi tantangan tersendiri.


"Banyak program yang ingin kami kerjakan untuk masyarakat, tetapi kemampuan anggaran sangat terbatas. Meski demikian, sejumlah program tetap kami prioritaskan, termasuk agenda pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih yang telah masuk dalam perencanaan," katanya.


Menutup kegiatan reses, H. Muhammad Wadio kembali menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal dan memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


"Kami bukan pengguna anggaran. Tugas kami adalah mendengarkan, menyerap, mengawal, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Berbagai persoalan yang ada akan kami upayakan untuk diperbaiki secara bertahap," pungkasnya.

Reses di Desa Meraka, H. Muh. Wadio Serap Aspirasi Warga Terkait BPJS, Air Bersih hingga Sarana Pendidikan

Oknum Guru ASN PPPK di Konawe Utara Diduga Tipu Anggota TNI, Modus Gadai SK, ATM, dan Sertifikat Tanah


KONAWE UTARA – hotspotsultra.com - Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial PAS, diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjaminkan Surat Keputusan (SK), kartu ATM, serta sertifikat tanah untuk memperoleh pinjaman uang.


Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban adalah seorang anggota TNI berinisial S. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta setelah memberikan pinjaman kepada PAS yang saat itu disebut menyerahkan sejumlah dokumen dan barang sebagai jaminan.


Menurut keterangan S, selain menyerahkan salinan SK pengangkatan, PAS juga memberikan kartu ATM dan sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan atas pinjaman yang diterimanya.


Namun, di tengah perjalanan, PAS disebut kembali mendatangi korban untuk meminta kartu ATM tersebut dengan alasan tertentu. Korban mengaku menyerahkan kembali ATM itu kepada yang bersangkutan karena masih mempercayainya.


"Awalnya ATM, SK, dan sertifikat tanah dijadikan jaminan. Tetapi beberapa waktu kemudian yang bersangkutan datang meminta kembali ATM tersebut. Karena masih percaya, ATM itu saya serahkan," ungkap S.


Korban menuturkan, peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Hingga kini, uang yang dipinjamkan belum juga dikembalikan. S mengaku telah berupaya menghubungi PAS untuk meminta kejelasan terkait pengembalian dana tersebut, namun tidak mendapat respons.


Bahkan, menurut pengakuan korban, nomor teleponnya diduga telah diblokir oleh PAS sehingga komunikasi antara keduanya terputus.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, PAS diketahui bertugas sebagai guru di salah satu SMP Negeri 1 sawah di Kabupaten Konawe Utara. Selain S, terdapat dugaan bahwa ada pihak lain yang juga mengalami kejadian serupa dengan modus yang hampir sama.


Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat karena diduga memanfaatkan dokumen penting dan aset pribadi sebagai alat untuk memperoleh kepercayaan calon pemberi pinjaman.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PAS belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan korban. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan hak jawabnya. (Konfirmasi, Klarifikasi)


Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, terutama yang melibatkan dokumen kepegawaian, kartu ATM, maupun dokumen kepemilikan aset sebagai jaminan.



Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, kasus tersebut diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, korban berharap ada itikad baik dari terduga pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan uang yang telah dipinjam.

Oknum Guru ASN PPPK di Konawe Utara Diduga Tipu Anggota TNI, Modus Gadai SK, ATM, dan Sertifikat Tanah


 KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas di area pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berada dekat permukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026).


Keputusan tersebut diambil setelah muncul keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas di sekitar kawasan tambang, mulai dari ancaman longsor, kerusakan tanaman, ambruknya kandang ternak, hingga retaknya sejumlah rumah warga.


Peninjauan lapangan dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni bersama jajaran Polda Sultra dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Tim melakukan pemeriksaan lokasi serta berdialog langsung dengan warga untuk mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan.


Meski PT WIN diketahui masih mengantongi izin usaha dan dokumen RKAB yang berlaku, Bareskrim bersama pemerintah daerah memutuskan menetapkan status quo pada area yang berdekatan dengan permukiman demi mengutamakan keselamatan masyarakat.


Menurut Brigjen Irhamni, apabila masih terdapat potensi cadangan nikel yang akan dikelola di wilayah tersebut, maka proses relokasi warga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas kembali dilakukan.


Sementara itu, pihak PT WIN menyatakan kegiatan yang dilakukan di sekitar permukiman merupakan pekerjaan penataan lahan atas permintaan warga guna mengatasi aliran air, pembangunan sumur, dan drainase. Hasil pemeriksaan juga menemukan lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah ditutup dan tidak lagi menjadi area penambangan aktif.


Penetapan status quo dilakukan sebagai langkah pengawasan dan kehati-hatian untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, mengedepankan keselamatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Bareskrim Hentikan Sementara Aktivitas Tambang PT WIN di Dekat Permukiman Warga

Potret humas polres kolut


KOLAKA UTARA, hotspotsultra.com – Jajaran Polres Kolaka Utara membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Woise, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (30/5/2026) sore.

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 yang digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kolaka Utara, AKP Adianto, bersama sejumlah personel yang tergabung dalam tim operasi.

Saat petugas tiba di lokasi, para pemain dan penonton sabung ayam diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat. 

Akibatnya, mereka langsung meninggalkan arena dan melarikan diri ke berbagai arah sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa kondisi lokasi yang terbuka menjadi salah satu faktor yang memudahkan para pelaku mengetahui keberadaan petugas.

“Saat personel tiba di lokasi, para pelaku langsung berhamburan meninggalkan arena. Kondisi lokasi yang terbuka membuat mereka lebih cepat mengetahui kedatangan petugas,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Meski para pelaku berhasil melarikan diri, petugas tetap mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti tersebut berupa lima ekor ayam aduan dan 11 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku maupun pengunjung arena sabung ayam.

Polres Kolaka Utara menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Praktik Judi Sabung Ayam di Kolaka Utara Digagalkan, Belasan Kendaraan Diamankan

194 KK di Desa Anggoloosi Nantikan Realisasi Pengaspalan Jalan


KONAWE - hotspotsultra.com - Penantian panjang masyarakat Desa Anggoloosi, Kabupaten Konawe, terhadap perbaikan akses jalan desa akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah desa menyebut ruas jalan yang selama ini menjadi keluhan warga direncanakan akan segera diaspal pada tahun 2026.


Kepala desa mengungkapkan, kondisi jalan tersebut sudah lama mengalami kerusakan dan kerap menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


 Saat musim penghujan tiba, badan jalan berubah menjadi lumpur dan licin sehingga sulit dilalui kendaraan. Sebaliknya, ketika musim kemarau, debu tebal beterbangan hingga mengganggu kenyamanan warga.


Menurutnya, upaya perbaikan sebenarnya pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Pada 2022, proyek pengaspalan sempat berjalan dan diawali dengan pengerasan jalan. Namun, pekerjaan tersebut mendadak berhenti tanpa adanya kelanjutan hingga beberapa tahun terakhir.


“Dulu sempat dilakukan pengerasan, tetapi pengerjaannya tidak diteruskan lagi. Kami juga belum mengetahui secara pasti apa penyebab proyek itu terhenti,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).


Meski sempat tertunda, harapan masyarakat kembali muncul setelah pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten melakukan pengukuran di lokasi pada bulan Ramadan lalu. Pemerintah desa menyebut langkah tersebut menjadi tanda bahwa proyek pengaspalan akan segera direalisasikan.


Desa Anggoloosi sendiri dihuni sekitar 194 kepala keluarga yang selama ini mengandalkan akses jalan tersebut untuk kebutuhan transportasi, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Warga berharap rencana pengaspalan tidak lagi tertunda agar mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar dan nyaman.

194 KK di Desa Anggoloosi Nantikan Realisasi Pengaspalan Jalan

ARPEKA Sultra Desak Bupati Bombana Tinjau Ulang Penunjukan 16 Kepala Puskesmas


BOMBANA - hotspotsultra.com - Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana untuk mengevaluasi sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) penunjukan 16 kepala puskesmas yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024. Kamis, 29/5/2026


Perwakilan ARPEKA Sultra, Dirman, menilai proses penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena diduga tidak mengacu secara menyeluruh pada aturan yang berlaku. Menurutnya, posisi kepala puskesmas merupakan jabatan strategis yang seharusnya ditempati oleh aparatur yang memenuhi kompetensi, pengalaman, dan persyaratan hukum secara lengkap.


Ia menjelaskan, Pasal 55 Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mengatur sejumlah syarat bagi calon kepala puskesmas, di antaranya berstatus ASN, memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma empat bidang kesehatan, memiliki pengalaman jabatan fungsional kesehatan paling singkat dua tahun, serta pernah bertugas di puskesmas minimal dua tahun.


Selain itu, calon kepala puskesmas juga diwajibkan memahami manajemen kesehatan masyarakat dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.


“Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan kepala puskesmas memiliki kapasitas dalam menjalankan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, efektif, dan berkesinambungan,” ujar Dirman.


ARPEKA Sultra menilai polemik penunjukan tersebut dapat mengarah pada dua kemungkinan, yakni adanya kelalaian dalam proses administrasi atau dugaan pembiaran terhadap ketidaksesuaian aturan. Kedua hal itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.


Dalam keterangannya, ARPEKA Sultra juga menyoroti peran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bombana serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana dalam proses verifikasi calon kepala puskesmas.


Secara teknis, Dinas Kesehatan disebut memiliki tanggung jawab melakukan penilaian kompetensi, memeriksa kelengkapan administrasi, dan memberikan rekomendasi terhadap calon yang dianggap layak. Sementara BKPSDM bertugas memastikan seluruh prosedur administrasi kepegawaian telah sesuai sebelum SK diterbitkan.


ARPEKA Sultra menegaskan bahwa apabila terdapat SK yang diterbitkan tanpa verifikasi yang memadai, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab teknis, tetapi juga menyangkut aspek administrasi dan kebijakan pemerintahan daerah.


“Atas kondisi ini, kami meminta Bupati Bombana segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Dirman.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan ARPEKA Sultra meliputi:


Meminta Bupati Bombana membatalkan SK penunjukan kepala puskesmas yang diduga tidak memenuhi ketentuan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.


Mendesak pencopotan Plt Kepala Dinas Kesehatan Bombana yang dianggap lalai dalam menjalankan proses verifikasi teknis.

Meminta evaluasi terhadap Kepala BKPSDM Bombana karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi administrasi kepegawaian.


Menurut ARPEKA Sultra, tanggung jawab akhir tetap berada pada kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Pemerintah daerah dinilai wajib memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat.


Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penempatan pejabat yang tidak memenuhi persyaratan dapat berdampak pada efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas, mulai dari koordinasi tenaga kesehatan, pelayanan imunisasi, penanganan penyakit menular, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif.


“Kami berharap kepentingan birokrasi tidak mengesampingkan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah daerah harus terbuka dalam proses evaluasi dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan,” tutup Dirman.

*

Diduga Tak Sesuai Permenkes, Penunjukan 16 Kapus Bombana Menuai Sorotan

Diduga Abaikan Ketentuan Permenkes, Pengangkatan 16 Kapus di Bombana Jadi Perbincangan

BOMBANA, – hotspotsultra.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menunjuk 16 Kepala Puskesmas (Kapus) baru-baru ini mulai menjadi perhatian publik. Penunjukan tersebut dinilai menuai tanda tanya karena diduga terdapat sejumlah pejabat yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Senin, 25/5/2026


Berdasarkan regulasi tersebut, seorang kepala puskesmas diwajibkan memenuhi beberapa syarat penting, seperti berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 di bidang kesehatan, pernah menduduki jabatan fungsional kesehatan sekurang-kurangnya dua tahun, memiliki pengalaman kerja di puskesmas minimal dua tahun, hingga mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas.


Dari informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan beberapa kepala puskesmas yang baru menerima Surat Keputusan (SK) belum memiliki sertifikat pelatihan Manajemen Puskesmas. Salah satu yang menjadi sorotan yakni Kepala Puskesmas Rarowatu yang disebut-sebut belum mengantongi sertifikasi tersebut.


Kondisi ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah pihak yang menilai jabatan kepala puskesmas merupakan posisi penting dalam sistem pelayanan kesehatan daerah. Karena itu, proses penunjukannya dinilai harus dilakukan secara profesional serta mengacu pada aturan yang berlaku.


“Kalau memang ada pejabat yang belum memenuhi persyaratan tetapi sudah diberikan jabatan, tentu perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sorotan terhadap penunjukan para kepala puskesmas tersebut kini mengarah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana selaku instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan dan penempatan pejabat kesehatan.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Diduga Abaikan Ketentuan Permenkes, Pengangkatan 16 Kapus di Bombana Jadi Perbincangan