KENDARI – hotspotsultra.com - Dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar lebih yang dilaporkan di Polres Kendari hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus yang telah bergulir selama kurang lebih empat tahun tersebut dinilai mandek karena terlapor, Basir M, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi oleh pihak kepolisian. Namun hingga memasuki tahun 2026, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Saat ini, penyidik bersama jajaran Reserse Kriminal Polres Kendari masih melakukan upaya pencarian terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum adanya tindakan tegas dinilai menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penanganan perkara tersebut.
Kuasa pendamping korban, Adyansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Ia menilai bahwa lambannya penanganan perkara mencerminkan kurangnya profesionalitas, mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis di lapangan.
“Kasus ini sudah berjalan lebih dari empat tahun, namun hingga hari ini tidak ada kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum. Kami menilai perkara ini hanya menumpuk di meja penyidik tanpa progres yang jelas,” tegasnya.
Adyansyah secara tegas mendesak Kapolresta Kendari untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan evaluasi internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami minta kepada Kapolresta Kendari untuk segera bertindak tegas. Evaluasi seluruh jajaran yang menangani kasus ini. Di bulan April ini harus ada kejelasan.
Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami tidak segan melaporkan pihak-pihak yang menangani perkara ini ke Mabes Polri serta melaporkan ke instansi terkait atas dugaan buruknya kinerja aparat kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar terduga pelaku segera dipanggil secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan jika perlu dilakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Kami mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Sanksi Dalam konteks penanganan perkara, anggota Polri memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional.
Anggota Polri yang terbukti lalai atau tidak profesional dalam menangani perkara dapat dikenakan sanksi, mulai dari:
1.Teguran tertulis
2.Penundaan kenaikan pangkat
3.Mutasi bersifat demosi
4.Hingga sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketentuan Pidana Penipuan dan Penggelapan
Kasus yang dilaporkan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Adyansyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Jika aparat tidak serius, maka kami akan tempuh langkah hukum dan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.








