Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Aksi Jilid II di Kejati Sultra: Massa Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci II, Soroti Nama Bupati Bombana


Kendari - hotspotsultra.com - Massa gabungan dari sejumlah elemen kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (27/4/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya dengan tuntutan utama agar Kejati Sultra mengkaji ulang penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.


Dalam orasinya, massa menilai penanganan perkara tersebut belum tuntas. Mereka menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan belum tersentuh proses hukum, termasuk Burhanudin, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan kini menjabat sebagai Bupati Bombana.


Massa menegaskan bahwa posisi Burhanudin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu sangat strategis, sehingga dinilai layak untuk diperiksa kembali secara mendalam. Mereka mendesak Kejati Sultra agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum serta membuka kembali penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.




Selain itu, massa juga menyoroti kinerja jaksa penyidik dalam menangani perkara tersebut. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh, terutama setelah beredarnya informasi mengenai penetapan tiga tersangka, di mana nama Burhanudin disebut-sebut turut masuk. Namun, hingga kini Kejati Sultra baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoas Sembiring, serta Rahmat yang disebut sebagai pihak peminjam perusahaan.


Massa menuntut transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum, serta mendesak agar penyidikan ulang dilakukan secara terbuka untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.


Upaya perwakilan Kejati Sultra untuk menemui massa tidak membuahkan hasil. Massa menolak berdialog dengan perwakilan yang hadir dan hanya bersedia bertemu langsung dengan Kepala Kejati atau Wakil Kepala Kejati, yang pada saat aksi berlangsung dikabarkan sedang berada di luar daerah.

Aksi Jilid II di Kejati Sultra: Massa Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci II, Soroti Nama Bupati Bombana

Banjir Jalan Tunggala Tak Kunjung Tuntas, Warga Desak Copot Plt Kadis PUPR Kendari


Kendari - hotspotsultra.com - Persoalan banjir yang terus berulang di kawasan Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kota Kendari, kian memicu kekecewaan masyarakat. Kondisi yang terjadi hampir setiap musim hujan ini dinilai sebagai bukti belum optimalnya penanganan dari pihak terkait. Selasa, 28/4/2026


Warga menyebut genangan air kerap muncul dalam waktu singkat saat hujan deras, bahkan hingga mengganggu akses jalan dan aktivitas harian. Situasi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa adanya solusi permanen.


“Setiap hujan deras pasti banjir. Air cepat naik dan lama surut. Ini sudah jadi masalah tahunan, tapi belum ada perubahan berarti,” ujar salah seorang warga setempat.


Kekecewaan publik kemudian mengarah pada kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.


Sejumlah warga bahkan secara terbuka mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan evaluasi serius terhadap jabatan Plt Kadis PUPR. Desakan agar dilakukan pergantian jabatan mencuat sebagai bentuk tekanan agar penanganan banjir dapat lebih maksimal.


“Kalau tidak ada langkah konkret, lebih baik dievaluasi. Kami butuh solusi, bukan janji,” kata warga lainnya.


Selain faktor drainase yang dinilai tidak memadai, masyarakat juga menyoroti maraknya pembangunan di sekitar kawasan tersebut yang diduga memperburuk kondisi aliran air. Minimnya pengendalian tata ruang disebut berkontribusi terhadap meningkatnya potensi banjir.


Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas, baik melalui perbaikan sistem drainase, penertiban pembangunan, maupun kebijakan strategis lainnya guna mengatasi persoalan yang terus berulang ini.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan yang disampaikan masyarakat.

Banjir Jalan Tunggala Tak Kunjung Tuntas, Warga Desak Copot Plt Kadis PUPR Kendari


Konawe - hotspotsultra.com - Dugaan praktik penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Konawe kian mencuat ke permukaan. Sejumlah indikasi awal mengarah pada keterlibatan oknum aparat desa dan kelurahan yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur dalam pengelolaan dan penyetoran pajak. Senin, 27/4/2026


Temuan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan wajib pajak dengan pencatatan administrasi. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan seorang warga sekaligus pengacara, Ruslan Rahman, yang menemukan perbedaan antara bukti pembayaran dengan data yang tercatat.


Lebih mengkhawatirkan, sejumlah dana PBB yang seharusnya disetorkan ke kas daerah dilaporkan belum masuk hingga kurun waktu mencapai lima tahun.


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat aparat desa dan kelurahan dalam proses pemungutan pajak.


Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pemerintahan di tingkat lokal.


Masyarakat pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh serta investigasi independen guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Bupati Konawe diharapkan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi terhadap aparat terkait serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.


Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa kasus ini bukanlah satu-satunya. Tidak menutup kemungkinan terdapat masyarakat lain yang mengalami hal serupa namun belum terungkap. Oleh karena itu, persoalan ini diharapkan menjadi atensi serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh demi mencegah kerugian yang lebih luas.

Dugaan Penyelewengan PBB di Konawe Menguat, Aparat Desa dan Kelurahan Disorot

UD Putra Mandiri di Ronomeeto Diduga Jual Miras Tanpa Cukai, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat


Kendari - hotspotsultra.com - Dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Sebuah usaha dagang bernama UD Putra Mandiri diduga memperjualbelikan minuman beralkohol jenis Kawa Kawa golongan B tanpa dilengkapi label resmi Bea Cukai, Jumat (24/4/2026).



Temuan di lapangan berdasarkan pantauan media menunjukkan adanya produk minuman beralkohol yang beredar tanpa pita cukai. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap minuman beralkohol yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dan dilekati pita cukai sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara.


Jenis minuman Kawa Kawa sendiri diketahui termasuk dalam kategori minuman beralkohol golongan B, dengan kadar alkohol sekitar 19,8 persen. Peredarannya tanpa pita cukai membuat produk tersebut patut diduga sebagai barang ilegal.



Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian yang  berinisial RS. Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penjualan minuman tanpa cukai di lokasi tersebut. 


Saat di konfirmasi awak media Rudi Saputra mengaku. "iya saya penyidik di situ Erwin letingku" katanya, bukan saya yang punya itu yang punya kakak kandung saya. 


Publik menilai Praktik ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat cukai merupakan salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, jika keterlibatan aparat terbukti, hal tersebut juga menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menyimpan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.



Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak UD Putra Mandiri, Rudi Saputra, menyatakan bahwa sebagian besar minuman di tokonya telah berlabel.


“Kalau di toko itu berlabel semua, yang tidak berlabel hanya bir Bintang,” ujarnya singkat.

Namun demikian, temuan di lapangan menunjukkan adanya minuman jenis Kawa Kawa yang tidak dilengkapi pita cukai.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan  bahwa tidak ada anggota di jajarannya yang bernama Rudi Saputra.


“Tidak ada anggota saya di Satreskrim Polresta Kendari bernama Rudi Saputra,” katanya.


Di sisi lain, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rudi Saputra mengaku sebagai anggota Reskrim. Ia menjelaskan bahwa keberadaannya di lokasi tersebut karena membantu usaha milik keluarganya.


“Iya saya anggota Reskrim, kebetulan itu usaha kakak saya. Saya hanya berada di situ saat itu karena ada wartawan datang,” ujarnya.


Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan pertanyaan publik terkait kejelasan identitas serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.


Publik, baik Pengamat hukum Amad menilai, apabila dugaan ini terbukti, selain sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai, oknum yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.



Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal serta komitmen integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara dari praktik ilegal.

UD Putra Mandiri di Ronomeeto Diduga Jual Miras Tanpa Cukai, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

RAB Dana Desa Awuliti Terungkap, Dugaan Mark-Up dan Kegiatan Fiktif Mencuat

Konawe - hotspotsultra.com - Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, mulai terbuka ke publik dan memicu sorotan masyarakat. Dokumen yang sebelumnya dinilai sulit diakses itu kini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran.


Sebelumnya, warga setempat diketahui telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut, Kamis (23/4/2026).


Berdasarkan dokumen yang beredar, sejumlah item anggaran pada berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan diduga tidak selaras dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa pos belanja dinilai tidak wajar, dengan nilai anggaran yang terkesan berlebihan dan berpotensi mengarah pada praktik mark-up.


Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RAB, seperti pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gedung, hingga pengadaan sarana pertanian, diketahui memiliki alokasi anggaran cukup besar. Namun, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian, baik dari segi volume pekerjaan, kualitas hasil, hingga dugaan kegiatan yang tidak sepenuhnya terealisasi.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana desa. Warga menilai besarnya anggaran yang tercantum tidak berbanding lurus dengan hasil yang terlihat di lapangan.


“Kalau dilihat di atas kertas, anggarannya besar. Tapi kenyataannya tidak sesuai. Ini yang membuat kami curiga,” ujar beberapa warga.


Selain itu, dalam dokumen RAB juga tercantum berbagai komponen pembiayaan seperti honor pelaksana kegiatan, sewa alat, hingga pengadaan material dengan nilai yang cukup signifikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penggelembungan anggaran, bahkan indikasi kegiatan fiktif.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Awuliti belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh.


Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi tuntutan utama warga. Mereka berharap anggaran yang bersumber dari rakyat, dan negara dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik di tengah publik.


Baca juga berita sebelumnya👇

Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Awuliti Mengemuka, Kejari Konawe Lakukan Pendalaman

Warga Soroti Ketidaksesuaian RAB Dana Desa Awuliti dengan Fakta Lapangan

HMI Cabang Konawe Soroti Anggaran HUT ke-66, Desak Transparansi dan Pengawasan


KONAWE – hotspotsultra.com - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe, Ripaldi, menyoroti besaran anggaran perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe yang disebut mencapai Rp2,8 miliar. Kamis, 23/4/2026


Nilai tersebut dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama di saat pemerintah pusat tengah mendorong kebijakan efisiensi anggaran.


Ripaldi menyatakan, besarnya alokasi dana tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.


“Di tengah semangat efisiensi anggaran, Pemkab Konawe justru mengalokasikan anggaran yang tergolong besar, yakni Rp2,8 miliar. Nominal ini bahkan disebut lebih tinggi dibandingkan perayaan HUT Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.


Menurutnya, perbandingan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai dasar untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.


Ia menegaskan, penggunaan anggaran sebesar itu semestinya disertai penjelasan rinci kepada publik.


“Besaran anggaran HUT ke-66 Konawe cukup signifikan. Karena itu, peruntukannya harus diperjelas. Apalagi, instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran telah menekankan pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial,” tegasnya.


HMI Cabang Konawe menilai pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Selain itu, Ripaldi juga mendorong adanya pengawasan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran tersebut.


“Kami berharap Aparat Penegak Hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan untuk memastikan penggunaan anggaran Rp2,8 miliar tersebut tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” katanya.


Ia juga meminta Bupati Konawe memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.


“Kami meminta agar pemerintah daerah menyampaikan secara transparan kegiatan yang didanai, serta dampaknya bagi masyarakat. Harapannya, anggaran tersebut tidak hanya terserap pada kegiatan seremonial, tetapi juga memberikan manfaat nyata,” tambahnya.


HMI Cabang Konawe turut mendorong DPRD Kabupaten Konawe untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.


Ripaldi menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah.


“Apabila dalam waktu dekat tidak ada penyampaian yang transparan, kami akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin undang-undang,” tegasnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sikap HMI Cabang Konawe merupakan bagian dari peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

HMI Cabang Konawe Soroti Anggaran HUT ke-66, Desak Transparansi dan Pengawasan



KONAWE – hotspotsultra.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pencairan beasiswa yang dikeluhkan mahasiswa.


Kepala Bagian Administrasi Kesra, Samsul, menegaskan bahwa proses pencairan beasiswa tidak mandek, melainkan masih dalam tahap penyelesaian administrasi yang harus dilalui secara bertahap.


“Hasil konfirmasi kami, administrasi belum selesai. Dalam proses seleksi juga dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, termasuk apakah sudah ada SK penetapan dari bupati,” jelasnya, Rabu (23/4/2026).


Ia menjelaskan, proses diawali dengan pendataan mahasiswa asal Kabupaten Konawe. Selanjutnya, dilakukan verifikasi oleh pihak kampus, salah satunya terkait syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0.


“Verifikasi ini penting agar tidak terjadi pembiayaan ganda. Setelah diverifikasi kampus, data dikirim ke kami untuk dibuatkan SK penetapan oleh bupati,” ujarnya.


Baca juga berita sebelumnya👇

Beasiswa Pemda Konawe Mandek, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Ikut Kuliah


Lebih lanjut, SK tersebut kemudian diproses di bagian hukum sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah seluruh tahapan administrasi rampung, barulah pencairan dapat dilakukan.


“SK-nya sebenarnya sudah ada, dan kami juga sudah mengajukan proses pencairan. Insya Allah minggu depan sudah mulai cair,” ungkapnya.


Samsul menambahkan, pencairan beasiswa akan dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus.


“Rencana minggu depan ada sekitar lima kampus yang mulai dicairkan,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses tersebut.


“Ini bukan kendala, hanya memang ada tahapan yang harus dilalui. Kami pastikan proses berjalan dan terus kami upayakan secepatnya,” tegasnya.


Dengan demikian, Pemda Konawe menyimpulkan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan mandeknya program, melainkan karena proses administrasi yang masih berjalan.

Pemda Konawe: Beasiswa Tidak Tersendat, Pencairan Bertahap Minggu Depan