Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Pimpred Suara Rakyat Indonesia Kecam Akan Laporkan Oknum Kades Konggamea: Diduga Halangi Tugas Jurnalistik Terkait Dana BUMDes, 


KENDARI – hotspotsultra.com - Kasus dugaan anggaran fiktif pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Konggamea, Kabupaten Konawe, kini memasuki babak baru. 


Pimpinan Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia, Rasul Mustafa Ansar, melontarkan kritik keras terhadap sikap Kepala Desa Konggamea yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan menghindar dari fungsi kontrol sosial media.


Duduk Perkara: Dugaan Pengadaan Fiktif

Persoalan ini bermula dari investigasi terkait penggunaan anggaran BUMDes Tahun 2025 untuk pengadaan pakan dan bibit ayam.


Berdasarkan hasil konfirmasi awal pada 3 April 2026, Oknum Kepala Desa Konggamea sempat memberikan keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp bahwa:

Pakan ayam belum tersedia karena bibit ayam masih dalam proses pemesanan dari Sidrap.

Total pengadaan sebanyak 250 ekor dengan harga satuan Rp105.000,-. Kades menjanjikan bibit ayam tersebut akan tiba pada pekan berikutnya.


Upaya Konfirmasi Berujung Pemblokiran

Namun, janji tinggal janji. Sejak tanggal 3 April hingga 14 April 2026, akses komunikasi justru terputus total. Oknum Kepala Desa diketahui telah memblokir nomor WhatsApp Pimpinan Redaksi Suara Rakyat Indonesia saat hendak dikonfirmasi mengenai realisasi kedatangan bibit ayam tersebut.


Menanggapi hal ini, Rasul Mustafa Ansar yang bernaung di bawah payung hukum PT MEDIA ABRINA PERSADA, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan indikasi kuat adanya upaya menghambat kerja pers.


"Langkah yang diambil oleh oknum Kepala Desa dengan sengaja memblokir kontak kami adalah upaya nyata untuk menghalang-halangi wartawan dalam mendapatkan informasi yang transparan. Ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik," tegas R. Mustafa Ansar.


Pelanggaran UU Pers dan Langkah Hukum

Pihak redaksi menekankan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.


Langkah Selanjutnya:

Laporan ke APH: Pihak Media Suara Rakyat Indonesia akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU Pers.

Audit Anggaran: Mendesak dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk mengaudit secara transparan anggaran BUMDes Desa Konggamea tahun 2025 guna memastikan tidak ada kerugian negara.


"Kami tidak akan tinggal diam. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika ada oknum pejabat publik yang mencoba menutup-nutupi penggunaan anggaran negara dengan cara memutus komunikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum," pungkas Mustafa.

Pimpred Suara Rakyat Indonesia Kecam Akan Laporkan Oknum Kades Konggamea: Diduga Halangi Tugas Jurnalistik Terkait Dana BUMDes, KENDARI – Kasus dugaan anggaran fiktif pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Konggamea, Kabupaten Konawe, kini memasuki babak baru. Pimpinan Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia, Rasul Mustafa Ansar, melontarkan kritik keras terhadap sikap Kepala Desa Konggamea yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan menghindar dari fungsi kontrol sosial media. Duduk Perkara: Dugaan Pengadaan Fiktif Persoalan ini bermula dari investigasi terkait penggunaan anggaran BUMDes Tahun 2025 untuk pengadaan pakan dan bibit ayam. Berdasarkan hasil konfirmasi awal pada 3 April 2026, Oknum Kepala Desa Konggamea sempat memberikan keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp bahwa: Pakan ayam belum tersedia karena bibit ayam masih dalam proses pemesanan dari Sidrap. Total pengadaan sebanyak 250 ekor dengan harga satuan Rp105.000,-. Kades menjanjikan bibit ayam tersebut akan tiba pada pekan berikutnya. Upaya Konfirmasi Berujung Pemblokiran Namun, janji tinggal janji. Sejak tanggal 3 April hingga 14 April 2026, akses komunikasi justru terputus total. Oknum Kepala Desa diketahui telah memblokir nomor WhatsApp Pimpinan Redaksi Suara Rakyat Indonesia saat hendak dikonfirmasi mengenai realisasi kedatangan bibit ayam tersebut. Menanggapi hal ini, Rasul Mustafa Ansar yang bernaung di bawah payung hukum PT MEDIA ABRINA PERSADA, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan indikasi kuat adanya upaya menghambat kerja pers. "Langkah yang diambil oleh oknum Kepala Desa dengan sengaja memblokir kontak kami adalah upaya nyata untuk menghalang-halangi wartawan dalam mendapatkan informasi yang transparan. Ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik," tegas R. Mustafa Ansar. Pelanggaran UU Pers dan Langkah Hukum Pihak redaksi menekankan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-. Langkah Selanjutnya: Laporan ke APH: Pihak Media Suara Rakyat Indonesia akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU Pers. Audit Anggaran: Mendesak dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk mengaudit secara transparan anggaran BUMDes Desa Konggamea tahun 2025 guna memastikan tidak ada kerugian negara. "Kami tidak akan tinggal diam. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika ada oknum pejabat publik yang mencoba menutup-nutupi penggunaan anggaran negara dengan cara memutus komunikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum," pungkas Mustafa.

Beasiswa Pemda Konawe Mandek, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Ikut Kuliah


KONAWE – hotspotsultra.com - Keterlambatan pencairan beasiswa Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe terus menuai sorotan. Hingga kini, penerima beasiswa semester genap dilaporkan belum menerima hak mereka sejak bulan lalu, sementara proses perkuliahan telah berjalan selama dua minggu.


Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, DR, Ir. Al Kadri, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengajukan nama-nama mahasiswa penerima beasiswa sejak bulan Maret. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Konawe.


“Kami sudah mengajukan sejak bulan Maret, namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pencairannya,” ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Dr. Melati, S.E., M.E., menegaskan bahwa mahasiswa tidak dapat melakukan penawaran mata kuliah (KRS) apabila belum melunasi pembayaran SPP/UKT. Hal ini dikarenakan sistem akademik kampus (SIAKAD) secara otomatis membatasi akses tersebut.


“Mahasiswa tidak bisa menawar mata kuliah jika belum melunasi pembayaran SPP/UKT karena seluruh proses penawaran mata kuliah dilakukan melalui sistem SIAKAD,” jelasnya.


Ketua HIMAGRIS, Abdi Setyawan, menyoroti keras kinerja Kabag Kesra yang dinilai menjadi penyebab mandeknya program beasiswa tersebut. Ia menyebut kondisi ini menimbulkan keresahan besar di kalangan mahasiswa.


“Perkuliahan sudah dimulai sejak dua minggu lalu, namun beasiswa belum juga cair. Ini menimbulkan rasa takut bagi mahasiswa karena mereka terancam tidak bisa mengikuti perkuliahan,” ujarnya.


Ia menambahkan, banyak mahasiswa yang belum dapat melakukan penawaran mata kuliah karena terkendala pembayaran SPP/UKT. Kondisi ini berpotensi menghambat proses akademik mahasiswa secara keseluruhan.


Selain itu, ketidakjelasan mekanisme pencairan—apakah melalui rekening pribadi mahasiswa atau langsung ke pihak kampus—semakin memperkeruh situasi dan membingungkan para penerima.


Mahasiswa dan pihak kampus pun mendesak Pemda Konawe, khususnya Kabag Kesra, untuk segera memberikan kejelasan serta mempercepat proses pencairan beasiswa. Transparansi dan langkah konkret dinilai sangat dibutuhkan agar program ini dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni membantu mahasiswa dan meningkatkan kualitas SDM di Konawe.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kabag Kesra Pemda Konawe terkait keterlambatan pencairan beasiswa tersebut.

Beasiswa Pemda Konawe Mandek, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Ikut Kuliah

Dituding “Wartawan Gadungan”, RH: Hanya Konfirmasi Mahasiswa, Kami Juga Bisa Tempuh Jalur Hukum


KENDARI – Tuduhan terhadap seorang oknum yang disebut sebagai “wartawan gadungan” sekaligus melakukan intimidasi terhadap pihak STIMIK Bina Bangsa Kendari dibantah keras.


Narasumber berinisial RH menegaskan bahwa yang terjadi di lapangan bukanlah ancaman, melainkan aktivitas jurnalistik berupa konfirmasi kepada sejumlah mahasiswa yang mengaku belum mendapatkan hak-haknya.


“Tidak ada intimidasi. Itu murni konfirmasi untuk menggali fakta,” tegas RH.


RH juga menyoroti pemberitaan salah satu media lokal yang menyebut wartawan tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. 


Menurutnya, narasi tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.


Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada kewajiban bahwa wartawan harus terdaftar di Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers hanya berfungsi melakukan pendataan dan verifikasi, bukan sebagai penentu tunggal legalitas.


Lebih lanjut, RH mengungkap adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan yang justru meminta agar pemberitaan diturunkan atau di-take down. 


Praktik tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme pers.

“Kalau keberatan, gunakan hak jawab. Bukan minta berita dihapus,” ujarnya.


Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang bahkan menyebut adanya rencana kuasa hukum untuk melaporkan, RH menegaskan bahwa pihaknya juga memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum.


“Kalau berbicara soal laporan, kami juga bisa melaporkan balik. Semua pihak punya kedudukan yang sama di mata hukum,” tegas RH.


Ia pun mengingatkan agar media tidak membangun opini sepihak tanpa verifikasi, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik dan berpotensi menyesatkan publik.

Dituding “Wartawan Gadungan”, RH: Hanya Konfirmasi Mahasiswa, Kami Juga Bisa Tempuh Jalur Hukum


KENDARI – hotspotsultra.com - Dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar lebih yang dilaporkan di Polres Kendari hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Kasus yang telah bergulir selama kurang lebih empat tahun tersebut dinilai mandek karena terlapor, Basir M, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi oleh pihak kepolisian. Namun hingga memasuki tahun 2026, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.


Saat ini, penyidik bersama jajaran Reserse Kriminal Polres Kendari masih melakukan upaya pencarian terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum adanya tindakan tegas dinilai menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penanganan perkara tersebut.


Kuasa pendamping korban, Adyansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.


Ia menilai bahwa lambannya penanganan perkara mencerminkan kurangnya profesionalitas, mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis di lapangan.


“Kasus ini sudah berjalan lebih dari empat tahun, namun hingga hari ini tidak ada kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum. Kami menilai perkara ini hanya menumpuk di meja penyidik tanpa progres yang jelas,” tegasnya.


Adyansyah secara tegas mendesak Kapolresta Kendari untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan evaluasi internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.


“Kami minta kepada Kapolresta Kendari untuk segera bertindak tegas. Evaluasi seluruh jajaran yang menangani kasus ini. Di bulan April ini harus ada kejelasan.


Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami tidak segan melaporkan pihak-pihak yang menangani perkara ini ke Mabes Polri serta melaporkan ke instansi terkait atas dugaan buruknya kinerja aparat kepolisian,” ujarnya.


Ia juga menegaskan agar terduga pelaku segera dipanggil secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan jika perlu dilakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum berjalan.


“Kami mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran dalam penegakan hukum,” tambahnya.


Dasar Hukum dan Sanksi Dalam konteks penanganan perkara, anggota Polri memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional.


Anggota Polri yang terbukti lalai atau tidak profesional dalam menangani perkara dapat dikenakan sanksi, mulai dari:

1.Teguran tertulis

2.Penundaan kenaikan pangkat

3.Mutasi bersifat demosi

4.Hingga sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Ketentuan Pidana Penipuan dan Penggelapan

Kasus yang dilaporkan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”


Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”


Adyansyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Jika aparat tidak serius, maka kami akan tempuh langkah hukum dan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar di Kendari Mandek 4 Tahun, Kuasa Korban Desak Polisi Bertindak Tegas

Diduga Hanya Janji Manis Terus Hingga Tak Kunjung Direalisasikan, Sejumlah Mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari Kecewa, Berkeluh Kesah 


Kendari - hotspotsultra.com - Sejumlah mahasiswa dan alumni STIMIK Bina Bangsa Kendari mengaku kecewa atas ketidakjelasan status akademik mereka. Pasalnya, sekitar 500 mahasiswa diduga belum terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).


Kekecewaan tersebut semakin memuncak setelah sebagian alumni mengaku belum menerima ijazah, meskipun telah menyelesaikan kewajiban akademik dan administrasi. Beberapa mahasiswa bersama keluarga bahkan telah berulang kali mendatangi pihak kampus untuk meminta kejelasan.


Namun, menurut pengakuan mereka, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak kampus disebut hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian yang jelas. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama, dari hari ke hari, bulan ke bulan, hingga bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang konkret.


“Yang kami dapat hanya janji manis dan kata-kata penenang. Sampai tahun 2026 ini belum ada kejelasan,” ungkap salah satu mahasiswa dengan nada kecewa.


Akibat situasi tersebut, sejumlah mahasiswa bahkan meminta pengembalian dana yang telah mereka bayarkan kepada pihak kampus, yang diketahui dimiliki oleh Muliati Saiman.


Selain itu, para mahasiswa juga menyampaikan kritik keras terhadap manajemen kampus. Mereka menilai pihak kampus terkesan lebih fokus pada penarikan biaya, namun tidak memberikan kepastian terhadap status akademik mahasiswa.


“Kami sudah mengeluarkan banyak biaya, tapi status kami tidak jelas dan tidak terdaftar di PDDikti. Harusnya kami sudah lulus dan mendapatkan ijazah untuk bekerja,” ujar mahasiswa lainnya.


Sebagai bentuk kekecewaan, sejumlah mahasiswa mengaku tidak lagi merekomendasikan kampus tersebut kepada calon mahasiswa baru yakni, keluarga, kerabat, kolega, dan teman teman yang lainnya. Mereka bahkan menyarankan agar masyarakat mencari perguruan tinggi lain guna menghindari pengalaman serupa.

Hanya Janji Manis Terus Hingga Tak Kunjung Direalisasikan, Sejumlah Mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari Kecewa, Berkeluh Kesah

KETGAM ILUSTRASI HUTAN JOMPI DI UJUNG KRISIS: DEBIT AIR TERUS MENYUSUT, ANCAMAN NYATA DI DEPAN MATA


Sultra, - Muna - hotspotsultra.com - Kawasan Hutan Jompi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tengah menghadapi tekanan serius. Kawasan yang berstatus Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 1.927 hektare ini kini tidak lagi berada dalam kondisi ideal. Lebih dari separuhnya, sekitar 56,1 persen, Setelah mengalami kerusakan, terutama pada ekosistem hutan jati yang selama ini berperan penting menjaga keseimbangan lingkungan. Sabtu, 4/4/2026


Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada tutupan hutan, tetapi juga langsung terasa pada sumber kehidupan masyarakat: air. Debit mata air Jompi yang dulu mencapai sekitar 300 liter per detik pada era 1980-an, kini menyusut drastis menjadi hanya sekitar 120 liter per detik pada tahun 2017. Penurunan ini diperparah oleh sedimentasi akibat banjir kiriman yang terus menggerus daya dukung kawasan.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, ancamannya tidak main-main. Dalam beberapa dekade ke depan, bukan tidak mungkin mata air Jompi akan benar-benar hilang. Ketika itu terjadi, bukan hanya ekosistem yang runtuh, tetapi juga kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut akan ikut terancam.


Di tengah situasi yang kian mengkhawatirkan, muncul gagasan untuk meningkatkan status kawasan dari Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dalam skema Taman Wisata Alam (TWA). Usulan yang disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Jailani, M.Si, ini dinilai sebagai langkah maju karena dinilai dapat memperkuat perlindungan sekaligus membuka peluang pengelolaan yang lebih berkelanjutan.


Namun, bagi pegiat lingkungan Hasrudin Hayat, S.Hut, perubahan status saja tidak cukup. Menurutnya, yang paling dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata di lapangan.


Sebagai bentuk kepedulian, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sangia Lestari yang ia pimpin mencanangkan gerakan penanaman 2.000 pohon di sekitar kawasan Hutan Jompi. Upaya ini menjadi langkah awal untuk memulihkan kondisi hutan sekaligus mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih peduli terhadap lingkungan.


“Sudah tidak ada alasan untuk diam. Generasi muda harus ambil bagian. Kita mulai dari hal sederhana, menanam pohon untuk masa depan,” ujarnya.


Gerakan ini dirancang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat, serta masyarakat sekitar kawasan hutan. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting, tidak hanya untuk menjaga kelestarian, tetapi juga agar mereka memahami bahwa hutan memiliki nilai ekonomi berkelanjutan melalui jasa lingkungan yang dihasilkannya.


Hutan Jompi kini seperti sedang memberi peringatan. Jika tidak segera dijaga dan dipulihkan, krisis yang ada hari ini bisa berubah menjadi bencana di masa depan. Sebaliknya, jika semua pihak bergerak bersama, masih ada harapan untuk menyelamatkan sumber air dan kehidupan yang bergantung padanya./DN.

Setengah Lebih Rusak, Hutan Jompi Hadapi Krisis Ekologis

Proyek 18 Miliar Pelabuhan Mina Minanga Buton Utara Diduga Bermaterial "Busuk", 


KENDARI – hotspotsultra.com - Pembangunan Pelabuhan Perikanan Mina Minanga di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran fantastis kurang lebih Rp18 miliar tersebut dituding menyembunyikan "kebusukan" di balik kemegahan fisiknya.


Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara, Ali, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan indikasi manipulasi material beton yang sangat serius.


"Bagaimana tidak kami katakan ada kebusukan di balik keindahan lapisan beton? Pasalnya, material yang digunakan diduga kuat merupakan hasil rekayasa. Batu split yang dipakai diambil dari batu yang sudah lama tenggelam dengan cara disedot oleh kapal, lalu diperjualbelikan untuk proyek ini," tegas Ali dalam keterangannya, Selasa (24/03/2026).


Selain persoalan material, JPKPN juga menyoroti kegagalan teknis pada konstruksi pelabuhan. 


Berdasarkan pantauan di lokasi, sistem kemiringan (slope) pada lantai beton pelabuhan dinilai tidak ada, yang menyebabkan air tetap tergenang dan tidak mengalir. Kondisi ini diprediksi akan membuat struktur bangunan tidak bertahan lama dan cepat mengalami kerusakan.


Ali menyayangkan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Direksi di Dinas Perikanan Provinsi Sultra yang terkesan menutup diri. Surat klarifikasi yang dilayangkan JPKPN selama lebih dari satu tahun hingga kini tidak mendapatkan respon.


"Kami menduga tidak ada transparansi di pihak PPK dan Direksi. Dalam waktu dekat, kami akan mendesak mereka memberikan klarifikasi atas surat yang sudah setahun lebih didiamkan," tambah Ali.


Tidak main-main, JPKPN Sultra menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan koordinasi lintas instansi. Mereka menuntut DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait, di antaranya:


PPK dan Direksi Proyek.

BPK RI Perwakilan Sultra (untuk audit investigasi).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Ombudsman Perwakilan Sultra.


"Kami ingin semua terang benderang. Uang negara miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan kualitasnya, bukan justru dijadikan ajang mencari keuntungan dengan cara-cara yang diduga melanggar aturan," tutup Ali.

Proyek 18 Miliar Pelabuhan Mina Minanga Buton Utara Diduga Bermaterial "Busuk",