Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


KENDARI – hotspotsultra.com - Dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar lebih yang dilaporkan di Polres Kendari hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Kasus yang telah bergulir selama kurang lebih empat tahun tersebut dinilai mandek karena terlapor, Basir M, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi oleh pihak kepolisian. Namun hingga memasuki tahun 2026, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.


Saat ini, penyidik bersama jajaran Reserse Kriminal Polres Kendari masih melakukan upaya pencarian terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum adanya tindakan tegas dinilai menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penanganan perkara tersebut.


Kuasa pendamping korban, Adyansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.


Ia menilai bahwa lambannya penanganan perkara mencerminkan kurangnya profesionalitas, mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis di lapangan.


“Kasus ini sudah berjalan lebih dari empat tahun, namun hingga hari ini tidak ada kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum. Kami menilai perkara ini hanya menumpuk di meja penyidik tanpa progres yang jelas,” tegasnya.


Adyansyah secara tegas mendesak Kapolresta Kendari untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan evaluasi internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.


“Kami minta kepada Kapolresta Kendari untuk segera bertindak tegas. Evaluasi seluruh jajaran yang menangani kasus ini. Di bulan April ini harus ada kejelasan.


Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami tidak segan melaporkan pihak-pihak yang menangani perkara ini ke Mabes Polri serta melaporkan ke instansi terkait atas dugaan buruknya kinerja aparat kepolisian,” ujarnya.


Ia juga menegaskan agar terduga pelaku segera dipanggil secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan jika perlu dilakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum berjalan.


“Kami mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran dalam penegakan hukum,” tambahnya.


Dasar Hukum dan Sanksi Dalam konteks penanganan perkara, anggota Polri memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional.


Anggota Polri yang terbukti lalai atau tidak profesional dalam menangani perkara dapat dikenakan sanksi, mulai dari:

1.Teguran tertulis

2.Penundaan kenaikan pangkat

3.Mutasi bersifat demosi

4.Hingga sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Ketentuan Pidana Penipuan dan Penggelapan

Kasus yang dilaporkan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”


Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”


Adyansyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Jika aparat tidak serius, maka kami akan tempuh langkah hukum dan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar di Kendari Mandek 4 Tahun, Kuasa Korban Desak Polisi Bertindak Tegas

Diduga Hanya Janji Manis Terus Hingga Tak Kunjung Direalisasikan, Sejumlah Mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari Kecewa, Berkeluh Kesah 


Kendari - hotspotsultra.com - Sejumlah mahasiswa dan alumni STIMIK Bina Bangsa Kendari mengaku kecewa atas ketidakjelasan status akademik mereka. Pasalnya, sekitar 500 mahasiswa diduga belum terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).


Kekecewaan tersebut semakin memuncak setelah sebagian alumni mengaku belum menerima ijazah, meskipun telah menyelesaikan kewajiban akademik dan administrasi. Beberapa mahasiswa bersama keluarga bahkan telah berulang kali mendatangi pihak kampus untuk meminta kejelasan.


Namun, menurut pengakuan mereka, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak kampus disebut hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian yang jelas. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama, dari hari ke hari, bulan ke bulan, hingga bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang konkret.


“Yang kami dapat hanya janji manis dan kata-kata penenang. Sampai tahun 2026 ini belum ada kejelasan,” ungkap salah satu mahasiswa dengan nada kecewa.


Akibat situasi tersebut, sejumlah mahasiswa bahkan meminta pengembalian dana yang telah mereka bayarkan kepada pihak kampus, yang diketahui dimiliki oleh Muliati Saiman.


Selain itu, para mahasiswa juga menyampaikan kritik keras terhadap manajemen kampus. Mereka menilai pihak kampus terkesan lebih fokus pada penarikan biaya, namun tidak memberikan kepastian terhadap status akademik mahasiswa.


“Kami sudah mengeluarkan banyak biaya, tapi status kami tidak jelas dan tidak terdaftar di PDDikti. Harusnya kami sudah lulus dan mendapatkan ijazah untuk bekerja,” ujar mahasiswa lainnya.


Sebagai bentuk kekecewaan, sejumlah mahasiswa mengaku tidak lagi merekomendasikan kampus tersebut kepada calon mahasiswa baru yakni, keluarga, kerabat, kolega, dan teman teman yang lainnya. Mereka bahkan menyarankan agar masyarakat mencari perguruan tinggi lain guna menghindari pengalaman serupa.

Diduga Hanya Janji Manis Terus Hingga Tak Kunjung Direalisasikan, Sejumlah Mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari Kecewa, Berkeluh Kesah

KETGAM ILUSTRASI HUTAN JOMPI DI UJUNG KRISIS: DEBIT AIR TERUS MENYUSUT, ANCAMAN NYATA DI DEPAN MATA


Sultra, - Muna - hotspotsultra.com - Kawasan Hutan Jompi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tengah menghadapi tekanan serius. Kawasan yang berstatus Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 1.927 hektare ini kini tidak lagi berada dalam kondisi ideal. Lebih dari separuhnya, sekitar 56,1 persen, Setelah mengalami kerusakan, terutama pada ekosistem hutan jati yang selama ini berperan penting menjaga keseimbangan lingkungan. Sabtu, 4/4/2026


Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada tutupan hutan, tetapi juga langsung terasa pada sumber kehidupan masyarakat: air. Debit mata air Jompi yang dulu mencapai sekitar 300 liter per detik pada era 1980-an, kini menyusut drastis menjadi hanya sekitar 120 liter per detik pada tahun 2017. Penurunan ini diperparah oleh sedimentasi akibat banjir kiriman yang terus menggerus daya dukung kawasan.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, ancamannya tidak main-main. Dalam beberapa dekade ke depan, bukan tidak mungkin mata air Jompi akan benar-benar hilang. Ketika itu terjadi, bukan hanya ekosistem yang runtuh, tetapi juga kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut akan ikut terancam.


Di tengah situasi yang kian mengkhawatirkan, muncul gagasan untuk meningkatkan status kawasan dari Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dalam skema Taman Wisata Alam (TWA). Usulan yang disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Jailani, M.Si, ini dinilai sebagai langkah maju karena dinilai dapat memperkuat perlindungan sekaligus membuka peluang pengelolaan yang lebih berkelanjutan.


Namun, bagi pegiat lingkungan Hasrudin Hayat, S.Hut, perubahan status saja tidak cukup. Menurutnya, yang paling dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata di lapangan.


Sebagai bentuk kepedulian, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sangia Lestari yang ia pimpin mencanangkan gerakan penanaman 2.000 pohon di sekitar kawasan Hutan Jompi. Upaya ini menjadi langkah awal untuk memulihkan kondisi hutan sekaligus mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih peduli terhadap lingkungan.


“Sudah tidak ada alasan untuk diam. Generasi muda harus ambil bagian. Kita mulai dari hal sederhana, menanam pohon untuk masa depan,” ujarnya.


Gerakan ini dirancang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat, serta masyarakat sekitar kawasan hutan. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting, tidak hanya untuk menjaga kelestarian, tetapi juga agar mereka memahami bahwa hutan memiliki nilai ekonomi berkelanjutan melalui jasa lingkungan yang dihasilkannya.


Hutan Jompi kini seperti sedang memberi peringatan. Jika tidak segera dijaga dan dipulihkan, krisis yang ada hari ini bisa berubah menjadi bencana di masa depan. Sebaliknya, jika semua pihak bergerak bersama, masih ada harapan untuk menyelamatkan sumber air dan kehidupan yang bergantung padanya./DN.

Setengah Lebih Rusak, Hutan Jompi Hadapi Krisis Ekologis

Proyek 18 Miliar Pelabuhan Mina Minanga Buton Utara Diduga Bermaterial "Busuk", 


KENDARI – hotspotsultra.com - Pembangunan Pelabuhan Perikanan Mina Minanga di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran fantastis kurang lebih Rp18 miliar tersebut dituding menyembunyikan "kebusukan" di balik kemegahan fisiknya.


Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara, Ali, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan indikasi manipulasi material beton yang sangat serius.


"Bagaimana tidak kami katakan ada kebusukan di balik keindahan lapisan beton? Pasalnya, material yang digunakan diduga kuat merupakan hasil rekayasa. Batu split yang dipakai diambil dari batu yang sudah lama tenggelam dengan cara disedot oleh kapal, lalu diperjualbelikan untuk proyek ini," tegas Ali dalam keterangannya, Selasa (24/03/2026).


Selain persoalan material, JPKPN juga menyoroti kegagalan teknis pada konstruksi pelabuhan. 


Berdasarkan pantauan di lokasi, sistem kemiringan (slope) pada lantai beton pelabuhan dinilai tidak ada, yang menyebabkan air tetap tergenang dan tidak mengalir. Kondisi ini diprediksi akan membuat struktur bangunan tidak bertahan lama dan cepat mengalami kerusakan.


Ali menyayangkan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Direksi di Dinas Perikanan Provinsi Sultra yang terkesan menutup diri. Surat klarifikasi yang dilayangkan JPKPN selama lebih dari satu tahun hingga kini tidak mendapatkan respon.


"Kami menduga tidak ada transparansi di pihak PPK dan Direksi. Dalam waktu dekat, kami akan mendesak mereka memberikan klarifikasi atas surat yang sudah setahun lebih didiamkan," tambah Ali.


Tidak main-main, JPKPN Sultra menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan koordinasi lintas instansi. Mereka menuntut DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait, di antaranya:


PPK dan Direksi Proyek.

BPK RI Perwakilan Sultra (untuk audit investigasi).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Ombudsman Perwakilan Sultra.


"Kami ingin semua terang benderang. Uang negara miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan kualitasnya, bukan justru dijadikan ajang mencari keuntungan dengan cara-cara yang diduga melanggar aturan," tutup Ali.

Proyek 18 Miliar Pelabuhan Mina Minanga Buton Utara Diduga Bermaterial "Busuk",

Ketgam Ilustrasi. Oknum Babinsa di Konsel Bantah Terlibat Pengeroyokan, Tegaskan Hadir sebagai Aparat Wilayah


KONSEL – hotspotsultra.com - Seorang oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi terkait tudingan keterlibatannya dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial P. Senin, 16/3/2026


Babinsa tersebut membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya ikut melakukan pengeroyokan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai aparat kewilayahan.


“Saya selaku Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut memiliki tanggung jawab melaksanakan pembinaan teritorial (binter), menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu pembangunan wilayah. Ketika situasi tidak kondusif, kami justru dituntut untuk memberikan solusi terbaik, bukan terlibat dalam tindakan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan di tengah masyarakat bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, bukan mencoreng institusi.


“Seluruh tindakan kami di lapangan semata-mata untuk membantu masyarakat dan memelihara keamanan. Bukan untuk terlibat dalam hal-hal yang dapat merugikan institusi,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia kembali menekankan bahwa kehadirannya di lokasi kejadian adalah untuk menjadi penengah.


“Saya tegaskan, kehadiran saya saat itu untuk melerai dan menjadi penengah antara kedua belah pihak, agar persoalan dapat segera diselesaikan dan situasi kembali kondusif,” jelasnya.


Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan dugaan keterlibatan oknum Babinsa dalam insiden pengeroyokan terhadap warga berinisial P. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Dugaan Pengeroyokan di Konsel, Babinsa Sebut Kehadiran untuk Menengahi


KONAWE UTARA – hotspotsultra.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.


Informasi tersebut dikutip dari laporan yang dilansir Tempo.co. Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang berlaku.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan.


“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni, Minggu (15/3/2026), seperti dilansir Tempo.co.


Selain Anton Timbang, penyidik juga menyebut satu tersangka lainnya, yakni M. Sanggoleo W.W. yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.


Lokasi tambang yang menjadi objek penyidikan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.


Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Anton Timbang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.

Kasus Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Bareskrim Tetapkan Anton Timbang Tersangka

Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek Dinilai Cacat Administrasi, Bupati Buton Utara Diminta Evaluasi


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Pelantikan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan. Proses pelantikan tersebut dinilai berpotensi tidak sah secara administratif karena diduga dilakukan tanpa adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari instansi yang berwenang.


Hal itu disampaikan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin. Ia menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala sekolah, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Afif, dalam mekanisme administrasi kepegawaian, pemerintah daerah wajib memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melakukan pelantikan atau penugasan pejabat.


“Tanpa adanya pertimbangan teknis tersebut, proses pelantikan berpotensi menyalahi aturan administrasi kepegawaian,” ujar Afif, Jumat (13/3/2026).


Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN dalam jabatan harus melalui prosedur administrasi yang disertai pertimbangan teknis dari BKN.


Selain itu, pengangkatan kepala sekolah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan regulasi tersebut, Afif menilai pelantikan kepala sekolah tanpa pertimbangan teknis berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.


“Oleh karena itu, pelantikan kepala sekolah yang tidak disertai pertimbangan teknis seharusnya ditinjau kembali. Jika memang benar tidak memiliki Pertek, maka secara administrasi pelantikan tersebut dapat dinilai tidak sah,” katanya.


Ia juga berharap Bupati Buton Utara dapat segera mengambil langkah evaluasi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat maupun di lingkungan pendidikan tidak berkepanjangan.


Menurutnya, penataan ulang diperlukan agar proses penempatan kepala sekolah berjalan sesuai regulasi serta mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan di daerah.


“Harapan kami, pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menata kembali proses pelantikan kepala sekolah ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, tata kelola pendidikan di daerah dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya.


Laporan: Redaksi

Pelantikan Kepsek Tanpa Pertimbangan Teknis Disorot, Pemda Diminta Tertibkan Prosedur