Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

 BOM WAKTU TAMBANG KONAWE UTARA: HUKUM DIUJI, NEGARA DIPERTARUHKAN


KONAWE UTARA – hotspotsultra.com - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara memasuki fase krusial. Batas waktu operasional bagi perusahaan yang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah berakhir, memicu sorotan terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi merusak wibawa hukum negara. Kamis, 24/4/2026


Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menilai, aktivitas yang diduga dilakukan PT Unaaha Bakti Persada melampaui ketentuan yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dalam aturan tersebut, perusahaan tanpa RKAB hanya diizinkan beroperasi hingga 31 Maret 2026. Selepas itu, seluruh aktivitas pertambangan dinilai tidak lagi memiliki legitimasi hukum.


Koordinator Lapangan LPK Sultra, Ades Andry, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum. “Ini bukan persoalan biasa. Ini ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum di sektor sumber daya alam,” ujarnya.


Tak hanya aktivitas tambang, LPK Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan otoritas pelayaran, khususnya Syahbandar, dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut hasil tambang. Jika pengangkutan dilakukan oleh perusahaan tanpa RKAB, maka penerbitan SPB dinilai berpotensi menjadi bagian dari rangkaian pelanggaran hukum.


Secara regulatif, aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, dalam sektor pelayaran, penerbitan SPB wajib melalui prinsip kehati-hatian serta verifikasi legalitas muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


Selain itu, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


LPK Sultra menilai, jika aktivitas tersebut tetap berlangsung pasca batas waktu, maka dugaan pelanggaran tidak lagi bersifat administratif, melainkan mengarah pada pembangkangan hukum yang terstruktur, dari hulu pertambangan hingga distribusi melalui jalur laut.


Atas dasar itu, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas. Selain memeriksa Direktur Utama PT Unaaha Bakti Persada, lembaga tersebut juga diminta menelusuri dugaan peran Syahbandar dalam penerbitan izin berlayar kapal pengangkut ore nikel.


“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, publik bisa menilai adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi secara sistemik,” tegas Ades.


LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menggelar aksi massa dalam skala lebih besar sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.


Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan tambang, melainkan pertaruhan antara tegaknya hukum atau runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara.

BOM WAKTU TAMBANG KONAWE UTARA: HUKUM DIUJI, NEGARA DIPERTARUHKAN

LPK Sultra Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Dugaan Tipikor Proyek Pedestrian Eks MTQ Kota Kendari 2024


KENDARI – hotspotsultra.com - Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan pedestrian kawasan eks MTQ Kota Kendari tahun anggaran 2024. Sikap ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga supremasi hukum di daerah. Kamis, 23/4/2026


Koordinator aksi, Maman Marobo, menegaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi bentuk kesadaran kolektif untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ruang bagi praktik penyimpangan kekuasaan.


Dugaan tersebut merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek dimaksud. Secara hukum, kondisi ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.


Dalam perspektif regulasi, dugaan tersebut beririsan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan kewajiban pejabat publik untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


LPK Sultra menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu maupun tunduk pada tekanan politik dalam mengusut kasus ini. Kepercayaan publik, menurut mereka, hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.


Karena itu, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Alfa Media Adijaya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.


Penegasan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Apabila unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses penetapan tersangka.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata guna menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat.

LPK Sultra Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Dugaan Tipikor Proyek Pedestrian Eks MTQ Kota Kendari 2024


Kendari,– hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.


Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan langkah awal sekaligus peringatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru agar mengusut tuntas perkara tersebut. Pasalnya, kasus ini diduga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Ia menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan tidak transparan. Menurutnya, terdapat tersangka yang tidak pernah ditahan, sementara pihak lain telah menjalani hukuman penjara.


“Aksi unjuk rasa ini merupakan langkah awal untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi Cira Uci II yang diduga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar La Songo kepada wartawan, Rabu (22/4).


Lebih lanjut, La Songo menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, yakni Terang Ukoras Sembiring bersama Rachmat dan Burhanuddin, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647.835.058, berdasarkan hasil audit tertanggal 23 Januari 2024.


Perbuatan tersebut, lanjutnya, diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


La Songo juga menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara, di mana Burhanuddin tidak menjalani penahanan hingga putusan pengadilan, meskipun dalam dakwaan disebutkan terdapat tiga tersangka yang seharusnya diproses secara setara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat, telah menjalani masa hukuman dan kini telah bebas.


“Dua orang sudah dipenjara, tetapi pihak yang diduga memiliki peran penting justru tidak ditahan dan masih berada di posisi kekuasaan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.


Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan PPWI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:


1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meninjau kembali penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2.130.680.000.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melaksanakan perintah penahanan terhadap Burhanuddin (KPA-PPK) dengan Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024.

3. Mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk memanggil dan memeriksa enam oknum jaksa/penyidik yang menangani perkara tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, diminta untuk dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

4. Menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud telah memenuhi unsur pidana dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.


Adapun enam jaksa yang diminta untuk diperiksa, yaitu:


* Priya Agung Jatmoko, SH., MH (Koordinator)

* Rizky Rahmattullah, SH., MH (Ketua Tim)

* Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH (Wakil Ketua)

* Arie Elvis Rahael, SH (Wakil Ketua)

* Fendy Hantyo Nugroho, SH., MH (Anggota)

* Harry Rahmat, SH., MH (Anggota)


Di akhir pernyataannya, La Songo menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar, bahkan berencana melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI.


“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.


Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi semua pihak apabila diperlukan di kemudian hari. Untuk keperluan tersebut, silakan menghubungi redaksi (red)

Skandal Cira Uci II Kembali Disorot, PPWI Minta Penahanan Burhanuddin dan Evaluasi Jaksa

Pajak Galian C Tembus Rp1,17 Miliar pada 2025, GAM Sultra Soroti Bapenda Konawe di Tengah Maraknya Tambang Ilegal


Konawe - hotspotsultra.com - Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menyoroti dugaan praktik pungutan pajak sektor galian C oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, di tengah maraknya aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Selasa, 21/4/2026


Koordinator GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, menyebut kondisi tersebut mengindikasikan adanya kejanggalan dalam tata kelola penerimaan daerah, khususnya pada sektor galian C.


“Di satu sisi, masih banyak aktivitas galian C di Konawe yang diduga belum berizin dan dapat dikategorikan ilegal. Namun di sisi lain, terdapat pungutan pajak yang nilainya mencapai Rp1.177.461.025 pada tahun 2025. Ini angka yang cukup besar dan menimbulkan pertanyaan terkait sumber serta legalitasnya,” ujar Syahri.


Ia menegaskan, apabila pungutan pajak dilakukan terhadap aktivitas yang belum memiliki izin resmi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin.


Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan praktik yang perlu ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang tetap beroperasi.


“Jika aktivitas yang diduga ilegal tetap berjalan, sementara di saat yang sama terdapat pungutan pajak, maka ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” lanjutnya.


GAM Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.


Selain itu, GAM Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Dugaan adanya pungutan dari aktivitas yang belum berizin, kata mereka, harus diusut hingga tuntas.

Pajak Galian C Tembus Rp1,17 Miliar pada 2025, GAM Sultra Soroti Bapenda Konawe di Tengah Maraknya Tambang Ilegal

Kasus Penikaman Mahasiswa di Kendari Diselesaikan Secara Damai, Didorong Gunakan Pendekatan Restorative Justice


KENDARI – hotspotsultra.com

Kasus penikaman yang melibatkan sesama mahasiswa di lingkungan Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo pada 10 April 2026 diselesaikan melalui jalur damai oleh kedua belah pihak.


Penyelesaian ini ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama masa depan para pihak yang masih berstatus mahasiswa aktif dan tengah menempuh pendidikan sebagai generasi penerus bangsa.


Kesepakatan damai tersebut lahir dari kesadaran bersama untuk mengedepankan nilai kemanusiaan, pembinaan, serta pemulihan pascakejadian. Jalur damai dinilai sebagai langkah yang lebih konstruktif, dengan memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, memperbaiki diri, dan melanjutkan pendidikan.


“Peristiwa ini kami pandang sebagai bentuk kehilafan dalam situasi yang tidak direncanakan. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan dengan mempertimbangkan masa depan kedua belah pihak,” ujar Aken, keluarga korban.


Pihak keluarga berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi kepolisian dalam menangani perkara secara komprehensif, khususnya melalui pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan, kesepakatan para pihak, serta pencegahan konflik berkelanjutan.


Selain itu, langkah damai ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas lingkungan kampus. Sebagai institusi pendidikan, kampus diharapkan tetap menjadi ruang pembinaan karakter, intelektual, dan moral mahasiswa, bukan menjadi arena konflik berkepanjangan.


Di sisi lain, keluarga korban juga menyoroti beredarnya informasi di media sosial yang dinilai cenderung menggiring opini publik, termasuk isu terkait “uang damai”. Mereka dengan tegas membantah hal tersebut.


Pihak keluarga menegaskan bahwa bantuan yang diberikan semata-mata merupakan bentuk kepedulian untuk pemulihan korban, bukan sebagai bentuk transaksi.


“Tidak ada praktik jual beli perkara. Bantuan itu murni bentuk empati dan tanggung jawab moral, bukan seperti yang berkembang di publik,” tegasnya.


Kedua belah pihak kini telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berkomitmen untuk tidak memperpanjang polemik. Mereka juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu utuh dan berimbang.


Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan pihak kepolisian dapat mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, sejalan dengan semangat hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, edukasi, dan masa depan generasi muda.


Perdamaian ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh pihak untuk kembali fokus pada kegiatan akademik, serta menjadi pelajaran berharga bagi mahasiswa agar lebih mengedepankan dialog, pengendalian diri, dan semangat persaudaraan dalam menyelesaikan persoalan.


Redaksi

Kasus Penikaman Mahasiswa di Kendari Diselesaikan Secara Damai, Didorong Gunakan Pendekatan Restorative Justice

Aksi Demonstrasi di DPRD Konawe Selatan Ricuh, Satpol PP Diduga Bertindak Represif

KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPEKA) Sultra bersama warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Laine, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (20/4/2026), berujung ricuh. Bentrokan terjadi antara massa aksi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di depan Gedung DPRD Konawe Selatan.


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan jetty milik PT TIS yang berlokasi di sekitar permukiman warga Desa Bangun Jaya. Massa menilai proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta berpotensi melanggar ketentuan hukum.


Selain itu, keberadaan jetty dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan, serta merugikan masyarakat setempat.


Setibanya di lokasi, massa menyampaikan orasi dan sejumlah tuntutan. Namun, kekecewaan muncul setelah diketahui Ketua DPRD Konawe Selatan tidak berada di tempat. Massa menilai persoalan yang mereka suarakan bersifat mendesak karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.


Sebagai bentuk protes, massa membakar ban di depan gedung DPRD. Situasi kemudian memanas hingga berujung bentrokan dengan aparat Satpol PP yang berjaga.


Dalam insiden tersebut, ARPEKA Sultra menduga aparat Satpol PP melakukan tindakan represif. Akibatnya, seorang peserta aksi dilaporkan mengalami luka pada bagian bibir.


“Kami sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan Satpol PP. Seharusnya aparat mengayomi, bukan melukai warga yang menyampaikan aspirasi,” ujar perwakilan ARPEKA Sultra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.


ARPEKA Sultra menyatakan akan melaporkan dugaan tindakan represif tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP maupun DPRD Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Aksi Demonstrasi di DPRD Konawe Selatan Ricuh, Satpol PP Diduga Bertindak Represif


Hotspotsultra.com - Sebuah video yang beredar luas di medsos menampilkan dugaan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pemuda menjadi viral di media sosial pada Jumat, 17 April 2026.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, sekitar pukul 15.00 WITA.


Adik korban menyampaikan bahwa kakaknya dituduh mencuri ikan di empang milik kepala desa. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas.


“Kami datang ke rumah Pak Desa hanya untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan itu. Tapi saat tiba di lokasi, justru keluarga kami mendapat perlakuan kasar dari pihak yang menuduh. Seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan,” ungkapnya.


Akibat insiden tersebut, korban mengalami nyeri pada bagian leher akibat cekikan serta luka gores di beberapa bagian tubuh.


Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dan saat ini diharapkan dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Aksi Main Hakim Sendiri di Kolono Viral, Pemuda Alami Kekerasan Usai Dituduh Mencuri