Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

IMPPERMOL Laporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra, Soroti Dugaan Tindakan Represif Saat Aksi Jalan Rusak Mata Oleo


KENDARI – hotspotsultra.com - Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL) secara resmi melaporkan Kapolres Bombana beserta sejumlah personel pengamanan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 8 Juni 2026.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan represif yang terjadi saat IMPPERMOL menggelar aksi damai di kawasan Tugu Brimob, Kasipute, Kabupaten Bombana, pada Selasa, 2 Juni 2026.


Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kondisi Jalan Poros Mata Oleo yang hingga kini disebut telah bertahun-tahun mengalami kerusakan parah tanpa penanganan yang memadai.


Perwakilan IMPPERMOL menilai tindakan aparat dalam pengamanan aksi telah mencederai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.


“Jalan rusak kami suarakan dengan baik-baik. Namun yang kami terima justru tindakan yang kami nilai represif dan tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang Kapolres bersama jajarannya. Saat aksi berlangsung, Kapolres disebut naik ke mobil sound system dan mengambil mikrofon orator,” ungkap perwakilan IMPPERMOL.


Atas peristiwa tersebut, IMPPERMOL menilai Kapolres Bombana telah gagal menjalankan fungsi pengayoman serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai.


Mereka menduga tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 14 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


Dalam laporannya ke Propam Polda Sultra, IMPPERMOL menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:


1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi serta mencopot Kapolres Bombana dari jabatannya.

2. Mendesak Propam Polda Sultra mengusut tuntas dan memproses seluruh anggota yang diduga terlibat dalam tindakan represif saat aksi pada 2 Juni 2026.


IMPPERMOL menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya menempuh jalur hukum dan pengawasan internal kepolisian demi memperoleh keadilan.


“Represif tidak akan mematikan perjuangan rakyat Mata Oleo. Sebaliknya, peristiwa ini justru memperkuat solidaritas kami untuk terus memperjuangkan perbaikan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jalan boleh berlubang, tetapi semangat menuntut keadilan tidak akan pernah berlubang,” tegas IMPPERMOL.



IMPPERMOL Laporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra, Soroti Dugaan Tindakan Represif Saat Aksi Jalan Rusak Mata Oleo

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Awuliti Tahun Anggaran 2025 Menguat, Sejumlah Dokumen APBDes Disorot


Konawe – hotspotsultra.com - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2025 semakin menemukan titik terang. 


Sejumlah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.



Indikasi tersebut mengemuka setelah sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen kegiatan desa mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang diterima, bahkan ada yang menyebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan terkait penggunaan anggaran.



Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah program pembangunan jalan usaha tani serta kegiatan paralegal yang disebut memiliki alokasi anggaran cukup besar. 




Seorang warga yang namanya tercantum dalam dokumen kegiatan mengaku tidak mengetahui nominal dana yang diterimanya dan hanya diminta membubuhkan tanda tangan.



Selain itu, ditemukan pula sejumlah nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 yang diduga sudah tidak lagi berdomisili di Desa Awuliti, namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.



Beberapa nama yang disebut antara lain Hani Tale, Puput, Salman Sampo, dan beberapa penerima lainnya.



Tak hanya itu, nama seorang anak Kepala Desa Awuliti berinisial Olivia juga disebut tercantum dalam kegiatan kader Posyandu sebagai penerima honorarium. Temuan-temuan tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.



Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Konawe melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) dikabarkan akan memanggil sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen APBDes guna melengkapi data dan keterangan dalam proses penyelidikan.




"Setelah pengumpulan keterangan saksi selesai, kami akan bersurat kepada Inspektorat dan BPKP untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara," ujar sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut.



Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Awuliti sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 sebagai bagian dari proses penanganan laporan masyarakat.



Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Konawe dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara ini juga dikaitkan dengan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantas korupsi di Indonesia.



Masyarakat Desa Awuliti pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait perkembangan kasus tersebut.



Berdasarkan informasi yang beredar, proses penanganan perkara masih terus berjalan dan belum dihentikan.


Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak yang terkait yakni kades lewat by phone namun belum menanggapi (tidak aktip). 


"Media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang."

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Awuliti Tahun Anggaran 2025 Menguat, Sejumlah Dokumen APBDes Disorot

APPL Sultra Dorong Polda Sultra Telusuri Dugaan Pelanggaran Tambang PT AKP


KENDARI – hotspotsultra.com - Aliansi Pemuda Pemudi Lingkungan Sulawesi Tenggara (APPL Sultra) meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP/NICE) yang diduga berkaitan dengan persoalan kehutanan dan lingkungan hidup. Jumat, 5/6/2026


Permintaan tersebut disampaikan melalui pengaduan resmi yang diajukan APPL Sultra. Organisasi itu menilai pemeriksaan tidak cukup dilakukan di lapangan, tetapi juga perlu mencakup evaluasi terhadap aspek perizinan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.


Ketua APPL Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.


Menurutnya, pengawasan terhadap sektor pertambangan perlu dilakukan secara komprehensif guna memastikan tidak terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mengancam kelestarian lingkungan.


Selain itu, APPL Sultra turut menyoroti aspek transparansi terkait pemenuhan kewajiban administratif perusahaan. Mereka meminta aparat menelusuri dokumen sanksi administratif yang pernah dikenakan kepada PT AKP, termasuk memastikan adanya bukti pembayaran denda yang disebut telah disetorkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


Ilham menyebut keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kewajiban administratif tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada publik. Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum memperoleh akses terhadap dokumen yang dimaksud saat melakukan audiensi dengan perusahaan.


Menanggapi aspirasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Proses investigasi disebut akan dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Kehutanan, setelah seluruh persyaratan administrasi laporan terpenuhi.


APPL Sultra berharap penanganan laporan dapat dilakukan secara profesional dan transparan sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran maupun pemenuhan kewajiban perusahaan dapat terungkap secara jelas. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendorong tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.

APPL Sultra Dorong Polda Sultra Telusuri Dugaan Pelanggaran Tambang PT AKP

IMPPERMOL Soroti Dugaan Tindakan Represif Saat Aksi di Bombana, Nilai Demokrasi Tercederai

BOMBANA – hotspotsultra.com - Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL) menyoroti dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kabupaten Bombana. Organisasi tersebut menilai tindakan yang diduga dilakukan terhadap massa aksi berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Rabu, 3/6/2026


Ketua IMPPERMOL, Roma Nur, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan intimidasi dan tindakan represif yang dialami peserta aksi. Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati oleh seluruh pihak.


“Demonstrasi merupakan instrumen demokrasi yang sah. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai namun dihadapkan pada tindakan yang diduga represif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan peserta aksi, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Roma Nur.


Ia menjelaskan bahwa hak kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, jaminan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Menurut IMPPERMOL, aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan yang dianggap merugikan rakyat. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, tekanan, maupun penggunaan kekuatan yang berlebihan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


IMPPERMOL mengungkapkan, dalam pelaksanaan aksi tersebut terdapat dugaan tindakan aparat berupa dorongan terhadap massa, pembatasan ruang gerak peserta aksi, intimidasi, hingga penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dianggap bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan standar pengamanan aksi yang humanis.


“Kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pengamanan aksi mesti dilakukan secara profesional, humanis, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” lanjutnya.


Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ikbal Mbossa, menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan publik. Ia menilai upaya membatasi ruang demokrasi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


IMPPERMOL mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi di Kabupaten Bombana. Organisasi tersebut juga meminta adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan tindakan represif yang terjadi selama aksi berlangsung.


“Suara rakyat tidak boleh dibungkam. Demokrasi harus dijaga, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat wajib dihormati oleh siapa pun,” tutup Roma Nur.



IMPPERMOL Soroti Dugaan Tindakan Represif APH Saat Aksi di Bombana, Nilai Demokrasi Tercederai

Reses di Desa Meraka, H. Muh. Wadio Serap Aspirasi Warga Terkait BPJS, Air Bersih hingga Sarana Pendidikan


KONAWE – hotspotsultra.com - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, H. Muhammad Wadio, menggelar kegiatan reses di Desa Meraka, Kecamatan Lambuya, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Meraka Hasrifin Latinulu, tokoh masyarakat H. Habibi Tuduan, para stakeholder, serta masyarakat setempat.


Dalam kesempatan itu, H. Muhammad Wadio menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi anggota DPRD untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.


"Reses ini adalah tugas kami sebagai anggota DPRD untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat. Kami menjadi jembatan yang menyampaikan berbagai usulan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.


Pada sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari BPJS mandiri yang tidak aktif, kebutuhan sarana air bersih, fasilitas tempat olahraga, hingga kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU).


Selain itu, perwakilan ibu-ibu majelis taklim juga meminta dukungan pengadaan seragam majelis taklim yang dinilai sudah lama digunakan dan perlu diperbarui.


Menanggapi keluhan terkait BPJS, H. Muhammad Wadio menjelaskan bahwa banyak kartu BPJS yang menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, pihaknya akan berupaya membantu masyarakat agar kembali mendapatkan akses layanan kesehatan.


"Kalau ada masyarakat yang sakit dan membutuhkan pelayanan rumah sakit, yang terpenting adalah penanganan kesehatannya terlebih dahulu. Soal administrasi bisa diselesaikan kemudian. Untuk kasus tertentu, lebih baik dibuatkan kepesertaan baru agar proses pelayanan lebih cepat," jelasnya.


Ia juga mengakui bahwa sektor kesehatan masih menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Kabupaten Konawe, termasuk pelayanan di BLUD Konawe yang kerap menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengar pendapat DPRD.


"Keluhan terkait pelayanan kesehatan ini bukan hanya terjadi di Desa Meraka, tetapi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Konawe. Kami di Komisi III yang berjumlah sembilan orang akan terus berupaya melakukan perbaikan secara bertahap," katanya.


Terkait kebutuhan sarana air bersih dan TPU, H. Muhammad Wadio menyatakan kesiapannya membantu melalui mobilisasi alat berat yang dimilikinya.


"Insya Allah minggu depan saya akan berupaya membantu dengan menurunkan alat yang ada untuk mendukung kebutuhan masyarakat," ungkapnya.


Sementara itu, mengenai usulan beasiswa pendidikan, ia menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi tersebut meskipun DPRD bukan merupakan pengguna anggaran.


"Kami memiliki fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Usulan beasiswa tetap akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan," tambahnya.


Dalam dialog tersebut, sejumlah tokoh masyarakat juga menyinggung adanya janji pembangunan dari anggota dewan sebelumnya yang belum terealisasi. Menanggapi hal itu, H. Muhammad Wadio menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan janji yang berlebihan kepada masyarakat.


"Saya tidak ingin banyak berjanji. Yang bisa saya sampaikan adalah insya Allah akan saya perjuangkan sesuai kemampuan dan kewenangan yang ada," tegasnya.


Selain persoalan kesehatan dan infrastruktur, warga juga mengusulkan bantuan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk alat peraga untuk Taman Kanak-Kanak (TK).


Tokoh masyarakat Desa Meraka, H. Habibi Tuduan, menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.


"Reses adalah wadah untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. Aspirasi masyarakat perlu diterima dan diperjuangkan, namun tetap harus dipahami bahwa setiap program memiliki mekanisme dan keterbatasan anggaran," ujarnya.


Ia juga berharap adanya perhatian terhadap kebutuhan seragam majelis taklim, bantuan bibit pertanian, pembangunan drainase sepanjang sekitar 35 meter yang kerap menyebabkan banjir, serta peningkatan akses beasiswa pendidikan.


Sementara itu, Kepala Desa Meraka, Hasrifin Latinulu, mengungkapkan bahwa pemerintah desa memiliki banyak program pembangunan yang ingin direalisasikan. Namun, keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi menjadi tantangan tersendiri.


"Banyak program yang ingin kami kerjakan untuk masyarakat, tetapi kemampuan anggaran sangat terbatas. Meski demikian, sejumlah program tetap kami prioritaskan, termasuk agenda pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih yang telah masuk dalam perencanaan," katanya.


Menutup kegiatan reses, H. Muhammad Wadio kembali menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal dan memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


"Kami bukan pengguna anggaran. Tugas kami adalah mendengarkan, menyerap, mengawal, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Berbagai persoalan yang ada akan kami upayakan untuk diperbaiki secara bertahap," pungkasnya.

Reses di Desa Meraka, H. Muh. Wadio Serap Aspirasi Warga Terkait BPJS, Air Bersih hingga Sarana Pendidikan

Oknum Guru ASN PPPK di Konawe Utara Diduga Tipu Anggota TNI, Modus Gadai SK, ATM, dan Sertifikat Tanah


KONAWE UTARA – hotspotsultra.com - Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial PAS, diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjaminkan Surat Keputusan (SK), kartu ATM, serta sertifikat tanah untuk memperoleh pinjaman uang.


Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban adalah seorang anggota TNI berinisial S. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta setelah memberikan pinjaman kepada PAS yang saat itu disebut menyerahkan sejumlah dokumen dan barang sebagai jaminan.


Menurut keterangan S, selain menyerahkan salinan SK pengangkatan, PAS juga memberikan kartu ATM dan sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan atas pinjaman yang diterimanya.


Namun, di tengah perjalanan, PAS disebut kembali mendatangi korban untuk meminta kartu ATM tersebut dengan alasan tertentu. Korban mengaku menyerahkan kembali ATM itu kepada yang bersangkutan karena masih mempercayainya.


"Awalnya ATM, SK, dan sertifikat tanah dijadikan jaminan. Tetapi beberapa waktu kemudian yang bersangkutan datang meminta kembali ATM tersebut. Karena masih percaya, ATM itu saya serahkan," ungkap S.


Korban menuturkan, peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Hingga kini, uang yang dipinjamkan belum juga dikembalikan. S mengaku telah berupaya menghubungi PAS untuk meminta kejelasan terkait pengembalian dana tersebut, namun tidak mendapat respons.


Bahkan, menurut pengakuan korban, nomor teleponnya diduga telah diblokir oleh PAS sehingga komunikasi antara keduanya terputus.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, PAS diketahui bertugas sebagai guru di salah satu SMP Negeri 1 sawah di Kabupaten Konawe Utara. Selain S, terdapat dugaan bahwa ada pihak lain yang juga mengalami kejadian serupa dengan modus yang hampir sama.


Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat karena diduga memanfaatkan dokumen penting dan aset pribadi sebagai alat untuk memperoleh kepercayaan calon pemberi pinjaman.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PAS belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan korban. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan hak jawabnya. (Konfirmasi, Klarifikasi)


Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, terutama yang melibatkan dokumen kepegawaian, kartu ATM, maupun dokumen kepemilikan aset sebagai jaminan.



Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, kasus tersebut diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, korban berharap ada itikad baik dari terduga pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan uang yang telah dipinjam.

Oknum Guru ASN PPPK di Konawe Utara Diduga Tipu Anggota TNI, Modus Gadai SK, ATM, dan Sertifikat Tanah


 KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas di area pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berada dekat permukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026).


Keputusan tersebut diambil setelah muncul keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas di sekitar kawasan tambang, mulai dari ancaman longsor, kerusakan tanaman, ambruknya kandang ternak, hingga retaknya sejumlah rumah warga.


Peninjauan lapangan dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni bersama jajaran Polda Sultra dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Tim melakukan pemeriksaan lokasi serta berdialog langsung dengan warga untuk mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan.


Meski PT WIN diketahui masih mengantongi izin usaha dan dokumen RKAB yang berlaku, Bareskrim bersama pemerintah daerah memutuskan menetapkan status quo pada area yang berdekatan dengan permukiman demi mengutamakan keselamatan masyarakat.


Menurut Brigjen Irhamni, apabila masih terdapat potensi cadangan nikel yang akan dikelola di wilayah tersebut, maka proses relokasi warga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas kembali dilakukan.


Sementara itu, pihak PT WIN menyatakan kegiatan yang dilakukan di sekitar permukiman merupakan pekerjaan penataan lahan atas permintaan warga guna mengatasi aliran air, pembangunan sumur, dan drainase. Hasil pemeriksaan juga menemukan lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah ditutup dan tidak lagi menjadi area penambangan aktif.


Penetapan status quo dilakukan sebagai langkah pengawasan dan kehati-hatian untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, mengedepankan keselamatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Bareskrim Hentikan Sementara Aktivitas Tambang PT WIN di Dekat Permukiman Warga