KONAWE UTARA – hotspotsultra.com - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara memasuki fase krusial. Batas waktu operasional bagi perusahaan yang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah berakhir, memicu sorotan terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi merusak wibawa hukum negara. Kamis, 24/4/2026
Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menilai, aktivitas yang diduga dilakukan PT Unaaha Bakti Persada melampaui ketentuan yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dalam aturan tersebut, perusahaan tanpa RKAB hanya diizinkan beroperasi hingga 31 Maret 2026. Selepas itu, seluruh aktivitas pertambangan dinilai tidak lagi memiliki legitimasi hukum.
Koordinator Lapangan LPK Sultra, Ades Andry, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum. “Ini bukan persoalan biasa. Ini ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum di sektor sumber daya alam,” ujarnya.
Tak hanya aktivitas tambang, LPK Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan otoritas pelayaran, khususnya Syahbandar, dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut hasil tambang. Jika pengangkutan dilakukan oleh perusahaan tanpa RKAB, maka penerbitan SPB dinilai berpotensi menjadi bagian dari rangkaian pelanggaran hukum.
Secara regulatif, aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, dalam sektor pelayaran, penerbitan SPB wajib melalui prinsip kehati-hatian serta verifikasi legalitas muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain itu, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LPK Sultra menilai, jika aktivitas tersebut tetap berlangsung pasca batas waktu, maka dugaan pelanggaran tidak lagi bersifat administratif, melainkan mengarah pada pembangkangan hukum yang terstruktur, dari hulu pertambangan hingga distribusi melalui jalur laut.
Atas dasar itu, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas. Selain memeriksa Direktur Utama PT Unaaha Bakti Persada, lembaga tersebut juga diminta menelusuri dugaan peran Syahbandar dalam penerbitan izin berlayar kapal pengangkut ore nikel.
“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, publik bisa menilai adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi secara sistemik,” tegas Ades.
LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menggelar aksi massa dalam skala lebih besar sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.
Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan tambang, melainkan pertaruhan antara tegaknya hukum atau runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara.








