KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Suasana wawancara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dengan sejumlah wartawan di Kendari, Selasa (8/9/2026), sempat memanas ketika orang nomor satu di Sultra itu ditanya mengenai kewajiban denda administratif PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Pertanyaan wartawan tersebut berkaitan dengan denda administratif sekitar Rp2,09 triliun yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT TMS pada kawasan hutan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Pertanyaan itu disampaikan kepada Gubernur setelah dirinya menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Wartawan mempertanyakan posisi pemerintah daerah serta tindak lanjut terhadap kewajiban pembayaran denda tersebut.
Namun, Gubernur memilih mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak yang dianggap lebih berwenang memberikan penjelasan.
“Kenapa tanya saya?” demikian respons Gubernur sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal dan nasional.
Gubernur kemudian menyampaikan bahwa persoalan pembayaran denda tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Respons tersebut kemudian menjadi perhatian karena pertanyaan wartawan menyangkut persoalan lingkungan dan kewajiban finansial perusahaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Denda PT TMS Jadi Sorotan
Sebelumnya, PT TMS disebut mendapatkan kewajiban pembayaran denda administratif sekitar Rp2,09 triliun terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kawasan yang menjadi sorotan disebut memiliki luas sekitar 172,82 hektare.
Informasi yang beredar menyebut perusahaan telah melakukan pembayaran sebagian dari kewajiban tersebut, sekitar Rp500 miliar. Dengan demikian, masih terdapat nilai kewajiban yang belum diselesaikan sekitar Rp1,5 triliun.
Besarnya nilai denda membuat persoalan tersebut menjadi perhatian publik, khususnya berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan kawasan hutan serta penyelesaian kewajiban kepada negara.
Di sisi lain, publik juga menunggu kejelasan mengenai mekanisme penagihan, status pembayaran, serta langkah yang akan ditempuh aparat apabila kewajiban tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Pemerintah Diminta Terbuka
Persoalan PT TMS dinilai bukan sekadar persoalan perusahaan dengan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan kawasan hutan dan potensi penerimaan negara.
Karena itu, informasi mengenai status denda, jumlah yang telah dibayarkan, sisa kewajiban, serta tindak lanjut penegakan aturan dinilai penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.














