Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Pengumuman Tulis Tangan di STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Bahan Candaan di Media Sosial


KENDARI – hotspotsultra.com - Sebuah pengumuman yang ditempel di lingkungan Kampus STMIK Bina Bangsa Kendari menjadi sorotan publik dan menuai beragam komentar dari mahasiswa, alumni hingga masyarakat.


Pengumuman yang ditulis menggunakan tinta spidol di atas kertas berwarna hijau tersebut viral usai fotonya beredar luas di media sosial dan grup-grup percakapan WhatsApp pada Selasa, 12 Mei 2026.


Bukan hanya isi pengumuman yang menarik perhatian, namun cara penyampaiannya juga menjadi bahan candaan dan ejekan warganet. Pasalnya, kampus yang dikenal bergerak di bidang komputerisasi dan digitalisasi itu justru memasang pengumuman dengan tulisan tangan manual.


Di sejumlah grup WhatsApp mahasiswa dan alumni, foto pengumuman tersebut ramai dibagikan dan disertai berbagai komentar bernada sindiran hingga guyonan. Banyak yang menilai hal itu tidak mencerminkan citra kampus teknologi di era digital saat ini.


“Katanya kampus IT, tapi pengumumannya masih model begini,” tulis salah satu komentar yang beredar di media sosial.


Sebagian mahasiswa juga menyayangkan tidak digunakannya media digital atau desain komputer untuk menyampaikan informasi resmi kampus. Mereka menilai pengumuman tersebut terkesan kurang profesional dan menjadi perhatian publik karena tampil berbeda dari standar kampus modern pada umumnya.


Selain tulisan tangan yang dianggap sederhana, isi pengumuman juga menjadi sorotan lantaran memuat larangan keras hingga ancaman sanksi administratif dan denda dalam jumlah besar bagi pihak yang melanggar.


Hingga kini, foto pengumuman tersebut masih ramai diperbincangkan dan menjadi bahan candaan di berbagai platform media sosial, grup WhatsApp. 


Baca juga 👇

Gelombang Protes Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Menguat, Beberapa Tuntutan Dilayangkan




Pengumuman Tulis Tangan di STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Bahan Candaan di Media Sosial

Kepala SDN 92 Kendari Klarifikasi Dugaan Pungutan EdiCard dan Paket Data Siswa


KENDARI, - hotspotsultra.com - Kepala SD Negeri 92 Kendari memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan terhadap siswa yang mencuat dalam pelaksanaan ujian di sekolah tersebut.


Dalam keterangannya kepada media, pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan maupun pungutan liar sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat. Kepala sekolah menjelaskan, penggunaan EdiCard bagi siswa peserta ujian sudah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari kebutuhan pelaksanaan ujian berbasis digital.


Menurutnya, wali kelas hanya menyampaikan kepada orang tua siswa agar membeli EdiCard yang tersedia di sejumlah toko buku. Namun, terdapat beberapa siswa yang belum sempat membeli kartu tersebut hingga akhirnya pihak guru membantu menyediakan EdiCard kepada siswa dengan harga sekitar Rp8 ribu per kartu.


“Guru hanya membantu ketika ada siswa yang belum memiliki EdiCard. Tidak ada unsur pemaksaan,” ujar kepala sekolah, Senin (11/5/2026).


Terkait penggunaan paket data internet selama ujian, pihak sekolah juga membantah adanya kewajiban yang memberatkan orang tua siswa. Kepala sekolah menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang digunakan untuk beberapa kebutuhan pendukung ujian, termasuk biaya transportasi pengawas. Namun, kapasitas jaringan internet sekolah dinilai belum mampu menjangkau seluruh peserta ujian yang berjumlah 116 siswa secara bersamaan.


Baca juga  berita sebelumnya👇

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS


Ia mengatakan, pihak sekolah sebelumnya telah menggelar pertemuan bersama orang tua siswa untuk menyampaikan teknis pelaksanaan ujian berbasis telepon genggam, termasuk kesiapan paket data internet dan penggunaan perangkat HP selama ujian berlangsung.


“Wifi sekolah ada, tetapi kapasitasnya terbatas dan tidak mampu menjangkau seluruh peserta ujian secara maksimal. Karena itu kami menyampaikan kepada orang tua agar membantu menyiapkan paket data anak-anaknya,” jelasnya.


Meski demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa apabila terdapat siswa yang tidak memiliki paket data, guru secara sukarela membantu mengisikan paket internet agar siswa tetap dapat mengikuti ujian.


Kepala sekolah juga menepis tudingan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil telah dibicarakan bersama orang tua siswa demi mendukung kelancaran pelaksanaan ujian.


“Kami tidak pernah memaksa orang tua siswa. Semua ini demi kebutuhan belajar dan pelaksanaan ujian anak-anak,” tutupnya.


**

Kepala SDN 92 Kendari Klarifikasi Dugaan Pungutan EdiCard dan Paket Data Siswa


 

KENDARI - hotspotsultra.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STMIK Bina Bangsa Kendari menyerukan aksi protes terhadap sejumlah kebijakan kampus yang dinilai merugikan mahasiswa. Seruan tersebut dituangkan dalam sebuah poster aksi yang beredar luas di media sosial menjelang rencana unjuk rasa pada Rabu, 13 Mei 2026.


Dalam poster itu, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak yayasan dan atau pengelola kampus. Mereka mendesak Ketua Dewan Pendiri untuk mencabut kebijakan kampus yang dianggap tidak berpihak kepada mahasiswa serta dinilai menimbulkan kerugian secara akademik maupun administratif.


Selain itu, mahasiswa juga meminta adanya transparansi dan akuntabilitas terkait dugaan pungutan biaya pendidikan yang disebut-sebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan di luar kepentingan akademik. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip integritas lembaga pendidikan.


Tak hanya itu, mahasiswa turut menyoroti persoalan administrasi akademik, khususnya terkait status data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Mereka menilai persoalan tersebut dapat berdampak serius terhadap legalitas akademik dan masa depan pendidikan mahasiswa apabila tidak segera diselesaikan.


Dalam poin lainnya, mahasiswa meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen dan tata kelola kampus yang dianggap tidak berjalan optimal. Mereka menilai ketidakjelasan sistem administrasi dan pelayanan akademik telah menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.


Mahasiswa memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak direspons, mereka mengancam akan melakukan mogok kuliah total, mengajukan penagihan pengembalian biaya pendidikan, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga terkait, termasuk LLDIKTI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.


Aksi tersebut dikabarkan akan dikoordinatori oleh seorang mahasiswa bernama Sauty Jamadin atau yang dikenal dengan sapaan “Cun-Cun”. Dalam seruan aksinya, mahasiswa mengajak seluruh Masyarakat atau civitas akademika untuk turut menyuarakan aspirasi demi perbaikan tata kelola pendidikan di lingkungan STMIK Bina Bangsa Kendari.



Gelombang Protes Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Menguat, Beberapa Tuntutan Dilayangkan

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS


KENDARI – hotspotsultra.com - Sejumlah orang tua siswa di SDN 92 Baruga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada siswa dengan alasan kebutuhan kegiatan ujian dan paket data internet.


Salah satu orang tua siswa mengaku keberatan atas pungutan pembayaran kartu edicard sebesar Rp8 ribu per siswa. Selain itu, pihak sekolah juga disebut mewajibkan siswa membeli paket data internet minimal 20 gigabyte untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan ujian berbasis daring.


“Katanya wajib beli paket data minimal 20 giga untuk kebutuhan ujian dan internet siswa,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari para orang tua terkait fungsi dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dikucurkan pemerintah untuk menunjang kebutuhan operasional pendidikan, termasuk kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan ujian di sekolah.


Para wali murid meminta pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.


Mereka menilai, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas dan bersifat wajib kepada siswa, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.


“Kalau memang menyalahi aturan, pihak sekolah harus ditindak tegas agar tidak membebani orang tua siswa,” tegas salah satu wali murid.


Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.


Baca Juga 👇

Kepala SDN 92 Kendari Klarifikasi Dugaan Pungutan EdiCard dan Paket Data Siswa

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

 JPKP Nasional Sultra Desak Polda Sultra Transparan Tangani Dugaan Kasus Lahan Pertanian di Buton Utara


KENDARI – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan tindak pidana terkait lahan pertanian di Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan lamban meski telah memasuki tahap penyidikan sejak hampir satu tahun lalu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2025 melalui surat bernomor SP.SIDIK/56/VII/RES.5/2025/DIRESKRIMSUS. Namun hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra belum mengumumkan secara resmi perkembangan terbaru, termasuk terkait penetapan tersangka.


Menanggapi persoalan yang berlokasi di wilayah Puskesmas Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra yang juga tergabung dalam Badan Advokasi Nasional (BAN) JPKP Nasional, Ali, meminta aparat kepolisian membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut.


Dalam keterangannya kepada awak media di Kendari, Minggu (10/5/2026), Ali menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Polda Sultra perlu menyampaikan secara terbuka sejauh mana progres penanganan kasus lahan pertanian di Soloy Agung. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Ali.


Ia menambahkan, JPKP Nasional Sultra berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, persoalan lahan pertanian itu berkaitan erat dengan program strategis nasional di sektor ketahanan pangan dan hilirisasi persawahan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.


Ali menilai, kepastian hukum dalam perkara tersebut penting agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan pertanian di daerah.


“Kami menerima berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Ada yang menyebut sudah terdapat tersangka, namun ada pula yang menyatakan kasus masih dalam tahap penyidikan. Kondisi ini perlu diperjelas oleh penyidik agar publik mendapatkan kepastian,” katanya.


Sebagai langkah lanjutan, JPKP Nasional Sultra berencana menyampaikan surat resmi kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Kesekjenan DPP JPKP Nasional.


“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan secara jelas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Buton Utara,” tutup Ali.

JPKP Nasional Sultra Desak Polda Sultra Transparan Tangani Dugaan Kasus Lahan Pertanian di Buton Utara

Dugaan Gratifikasi Tambang Pasir di Konawe Disorot, JPKPN Sultra Desak Evaluasi Penanganan Kasus


KONAWE – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan praktik gratifikasi dan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe memasuki fase penting setelah aparat kepolisian melakukan penyitaan barang bukti di lokasi tambang. Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya dokumen catatan dugaan aliran dana senilai Rp110 juta yang diduga terkait operasional tambang ilegal. 


Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra sebelumnya telah menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra dengan melakukan penyegelan lokasi serta penyitaan material pasir di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat.


Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2026. Aparat memasang garis polisi di area penumpukan material pasir yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.


Sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dokumen yang beredar kini menjadi perhatian publik. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.


Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.


Selain dugaan pelanggaran pertambangan, munculnya catatan dugaan aliran dana juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur gratifikasi atau suap yang melibatkan penyelenggara negara.


Ketua Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sultra, Rasul Mustafa Ali, mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.


Ia meminta Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap jajaran yang dianggap tidak serius menangani dugaan mafia tambang di Konawe.


“Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan adanya pihak yang mencoba menghambat proses hukum, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya. Sabtu, 9/5/2026


Menurutnya, dokumen yang beredar dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan.


Kasus ini juga memunculkan reaksi berbeda di tengah masyarakat. Sejumlah sopir truk di Konawe sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa karena penghentian aktivitas tambang berdampak pada penghasilan mereka.


Di sisi lain, warga Desa Belatu mendukung langkah penertiban tambang ilegal karena aktivitas pengerukan pasir disebut menyebabkan kerusakan jalan desa dan pencemaran aliran sungai.


Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal dan dugaan gratifikasi di Sulawesi Tenggara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Dugaan Gratifikasi Tambang Pasir di Konawe Disorot, JPKPN Sultra Desak Evaluasi Penanganan Kasus

Revitalisasi Gerbang UHO Rp7,4 Miliar Disorot, Mahasiswa Nilai Fasilitas Kampus Lebih Mendesak


KENDARI – hotspotsultra.com - Rencana revitalisasi gerbang utama Universitas Halu Oleo dengan nilai anggaran mencapai Rp7,4 miliar menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ranning Dwi Laksana itu dinilai belum menjadi kebutuhan prioritas di tengah masih banyaknya fasilitas internal kampus yang membutuhkan pembenahan. Sabtu, 9/4/2026


Salah satu mahasiswa UHO, Ferli Muhamad Nur, menilai penggunaan anggaran bernilai besar untuk pembangunan gerbang kampus terkesan lebih mengedepankan estetika dibanding peningkatan kualitas sarana pendidikan.


“Anggaran Rp7,4 miliar untuk pembangunan gerbang utama dinilai terlalu besar. Kampus seharusnya lebih memprioritaskan fasilitas yang langsung dirasakan mahasiswa dalam proses belajar mengajar,” ujar Ferli.


Ia menyebut, hingga saat ini masih banyak fasilitas kampus yang kondisinya memprihatinkan. Mulai dari ruang kelas dengan penerangan minim, toilet fakultas yang rusak dan kekurangan pasokan air, laboratorium dengan peralatan terbatas, hingga sejumlah ruas jalan dalam kampus yang mengalami kerusakan.


Menurut Ferli, kondisi tersebut bertolak belakang dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek revitalisasi gerbang utama kampus.


Selain itu, ia juga menyoroti dokumen perencanaan anggaran kampus yang setiap tahun mencantumkan program renovasi dan pemeliharaan fasilitas. Namun, realisasi di lapangan dinilai belum terlihat signifikan.


“Dalam dokumen anggaran selalu ada perencanaan renovasi dan pemeliharaan fasilitas. Tetapi, mahasiswa masih belum merasakan perubahan yang berarti,” katanya.


Ferli turut mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pembangunan di lingkungan kampus. Ia meminta adanya pengawasan dan audit independen guna memastikan penggunaan dana berjalan sesuai kebutuhan prioritas pendidikan.


Bahkan, ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola anggaran di UHO.


“Kami berharap ada pengawasan yang serius agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas kampus, bukan sekadar pembangunan fisik yang bersifat pencitraan,” tutupnya.

Revitalisasi Gerbang UHO Rp7,4 Miliar Disorot, Mahasiswa Nilai Fasilitas Kampus Lebih Mendesak