Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

HIMPUSEL Gelar Aksi di Kemenag RI, Minta Polemik IAI Rawa Aopa Disikapi Objektif


JAKARTA, - hotspotsultra.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (HIMPUSEL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap polemik yang berkembang terkait Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan. Dalam demonstrasi itu, massa meminta Kementerian Agama tetap mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan independensi dalam menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.


Koordinator aksi, Salfin Tebara, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkembang seharusnya disikapi berdasarkan fakta hukum dan mekanisme resmi, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.


Menurutnya, lembaga pendidikan tidak seharusnya dijatuhi penilaian sepihak sebelum adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.


“IAI Rawa Aopa tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini publik yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kami meminta Kemenag RI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam mengambil kebijakan,” ujar Salfin di sela-sela aksi.


HIMPUSEL, lanjut dia, menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut dinilai tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik yang berpotensi merugikan institusi pendidikan.


Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi juga menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang dikaitkan dengan lingkungan kampus IAI Rawa Aopa Konawe Selatan. Meski demikian, mereka meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mencampuradukkan persoalan individu dengan keberlangsungan lembaga pendidikan.


Koordinator aksi lainnya, Akbar Rasyid, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, ia mengingatkan agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat merusak nama baik institusi serta mengganggu aktivitas akademik mahasiswa.


“Kami mendukung penegakan hukum secara transparan dan profesional. Namun, jangan sampai opini yang berkembang justru memperkeruh situasi dan berdampak pada keberlangsungan pendidikan mahasiswa,” katanya.


Ia juga menyinggung pendekatan restorative justice yang dalam perkara tertentu diakui sebagai bagian dari mekanisme hukum nasional. Karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan resmi dari aparat berwenang.


Dalam tuntutannya, HIMPUSEL meminta Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan hasil pemeriksaan resmi dalam mengambil langkah kebijakan.


Selain itu, massa aksi turut mendesak pemerintah mengusut dugaan penyebaran informasi hoaks yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik institusi pendidikan maupun kementerian.


Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan di tengah polemik yang berkembang.




Sementara itu, perwakilan Subdirektorat Bidang Kemahasiswaan Kementerian Agama RI yang menerima audiensi mahasiswa menyampaikan bahwa pihak kementerian tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan fokus melakukan pembinaan terhadap mahasiswa.


Pihak Kemenag juga menegaskan bahwa setiap tuntutan terkait pembekuan izin kampus memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun tergesa-gesa.

*

HIMPUSEL Gelar Aksi di Kemenag RI, Minta Polemik IAI Rawa Aopa Disikapi Objektif

Dugaan Korupsi Dana Desa Awuliti Mulai Ada Titik Terang, Sejumlah Saksi Mengaku Namanya Dicatut dalam RAB


KONAWE – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, tahun anggaran 2021 hingga 2025 mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh jaksa muda bidang pidana khusus. Selasa, 12/5/2026


Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi data dan keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh pihak kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan dokumen administrasi.


Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah proyek jalan usaha tani di Dusun I Desa Awuliti dengan panjang sekitar 9.800 meter. Para saksi dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait item pekerjaan yang tercantum dalam RAB tersebut.


Dalam keterangannya, sejumlah saksi mengaku keberatan karena nama mereka dicantumkan dalam kegiatan tersebut, Yakni As, Ar, Sr, padahal mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Bahkan, beberapa saksi juga menduga tanda tangan mereka telah dipalsukan.


Atas temuan itu, para saksi mendesak pihak kejaksaan agar turut memanggil kepala desa, bendahara desa, serta kontraktor yang mengerjakan proyek jalan usaha tani tersebut guna dimintai pertanggungjawaban dan klarifikasi lebih lanjut.


Selain itu, para saksi berharap proses penanganan dugaan korupsi Dana Desa Awuliti dibuka secara transparan kepada publik dan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025 tersebut.


Mereka juga menyoroti tidak ditemukannya dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD/LPJ) Desa Awuliti untuk periode 2021–2025, baik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) maupun di Inspektorat Kabupaten Konawe.


Di sisi lain, para saksi menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Awuliti tidak berjalan maksimal. Menurut mereka, apabila pengawasan dilakukan dengan baik, persoalan tersebut dinilai tidak akan terjadi selama bertahun-tahun.


“Bagaimana mungkin LPJ desa selama lima tahun berturut-turut tidak ada,” ujar salah seorang saksi.


Para saksi pun meminta agar seluruh anggota BPD Desa Awuliti turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.

Dugaan Korupsi Dana Desa Awuliti Mulai Ada Titik Terang, Sejumlah Saksi Mengaku Namanya Dicatut dalam RAB

Pengumuman Tulis Tangan di STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Bahan Candaan di Media Sosial


KENDARI – hotspotsultra.com - Sebuah pengumuman yang ditempel di lingkungan Kampus STMIK Bina Bangsa Kendari menjadi sorotan publik dan menuai beragam komentar dari mahasiswa, alumni hingga masyarakat.


Pengumuman yang ditulis menggunakan tinta spidol di atas kertas berwarna hijau tersebut viral usai fotonya beredar luas di media sosial dan grup-grup percakapan WhatsApp pada Selasa, 12 Mei 2026.


Bukan hanya isi pengumuman yang menarik perhatian, namun cara penyampaiannya juga menjadi bahan candaan dan ejekan warganet. Pasalnya, kampus yang dikenal bergerak di bidang komputerisasi dan digitalisasi itu justru memasang pengumuman dengan tulisan tangan manual.


Di sejumlah grup WhatsApp mahasiswa dan alumni, foto pengumuman tersebut ramai dibagikan dan disertai berbagai komentar bernada sindiran hingga guyonan. Banyak yang menilai hal itu tidak mencerminkan citra kampus teknologi di era digital saat ini.


“Katanya kampus IT, tapi pengumumannya masih model begini,” tulis salah satu komentar yang beredar di media sosial.


Sebagian mahasiswa juga menyayangkan tidak digunakannya media digital atau desain komputer untuk menyampaikan informasi resmi kampus. Mereka menilai pengumuman tersebut terkesan kurang profesional dan menjadi perhatian publik karena tampil berbeda dari standar kampus modern pada umumnya.


Selain tulisan tangan yang dianggap sederhana, isi pengumuman juga menjadi sorotan lantaran memuat larangan keras hingga ancaman sanksi administratif dan denda dalam jumlah besar bagi pihak yang melanggar.


Hingga kini, foto pengumuman tersebut masih ramai diperbincangkan dan menjadi bahan candaan di berbagai platform media sosial, grup WhatsApp. 


Baca juga 👇

Gelombang Protes Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Menguat, Beberapa Tuntutan Dilayangkan




Pengumuman Tulis Tangan di STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Bahan Candaan di Media Sosial

Kepala SDN 92 Kendari Klarifikasi Dugaan Pungutan EdiCard dan Paket Data Siswa


KENDARI, - hotspotsultra.com - Kepala SD Negeri 92 Kendari memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan terhadap siswa yang mencuat dalam pelaksanaan ujian di sekolah tersebut.


Dalam keterangannya kepada media, pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan maupun pungutan liar sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat. Kepala sekolah menjelaskan, penggunaan EdiCard bagi siswa peserta ujian sudah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari kebutuhan pelaksanaan ujian berbasis digital.


Menurutnya, wali kelas hanya menyampaikan kepada orang tua siswa agar membeli EdiCard yang tersedia di sejumlah toko buku. Namun, terdapat beberapa siswa yang belum sempat membeli kartu tersebut hingga akhirnya pihak guru membantu menyediakan EdiCard kepada siswa dengan harga sekitar Rp8 ribu per kartu.


“Guru hanya membantu ketika ada siswa yang belum memiliki EdiCard. Tidak ada unsur pemaksaan,” ujar kepala sekolah, Senin (11/5/2026).


Terkait penggunaan paket data internet selama ujian, pihak sekolah juga membantah adanya kewajiban yang memberatkan orang tua siswa. Kepala sekolah menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang digunakan untuk beberapa kebutuhan pendukung ujian, termasuk biaya transportasi pengawas. Namun, kapasitas jaringan internet sekolah dinilai belum mampu menjangkau seluruh peserta ujian yang berjumlah 116 siswa secara bersamaan.


Baca juga  berita sebelumnya👇

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS


Ia mengatakan, pihak sekolah sebelumnya telah menggelar pertemuan bersama orang tua siswa untuk menyampaikan teknis pelaksanaan ujian berbasis telepon genggam, termasuk kesiapan paket data internet dan penggunaan perangkat HP selama ujian berlangsung.


“Wifi sekolah ada, tetapi kapasitasnya terbatas dan tidak mampu menjangkau seluruh peserta ujian secara maksimal. Karena itu kami menyampaikan kepada orang tua agar membantu menyiapkan paket data anak-anaknya,” jelasnya.


Meski demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa apabila terdapat siswa yang tidak memiliki paket data, guru secara sukarela membantu mengisikan paket internet agar siswa tetap dapat mengikuti ujian.


Kepala sekolah juga menepis tudingan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil telah dibicarakan bersama orang tua siswa demi mendukung kelancaran pelaksanaan ujian.


“Kami tidak pernah memaksa orang tua siswa. Semua ini demi kebutuhan belajar dan pelaksanaan ujian anak-anak,” tutupnya.


**

Kepala SDN 92 Kendari Klarifikasi Dugaan Pungutan EdiCard dan Paket Data Siswa


 

KENDARI - hotspotsultra.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STMIK Bina Bangsa Kendari menyerukan aksi protes terhadap sejumlah kebijakan kampus yang dinilai merugikan mahasiswa. Seruan tersebut dituangkan dalam sebuah poster aksi yang beredar luas di media sosial menjelang rencana unjuk rasa pada Rabu, 13 Mei 2026.


Dalam poster itu, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak yayasan dan atau pengelola kampus. Mereka mendesak Ketua Dewan Pendiri untuk mencabut kebijakan kampus yang dianggap tidak berpihak kepada mahasiswa serta dinilai menimbulkan kerugian secara akademik maupun administratif.


Selain itu, mahasiswa juga meminta adanya transparansi dan akuntabilitas terkait dugaan pungutan biaya pendidikan yang disebut-sebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan di luar kepentingan akademik. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip integritas lembaga pendidikan.


Tak hanya itu, mahasiswa turut menyoroti persoalan administrasi akademik, khususnya terkait status data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Mereka menilai persoalan tersebut dapat berdampak serius terhadap legalitas akademik dan masa depan pendidikan mahasiswa apabila tidak segera diselesaikan.


Dalam poin lainnya, mahasiswa meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen dan tata kelola kampus yang dianggap tidak berjalan optimal. Mereka menilai ketidakjelasan sistem administrasi dan pelayanan akademik telah menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.


Mahasiswa memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak direspons, mereka mengancam akan melakukan mogok kuliah total, mengajukan penagihan pengembalian biaya pendidikan, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga terkait, termasuk LLDIKTI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.


Aksi tersebut dikabarkan akan dikoordinatori oleh seorang mahasiswa bernama Sauty Jamadin atau yang dikenal dengan sapaan “Cun-Cun”. Dalam seruan aksinya, mahasiswa mengajak seluruh Masyarakat atau civitas akademika untuk turut menyuarakan aspirasi demi perbaikan tata kelola pendidikan di lingkungan STMIK Bina Bangsa Kendari.



Gelombang Protes Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Menguat, Beberapa Tuntutan Dilayangkan

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS


KENDARI – hotspotsultra.com - Sejumlah orang tua siswa di SDN 92 Baruga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada siswa dengan alasan kebutuhan kegiatan ujian dan paket data internet.


Salah satu orang tua siswa mengaku keberatan atas pungutan pembayaran kartu edicard sebesar Rp8 ribu per siswa. Selain itu, pihak sekolah juga disebut mewajibkan siswa membeli paket data internet minimal 20 gigabyte untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan ujian berbasis daring.


“Katanya wajib beli paket data minimal 20 giga untuk kebutuhan ujian dan internet siswa,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari para orang tua terkait fungsi dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dikucurkan pemerintah untuk menunjang kebutuhan operasional pendidikan, termasuk kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan ujian di sekolah.


Para wali murid meminta pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.


Mereka menilai, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas dan bersifat wajib kepada siswa, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.


“Kalau memang menyalahi aturan, pihak sekolah harus ditindak tegas agar tidak membebani orang tua siswa,” tegas salah satu wali murid.


Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.


Baca Juga 👇

Kepala SDN 92 Kendari Klarifikasi Dugaan Pungutan EdiCard dan Paket Data Siswa

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

 JPKP Nasional Sultra Desak Polda Sultra Transparan Tangani Dugaan Kasus Lahan Pertanian di Buton Utara


KENDARI – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan tindak pidana terkait lahan pertanian di Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan lamban meski telah memasuki tahap penyidikan sejak hampir satu tahun lalu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2025 melalui surat bernomor SP.SIDIK/56/VII/RES.5/2025/DIRESKRIMSUS. Namun hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra belum mengumumkan secara resmi perkembangan terbaru, termasuk terkait penetapan tersangka.


Menanggapi persoalan yang berlokasi di wilayah Puskesmas Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra yang juga tergabung dalam Badan Advokasi Nasional (BAN) JPKP Nasional, Ali, meminta aparat kepolisian membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut.


Dalam keterangannya kepada awak media di Kendari, Minggu (10/5/2026), Ali menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Polda Sultra perlu menyampaikan secara terbuka sejauh mana progres penanganan kasus lahan pertanian di Soloy Agung. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Ali.


Ia menambahkan, JPKP Nasional Sultra berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, persoalan lahan pertanian itu berkaitan erat dengan program strategis nasional di sektor ketahanan pangan dan hilirisasi persawahan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.


Ali menilai, kepastian hukum dalam perkara tersebut penting agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan pertanian di daerah.


“Kami menerima berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Ada yang menyebut sudah terdapat tersangka, namun ada pula yang menyatakan kasus masih dalam tahap penyidikan. Kondisi ini perlu diperjelas oleh penyidik agar publik mendapatkan kepastian,” katanya.


Sebagai langkah lanjutan, JPKP Nasional Sultra berencana menyampaikan surat resmi kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Kesekjenan DPP JPKP Nasional.


“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan secara jelas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Buton Utara,” tutup Ali.

JPKP Nasional Sultra Desak Polda Sultra Transparan Tangani Dugaan Kasus Lahan Pertanian di Buton Utara