Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Audit BPK Bukan Putusan Final, JPKP Nasional Sultra Desak Polda Tindaklanjuti Aduan Dugaan Proyek Bermasalah


KENDARI - hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra segera menindaklanjuti aduan terkait proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Mina Minanga di Kabupaten Buton Utara.


Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus oknum Kepala Bidang Penangkapan Perikanan Provinsi Sultra yang menyebut proyek tersebut tidak memiliki temuan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, R. Mustafa A, menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak serta-merta meniadakan potensi tindak pidana dalam sebuah proyek pemerintah.


“Temuan BPK bukanlah vonis final yang menghapus unsur pidana. Jika ditemukan kerusakan fisik bangunan dan dugaan penggunaan material ilegal, maka hal itu dapat mengarah pada unsur korupsi, pelanggaran kontrak, maupun indikasi perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Jumat (9/5/2026).


Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan BPK lebih berfokus pada aspek administratif, kepatuhan, dan kerugian keuangan negara, sedangkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan menelusuri dugaan tindak pidana.


Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, di antaranya dugaan kerusakan fisik bangunan serta penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.


“Kerusakan beton maupun dugaan penggunaan batu pecah ilegal bisa saja tidak terdeteksi dalam audit administratif, terutama jika dokumen pendukung terlihat lengkap. Karena itu, diperlukan audit investigatif lanjutan,” katanya.


JPKP Nasional Sultra juga menyoroti dugaan penggunaan material tambang tanpa izin yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Selain itu, penggunaan material di bawah spesifikasi teknis disebut dapat mengarah pada praktik pengurangan kualitas pekerjaan demi memperoleh keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan bangunan mengalami keretakan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi,” tambahnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pemeliharaan proyek selama masa garansi yang dinilai dapat masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji kontrak kerja.


Atas dasar itu, DPD JPKP Nasional Sultra mendesak penyidik Tipikor Polda Sultra segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PPTK pada Dinas Perikanan Provinsi Sultra, guna memperjelas persoalan tersebut.


“Polda Sultra perlu turun langsung melakukan pendalaman, termasuk menghadirkan tim ahli konstruksi agar persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.


JPKP Nasional Sultra juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti pendukung, seperti dokumentasi kerusakan bangunan maupun dugaan lokasi pengambilan material ilegal, untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Audit BPK Bukan Putusan Final, JPKP Nasional Sultra Desak Polda Tindaklanjuti Aduan Dugaan Proyek Bermasalah

Tingkatkan Profesionalisme Chef MBG, Apkulindo Sultra Gelar Sertifikasi Chef de Partie di Kendari


Kendari - hotspotsultra.com - Komitmen meningkatkan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat. Melalui kolaborasi bersama berbagai pihak, Perkumpulan Pengusaha Kuliner Indonesia Sultra sukses menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Chef MBG dengan skema Chef de Partie pada 8–9 Mei 2026 bertempat di Hotel Qubah 99 Kendari.


Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan LSP Jasa Boga Nusantara sebagai bagian dari upaya menghadirkan tenaga chef yang kompeten, profesional, dan berstandar nasional.


Mengangkat tema “Standarisasi Kompetensi Chef MBG untuk Mendukung Program MBG Berkualitas”, kegiatan ini diikuti 25 chef dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara.


Ketua Apkulindo Sultra, H. Rahman Rahim, menyampaikan bahwa sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh chef MBG memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar kebutuhan program pemenuhan gizi nasional.


“Program ini bukan hanya soal kemampuan memasak, tetapi juga bagaimana chef memahami standar kebersihan, keamanan pangan, kualitas menu, hingga pelayanan gizi yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat resmi dari LSP serta pengakuan kompetensi dari BNSP dengan gelar non-akademik Certified Chef de Partie (CCDP).


Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti pembekalan materi, asesmen mandiri, hingga praktik memasak yang dinilai langsung oleh asesor profesional. Para peserta tampak antusias dan serius menjalani setiap tahapan uji kompetensi dengan menggunakan perlengkapan dapur sesuai standar industri kuliner profesional.


Menurut Rahman, standarisasi kompetensi chef MBG menjadi kebutuhan penting guna mendukung kualitas pelayanan program MBG di daerah.


“Ke depan kami berharap seluruh chef SPPG di Sultra memiliki sertifikasi kompetensi sehingga pelayanan makanan bergizi dapat berjalan lebih profesional, terukur, dan sesuai standar dari Badan Gizi Nasional,” katanya.


Pihak LSP Jasa Boga Nusantara juga menegaskan bahwa skema Chef de Partie merupakan salah satu jenjang strategis dalam dunia profesional kuliner karena mengukur kemampuan teknis, pengetahuan, hingga etika kerja seorang chef di dapur.


Melalui kegiatan ini, Apkulindo Sultra bersama mitra berharap dapat mendorong lahirnya tenaga chef yang berkualitas dan siap mendukung keberhasilan program MBG di Sulawesi Tenggara.

Tingkatkan Profesionalisme Chef MBG, Apkulindo Sultra Gelar Sertifikasi Chef de Partie di Kendari

LSM Pribumi Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana


KENDARI – hotspotsultra.com - LSM Pribumi kembali menyoroti proses penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bombana Tahun 2025. Mereka menilai penanganan kasus yang telah berlangsung beberapa bulan itu berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.


Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons aparat penegak hukum, khususnya di tingkat daerah. Menurutnya, laporan yang diajukan sejak akhir 2025 hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait tindak lanjut maupun hasil pemeriksaan.


“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa,” ujar Ansar, Kamis (7/5/2026).


Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan hasil investigasi kepada Kejaksaan Negeri Bombana pada April 2026. Namun hingga saat ini, LSM Pribumi mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.


Menurut Ansar, dugaan yang dilaporkan bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.



LSM Pribumi juga menyoroti adanya dugaan dokumen perjalanan dinas yang masih ditandatangani pejabat tertentu pada Januari 2025, padahal jabatan definitif disebut telah aktif kembali. Temuan tersebut, kata Ansar, menjadi bagian dari materi laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.


“Kami hanya menyerahkan data dan bukti. Soal ada atau tidaknya kerugian negara, itu menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikan,” katanya.


Dalam pernyataan sikapnya, LSM Pribumi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan tersebut.


Selain itu, mereka meminta evaluasi terhadap kinerja jajaran penegak hukum di Bombana apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan maksimal.


Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menyampaikan bahwa laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.


“Semua laporan tetap kami pelajari sesuai mekanisme. Jika ditemukan unsur pelanggaran dan indikasi kerugian negara, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Pj Sekda Bombana Mengendap, LSM Soroti Kinerja Penegak Hukum

Komite dan Orang Tua Siswa SDN Wawoone Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah Lama, Soroti Dugaan
 Penyimpangan Dana BOS


KONAWE - hotspotsultra.com - Ketua Komite bersama sejumlah orang tua siswa dan masyarakat Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, menyatakan penolakan terhadap Kepala SD Negeri Wawoone, Rasniati, S.Pd., M.Pd., untuk tetap memimpin sekolah tersebut. Kamis, 7/5/2026


Pernyataan sikap itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Komite SD Negeri Wawoone, Ladawa. Selain surat pernyataan, sejumlah perwakilan masyarakat dan tenaga pendidik juga menyampaikan sikap mereka secara terbuka di lingkungan sekolah.


Dalam surat tersebut, masyarakat menyebut penolakan dilakukan berdasarkan aspirasi orang tua siswa, hasil pengamatan, serta berbagai persoalan yang dinilai terjadi selama kepemimpinan kepala sekolah.


Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya dugaan kurang maksimalnya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah, jarangnya kepala sekolah berada di lingkungan sekolah sehingga pengawasan pendidikan dinilai tidak berjalan efektif, hingga dugaan pengabaian terhadap guru-guru dalam pelaksanaan tugas pendidikan dan pembinaan di sekolah.


Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran gaji guru honorer yang disebut tidak sesuai dengan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Dalam pernyataan tersebut juga disebut adanya dugaan ketidaksesuaian dan manipulasi laporan penggunaan Dana BOS yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di sekolah. Selain itu, pihak komite menilai pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah kurang terbuka dan tidak transparan.


“Berbagai persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, orang tua siswa, dan tenaga pendidik di SD Negeri Wawoone,” demikian isi pernyataan sikap yang dibacakan pihak komite sekolah.


Atas dasar itu, masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait segera melakukan evaluasi, pemeriksaan, serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pendidikan di SD Negeri Wawoone.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah yang disebut dalam surat pernyataan tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat dan komite sekolah.

Komite dan Orang Tua Siswa SDN Wawoone Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah Lama, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Sebut DPRD Sultra "Melompat Terlalu Jauh", DPD JPKPN Soroti Urusan Internal Daerah Mau Ikut Campur, Urusan Dugaan KKN Provinsi Mandek


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Langkah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mencampuri urusan Pemerintah Daerah Buton Utara kini menuai sorotan tajam dari publik. Kritik keras datang dari Ketua Investigasi DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional, Ali, yang menilai legislatif tingkat provinsi tersebut telah "melompat terlalu jauh" melampaui kewenangannya.


Menurut Ali, urusan internal pemerintahan kabupaten seharusnya menjadi ranah pengawasan DPRD Kabupaten, bukan diambil alih oleh DPRD Provinsi. Ia menilai masih banyak persoalan krusial di tingkat provinsi yang justru terbengkalai.


RDP Dugaan KKN Mengendap di Meja Ketua

Ali membeberkan fakta mengejutkan mengenai adanya tebang pilih dalam penanganan aduan masyarakat. Banyak surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menggunakan anggaran provinsi justru tidak mendapat respons.




"DPRD Provinsi sudah terlalu berlebihan. Masih banyak surat RDP yang harus dituntaskan di gedung DPRD Provinsi terkait dugaan KKN yang menggunakan anggaran provinsi," tegas Ali kepada media.


Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah mangkraknya permohonan RDP terkait proyek Pelabuhan Perikanan Mina Minanga di Kabupaten Buton Utara. Proyek yang menelan anggaran provinsi sekitar Rp18 miliar tersebut hingga kini belum menemui titik terang di meja legislatif.


"Sudah berjalan mau tiga minggu, tapi suratnya malah masih tertumpuk di meja oknum Ketua. Ini ada apa?" lanjutnya.


Penilaian Publik Jadi Taruhan

JPKP Nasional menyayangkan sikap oknum di DPRD Provinsi yang lebih memilih mengurusi urusan pemerintah kabupaten daripada menyelesaikan tanggung jawab pengawasan terhadap anggaran provinsi sendiri.


Ali memperingatkan bahwa inkonsistensi ini akan menciptakan citra buruk di mata masyarakat. Publik akan menilai adanya kepentingan tertentu di balik sikap DPRD yang terkesan mengabaikan kasus korupsi besar namun sibuk mencampuri urusan daerah.


"Yang parahnya, mereka malah mau urus urusan internal pemerintah kabupaten. Ini sangat parah dan akan menjadi penilaian negatif bagi publik," pungkas Ali.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pimpinan DPRD Provinsi Sultra terkait tudingan penumpukan berkas RDP dan intervensi urusan daerah tersebut.

DPRD Sultra Dikritik, Dinilai Abaikan Dugaan KKN dan Terlalu Intervensi Daerah


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Dugaan pungutan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, mencuat ke publik. Mantan Lurah Landono, Sawal, diduga memungut biaya sebesar Rp500 ribu per hektare dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2018–2019.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Landono, Edi Junaedi, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara.


Edi mengungkapkan, pungutan itu disebut sebagai biaya administrasi dalam proses mediasi antara warga Kelurahan Landono dan pihak transmigrasi yang saat itu difasilitasi oleh pemerintah kecamatan.


“Memang ada Rp500 ribu per hektare yang disetor. Itu diserahkan ke lurah waktu itu,” ujar Edi.


Ia menjelaskan, nilai ganti rugi lahan yang disepakati sebesar Rp4,5 juta per hektare. Dari jumlah tersebut, Rp4 juta diterima pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sementara Rp500 ribu dialokasikan sebagai biaya administrasi.


Dengan total luas lahan sekitar 105 hektare, dana yang diduga terkumpul dari pungutan tersebut mencapai kurang lebih Rp52,5 juta.


“Rp4 juta diberikan ke pemilik lahan, Rp500 ribu ke kelurahan. Itu disebut biaya administrasi,” jelasnya.


Meski demikian, Edi mengaku belum mengetahui secara pasti dasar hukum dari pungutan tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana yang terkumpul.


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan saat itu hanya berperan sebagai mediator dalam mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.


“Pemerintah hanya menengahi. Nilai ganti rugi itu merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegasnya.


Dalam pemeriksaan di Polda Sultra, penyidik dilaporkan mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para pihak. Hingga kini, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan, terdiri dari unsur masyarakat dan aparatur pemerintah.


Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik di luar mekanisme resmi yang mengarah pada indikasi mafia tanah dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut. (*)

Sengketa Lahan Landono Berujung Dugaan Pungli, Pemeriksaan Bergulir di Polda Sultra


Bombana - hotspotsultra.com - Penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan terhadap laporan yang diajukan oleh Ketua LSM Pribumi, Ansar A.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, penggelapan anggaran, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bombana, Sunandar, dan Bupati Bombana, Burhanuddin.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUMI/XII/2025 itu telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 16 Desember 2025, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejari Bombana untuk ditindaklanjuti.


Namun, hingga lebih dari empat bulan sejak pelimpahan tersebut, belum terlihat adanya langkah konkret ataupun perkembangan penanganan yang dapat diakses publik.


Pada Selasa (29/4/2026), Ansar kembali mendatangi Kantor Kejari Bombana guna mempertanyakan progres laporan yang ia ajukan. Ia mengaku belum memperoleh jawaban yang substantif.


“Saya sudah beberapa kali datang, namun jawaban yang diberikan masih bersifat normatif tanpa kepastian,” ujarnya.


Ia menilai lambannya penanganan laporan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran oleh pejabat daerah.


Menurutnya, laporan yang disampaikan bukan perkara ringan, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.


LSM Pribumi, lanjut Ansar, akan terus mengawal proses tersebut. Ia menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk penyampaian aspirasi melalui aksi massa, apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan.


“Kami berharap ada transparansi dan kepastian hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Laporan Dugaan Maladministrasi di Bombana Mandek, Kejari Dipertanyakan