Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

LSM PRIBUMI Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Bombana. Puluhan Mesin Dompeng Disebut Masih Bebas Beroperasi di Wumbubangka


BOMBANA – hotspotsultra.com - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Panca Logam, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kembali menuai sorotan publik. Meski larangan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah berulang kali disampaikan, aktivitas tambang ilegal disebut masih terus berlangsung.


Temuan tersebut disampaikan LSM PRIBUMI setelah melakukan investigasi langsung di lokasi. Dalam penelusuran itu, organisasi tersebut mendapati puluhan mesin dompeng diduga masih aktif digunakan para penambang.


Ketua LSM PRIBUMI, Ansar A., menilai maraknya aktivitas tambang ilegal itu menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.


“Larangan sudah sering disampaikan, patroli juga beberapa kali dilakukan. Namun aktivitas penambangan masih saja berjalan. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Ansar, Sabtu (16/5/2026).


Ia menegaskan, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.


Ansar turut menyinggung insiden longsor yang sebelumnya menelan korban jiwa di area tambang ilegal tersebut. Menurutnya, peristiwa itu seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak agar aktivitas berisiko tinggi tersebut dihentikan secara menyeluruh.


“Sudah pernah terjadi korban meninggal dunia akibat longsor di lokasi itu. Namun sampai sekarang aktivitas tambang masih ditemukan. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” katanya.


LSM PRIBUMI juga menduga adanya pihak tertentu yang diduga turut membekingi aktivitas PETI sehingga praktik tambang ilegal tetap berjalan meski telah beberapa kali dilakukan penertiban.


“Muncul dugaan adanya oknum yang bermain di belakang aktivitas ini. Sebab setiap selesai patroli atau penertiban, aktivitas kembali berjalan seperti biasa,” ungkapnya.


Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bertindak lebih tegas dan konsisten dalam menangani persoalan PETI di Bombana tanpa tebang pilih.


Ansar menegaskan, apabila aktivitas tambang ilegal tersebut terus dibiarkan, pihaknya berencana membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam.


“Kami berharap ada langkah serius dan penindakan nyata. Jika tidak, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke Polda Sultra dan Bareskrim Polri untuk diusut secara menyeluruh,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Panca Logam, Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana.

LSM PRIBUMI Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Bombana

DPD JPKP Nasional Sultra dan DPD GSPI Sultra Desak PSDKP Segel Penimbunan Pantai Desa Lemoea Buton Utara


BUTUR, SULTRA – hotspotsultra.com - Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Lemoea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, tahun anggaran 2022 dan 2023 menjadi sorotan tajam sejumlah lembaga swadaya masyarakat. DPD LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara menilai proyek penimbunan pelabuhan perikanan desa diduga menyalahi aturan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.


Sekretaris DPD LSM GSPI Sultra, Rusdin, mengungkapkan proyek fisik yang dibiayai menggunakan anggaran negara selama dua tahun berturut-turut itu awalnya diklaim sebagai program pemberdayaan nelayan. Namun, kondisi di lapangan disebut jauh berbeda dari perencanaan.


Menurutnya, penimbunan yang dilakukan justru menyebabkan area dermaga menjadi kering saat air laut surut sehingga kapal nelayan tidak dapat bersandar.


“Alasan pemberdayaan ekonomi hanya terlihat di atas kertas. Faktanya, pelabuhan perikanan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kapal nelayan tidak bisa bersandar karena lokasi menjadi kering akibat penimbunan. Ini proyek gagal dan merugikan masyarakat,” tegas Rusdin.


Selain dinilai mubazir, proyek tersebut juga diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. GSPI Sultra menyebut penimbunan atau reklamasi pantai itu tidak mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara.


Rusdin menegaskan, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk yang dilakukan pemerintah desa.


Menyikapi persoalan tersebut, DPD LSM GSPI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya mendesak Bupati Buton Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Lemoea guna mempermudah proses pemeriksaan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi APBDes tahun 2022–2023.


Selain itu, GSPI Sultra juga meminta Inspektorat Kabupaten Buton Utara melakukan audit investigatif khusus terhadap penggunaan Dana Desa pada proyek penimbunan tersebut guna menghitung potensi kerugian negara.


Tak hanya itu, lembaga tersebut turut mendesak penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.


Sementara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, GSPI Sultra meminta agar segera dilakukan penindakan terhadap dugaan reklamasi ilegal tanpa izin KKPRL.


“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum, maka laporan ini akan kami bawa ke tingkat pusat,” ujar Rusdin.


Hal senada disampaikan Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali. Ia menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mendesak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera turun melakukan penyegelan lokasi penimbunan.


“Kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Perikanan Provinsi Sultra untuk mendesak PSDKP segera turun ke lokasi dan melakukan penyegelan. Jika tidak ada tindakan, maka kami akan menyegel kantor perikanan provinsi sebagai bentuk protes atas ketidakmampuan menangani persoalan ini. Alasan efisiensi bukan alasan mutlak,” tegas Ali.

DPD JPKP Nasional Sultra dan DPD GSPI Sultra Desak PSDKP Segel Penimbunan Pantai Desa Lemoea Buton Utara

FPPK Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Dana Desa di Desa Awuliti 


KONAWE, - hotspotsultra.com - Forum Peduli Pembangunan Konawe (FPPK) menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) serta Inspektorat Kabupaten Konawe yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di Kabupaten konawe. Jumat, 15 Mei 2026 


Ketua FPPK, Irwansyah, mengatakan sorotan tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat Desa Awuliti ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa. 


Menurutnya, lemahnya pengawasan selama beberapa tahun terakhir menimbulkan keresahan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Irwansyah menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Konawe, dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Awuliti untuk periode 2021 hingga 2025 disebut tidak tersedia di BPMD maupun Inspektorat Konawe.


“Hal ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat terkait sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan uang negara dilakukan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Baca Juga Berita Terkait👇

Dugaan Korupsi Dana Desa Awuliti Mulai Ada Titik Terang, Sejumlah Saksi Mengaku Namanya Dicatut dalam RAB


Menurut Irwansyah, LPJ merupakan dokumen penting yang memuat seluruh item kegiatan dan realisasi program selama satu tahun anggaran berjalan. 


Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah desa, tetapi juga menjadi dasar transparansi anggaran kepada masyarakat dan BPD.


“Di dalam LPJ terdapat rincian pemasukan, pengeluaran, realisasi program, sisa anggaran hingga aset desa. 


Dokumen itu juga menjadi syarat administrasi pencairan dana desa pada tahun berikutnya,” jelasnya.


FPPK mempertanyakan bagaimana selama lima tahun dokumen LPJ bisa disebut tidak ada, padahal keberadaan dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.


Selain meminta klarifikasi dari BPMD dan Inspektorat Konawe, Irwansyah juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Konawe yang dinilai responsif menindaklanjuti aduan masyarakat.


Ia turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran di desa masing-masing demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

FPPK Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Dana Desa di Desa Awuliti


SULTRA, – hotspotsultra.com - Keberadaan sejumlah gerai ritel modern Indomaret di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan publik. Beberapa bangunan minimarket tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, baik yang telah beroperasi, sedang dibangun, maupun yang baru memulai proses pembangunan.


Situasi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tata ruang dan administrasi bangunan.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali, meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terkait legalitas bangunan gerai modern tersebut, khususnya di Desa Lemoea dan wilayah Waode Buri.


“Tim pengawas dari Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga Satpol PP perlu segera turun melakukan validasi dan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan minimarket yang kini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Ali, Kamis (14/05/2026).


Ia menegaskan, apabila ditemukan gerai yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghentian aktivitas pembangunan hingga penyegelan.


Selain itu, Ali juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penghentian sementara penambahan gerai baru sambil menunggu regulasi daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dikabarkan masih dalam tahap pembahasan.


“Jika izin PBG belum ada, maka aktivitas pembangunan sebaiknya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan aturan daerah diperjelas,” tegasnya.


Tak hanya soal administrasi, keberadaan ritel modern tersebut juga dinilai berdampak terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi. Sejumlah warga khawatir kios dan warung tradisional akan kehilangan daya saing apabila pertumbuhan gerai modern tidak diatur secara ketat.


DPD JPKPN Sultra pun mengingatkan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna meredam keresahan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, warga disebut berpotensi melakukan aksi protes sebagai bentuk desakan terhadap instansi terkait.


“Persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian dan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup Ali.

Keberadaan Gerai Indomaret di Butur Dipersoalkan, Warga dan JPKPN Minta Penertiban


 

KENDARI, - hotspotsultra.com - Puluhan mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari menggelar aksi demonstrasi di halaman kampus, Rabu (13/5/2026). Aksi tersebut disebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan mahasiswa terhadap pihak pengelola kampus yang dinilai tidak memberikan kejelasan terkait status akademik sejumlah mahasiswa sejak angkatan 2017 hingga 2020 dan seterusnya.


Dalam aksi itu, massa menyampaikan tuntutan atas hak-hak akademik mereka yang dianggap terabaikan. Sejumlah mahasiswa mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran selama menempuh pendidikan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian terkait proses akademik maupun kelulusan.


Salah satu orator aksi menegaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban pembodohan, penipuan atas persoalan yang terjadi di kampus tersebut. Ia menyebut orang tua mahasiswa telah bersusah payah membiayai pendidikan dengan harapan anak-anak mereka dapat menyelesaikan studi dan memperoleh masa depan yang lebih baik.


“Kami hanya menuntut hak kami. Orang tua kami sudah berjuang membiayai kuliah, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ini menjadi kekecewaan besar bagi kami,” ujar salah seorang mahasiswa saat berorasi.


Mahasiswa lainnya mengaku datang dari Maluku Utara untuk menempuh pendidikan di Kendari. Ia menyebut seluruh kewajiban akademik, mulai dari pembayaran hingga tahapan ujian dan yudisium telah dipenuhi. Namun, menurutnya, proses wisuda yang telah dipersiapkan sebelumnya justru dibatalkan secara mendadak.


Ia juga mempertanyakan alasan pihak kampus yang menyebut namanya tidak terdaftar di Forlap Dikti. Padahal, dirinya merasa aktif mengikuti berbagai kegiatan kampus sejak awal perkuliahan hingga tahap akhir studi.


“Orang tua kami datang jauh-jauh menyeberangi Laut Banda ke Sulawesi Tenggara untuk menghadiri wisuda, tetapi pada akhirnya dibatalkan. Ini sangat mengecewakan,” ungkapnya.


Aksi demonstrasi sempat berlangsung memanas. Massa aksi membakar ban di depan kampus dan merusak sejumlah fasilitas yang berada di area kampus hingga ancang ancang bakal menyegel kampus tersebut sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan terhadap pihak pengelola.


Mahasiswa menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Mereka mendesak pihak kampus, termasuk pengelola yang disebut dalam aksi, untuk memberikan pertanggungjawaban dan solusi atas tuntutan mahasiswa. 


Baca Juga 👇

Pengumuman Tulis Tangan di STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Bahan Candaan di Media Sosial

Merasa Haknya Diabaikan, Kecewa dan Merasa Terlalu Lama Bersabar, Mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari Gelar Aksi hingga Mengamuk

HIMPUSEL Gelar Aksi di Kemenag RI, Minta Polemik IAI Rawa Aopa Disikapi Objektif


JAKARTA, - hotspotsultra.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (HIMPUSEL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap polemik yang berkembang terkait Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan. Dalam demonstrasi itu, massa meminta Kementerian Agama tetap mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan independensi dalam menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.


Koordinator aksi, Salfin Tebara, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkembang seharusnya disikapi berdasarkan fakta hukum dan mekanisme resmi, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.


Menurutnya, lembaga pendidikan tidak seharusnya dijatuhi penilaian sepihak sebelum adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.


“IAI Rawa Aopa tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini publik yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kami meminta Kemenag RI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam mengambil kebijakan,” ujar Salfin di sela-sela aksi.


HIMPUSEL, lanjut dia, menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut dinilai tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik yang berpotensi merugikan institusi pendidikan.


Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi juga menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang dikaitkan dengan lingkungan kampus IAI Rawa Aopa Konawe Selatan. Meski demikian, mereka meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mencampuradukkan persoalan individu dengan keberlangsungan lembaga pendidikan.


Koordinator aksi lainnya, Akbar Rasyid, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, ia mengingatkan agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat merusak nama baik institusi serta mengganggu aktivitas akademik mahasiswa.


“Kami mendukung penegakan hukum secara transparan dan profesional. Namun, jangan sampai opini yang berkembang justru memperkeruh situasi dan berdampak pada keberlangsungan pendidikan mahasiswa,” katanya.


Ia juga menyinggung pendekatan restorative justice yang dalam perkara tertentu diakui sebagai bagian dari mekanisme hukum nasional. Karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan resmi dari aparat berwenang.


Dalam tuntutannya, HIMPUSEL meminta Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan hasil pemeriksaan resmi dalam mengambil langkah kebijakan.


Selain itu, massa aksi turut mendesak pemerintah mengusut dugaan penyebaran informasi hoaks yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik institusi pendidikan maupun kementerian.


Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan di tengah polemik yang berkembang.




Sementara itu, perwakilan Subdirektorat Bidang Kemahasiswaan Kementerian Agama RI yang menerima audiensi mahasiswa menyampaikan bahwa pihak kementerian tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan fokus melakukan pembinaan terhadap mahasiswa.


Pihak Kemenag juga menegaskan bahwa setiap tuntutan terkait pembekuan izin kampus memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun tergesa-gesa.

*

HIMPUSEL Gelar Aksi di Kemenag RI, Minta Polemik IAI Rawa Aopa Disikapi Objektif

Dugaan Korupsi Dana Desa Awuliti Mulai Ada Titik Terang, Sejumlah Saksi Mengaku Namanya Dicatut dalam RAB


KONAWE – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, tahun anggaran 2021 hingga 2025 mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh jaksa muda bidang pidana khusus. Selasa, 12/5/2026


Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi data dan keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh pihak kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan dokumen administrasi.


Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah proyek jalan usaha tani di Dusun I Desa Awuliti dengan panjang sekitar 9.800 meter. Para saksi dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait item pekerjaan yang tercantum dalam RAB tersebut.


Dalam keterangannya, sejumlah saksi mengaku keberatan karena nama mereka dicantumkan dalam kegiatan tersebut, Yakni As, Ar, Sr, padahal mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Bahkan, beberapa saksi juga menduga tanda tangan mereka telah dipalsukan.


Atas temuan itu, para saksi mendesak pihak kejaksaan agar turut memanggil kepala desa, bendahara desa, serta kontraktor yang mengerjakan proyek jalan usaha tani tersebut guna dimintai pertanggungjawaban dan klarifikasi lebih lanjut.


Selain itu, para saksi berharap proses penanganan dugaan korupsi Dana Desa Awuliti dibuka secara transparan kepada publik dan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025 tersebut.


Mereka juga menyoroti tidak ditemukannya dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD/LPJ) Desa Awuliti untuk periode 2021–2025, baik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) maupun di Inspektorat Kabupaten Konawe.


Di sisi lain, para saksi menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Awuliti tidak berjalan maksimal. Menurut mereka, apabila pengawasan dilakukan dengan baik, persoalan tersebut dinilai tidak akan terjadi selama bertahun-tahun.


“Bagaimana mungkin LPJ desa selama lima tahun berturut-turut tidak ada,” ujar salah seorang saksi.


Para saksi pun meminta agar seluruh anggota BPD Desa Awuliti turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.

Dugaan Korupsi Dana Desa Awuliti Mulai Ada Titik Terang, Sejumlah Saksi Mengaku Namanya Dicatut dalam RAB