Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

FPPK Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Dana Desa di Desa Awuliti 


KONAWE, - hotspotsultra.com - Forum Peduli Pembangunan Konawe (FPPK) menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) serta Inspektorat Kabupaten Konawe yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di Kabupaten konawe. Jumat, 15 Mei 2026 


Ketua FPPK, Irwansyah, mengatakan sorotan tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat Desa Awuliti ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa. 


Menurutnya, lemahnya pengawasan selama beberapa tahun terakhir menimbulkan keresahan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Irwansyah menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Konawe, dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Awuliti untuk periode 2021 hingga 2025 disebut tidak tersedia di BPMD maupun Inspektorat Konawe.


“Hal ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat terkait sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan uang negara dilakukan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Baca Juga Berita Terkait👇

Dugaan Korupsi Dana Desa Awuliti Mulai Ada Titik Terang, Sejumlah Saksi Mengaku Namanya Dicatut dalam RAB


Menurut Irwansyah, LPJ merupakan dokumen penting yang memuat seluruh item kegiatan dan realisasi program selama satu tahun anggaran berjalan. 


Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah desa, tetapi juga menjadi dasar transparansi anggaran kepada masyarakat dan BPD.


“Di dalam LPJ terdapat rincian pemasukan, pengeluaran, realisasi program, sisa anggaran hingga aset desa. 


Dokumen itu juga menjadi syarat administrasi pencairan dana desa pada tahun berikutnya,” jelasnya.


FPPK mempertanyakan bagaimana selama lima tahun dokumen LPJ bisa disebut tidak ada, padahal keberadaan dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.


Selain meminta klarifikasi dari BPMD dan Inspektorat Konawe, Irwansyah juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Konawe yang dinilai responsif menindaklanjuti aduan masyarakat.


Ia turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran di desa masing-masing demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

FPPK Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Dana Desa di Desa Awuliti


SULTRA, – hotspotsultra.com - Keberadaan sejumlah gerai ritel modern Indomaret di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan publik. Beberapa bangunan minimarket tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, baik yang telah beroperasi, sedang dibangun, maupun yang baru memulai proses pembangunan.


Situasi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tata ruang dan administrasi bangunan.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali, meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terkait legalitas bangunan gerai modern tersebut, khususnya di Desa Lemoea dan wilayah Waode Buri.


“Tim pengawas dari Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga Satpol PP perlu segera turun melakukan validasi dan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan minimarket yang kini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Ali, Kamis (14/05/2026).


Ia menegaskan, apabila ditemukan gerai yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghentian aktivitas pembangunan hingga penyegelan.


Selain itu, Ali juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penghentian sementara penambahan gerai baru sambil menunggu regulasi daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dikabarkan masih dalam tahap pembahasan.


“Jika izin PBG belum ada, maka aktivitas pembangunan sebaiknya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan aturan daerah diperjelas,” tegasnya.


Tak hanya soal administrasi, keberadaan ritel modern tersebut juga dinilai berdampak terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi. Sejumlah warga khawatir kios dan warung tradisional akan kehilangan daya saing apabila pertumbuhan gerai modern tidak diatur secara ketat.


DPD JPKPN Sultra pun mengingatkan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna meredam keresahan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, warga disebut berpotensi melakukan aksi protes sebagai bentuk desakan terhadap instansi terkait.


“Persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian dan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup Ali.

Keberadaan Gerai Indomaret di Butur Dipersoalkan, Warga dan JPKPN Minta Penertiban


 

KENDARI, - hotspotsultra.com - Puluhan mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari menggelar aksi demonstrasi di halaman kampus, Rabu (13/5/2026). Aksi tersebut disebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan mahasiswa terhadap pihak pengelola kampus yang dinilai tidak memberikan kejelasan terkait status akademik sejumlah mahasiswa sejak angkatan 2017 hingga 2020 dan seterusnya.


Dalam aksi itu, massa menyampaikan tuntutan atas hak-hak akademik mereka yang dianggap terabaikan. Sejumlah mahasiswa mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran selama menempuh pendidikan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian terkait proses akademik maupun kelulusan.


Salah satu orator aksi menegaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban pembodohan, penipuan atas persoalan yang terjadi di kampus tersebut. Ia menyebut orang tua mahasiswa telah bersusah payah membiayai pendidikan dengan harapan anak-anak mereka dapat menyelesaikan studi dan memperoleh masa depan yang lebih baik.


“Kami hanya menuntut hak kami. Orang tua kami sudah berjuang membiayai kuliah, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ini menjadi kekecewaan besar bagi kami,” ujar salah seorang mahasiswa saat berorasi.


Mahasiswa lainnya mengaku datang dari Maluku Utara untuk menempuh pendidikan di Kendari. Ia menyebut seluruh kewajiban akademik, mulai dari pembayaran hingga tahapan ujian dan yudisium telah dipenuhi. Namun, menurutnya, proses wisuda yang telah dipersiapkan sebelumnya justru dibatalkan secara mendadak.


Ia juga mempertanyakan alasan pihak kampus yang menyebut namanya tidak terdaftar di Forlap Dikti. Padahal, dirinya merasa aktif mengikuti berbagai kegiatan kampus sejak awal perkuliahan hingga tahap akhir studi.


“Orang tua kami datang jauh-jauh menyeberangi Laut Banda ke Sulawesi Tenggara untuk menghadiri wisuda, tetapi pada akhirnya dibatalkan. Ini sangat mengecewakan,” ungkapnya.


Aksi demonstrasi sempat berlangsung memanas. Massa aksi membakar ban di depan kampus dan merusak sejumlah fasilitas yang berada di area kampus hingga ancang ancang bakal menyegel kampus tersebut sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan terhadap pihak pengelola.


Mahasiswa menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Mereka mendesak pihak kampus, termasuk pengelola yang disebut dalam aksi, untuk memberikan pertanggungjawaban dan solusi atas tuntutan mahasiswa. 


Baca Juga 👇

Pengumuman Tulis Tangan di STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Bahan Candaan di Media Sosial

Merasa Haknya Diabaikan, Kecewa dan Merasa Terlalu Lama Bersabar, Mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari Gelar Aksi hingga Mengamuk

HIMPUSEL Gelar Aksi di Kemenag RI, Minta Polemik IAI Rawa Aopa Disikapi Objektif


JAKARTA, - hotspotsultra.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (HIMPUSEL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap polemik yang berkembang terkait Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan. Dalam demonstrasi itu, massa meminta Kementerian Agama tetap mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan independensi dalam menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.


Koordinator aksi, Salfin Tebara, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkembang seharusnya disikapi berdasarkan fakta hukum dan mekanisme resmi, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.


Menurutnya, lembaga pendidikan tidak seharusnya dijatuhi penilaian sepihak sebelum adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.


“IAI Rawa Aopa tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini publik yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kami meminta Kemenag RI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam mengambil kebijakan,” ujar Salfin di sela-sela aksi.


HIMPUSEL, lanjut dia, menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut dinilai tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik yang berpotensi merugikan institusi pendidikan.


Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi juga menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang dikaitkan dengan lingkungan kampus IAI Rawa Aopa Konawe Selatan. Meski demikian, mereka meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mencampuradukkan persoalan individu dengan keberlangsungan lembaga pendidikan.


Koordinator aksi lainnya, Akbar Rasyid, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, ia mengingatkan agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat merusak nama baik institusi serta mengganggu aktivitas akademik mahasiswa.


“Kami mendukung penegakan hukum secara transparan dan profesional. Namun, jangan sampai opini yang berkembang justru memperkeruh situasi dan berdampak pada keberlangsungan pendidikan mahasiswa,” katanya.


Ia juga menyinggung pendekatan restorative justice yang dalam perkara tertentu diakui sebagai bagian dari mekanisme hukum nasional. Karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan resmi dari aparat berwenang.


Dalam tuntutannya, HIMPUSEL meminta Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan hasil pemeriksaan resmi dalam mengambil langkah kebijakan.


Selain itu, massa aksi turut mendesak pemerintah mengusut dugaan penyebaran informasi hoaks yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik institusi pendidikan maupun kementerian.


Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan di tengah polemik yang berkembang.




Sementara itu, perwakilan Subdirektorat Bidang Kemahasiswaan Kementerian Agama RI yang menerima audiensi mahasiswa menyampaikan bahwa pihak kementerian tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan fokus melakukan pembinaan terhadap mahasiswa.


Pihak Kemenag juga menegaskan bahwa setiap tuntutan terkait pembekuan izin kampus memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun tergesa-gesa.

*

HIMPUSEL Gelar Aksi di Kemenag RI, Minta Polemik IAI Rawa Aopa Disikapi Objektif

Dugaan Korupsi Dana Desa Awuliti Mulai Ada Titik Terang, Sejumlah Saksi Mengaku Namanya Dicatut dalam RAB


KONAWE – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, tahun anggaran 2021 hingga 2025 mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh jaksa muda bidang pidana khusus. Selasa, 12/5/2026


Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi data dan keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh pihak kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan dokumen administrasi.


Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah proyek jalan usaha tani di Dusun I Desa Awuliti dengan panjang sekitar 9.800 meter. Para saksi dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait item pekerjaan yang tercantum dalam RAB tersebut.


Dalam keterangannya, sejumlah saksi mengaku keberatan karena nama mereka dicantumkan dalam kegiatan tersebut, Yakni As, Ar, Sr, padahal mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Bahkan, beberapa saksi juga menduga tanda tangan mereka telah dipalsukan.


Atas temuan itu, para saksi mendesak pihak kejaksaan agar turut memanggil kepala desa, bendahara desa, serta kontraktor yang mengerjakan proyek jalan usaha tani tersebut guna dimintai pertanggungjawaban dan klarifikasi lebih lanjut.


Selain itu, para saksi berharap proses penanganan dugaan korupsi Dana Desa Awuliti dibuka secara transparan kepada publik dan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025 tersebut.


Mereka juga menyoroti tidak ditemukannya dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD/LPJ) Desa Awuliti untuk periode 2021–2025, baik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) maupun di Inspektorat Kabupaten Konawe.


Di sisi lain, para saksi menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Awuliti tidak berjalan maksimal. Menurut mereka, apabila pengawasan dilakukan dengan baik, persoalan tersebut dinilai tidak akan terjadi selama bertahun-tahun.


“Bagaimana mungkin LPJ desa selama lima tahun berturut-turut tidak ada,” ujar salah seorang saksi.


Para saksi pun meminta agar seluruh anggota BPD Desa Awuliti turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.

Dugaan Korupsi Dana Desa Awuliti Mulai Ada Titik Terang, Sejumlah Saksi Mengaku Namanya Dicatut dalam RAB

Pengumuman Tulis Tangan di STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Bahan Candaan di Media Sosial


KENDARI – hotspotsultra.com - Sebuah pengumuman yang ditempel di lingkungan Kampus STMIK Bina Bangsa Kendari menjadi sorotan publik dan menuai beragam komentar dari mahasiswa, alumni hingga masyarakat.


Pengumuman yang ditulis menggunakan tinta spidol di atas kertas berwarna hijau tersebut viral usai fotonya beredar luas di media sosial dan grup-grup percakapan WhatsApp pada Selasa, 12 Mei 2026.


Bukan hanya isi pengumuman yang menarik perhatian, namun cara penyampaiannya juga menjadi bahan candaan dan ejekan warganet. Pasalnya, kampus yang dikenal bergerak di bidang komputerisasi dan digitalisasi itu justru memasang pengumuman dengan tulisan tangan manual.


Di sejumlah grup WhatsApp mahasiswa dan alumni, foto pengumuman tersebut ramai dibagikan dan disertai berbagai komentar bernada sindiran hingga guyonan. Banyak yang menilai hal itu tidak mencerminkan citra kampus teknologi di era digital saat ini.


“Katanya kampus IT, tapi pengumumannya masih model begini,” tulis salah satu komentar yang beredar di media sosial.


Sebagian mahasiswa juga menyayangkan tidak digunakannya media digital atau desain komputer untuk menyampaikan informasi resmi kampus. Mereka menilai pengumuman tersebut terkesan kurang profesional dan menjadi perhatian publik karena tampil berbeda dari standar kampus modern pada umumnya.


Selain tulisan tangan yang dianggap sederhana, isi pengumuman juga menjadi sorotan lantaran memuat larangan keras hingga ancaman sanksi administratif dan denda dalam jumlah besar bagi pihak yang melanggar.


Hingga kini, foto pengumuman tersebut masih ramai diperbincangkan dan menjadi bahan candaan di berbagai platform media sosial, grup WhatsApp. 


Baca juga 👇

Gelombang Protes Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Menguat, Beberapa Tuntutan Dilayangkan




Pengumuman Tulis Tangan di STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Bahan Candaan di Media Sosial

Kepala SDN 92 Kendari Klarifikasi Dugaan Pungutan EdiCard dan Paket Data Siswa


KENDARI, - hotspotsultra.com - Kepala SD Negeri 92 Kendari memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan terhadap siswa yang mencuat dalam pelaksanaan ujian di sekolah tersebut.


Dalam keterangannya kepada media, pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan maupun pungutan liar sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat. Kepala sekolah menjelaskan, penggunaan EdiCard bagi siswa peserta ujian sudah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari kebutuhan pelaksanaan ujian berbasis digital.


Menurutnya, wali kelas hanya menyampaikan kepada orang tua siswa agar membeli EdiCard yang tersedia di sejumlah toko buku. Namun, terdapat beberapa siswa yang belum sempat membeli kartu tersebut hingga akhirnya pihak guru membantu menyediakan EdiCard kepada siswa dengan harga sekitar Rp8 ribu per kartu.


“Guru hanya membantu ketika ada siswa yang belum memiliki EdiCard. Tidak ada unsur pemaksaan,” ujar kepala sekolah, Senin (11/5/2026).


Terkait penggunaan paket data internet selama ujian, pihak sekolah juga membantah adanya kewajiban yang memberatkan orang tua siswa. Kepala sekolah menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang digunakan untuk beberapa kebutuhan pendukung ujian, termasuk biaya transportasi pengawas. Namun, kapasitas jaringan internet sekolah dinilai belum mampu menjangkau seluruh peserta ujian yang berjumlah 116 siswa secara bersamaan.


Baca juga  berita sebelumnya👇

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS


Ia mengatakan, pihak sekolah sebelumnya telah menggelar pertemuan bersama orang tua siswa untuk menyampaikan teknis pelaksanaan ujian berbasis telepon genggam, termasuk kesiapan paket data internet dan penggunaan perangkat HP selama ujian berlangsung.


“Wifi sekolah ada, tetapi kapasitasnya terbatas dan tidak mampu menjangkau seluruh peserta ujian secara maksimal. Karena itu kami menyampaikan kepada orang tua agar membantu menyiapkan paket data anak-anaknya,” jelasnya.


Meski demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa apabila terdapat siswa yang tidak memiliki paket data, guru secara sukarela membantu mengisikan paket internet agar siswa tetap dapat mengikuti ujian.


Kepala sekolah juga menepis tudingan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil telah dibicarakan bersama orang tua siswa demi mendukung kelancaran pelaksanaan ujian.


“Kami tidak pernah memaksa orang tua siswa. Semua ini demi kebutuhan belajar dan pelaksanaan ujian anak-anak,” tutupnya.


**

Kepala SDN 92 Kendari Klarifikasi Dugaan Pungutan EdiCard dan Paket Data Siswa