Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Diduga Gunakan Mobil Dinas di Luar Jam Kerja, Pejabat Konsel Disorot, Wartawan Klaim Dapat Perlakuan Intimidatif


KONAWE SELATAN, - KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Penggunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik. Sebuah Toyota Kijang Innova berwarna putih dengan nomor polisi merah DT 1187 H disebut terlihat berada di sebuah klinik pijat refleksi di kawasan depan SMKN 2 Kendari, Jumat malam, 28 Agustus 2026.


Kendaraan berpelat merah tersebut diduga digunakan oleh Hasran Parenda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Keberadaan kendaraan dinas di luar jam kerja dan di lokasi yang disebut bukan fasilitas perkantoran kemudian memunculkan pertanyaan: apakah kendaraan tersebut sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan atau kepentingan pribadi?


Pertanyaan itu pula yang kemudian mendorong sejumlah wartawan yang tergabung dalam PPWI Sulawesi Tenggara, di antaranya Rn dan As, mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi.


Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi langsung dari pihak yang bersangkutan sebelum berita diterbitkan.


Mobil Dinas di Tempat Pijat, Publik Berhak Bertanya


Penggunaan kendaraan dinas sejatinya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peruntukannya sebagai fasilitas negara/daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.


Karena itu, ketika kendaraan berpelat merah terlihat berada di sebuah tempat pijat pada malam hari, publik tentu wajar mempertanyakan konteks penggunaannya.


Apakah ada tugas kedinasan? Apakah penggunaan tersebut mendapat izin? Atau kendaraan digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan?


Pertanyaan sederhana tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh pejabat yang bersangkutan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Namun, upaya konfirmasi wartawan di lokasi justru disebut berkembang menjadi persoalan lain.



Wartawan Klaim Dapat Perlakuan Intimidatif


Berdasarkan pantauan dan keterangan wartawan yang berada di lokasi, Hasran Parenda diduga memberikan respons yang dinilai keras dan tidak bersahabat ketika wartawan meminta penjelasan.


Situasi disebut semakin memanas setelah Hasran mantan camat angata memanggil sejumlah orang yang disebut sebagai anggotanya. Sekitar beberapa orang kemudian datang ke lokasi usai di telpon Hasran Ada Apa!?. 




Salah seorang wartawan, Rahman dari Beritainfo.id, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya intimidatif.


Rahman menyebut dirinya sempat ditunjuk-tunjuk pada bagian kepala dan kerah bajunya diduga sempat dipegang.


Dalam kejadian tersebut juga disebut terlontar ucapan Hasran "Mantan Camat Angata", 


«“Kopulangmi, modatang orang Lepo-Lepo.”»


Rahman juga mengutip pernyataan yang disampaikan Hasran dalam situasi tersebut:


«“Saya ini orang Lepo-Lepo, di Hombis saya ini sudah berapa tahun di sini. Ko salah orang, Dek. Saya ini anak LSM juga.”»


Dugaan tersebut Jika Benar, Ini Bukan Lagi Sekadar Persoalan Mobil Dinas


Persoalan menjadi lebih serius apabila benar terjadi dugaan tindakan berupa penunjukan dengan jari hingga mendorong kepala seorang jurnalis, memegang kerah pakaian, pemanggilan sejumlah orang, atau bentuk tekanan lainnya terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Pejabat publik semestinya memahami bahwa pertanyaan wartawan bukanlah sebuah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, pejabat tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab. 


Karena itu,  dengan dugaan perlakuan intimidatif tersebut benar-benar terjadi, tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi etika, profesionalitas, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.


Terlebih, seorang pejabat pemerintahan semestinya mampu memberikan contoh bagaimana menghadapi kritik dan pertanyaan publik secara tenang, terbuka, serta profesional. Tidak dengan secara emosianal, ataupun Arogan. 


UU Pers Menjamin Wartawan Mencari dan Memperoleh Informasi


Kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).


Dengan dugaan tindakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai penghalangan kegiatan jurnalistik merupakan persoalan yang serius. 


harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, dan mekanisme hukum yang berlaku.


Bupati Konsel Diminta Jangan Tutup Mata


Atas munculnya persoalan tersebut, sejumlah wartawan meminta Bupati Konawe Selatan memberikan perhatian dan memastikan persoalan ini tidak berhenti hanya sebagai perdebatan di lapangan.


Dua hal setidaknya perlu mendapat penjelasan:


Pertama, mengenai penggunaan kendaraan dinas Toyota Kijang Innova putih berpelat merah DT 1187 H pada Jumat malam, 28/8/2026.


Kedua, mengenai dugaan perlakuan intimidatif terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi.


Jika kendaraan tersebut memang digunakan untuk kepentingan kedinasan, tentu penjelasan mengenai tugas dan dasar penggunaannya penting disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh.


Sebaliknya, jika terdapat dugaan penggunaan di luar peruntukan, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Demikian pula mengenai dugaan intimidasi.  persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap sepele. 




Pejabat Publik Seharusnya Siap Dikritik


Menjadi pejabat publik berarti siap berhadapan dengan pertanyaan masyarakat.


Mobil dinas adalah fasilitas negara. Kebijakan pemerintah menggunakan anggaran publik. Karena itu, penggunaannya merupakan hal yang wajar untuk ditanyakan dan dikontrol oleh masyarakat maupun pers.


Wartawan bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi seseorang. Tugas wartawan adalah mencari informasi, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, lalu menyajikan fakta secara berimbang.


Sebaliknya, pejabat publik juga memiliki hak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.


Yang tidak boleh terjadi adalah ketika proses konfirmasi justru berubah menjadi tekanan,maupun intimidatif terhadap wartawan.


Jika memang dugaannya benar wartawan mendapatkan perlakuan intimidatif hanya karena menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar penggunaan sebuah kendaraan dinas.


Di akhir kronologi Hasran yang mengaku mantan camat angata dan mmengaku Kepala Dinas Damkar Konsel itu menyuruh pulang sejumlah wartawan dari lokasi (Tempat Pijat), sambil memegang kerah baju seorang jurnalis, "kopulangmi sebelum datang orang Lepo Lepo". Katanya. 


Hingga berita ini di Terbikan Redaksi masih memerlukan konfirmasi kepada pimpinan tertinggi yakni Bupati Konawe Selatan dan/atau Membuka Ruang Hak Jawab pihak Oknum Pejabat Konsel yang di sebutkan.  


Tim. 










Diduga Gunakan Mobil Dinas di Luar Jam Kerja, Pejabat Konsel Disorot, Wartawan Klaim Dapat Perlakuan Intimidatif

Retribusi Parkir Pasar Butur Diminta Jelas, Dishub Ingatkan Potensi Pungutan Ganda


BUTON UTARA – Persoalan pungutan parkir di kawasan pasar Kabupaten Buton Utara mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan. Kepala Dishub Buton Utara, Alwin, S.Pd, meminta agar setiap penarikan retribusi parkir dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas serta oleh petugas yang memiliki kewenangan resmi. Kamis, 20/8/2026


Menurut Alwin, keberadaan pasar memang berkaitan dengan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun, ketika pungutan yang dilakukan berkaitan dengan jasa parkir kendaraan, mekanismenya memiliki dasar dan aturan tersendiri.


“Pasar itu memang kewenangan Perindag. Tetapi kalau yang dipungut adalah retribusi jasa parkir, itu ada dasar dan ketentuannya sendiri. Jadi tidak serta-merta setiap pihak bisa melakukan pungutan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, retribusi tersebut merupakan pembayaran atas jasa parkir kendaraan, bukan biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya karena memasuki kawasan pasar.


Untuk menghindari keraguan di lapangan, Dishub mendorong agar petugas parkir yang menjalankan tugas dilengkapi identitas serta surat keputusan penugasan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui petugas mana yang memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi.


Alwin juga menyoroti kemungkinan terjadinya pembayaran ganda. Menurutnya, masyarakat yang sudah membayar kepada petugas resmi tidak seharusnya kembali diminta membayar untuk objek parkir yang sama.


“Jangan sampai masyarakat sudah membayar retribusi parkir kepada petugas resmi, kemudian di dalam pasar masih ada lagi yang meminta. Ini yang harus kita antisipasi agar tidak terjadi pemungutan ganda,” tegasnya.


Ia mengingatkan seluruh pihak yang berada di kawasan pasar agar tidak melakukan penarikan uang parkir dengan cara memaksa. Penataan tersebut, kata dia, bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan menciptakan ketertiban dan kepastian bagi semua pihak.


Dishub juga menjelaskan bahwa pengelolaan jasa parkir pada fasilitas milik pemerintah daerah dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, baik melalui penugasan kepada Dishub maupun kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.


“Misalnya RSUD menugaskan kepada pihak Dishub, itu bisa. Kalau tidak, RSUD bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengelolanya sendiri, tentunya dengan mekanisme yang sesuai aturan,” jelasnya.


Dengan penataan yang lebih jelas, masyarakat diharapkan mengetahui siapa petugas yang berwenang, berapa besaran tarif, serta dasar aturan pungutan parkir. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mencegah praktik pungutan yang tidak memiliki dasar penugasan.


Retribusi Parkir Pasar Butur Diminta Jelas, Dishub Ingatkan Potensi Pungutan Ganda

Ketgam ilustrasi : Tiga Hari Internet Terganggu, Pelanggan IndiHome di Lambuya Harap Jaringan Segera Normal


KONAWE, Hotspotsultra.com – Sejumlah pelanggan IndiHome di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan gangguan layanan internet yang sudah berlangsung sekitar tiga hari.


Gangguan tersebut membuat akses internet pelanggan tidak berjalan maksimal. Kondisi itu ditandai dengan indikator merah pada modem WiFi yang menyebabkan koneksi menjadi terganggu dan aktivitas pelanggan ikut terdampak.


Padahal, sejumlah pelanggan mengaku tetap memenuhi kewajiban pembayaran layanan secara lancar. Mereka pun berharap kualitas jaringan yang diterima dapat sebanding dengan layanan yang telah dibayarkan.


Saat dikonfirmasi, pihak IndiHome menyampaikan bahwa gangguan jaringan tersebut terjadi karena adanya kabel induk yang putus. Perbaikan disebut masih dilakukan oleh tim teknis dan jaringan diperkirakan kembali normal pada Jumat sore, 7 Agustus 2026.


Pelanggan berharap proses perbaikan tidak kembali mengalami kendala sehingga jaringan dapat segera digunakan secara normal.


“Kami berharap segera diperbaiki karena sudah beberapa hari jaringan tidak maksimal. Pembayaran kami lancar, jadi kami juga berharap pelayanan internet bisa kembali normal,” harap salah seorang pelanggan.


Menurut mereka, kepastian mengenai penyebab dan estimasi waktu normalnya layanan penting agar pelanggan dapat menyesuaikan aktivitas masing-masing. 


Masyarakat berharap setelah perbaikan selesai, jaringan IndiHome di wilayah Lambuya dapat kembali stabil serta gangguan serupa tidak berlangsung berlarut-larut.


Hotspotsultra.com | Konektivitas, Jangkauan Luas

Tiga Hari Internet Terganggu, Pelanggan IndiHome di Lambuya Harap Jaringan Segera Normal

Sekda Konsel Ichsan Porosi Jadi Tersangka, Kasus Berawal dari Insiden Penghadangan Mobil


KENDARI, - Hotspotsultra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), H. Ichsan Porosi, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap AP (50), yang disebut merupakan adik kandungnya.


Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Kendari setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, di kawasan Perumahan Pradana Residence 9 Hombis, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.


Kasus ini bermula ketika Ichsan diduga berada di dalam sebuah mobil bersama seorang perempuan berinisial EW. Keberadaan keduanya kemudian diketahui oleh pihak keluarga Ichsan.


Menurut keterangan kepolisian, saat keluarga berusaha menghentikan kendaraan dan meminta Ichsan keluar, terjadi penghadangan terhadap mobil yang dikendarainya.


Dalam situasi tersebut, kendaraan kemudian bergerak dan mengenai AP yang berada di sekitar kendaraan. Akibat kejadian itu, AP dilaporkan mengalami cedera pada kaki, termasuk luka memar, lecet, serta patah atau retak pada bagian jari kaki.


Laporan terkait kejadian tersebut kemudian diterima Polresta Kendari melalui layanan kepolisian 110. Tim patroli selanjutnya mengamankan Ichsan untuk menjalani proses pemeriksaan.


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menetapkan Ichsan sebagai tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026.


Mobil Dinas dan Pelat Nomor Turut Disorot


Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian juga mengungkap bahwa kendaraan Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam peristiwa tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.


Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menyebut kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi B 1483 PDW yang berdasarkan penelusuran kepolisian tidak tercatat dalam database Direktorat Lalu Lintas maupun Samsat.


Kepolisian menyatakan pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tersebut bukan nomor registrasi resmi.


Penggunaan kendaraan dinas tersebut menjadi bagian lain yang mendapat perhatian dalam pengungkapan perkara.


Ichsan Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda


Setelah kasus tersebut bergulir ke proses hukum, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Ichsan Porosi dari jabatan Sekda.


Langkah tersebut dilakukan agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang dihadapi Ichsan.


Posisi pelaksana harian (Plh) Sekda Konsel kemudian dipercayakan kepada Kepala Inspektorat Daerah Konsel, Narlian, terhitung mulai 4 Agustus 2026.


Perkara Masih Berproses


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal terkait dugaan penganiayaan sebagaimana ketentuan KUHP yang disebutkan dalam proses penyidikan.


Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Ichsan masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.


Adapun informasi mengenai dugaan hubungan khusus dengan perempuan berinisial EW masih merupakan bagian dari latar belakang peristiwa berdasarkan keterangan yang beredar dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Sekda Konsel Ichsan Porosi Jadi Tersangka, Kasus Berawal dari Insiden Penghadangan Mobil

Defile Kecamatan Tongauna Utara Tampil Memukau, Barisan Terbanyak dan Paling Rapi Warnai Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HUT ke-81 RI di Konawe


Konawe, Hotspotsultra.com – Kontingen Kecamatan Tongauna Utara menjadi salah satu pusat perhatian pada defile pembukaan Pekan Olahraga dan Seni dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Konawe.

Dipimpin langsung oleh Camat Tongauna Utara, Jumiati, S.Sos, kontingen tersebut tampil dengan formasi yang tertata rapi, disiplin, dan penuh kekompakan. Selain itu, Kecamatan Tongauna Utara juga tercatat mengikutsertakan jumlah peserta yang lebih banyak dibandingkan sejumlah kontingen kecamatan lainnya, sehingga memberikan kesan semarak pada pembukaan kegiatan.





Penampilan yang memikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan Tongauna Utara, pemerintah desa, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa, perangkat desa, serta dukungan aktif masyarakat dari 10 desa yang berada di wilayah kecamatan tersebut. Kebersamaan dan persiapan yang matang menjadi kunci terciptanya barisan yang tertib dan harmonis sepanjang jalannya defile.

Camat Tongauna Utara, Jumiati, S.Sos, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menyukseskan penampilan kontingen.




«"Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemerintah desa, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa, perangkat desa, serta seluruh masyarakat di 10 desa Kecamatan Tongauna Utara atas dukungan dan kebersamaannya. Semangat gotong royong inilah yang membuat kontingen kami mampu tampil maksimal, rapi, dan membanggakan pada pembukaan Pekan Olahraga dan Seni tahun ini," ungkapnya.»

Menurutnya, keberhasilan tersebut bukan sekadar mengenai penampilan dalam defile, melainkan juga menjadi cerminan kuatnya persatuan, disiplin, dan semangat kebersamaan masyarakat Tongauna Utara dalam mendukung setiap agenda pembangunan maupun kegiatan daerah.

Ia berharap nilai-nilai kebersamaan yang telah ditunjukkan dapat terus dipertahankan sebagai fondasi untuk membangun Kecamatan Tongauna Utara yang semakin maju, solid, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Konawe.

Penampilan kontingen Kecamatan Tongauna Utara pun mendapat perhatian dari para peserta dan masyarakat yang hadir. Barisan yang tertib, kompak, dan penuh semangat nasionalisme menjadi salah satu warna tersendiri dalam pembukaan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Konawe tahun 2026.

Camat Jumiati Pimpin Kontingen Tongauna Utara Tampil Memikat di Defile Pembukaan HUT ke-81 RI

Mediasi Sengketa Warga di Konawe Berujung Kericuhan, Polisi Diserang Saat Bertugas


KONAWE – hotspotsultra.com - Upaya penyelesaian sengketa dugaan pencemaran nama baik melalui jalur mediasi di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berakhir ricuh pada Rabu (22/7/2026) malam.


Peristiwa bermula dari laporan kehilangan dompet milik seorang warga bernama Marwan yang berisi uang tunai sekitar Rp1 juta dan sejumlah dokumen penting saat bekerja di kebun pada 16 Juli 2026. Dalam proses pencarian, seorang warga bernama Arjun sempat dicurigai sebagai pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang dukun.


Merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut dan nama baiknya tercemar, Arjun kemudian meminta penyelesaian melalui pemerintah desa. Aparat kepolisian bersama pemerintah desa selanjutnya memfasilitasi mediasi yang dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Atowatu Aiptu Zainal didampingi Kanit Patroli Polsek Soropia Aiptu Agus Saputra.


Situasi yang semula kondusif berubah memanas setelah seorang pria berinisial GR datang ke lokasi dan diduga memicu keributan. Meski telah diminta meninggalkan tempat, ia tidak mengindahkan imbauan petugas hingga menendang kursi dan kembali membuat kegaduhan.


Ketegangan meningkat ketika GR diduga mengeluarkan senjata tajam dan menyerang Aiptu Zainal. Serangan tersebut mengakibatkan pakaian dinas korban robek akibat sabetan senjata. Pelaku juga sempat mengejar anggota polisi lainnya, namun berhasil dihalangi warga yang berada di lokasi.


Aparat kepolisian kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan penyerangan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional. Polisi juga masih mendalami keterkaitan insiden tersebut dengan dinamika antarkelompok organisasi kemasyarakatan yang berkembang di wilayah setempat.

Mediasi Sengketa Warga di Konawe Berujung Kericuhan, Polisi Diserang Saat Bertugas

UKW Bukan "Tiket" Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik yang Utama


Lampung – hotspotsultra.com - Pernyataan seorang oknum wartawan yang menyebut atau mengesankan bahwa seseorang belum dapat disebut wartawan apabila belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menuai polemik di kalangan insan pers nasional.


Pandangan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik apabila dipahami sebagai syarat legal untuk menjadi wartawan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan kepemilikan sertifikat UKW sebagai dasar pengakuan profesi wartawan di Indonesia.


Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menegaskan bahwa UKW merupakan sarana untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan kualitas profesional wartawan, bukan instrumen yang dapat menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai UKW dijadikan alat untuk membatasi atau mendiskriminasi wartawan yang sah secara hukum hanya karena belum mengikuti uji kompetensi. UKW penting, tetapi tidak boleh dimaknai melebihi kedudukannya dalam hukum positif Indonesia," tegas Husin Muchtar.


Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa sertifikat UKW menjadi syarat legal seseorang untuk menjadi wartawan.


Menurut Husin, narasi yang menggiring opini bahwa wartawan tanpa UKW tidak layak disebut wartawan justru berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang diperjuangkan dalam reformasi.


"Kompetensi harus terus ditingkatkan, tetapi jangan sampai kompetensi diubah menjadi alat monopoli profesi. Wartawan diukur dari integritas, karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan tanggung jawabnya kepada publik," ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa profesionalisme seorang wartawan tidak dapat dinilai hanya dari selembar sertifikat.


"Banyak wartawan yang belum UKW tetapi konsisten menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berintegritas. Sebaliknya, sertifikat bukan jaminan seseorang bebas dari pelanggaran etik. Yang paling utama adalah kejujuran, independensi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik," tambahnya.


Pernyataan Husin sejalan dengan penjelasan Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang menegaskan bahwa UKW bukan syarat untuk menjadi wartawan di Indonesia, melainkan peraturan Dewan Pers yang bertujuan meningkatkan standar profesionalisme insan pers.


Kritik Tajam


Di tengah maraknya disinformasi mengenai profesi wartawan, sejumlah kalangan menilai terdapat kecenderungan sebagian pihak menjadikan UKW sebagai "tembok eksklusivitas" untuk menentukan siapa yang layak disebut wartawan dan siapa yang tidak.


Cara pandang semacam ini dinilai berbahaya bagi demokrasi karena dapat menciptakan kasta dalam dunia pers. Jika profesi wartawan hanya diukur dari sertifikat, maka esensi jurnalisme sebagai pengawas kekuasaan akan bergeser menjadi sekadar legitimasi administratif.


Sejarah menunjukkan bahwa kebebasan pers lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran, bukan dari kepemilikan sertifikat profesi. Sertifikasi merupakan alat peningkatan mutu, bukan alat pembatas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.


Filsuf Prancis, Voltaire, pernah menyampaikan gagasan yang terkenal tentang kebebasan berpendapat:


> "Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya."




Gagasan tersebut menjadi salah satu fondasi penting demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.


Sementara filsuf Inggris, John Stuart Mill, dalam pemikirannya mengenai kebebasan berpendapat menegaskan bahwa membungkam suatu pendapat sama artinya dengan merampas kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran.


Adapun filsuf Yunani kuno, Aristoteles, mengajarkan bahwa keutamaan seseorang tercermin dari kebiasaan dan tindakannya, bukan dari atribut yang melekat padanya. Dalam konteks jurnalistik, integritas dan karya nyata seorang wartawan jauh lebih penting dibanding sekadar simbol formalitas.


Dengan demikian, polemik mengenai UKW seharusnya menjadi momentum edukasi bagi publik bahwa profesionalisme wartawan memang penting untuk terus ditingkatkan, namun tidak boleh dipelintir menjadi syarat legal yang tidak diatur dalam undang-undang.


Kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit hanya oleh selembar sertifikat. Sebab, pada akhirnya, wartawan dinilai dari integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta dedikasinya dalam menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (rls/Tim Redaksi PPWI)


Referensi: https://mabestv.newsz.id/pernyataan-oknum-wartawan-soal-ukw-tuai-sorotan-ahli-tegaskan-sertifikat-bukan-syarat-legal-menjadi-wartawan/

UKW Bukan "Tiket" Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik yang Utama