Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Inspektorat Mulai Telusuri Pengelolaan Dana Desa Langgapulu, Anggaran Empat Tahun Jadi Fokus Pemeriksaan


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, kini memasuki tahap penelusuran lebih lanjut. Tim Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan diketahui telah melakukan pemeriksaan lapangan guna menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan oleh unsur pemerintahan desa kepada aparat penegak hukum.


Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut disebut berkaitan dengan laporan yang diajukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin, ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada September 2025 lalu. Laporan tersebut menyoroti pengelolaan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran, yakni 2020, 2022, 2023, dan 2024.


Menurut Mujahidin, langkah pelaporan dilakukan setelah adanya berbagai masukan dan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan sejumlah program serta penggunaan anggaran desa yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci.


"Kami berharap seluruh penggunaan anggaran yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditelusuri secara objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah warga," ujarnya.


Sementara itu, pendamping masyarakat, Anggolang, SH, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini terus memantau perkembangan laporan tersebut. Ia mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperoleh informasi mengenai tindak lanjut penanganannya.


Menurutnya, turunnya tim Inspektorat menjadi sinyal bahwa laporan yang disampaikan masyarakat mulai mendapatkan perhatian serius.


"Masyarakat berharap seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola anggaran desa berjalan sebagaimana mestinya," katanya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim pemeriksa saat ini tengah melakukan pengumpulan dokumen, klarifikasi, serta verifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan Dana Desa selama periode yang menjadi objek pemeriksaan.


Perkara ini menjadi perhatian warga karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masyarakat berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang terkait pengelolaan keuangan desa.


Laporan tersebut diketahui berkaitan dengan masa kepemimpinan Kepala Desa Langgapulu, Ikbal, S.Pd.I. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan tanggapan terhadap substansi yang dipersoalkan.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara, hasil audit tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga kini, baik Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan masih belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya kesimpulan pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Inspektorat Mulai Telusuri Pengelolaan Dana Desa Langgapulu, Anggaran Empat Tahun Jadi Fokus Pemeriksaan

Ketgam Ilustrasi

KENDARI – hotspotsultra.com - Dua pejabat kelurahan yang masih aktif bertugas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan pihak kepolisian setelah digerebek warga di Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, pada Jumat (12/6/2026) malam.


Kedua oknum tersebut diketahui berinisial ZM (53) yang menjabat sebagai Lurah Poasia dan RAK (41) yang merupakan Lurah Talia. Keduanya diduga sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama dua perempuan muda di dalam area kantor pemerintahan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik.


Berdasarkan informasi yang beredar, selain dugaan pesta miras, kedua lurah tersebut juga diduga memesan perempuan melalui sebuah aplikasi yang diduga kerap digunakan untuk praktik open booking out (BO). Dugaan tersebut kemudian memicu keresahan warga setelah aktivitas mereka diketahui masyarakat sekitar.


Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Situasi sempat memanas lantaran massa yang geram hampir meluapkan emosinya kepada kedua oknum pejabat tersebut. Beruntung, kondisi dapat dikendalikan sehingga tidak terjadi tindakan yang lebih jauh.


Warga selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Kendari turun ke lokasi dan mengamankan kedua oknum lurah guna mencegah terjadinya gangguan keamanan sekaligus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, disiplin, dan integritas sebagai pelayan publik. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait seluruh dugaan yang muncul dalam peristiwa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan serta status hukum kedua oknum lurah tersebut.

Heboh! Dua Lurah Aktif Digerebek Warga, di Duga Bersama Dua Ladies di Kantor Kelurahan

Ratusan Mahasiswa dan Aktivis Bombana Turun ke Jalan, Dorong Evaluasi Kinerja Kapolres


BOMBANA – hotspotsultra.com - Gelombang aspirasi dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil kembali mewarnai Kabupaten Bombana. Ratusan peserta yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu (KABB) menggelar aksi damai pada Kamis (11/6/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait peristiwa yang terjadi saat demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu.


Aksi tersebut diawali dari kawasan Tugu Brimob Bombana sebelum massa bergerak secara konvoi menuju sejumlah titik di ibu kota kabupaten. Dalam perjalanan, peserta aksi menyampaikan berbagai aspirasi yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.


Setelah melewati beberapa ruas jalan utama, massa kemudian berkumpul dan berjalan kaki menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bombana. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian sikap secara langsung kepada institusi kepolisian.


Di hadapan aparat dan perwakilan kepolisian, massa menyampaikan orasi secara bergantian. Selain itu, mereka menyerahkan dokumen pernyataan sikap yang berisi dua tuntutan utama, yakni permintaan evaluasi terhadap Kapolres Bombana serta dorongan agar mekanisme pemeriksaan etik dijalankan oleh institusi yang berwenang.


Menurut peserta aksi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga iklim demokrasi dan memastikan setiap laporan maupun aspirasi masyarakat memperoleh perhatian yang proporsional sesuai aturan yang berlaku.


Koordinator Lapangan aksi, Asri, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.


«"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai. Demokrasi memberikan ruang bagi warga negara untuk menyuarakan pendapatnya, dan ruang itu harus dijaga bersama," ujarnya.»


Senada dengan itu, Koordinator Aksi, Juz Wiwing, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


«"Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif dan transparan. Aspirasi yang telah disampaikan hari ini akan terus kami kawal melalui jalur konstitusional," katanya.»


Sementara itu, Andi Amil yang turut mendampingi jalannya aksi menilai bahwa tuntutan yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan sebagai bentuk dorongan agar prinsip akuntabilitas dan profesionalisme tetap menjadi fondasi dalam penyelenggaraan tugas institusi negara.


Di lokasi aksi, pihak kepolisian menerima dokumen pernyataan sikap yang diserahkan oleh perwakilan massa. Selain itu, disampaikan pula komitmen untuk menjaga pelaksanaan pengamanan unjuk rasa agar tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.


Usai menggelar aksi di Mapolres Bombana, massa bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Bombana. Namun, agenda penyampaian aspirasi secara langsung belum dapat terlaksana karena para anggota dewan sedang menjalankan kegiatan kedinasan di luar daerah.


Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bombana dikabarkan akan menjadwalkan audiensi bersama perwakilan mahasiswa dan masyarakat pada pekan mendatang guna mendengarkan serta membahas aspirasi yang telah disampaikan.


Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak terlihat adanya gangguan terhadap ketertiban umum, sementara peserta aksi dan aparat keamanan sama-sama menjaga suasana tetap damai hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.


KABB menegaskan bahwa pengawalan terhadap aspirasi masyarakat akan terus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional sebagai bagian dari komitmen menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.


Ratusan Mahasiswa dan Aktivis Bombana Turun ke Jalan, Dorong Evaluasi Kinerja Kapolres

Klarifikasi Perwakilan Yayasan : Tidak Ada Yang Lakukan Jual Beli, Kami Lakukan Sesuai SOP 


BURANGA – hotspotsultra.com - Pihak perwakilan Yayasan Buton Utara (Butur) angkat bicara dan membantah keras isu miring yang beredar mengenai dugaan jual beli titik koordinat dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kulisusu Lakonea.


Perwakilan Yayasan Butur, Rahim, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan portal yang dilakukan oleh pihaknya telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga membantah adanya spekulasi mengenai pengajuan di wilayah lain.


"Kami tidak pernah melakukan pengajuan untuk wilayah Kulisusu Barat ataupun Lapandewa. Sejak awal, pengajuan kami lakukan terfokus di Kulisusu, Buton Utara. Setelah titik koordinat ditarik, secara otomatis muncul di sistem yaitu Portal Kulisusu Buton Utara 003. Jadi kami sepenuhnya mengacu pada portal tersebut, dan itu tidak bisa diganggu gugat karena sudah sistem digital, bukan kehendak kami pribadi," ujar Rahim saat memberikan klarifikasi.


Lanjut Ia, Proses pengajuan portal saya kira Yayasan punya kantor, legalitas ada jadi saya tidak bisa memberikan penjelasan namun alangkah baik nya teman teman silahkan hubungi ketua yayasan atau langsung ke kantor. 


Terkait dengan uji kelayakan titik koordinat yang sempat dipertanyakan, Rahim mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk berkoordinasi langsung dengan instansi atau pihak terkait. Menurutnya, regulasi mengenai jarak koordinat saat ini sudah mengalami penyesuaian.


"Setahu kami, kalau dulu jarak titik koordinat memang ditentukan secara kaku. Namun saat ini aturan jarak tersebut sudah tidak ditentukan lagi. Ditambah lagi, kami tidak menggunakan atau membebani fasilitas jalan lain, melainkan membuka jalan sendiri. Jadi, saya kira sama sekali tidak ada pihak yang dirugikan di sini," tambahnya.


Lebih lanjut, Rahim menjelaskan bahwa mekanisme di lapangan sudah berjalan secara transparan dan terstruktur sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diturunkan dari pusat.


"Titik untuk dapur umum sudah ada dan proses pembangunan bisa langsung berjalan dan dari bulan Mei 2026 kami sudah sampaikan lokasi kami ke pihak terkait. Tugas dari SPPI ( Satuan Pengawas Pembuat Kebijakan/terkait) dan Koordinator Wilayah (Korwil) adalah mendampingi serta melaporkan setiap perkembangan progres pembangunan dapur tersebut langsung ke pusat. Saya kira kurang lebih seperti itu juknisnya," pungkas Rahim.

Klarifikasi Perwakilan Yayasan : Tidak Ada Yang Lakukan Jual Beli, Kami Lakukan Sesuai SOP

IMPPERMOL Laporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra, Soroti Dugaan Tindakan Represif Saat Aksi Jalan Rusak Mata Oleo


KENDARI – hotspotsultra.com - Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL) secara resmi melaporkan Kapolres Bombana beserta sejumlah personel pengamanan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 8 Juni 2026.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan represif yang terjadi saat IMPPERMOL menggelar aksi damai di kawasan Tugu Brimob, Kasipute, Kabupaten Bombana, pada Selasa, 2 Juni 2026.


Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kondisi Jalan Poros Mata Oleo yang hingga kini disebut telah bertahun-tahun mengalami kerusakan parah tanpa penanganan yang memadai.


Perwakilan IMPPERMOL menilai tindakan aparat dalam pengamanan aksi telah mencederai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.


“Jalan rusak kami suarakan dengan baik-baik. Namun yang kami terima justru tindakan yang kami nilai represif dan tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang Kapolres bersama jajarannya. Saat aksi berlangsung, Kapolres disebut naik ke mobil sound system dan mengambil mikrofon orator,” ungkap perwakilan IMPPERMOL.


Atas peristiwa tersebut, IMPPERMOL menilai Kapolres Bombana telah gagal menjalankan fungsi pengayoman serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai.


Mereka menduga tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 14 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


Dalam laporannya ke Propam Polda Sultra, IMPPERMOL menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:


1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi serta mencopot Kapolres Bombana dari jabatannya.

2. Mendesak Propam Polda Sultra mengusut tuntas dan memproses seluruh anggota yang diduga terlibat dalam tindakan represif saat aksi pada 2 Juni 2026.


IMPPERMOL menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya menempuh jalur hukum dan pengawasan internal kepolisian demi memperoleh keadilan.


“Represif tidak akan mematikan perjuangan rakyat Mata Oleo. Sebaliknya, peristiwa ini justru memperkuat solidaritas kami untuk terus memperjuangkan perbaikan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jalan boleh berlubang, tetapi semangat menuntut keadilan tidak akan pernah berlubang,” tegas IMPPERMOL.



IMPPERMOL Laporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra, Soroti Dugaan Tindakan Represif Saat Aksi Jalan Rusak Mata Oleo

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Awuliti Tahun Anggaran 2025 Menguat, Sejumlah Dokumen APBDes Disorot


Konawe – hotspotsultra.com - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2025 semakin menemukan titik terang. 


Sejumlah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.



Indikasi tersebut mengemuka setelah sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen kegiatan desa mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang diterima, bahkan ada yang menyebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan terkait penggunaan anggaran.



Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah program pembangunan jalan usaha tani serta kegiatan paralegal yang disebut memiliki alokasi anggaran cukup besar. 




Seorang warga yang namanya tercantum dalam dokumen kegiatan mengaku tidak mengetahui nominal dana yang diterimanya dan hanya diminta membubuhkan tanda tangan.



Selain itu, ditemukan pula sejumlah nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 yang diduga sudah tidak lagi berdomisili di Desa Awuliti, namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.



Beberapa nama yang disebut antara lain Hani Tale, Puput, Salman Sampo, dan beberapa penerima lainnya.



Tak hanya itu, nama seorang anak Kepala Desa Awuliti berinisial Olivia juga disebut tercantum dalam kegiatan kader Posyandu sebagai penerima honorarium. Temuan-temuan tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.



Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Konawe melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) dikabarkan akan memanggil sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen APBDes guna melengkapi data dan keterangan dalam proses penyelidikan.




"Setelah pengumpulan keterangan saksi selesai, kami akan bersurat kepada Inspektorat dan BPKP untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara," ujar sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut.



Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Awuliti sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 sebagai bagian dari proses penanganan laporan masyarakat.



Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Konawe dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara ini juga dikaitkan dengan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantas korupsi di Indonesia.



Masyarakat Desa Awuliti pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait perkembangan kasus tersebut.



Berdasarkan informasi yang beredar, proses penanganan perkara masih terus berjalan dan belum dihentikan.


Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak yang terkait yakni kades lewat by phone namun belum menanggapi (tidak aktip). 


"Media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang."

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Awuliti Tahun Anggaran 2025 Menguat, Sejumlah Dokumen APBDes Disorot

APPL Sultra Dorong Polda Sultra Telusuri Dugaan Pelanggaran Tambang PT AKP


KENDARI – hotspotsultra.com - Aliansi Pemuda Pemudi Lingkungan Sulawesi Tenggara (APPL Sultra) meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP/NICE) yang diduga berkaitan dengan persoalan kehutanan dan lingkungan hidup. Jumat, 5/6/2026


Permintaan tersebut disampaikan melalui pengaduan resmi yang diajukan APPL Sultra. Organisasi itu menilai pemeriksaan tidak cukup dilakukan di lapangan, tetapi juga perlu mencakup evaluasi terhadap aspek perizinan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.


Ketua APPL Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.


Menurutnya, pengawasan terhadap sektor pertambangan perlu dilakukan secara komprehensif guna memastikan tidak terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mengancam kelestarian lingkungan.


Selain itu, APPL Sultra turut menyoroti aspek transparansi terkait pemenuhan kewajiban administratif perusahaan. Mereka meminta aparat menelusuri dokumen sanksi administratif yang pernah dikenakan kepada PT AKP, termasuk memastikan adanya bukti pembayaran denda yang disebut telah disetorkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


Ilham menyebut keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kewajiban administratif tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada publik. Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum memperoleh akses terhadap dokumen yang dimaksud saat melakukan audiensi dengan perusahaan.


Menanggapi aspirasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Proses investigasi disebut akan dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Kehutanan, setelah seluruh persyaratan administrasi laporan terpenuhi.


APPL Sultra berharap penanganan laporan dapat dilakukan secara profesional dan transparan sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran maupun pemenuhan kewajiban perusahaan dapat terungkap secara jelas. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendorong tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.

APPL Sultra Dorong Polda Sultra Telusuri Dugaan Pelanggaran Tambang PT AKP