Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

ARPEKA Sultra Desak Bupati Bombana Tinjau Ulang Penunjukan 16 Kepala Puskesmas


BOMBANA - hotspotsultra.com - Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana untuk mengevaluasi sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) penunjukan 16 kepala puskesmas yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024. Kamis, 29/5/2026


Perwakilan ARPEKA Sultra, Dirman, menilai proses penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena diduga tidak mengacu secara menyeluruh pada aturan yang berlaku. Menurutnya, posisi kepala puskesmas merupakan jabatan strategis yang seharusnya ditempati oleh aparatur yang memenuhi kompetensi, pengalaman, dan persyaratan hukum secara lengkap.


Ia menjelaskan, Pasal 55 Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mengatur sejumlah syarat bagi calon kepala puskesmas, di antaranya berstatus ASN, memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma empat bidang kesehatan, memiliki pengalaman jabatan fungsional kesehatan paling singkat dua tahun, serta pernah bertugas di puskesmas minimal dua tahun.


Selain itu, calon kepala puskesmas juga diwajibkan memahami manajemen kesehatan masyarakat dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.


“Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan kepala puskesmas memiliki kapasitas dalam menjalankan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, efektif, dan berkesinambungan,” ujar Dirman.


ARPEKA Sultra menilai polemik penunjukan tersebut dapat mengarah pada dua kemungkinan, yakni adanya kelalaian dalam proses administrasi atau dugaan pembiaran terhadap ketidaksesuaian aturan. Kedua hal itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.


Dalam keterangannya, ARPEKA Sultra juga menyoroti peran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bombana serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana dalam proses verifikasi calon kepala puskesmas.


Secara teknis, Dinas Kesehatan disebut memiliki tanggung jawab melakukan penilaian kompetensi, memeriksa kelengkapan administrasi, dan memberikan rekomendasi terhadap calon yang dianggap layak. Sementara BKPSDM bertugas memastikan seluruh prosedur administrasi kepegawaian telah sesuai sebelum SK diterbitkan.


ARPEKA Sultra menegaskan bahwa apabila terdapat SK yang diterbitkan tanpa verifikasi yang memadai, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab teknis, tetapi juga menyangkut aspek administrasi dan kebijakan pemerintahan daerah.


“Atas kondisi ini, kami meminta Bupati Bombana segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Dirman.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan ARPEKA Sultra meliputi:


Meminta Bupati Bombana membatalkan SK penunjukan kepala puskesmas yang diduga tidak memenuhi ketentuan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.


Mendesak pencopotan Plt Kepala Dinas Kesehatan Bombana yang dianggap lalai dalam menjalankan proses verifikasi teknis.

Meminta evaluasi terhadap Kepala BKPSDM Bombana karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi administrasi kepegawaian.


Menurut ARPEKA Sultra, tanggung jawab akhir tetap berada pada kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Pemerintah daerah dinilai wajib memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat.


Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penempatan pejabat yang tidak memenuhi persyaratan dapat berdampak pada efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas, mulai dari koordinasi tenaga kesehatan, pelayanan imunisasi, penanganan penyakit menular, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif.


“Kami berharap kepentingan birokrasi tidak mengesampingkan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah daerah harus terbuka dalam proses evaluasi dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan,” tutup Dirman.

*

Diduga Tak Sesuai Permenkes, Penunjukan 16 Kapus Bombana Menuai Sorotan

Diduga Abaikan Ketentuan Permenkes, Pengangkatan 16 Kapus di Bombana Jadi Perbincangan

BOMBANA, – hotspotsultra.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menunjuk 16 Kepala Puskesmas (Kapus) baru-baru ini mulai menjadi perhatian publik. Penunjukan tersebut dinilai menuai tanda tanya karena diduga terdapat sejumlah pejabat yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Senin, 25/5/2026


Berdasarkan regulasi tersebut, seorang kepala puskesmas diwajibkan memenuhi beberapa syarat penting, seperti berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 di bidang kesehatan, pernah menduduki jabatan fungsional kesehatan sekurang-kurangnya dua tahun, memiliki pengalaman kerja di puskesmas minimal dua tahun, hingga mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas.


Dari informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan beberapa kepala puskesmas yang baru menerima Surat Keputusan (SK) belum memiliki sertifikat pelatihan Manajemen Puskesmas. Salah satu yang menjadi sorotan yakni Kepala Puskesmas Rarowatu yang disebut-sebut belum mengantongi sertifikasi tersebut.


Kondisi ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah pihak yang menilai jabatan kepala puskesmas merupakan posisi penting dalam sistem pelayanan kesehatan daerah. Karena itu, proses penunjukannya dinilai harus dilakukan secara profesional serta mengacu pada aturan yang berlaku.


“Kalau memang ada pejabat yang belum memenuhi persyaratan tetapi sudah diberikan jabatan, tentu perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sorotan terhadap penunjukan para kepala puskesmas tersebut kini mengarah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana selaku instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan dan penempatan pejabat kesehatan.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Diduga Abaikan Ketentuan Permenkes, Pengangkatan 16 Kapus di Bombana Jadi Perbincangan

Erik Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Operasional MBG di Lalosabila 2 kab.Konawe 


KONAWE -  hotspotsultra.com - Lembaga Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah SPPG Lalosabila 2, Kabupaten Konawe. Sabtu 22/5/2026.


Kendaraan operasional yang diketahui dirental oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk kebutuhan distribusi makanan MBG itu diduga digunakan di luar peruntukannya. Selain itu, pengemudi kendaraan tersebut juga diduga bukan sopir resmi dan disebut masih dalam tahap belajar mengemudi.


Akibatnya, kendaraan operasional tersebut mengalami kecelakaan ringan, parah berupa keserempet di wilayah Sendang Mulya Sari, Unaaha. Insiden itu mengakibatkan kerusakan pada bagian bodi mobil. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar satu minggu lalu. 17/5/2026


Menanggapi kejadian itu, Erik, Aliansi Pemuda Sultra sebagai social kontrol meminta kepada Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan Sultra dan Pihak yang terkait Korwil SPPG Konawe agar segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dapur SPPG Lalosabila 2 selaku penanggung jawab operasional.


“Kami meminta BGN Atau pihak yang terkait yakni Korwil SPPG Konawe untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala SPPG Lalosabila 2 karena dinilai lalai dan diduga melanggar SOP yang berlaku,” ujar Erik dari Aliansi Pemuda Sultra.


Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan memicu terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.


“Jika tidak ada evaluasi atau pergantian penanggung jawab, maka bukan tidak mungkin pelanggaran lain akan terus berulang. Karena itu kami meminta BGN segera mengatensi persoalan ini,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.





Erik Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Operasional MBG di Lalosabila 2 kab.Konawe

Ketgam Ilustrasi : Seorang Kades di Kabupaten Konawe Wonggeduku Barat Ungkap Dugaan Korban Penipuan Togel Online Capai Rp1 Miliar


KONAWE - hotspotsultra.com - Seorang Kepala Desa, di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, menceritakan adanya dugaan kasus penipuan togel online yang dialami seorang warga dengan nilai kemenangan disebut mencapai Rp1 miliar, Minggu (24/5/2026).


Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh kepala desa saat ditemui di teras samping rumahnya. Di lokasi yang sama, tampak seseorang sedang duduk sambil memegang buku atau kertas dan pulpen berisikan sejumlah angka yang diduga sedang merumuskan angka togel. Kedua lelaki tersebut yang berada di teras rumah pak desa dan pak desa sandiri sembari bercerita ke media tidak menggenakan baju. 


Dalam keterangannya kepada media, kepala desa menyebut seorang warga diduga memenangkan togel online dengan nominal fantastis. Namun, saat hendak melakukan penarikan dana sebesar Rp500 juta, proses tersebut disebut tidak disetujui oleh pihak situs tempat korban bermain.


“Katanya disuruh tarik dulu Rp100 juta, tapi setelah dicoba tetap gagal,” ungkapnya.


Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui fitur live chat pada situs tersebut. Dalam percakapan itu, korban diminta memasukkan user ID dan kata sandi akun miliknya. Setelah mengikuti arahan tersebut, 


akun korban dikabarkan langsung diblokir.

Meski demikian, kepala desa tidak menjelaskan secara rinci situs atau platform yang digunakan oleh korban saat bermain togel online tersebut.


Menurut penuturan kepala desa, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta dari modal pemasangan angka togel.


Kepala desa juga mengaku dirinya beberapa kali memperoleh kemenangan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta secara berturut-turut.


Sementara itu, seorang warga yang berada di lokasi dan diduga merupakan tetangga sekitar turut membenarkan adanya informasi mengenai warga di wilayah tersebut yang disebut pernah memenangkan togel online hingga Rp1 miliar, sebagaimana disampaikan kepala desa.


Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap aktivitas perjudian online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi. Selain melanggar hukum, praktik judi online juga dinilai rawan dimanfaatkan sebagai modus penipuan digital.

Seorang Kades di Kabupaten Konawe Wonggeduku Barat Ungkap Dugaan Korban Penipuan Togel Online Capai Rp1 Miliar

Program Nasional Bantuan Pangan Mulai Didistribusikan di Kecamatan Uepai


KONAWE - hotspotsultra.com - Program nasional bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat melalui Bulog mulai didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sabtu (23/5/2026).


Distribusi bantuan dilakukan berdasarkan data penerima manfaat yang telah melalui proses pendampingan dan verifikasi sebelumnya. Penyaluran bantuan di seluruh desa se-Kecamatan Uepai berlangsung dengan pengawalan aparat Babinsa guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.


Kepala Desa Langgomea menyampaikan, pemerintah desa hanya bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait jadwal penyaluran bantuan, sementara proses distribusi dilakukan oleh pihak pendamping bersama operator berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan.


“Untuk Desa Langgomea sendiri terdapat sebanyak 176 sak beras bantuan yang akan disalurkan kepada warga penerima manfaat. Saat ini tinggal menunggu jadwal pembagian,” ujarnya.


Ia menjelaskan, bantuan pangan tersebut merupakan bagian dari program nasional pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok.


“Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan beras sebanyak 20 kilogram untuk alokasi empat bulan. Bantuan ini berasal dari Bulog dan hari ini mulai didistribusikan di seluruh wilayah Kecamatan Uepai,” jelasnya.


Pemerintah desa tersebut  berharap program bantuan pangan nasional tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjaga ketahanan pangan warga di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Program Nasional Bantuan Pangan Mulai Didistribusikan di Kecamatan Uepai

Ketgam ilustrasi : Adu Mulut Diduga Dipicu Persoalan Open B.O, Tim Patroli Polda Sultra Turun Tangan


KENDARI - hotspotsultra.com - Keributan yang diduga dipicu persoalan open B.O terjadi di salah satu wilayah THR Kota Kendari. Tim patroli Polda Sulawesi Tenggara yang sedang melintas langsung mendatangi lokasi setelah mendengar teriakan di depan sebuah rumah. Sabtu, 23/5/2026


Dalam keterangannya kepada petugas, seorang pria membantah dirinya berteriak-teriak. Ia mengaku hanya memanggil seorang wanita karena tidak mendapat tanggapan. Namun situasi tersebut berujung adu mulut hingga menarik perhatian warga sekitar.


Tim patroli kemudian meminta penjelasan kronologi kejadian dari kedua pihak. Pria tersebut mengaku sebelumnya pernah berkomunikasi dengan wanita itu terkait open B.O dan telah mengirim sejumlah uang, namun wanita tersebut tidak datang menemuinya saat berada di Konawe Utara.


Mendengar penjelasan itu, wanita tersebut membalas dengan menyebut bahwa mereka sebelumnya sudah beberapa kali bertemu. Ia juga menyinggung hubungan pribadi mereka di masa lalu serta persoalan uang yang dipermasalahkan pria tersebut.


Perdebatan keduanya semakin memanas di hadapan petugas patroli. Wanita itu menilai nominal uang yang dipersoalkan tidak seberapa, sementara pria tersebut tetap mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapat respons setelah mengirim uang.


Dari hasil percakapan yang didengar petugas, keduanya diketahui sudah saling mengenal cukup lama dan mengaku pernah menjalin hubungan asmara. Wanita tersebut juga menjelaskan bahwa total uang yang diterimanya sebesar Rp500 ribu, terdiri dari Rp450 ribu dan tambahan Rp50 ribu yang disebut untuk membeli bensin.


Tim patroli Polda Sultra kemudian berupaya menenangkan kedua pihak agar pertikaian tidak berlanjut dan situasi di lokasi kembali kondusif.

Adu Mulut Diduga Dipicu Persoalan Open B.O, Tim Patroli Polda Sultra Turun Tangan

Gaji Rp250 Ribu Dipersoalkan, Ratusan Nakes Kolaka Utara dan HMI Datangi DPRD


KOLUT - hotspotsultra.com - Himpunan Mahasiswa Islam bersama ratusan tenaga kesehatan (nakes) berstatus PPPK Paruh Waktu menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Senin (18/5/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak layak, setelah para nakes disebut hanya menerima gaji sebesar Rp250 ribu per bulan.


Massa aksi memulai dalam perjalanan dari sekretariat HMI menuju kantor Dinas Kesehatan Kolaka Utara sebelum melanjutkan aksi ke gedung DPRD. Sepanjang perjalanan, para demonstran membawa poster dan spanduk berisi tuntutan terkait kesejahteraan tenaga kesehatan yang dianggap belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.


Ketegangan sempat terjadi saat massa berupaya memasuki ruang rapat paripurna DPRD. Aksi saling dorong dengan aparat keamanan tidak dapat dihindari, namun situasi akhirnya berhasil dikendalikan sehingga penyampaian aspirasi tetap berlangsung kondusif.


Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama anggota Komisi I dan Komisi III DPRD, massa mengungkapkan sebanyak 338 tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu telah menerima Surat Keputusan (SK) sejak Oktober 2025. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima hak pembayaran sebagaimana mestinya.


Selain itu, para nakes juga mengaku diminta menandatangani kontrak kerja dengan nominal gaji Rp250 ribu per bulan. Mereka menyebut, apabila menolak menandatangani kontrak tersebut, maka diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri.


Koordinator aksi, Akbar Tanjung, menilai kebijakan itu mencederai rasa keadilan dan tidak sebanding dengan beban kerja tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.


“Tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar dan risiko kerja tinggi. Sangat tidak pantas jika hanya dihargai Rp250 ribu per bulan,” tegasnya di hadapan peserta rapat.


Massa juga mendesak DPRD membuka secara transparan mekanisme dan dasar perhitungan penghasilan PPPK Paruh Waktu. Mereka menilai skema pengupahan tersebut tidak rasional dan berpotensi merendahkan profesi tenaga kesehatan.


Salah seorang tenaga kesehatan yang ikut dalam aksi, Lina, mengaku para nakes berada dalam kondisi sulit. Menurutnya, banyak tenaga kesehatan tetap bertahan karena berharap adanya kepastian status dan masa depan pekerjaan.


“Kami tetap menjalankan tugas karena berharap ada perubahan dan perhatian dari pemerintah. Tapi dengan kondisi seperti ini, tentu sangat berat untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kolaka Utara, Buhari, menyatakan pihak DPRD akan menindaklanjuti aspirasi para nakes melalui rapat lanjutan dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, BKPSDM, BKD, dan instansi terkait lainnya.


DPRD juga berjanji akan mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang jelas, termasuk terkait kepastian hak, kesejahteraan, serta perlindungan kerja bagi tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara.

Gaji Rp250 Ribu Dipersoalkan, Ratusan Nakes Kolaka Utara dan HMI Datangi DPRD