KONAWE, – hotspotsultra.com - Sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hak-hak pekerja mencuat dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah Awak Media Temuan tersebut berkaitan dengan sistem ketenagakerjaan di PT PPS, perusahaan yang bergerak di bidang jasa alih daya (outsourcing).
Melalui dokumentasi lapangan, wawancara langsung, serta pengumpulan informasi dari sejumlah pekerja yang berprofesi sebagai driver dan mekanik, media ini menemukan adanya keluhan terkait sistem pengupahan dan hubungan kerja yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.
Beberapa pekerja mengaku menerima upah yang diduga belum memenuhi standar upah minimum yang berlaku. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai kejelasan administrasi hubungan kerja yang menjadi dasar perlindungan hak-hak pekerja.
Menurut hasil penelusuran sejumlah Awak Media, temuan tersebut menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap pekerja memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menemukan sejumlah fakta dan keterangan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan resmi. Persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga menyangkut perlindungan hak dasar para pekerja," ujar sumber yang terlibat dalam proses penelusuran, Kamis (18/6/2026).
Dari hasil penelusuran sementara, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian, antara lain:
Dugaan Pengupahan di Bawah Standar Minimum
Sejumlah pekerja mengaku menerima upah yang diduga berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku. Apabila terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang mengatur standar pengupahan pekerja.
Indikasi Ketidakjelasan Hubungan Kerja
Selain persoalan upah, Awak Media juga menemukan dugaan indikasi ketidakjelasan terkait perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan hukum antara perusahaan dan pekerja. Aspek tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Akan Berkoordinasi dengan Serikat Buruh
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, sejumlah awak Media berencana berkoordinasi dengan sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja guna mendorong pengawasan serta penegakan aturan ketenagakerjaan oleh pihak yang berwenang.
"Temuan ini tidak akan berhenti sebagai catatan redaksi. Kami akan terus mengawal dan mendorong adanya pengawasan dari instansi terkait agar hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih melakukan pengumpulan data dan verifikasi lanjutan. Ruang hak jawab dan konfirmasi juga tetap dibuka kepada pihak manajemen PT PPS guna memperoleh penjelasan resmi serta menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.












