Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Keterangan Gambar Ilustrasi : Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PPPK di Konawe Berujung Laporan Polisi


Konawe - hotspotsultra.com - Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru ASN berstatus PPPK di Kabupaten Konawe menjadi sorotan publik. Pria tersebut, yang disamarkan dengan nama Rahul, diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya sesama guru berinisial Anjeli (Samaran), yang disebut masih berstatus lajang. diketahui mereka merupakan tenaga pendidik yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Kabupaten Konawe.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, istri sah Rahul, (nama samaran), Yuyun memergoki langsung suaminya bersama perempuan tersebut di rumah mertua mereka pada Senin malam (18/05/2026).


Informasi yang beredar menyebutkan, hubungan rumah tangga Yuyun dan Rahul sebelumnya memang dikabarkan sudah lama tidak harmonis. Yuyun bahkan memilih kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, karena mencurigai suaminya memiliki wanita idaman lain (WIL).


Kecurigaan itu semakin menguat ketika Yuyun melihat sepeda motor milik seorang perempuan terparkir di depan rumah mertuanya. Ia kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengamati situasi di sekitar rumah selama kurang lebih dua jam.


Menurut pengakuan yang beredar, Yuyun menduga suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan tersebut setelah pintu kamar tertutup dan lampu dipadamkan.


Ia kemudian merekam kejadian itu menggunakan telepon genggamnya melalui jendela kamar. Keributan pun tak terhindarkan. 


Rahul disebut keluar dari kamar dan berusaha merebut telepon genggam milik istrinya yang digunakan untuk merekam. Dalam insiden itu, handphone milik Yuyun diduga dirusak. Namun sebelum perangkat tersebut dihancurkan, video rekaman disebut telah dikirimkan kepada pihak keluarga.


Usai kejadian, Istrinya Yuyun (Nama Panggilan), melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke pihak kepolisian di Polres Konawe. Saat ini, kasus tersebut dikabarkan masih dalam penanganan aparat penegak hukum.


Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PPPK di Konawe Berujung Laporan Polisi

Himpunan Aktivis Muda Koltim Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi

KOLAKA TIMUR - hotspotsultra.com - Himpunan Aktivis Muda (HAM) Cabang Kolaka Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.


Ketua HAM Cabang Kolaka Timur, M. Yasir, menekankan pentingnya menjaga integritas di tengah kondisi daerah yang saat ini menghadapi efisiensi anggaran. Menurutnya, seluruh pejabat dan penyelenggara pemerintahan harus menggunakan anggaran secara transparan, tepat sasaran, dan bertanggung jawab.


“Kami menegaskan agar tidak ada lagi praktik korupsi di Kabupaten Kolaka Timur. Di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, seluruh pejabat harus mampu menjaga amanah rakyat dengan baik,” tegas M. Yasir, Selasa (19/5/2026).




Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua HAM Cabang Koltim, Ipin, bersama Sekretaris HAM, Adnan. Keduanya berharap seluruh pejabat di Kolaka Timur dapat menjunjung tinggi integritas serta menghindari segala bentuk tindakan korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.


Sementara itu, salah satu kader HAM Cabang Koltim, Ronal, turut mengingatkan agar seluruh pejabat tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


HAM Cabang Kolaka Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi mendorong kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur.

Himpunan Aktivis Muda Koltim Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi

Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!”


KONAWE SELATAN - hotspotsultra.com - Gelombang pemberitaan yang menyudutkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan akhirnya menuai respons keras. Tuduhan intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual dinilai tidak berdasar dan sarat penggiringan opini.


Kepala Dinas DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, secara tegas membantah seluruh narasi yang menyebut pihaknya mencampuri proses hukum.


“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. DP3A hadir untuk melindungi korban, bukan mengatur apalagi memaksakan keputusan,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).


Menurutnya, tudingan yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang sejatinya berada di garis depan perlindungan perempuan dan anak.


Dalam proses pendampingan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa setiap komunikasi yang dilakukan kepada korban dan keluarga berlangsung secara terbuka, wajar, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Penyampaian yang dilakukan bukanlah arahan ataupun intervensi, melainkan sebatas penjelasan normatif yang lazim dalam praktik pendampingan, serta sepenuhnya berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. 


"Adapun hal-hal yang disampaikan mencakup berbagai kemungkinan yang secara sah dapat ditempuh, mulai dari penyelesaian melalui jalur hukum positif, mekanisme penyelesaian secara adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan.


Ia menegaskan bahwa seluruh opsi tersebut bukanlah bentuk dorongan, apalagi paksaan dari Kami selaku kepala Dinas DP3A, melainkan hanya gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang dimiliki. Oleh karena itu, segala bentuk keputusan tetap sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga, tanpa adanya intervensi, tekanan, maupun kepentingan dari pihak mana pun. DP3A dalam hal ini hanya menjalankan fungsi pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemahaman, dan ruang yang aman dalam menentukan langkah yang akan diambil.”


“Jangan dipelintir seolah kami mengarahkan. Itu framing yang tidak benar,” ujarnya tegas.


Lebih jauh, Hafsa juga membongkar informasi yang dinilai menyesatkan terkait isu adanya pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi.


“Saya tegaskan, saat bertemu korban, tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Itu informasi yang tidak benar dan sangat disayangkan bisa beredar,” katanya.


DP3A pun mengingatkan agar kerja-kerja perlindungan korban tidak dikaburkan oleh narasi liar yang tidak terverifikasi.


“Jangan sampai korban kembali dirugikan hanya karena pemberitaan yang tidak utuh,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, melontarkan kritik yang lebih keras. Ia menilai ada media yang telah melampaui batas dengan mempublikasikan informasi tanpa konfirmasi.


“Ini bukan lagi soal salah kutip. Ini soal tanggung jawab. Jangan bangun opini publik di atas informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.


La Songo bahkan menyebut praktik pemberitaan seperti itu berpotensi menjadi bentuk “penghakiman sepihak” di ruang publik.


“Kalau media mulai meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.


Ia pun mengeluarkan ultimatum terbuka kepada media yang bersangkutan, “Saya minta dengan tegas, kepada media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi, segera lakukan klarifikasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.


Tak berhenti di situ, La Songo memberikan batas waktu yang jelas. “Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada klarifikasi, maka kami akan tempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya tanpa kompromi.


Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam pers, melainkan untuk mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.


“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ada etika, ada aturan, dan itu harus dihormati,” katanya.


Ia juga mengajak publik untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum tentu benar.


“Jangan biarkan opini menyesatkan mengalahkan fakta. Yang dirugikan bukan hanya lembaga, tapi juga korban,” pungkasnya.


Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus menjalankan tugasnya: melindungi korban, memastikan pendampingan berjalan, dan mendukung proses hukum tanpa intervensi.


“Fokus kami jelas: korban harus terlindungi, hukum harus berjalan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tutup Hj. St Hafsa.

Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!”


KENDARI - hotspotsultra.com - Petinju muda asal Kota Kendari, Ilham PG, sukses mencuri perhatian publik saat tampil dalam ajang Holywings Sport Night Vol. 9 yang berlangsung di Atlas Super Club, Bali, Minggu (17/05/2026). Penampilannya di atas ring tidak hanya memukau lewat kemampuan bertarung, tetapi juga karena membawa sentuhan budaya khas Sulawesi Tenggara sebelum pertandingan dimulai.


Sesaat memasuki arena, Ilham tampil percaya diri dengan memperagakan tarian lulo, tradisi khas daerah yang identik dengan kebersamaan dan kekompakan masyarakat Sultra. Aksi tersebut langsung mengundang sorakan meriah dari para penonton dan menjadi simbol kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Sulawesi Tenggara di panggung olahraga nasional.


Pada duel kelas Super Lightweight, Ilham berhadapan dengan Calvin Verardy dalam pertandingan yang berlangsung ketat sejak ronde awal. Kedua petinju tampil agresif dengan saling melancarkan kombinasi pukulan untuk merebut poin dari dewan juri.


Meski mendapat tekanan dari lawannya, Ilham tetap mampu menjaga ritme permainan dan tampil tenang sepanjang laga. Dengan strategi yang dinilai lebih efektif serta permainan yang dominan di beberapa ronde, Ilham akhirnya berhasil mengamankan kemenangan melalui keputusan juri.


Usai pertandingan, Ilham mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil yang diraih. Ia menyebut doa dan keyakinan kepada Tuhan menjadi kekuatan utama sebelum naik ke atas ring.


“Semua terjadi atas izin Allah. Sebelum menuju arena pertandingan, saya berdoa dan meminta agar diberikan kemudahan serta hasil terbaik,” ungkap Ilham PG.


Ia juga menyampaikan bahwa setiap pencapaian harus disertai rasa rendah hati dan kesadaran bahwa manusia memiliki keterbatasan di hadapan Sang Pencipta.


Keberhasilan Ilham tidak hanya dipandang sebagai kemenangan pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Selain meraih hasil positif di dunia olahraga, dirinya dinilai berhasil memperkenalkan budaya daerah kepada publik yang lebih luas.


Perpaduan antara semangat bertanding dan pelestarian budaya lokal membuat Ilham menuai banyak apresiasi dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai langkah tersebut menjadi inspirasi positif bagi generasi muda agar tetap membawa identitas daerah saat menorehkan prestasi.


Prestasi yang diraih Ilham PG diharapkan mampu memotivasi anak-anak muda Sulawesi Tenggara untuk terus mengembangkan potensi di bidang olahraga serta percaya diri bersaing di tingkat nasional hingga internasional.

Dari Kendari ke Bali, Ilham PG Tunjukkan Mental Juara dan Identitas Daerah

LSM PRIBUMI Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Bombana. Puluhan Mesin Dompeng Disebut Masih Bebas Beroperasi di Wumbubangka


BOMBANA – hotspotsultra.com - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Panca Logam, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kembali menuai sorotan publik. Meski larangan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah berulang kali disampaikan, aktivitas tambang ilegal disebut masih terus berlangsung.


Temuan tersebut disampaikan LSM PRIBUMI setelah melakukan investigasi langsung di lokasi. Dalam penelusuran itu, organisasi tersebut mendapati puluhan mesin dompeng diduga masih aktif digunakan para penambang.


Ketua LSM PRIBUMI, Ansar A., menilai maraknya aktivitas tambang ilegal itu menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.


“Larangan sudah sering disampaikan, patroli juga beberapa kali dilakukan. Namun aktivitas penambangan masih saja berjalan. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Ansar, Sabtu (16/5/2026).


Ia menegaskan, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.


Ansar turut menyinggung insiden longsor yang sebelumnya menelan korban jiwa di area tambang ilegal tersebut. Menurutnya, peristiwa itu seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak agar aktivitas berisiko tinggi tersebut dihentikan secara menyeluruh.


“Sudah pernah terjadi korban meninggal dunia akibat longsor di lokasi itu. Namun sampai sekarang aktivitas tambang masih ditemukan. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” katanya.


LSM PRIBUMI juga menduga adanya pihak tertentu yang diduga turut membekingi aktivitas PETI sehingga praktik tambang ilegal tetap berjalan meski telah beberapa kali dilakukan penertiban.


“Muncul dugaan adanya oknum yang bermain di belakang aktivitas ini. Sebab setiap selesai patroli atau penertiban, aktivitas kembali berjalan seperti biasa,” ungkapnya.


Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bertindak lebih tegas dan konsisten dalam menangani persoalan PETI di Bombana tanpa tebang pilih.


Ansar menegaskan, apabila aktivitas tambang ilegal tersebut terus dibiarkan, pihaknya berencana membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam.


“Kami berharap ada langkah serius dan penindakan nyata. Jika tidak, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke Polda Sultra dan Bareskrim Polri untuk diusut secara menyeluruh,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Panca Logam, Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana.

LSM PRIBUMI Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Bombana

DPD JPKP Nasional Sultra dan DPD GSPI Sultra Desak PSDKP Segel Penimbunan Pantai Desa Lemoea Buton Utara


BUTUR, SULTRA – hotspotsultra.com - Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Lemoea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, tahun anggaran 2022 dan 2023 menjadi sorotan tajam sejumlah lembaga swadaya masyarakat. DPD LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara menilai proyek penimbunan pelabuhan perikanan desa diduga menyalahi aturan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.


Sekretaris DPD LSM GSPI Sultra, Rusdin, mengungkapkan proyek fisik yang dibiayai menggunakan anggaran negara selama dua tahun berturut-turut itu awalnya diklaim sebagai program pemberdayaan nelayan. Namun, kondisi di lapangan disebut jauh berbeda dari perencanaan.


Menurutnya, penimbunan yang dilakukan justru menyebabkan area dermaga menjadi kering saat air laut surut sehingga kapal nelayan tidak dapat bersandar.


“Alasan pemberdayaan ekonomi hanya terlihat di atas kertas. Faktanya, pelabuhan perikanan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kapal nelayan tidak bisa bersandar karena lokasi menjadi kering akibat penimbunan. Ini proyek gagal dan merugikan masyarakat,” tegas Rusdin.


Selain dinilai mubazir, proyek tersebut juga diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. GSPI Sultra menyebut penimbunan atau reklamasi pantai itu tidak mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara.


Rusdin menegaskan, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk yang dilakukan pemerintah desa.


Menyikapi persoalan tersebut, DPD LSM GSPI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya mendesak Bupati Buton Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Lemoea guna mempermudah proses pemeriksaan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi APBDes tahun 2022–2023.


Selain itu, GSPI Sultra juga meminta Inspektorat Kabupaten Buton Utara melakukan audit investigatif khusus terhadap penggunaan Dana Desa pada proyek penimbunan tersebut guna menghitung potensi kerugian negara.


Tak hanya itu, lembaga tersebut turut mendesak penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.


Sementara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, GSPI Sultra meminta agar segera dilakukan penindakan terhadap dugaan reklamasi ilegal tanpa izin KKPRL.


“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum, maka laporan ini akan kami bawa ke tingkat pusat,” ujar Rusdin.


Hal senada disampaikan Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali. Ia menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mendesak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera turun melakukan penyegelan lokasi penimbunan.


“Kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Perikanan Provinsi Sultra untuk mendesak PSDKP segera turun ke lokasi dan melakukan penyegelan. Jika tidak ada tindakan, maka kami akan menyegel kantor perikanan provinsi sebagai bentuk protes atas ketidakmampuan menangani persoalan ini. Alasan efisiensi bukan alasan mutlak,” tegas Ali.

DPD JPKP Nasional Sultra dan DPD GSPI Sultra Desak PSDKP Segel Penimbunan Pantai Desa Lemoea Buton Utara

FPPK Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Dana Desa di Desa Awuliti 


KONAWE, - hotspotsultra.com - Forum Peduli Pembangunan Konawe (FPPK) menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) serta Inspektorat Kabupaten Konawe yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di Kabupaten konawe. Jumat, 15 Mei 2026 


Ketua FPPK, Irwansyah, mengatakan sorotan tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat Desa Awuliti ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa. 


Menurutnya, lemahnya pengawasan selama beberapa tahun terakhir menimbulkan keresahan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Irwansyah menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Konawe, dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Awuliti untuk periode 2021 hingga 2025 disebut tidak tersedia di BPMD maupun Inspektorat Konawe.


“Hal ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat terkait sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan uang negara dilakukan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Baca Juga Berita Terkait👇

Dugaan Korupsi Dana Desa Awuliti Mulai Ada Titik Terang, Sejumlah Saksi Mengaku Namanya Dicatut dalam RAB


Menurut Irwansyah, LPJ merupakan dokumen penting yang memuat seluruh item kegiatan dan realisasi program selama satu tahun anggaran berjalan. 


Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah desa, tetapi juga menjadi dasar transparansi anggaran kepada masyarakat dan BPD.


“Di dalam LPJ terdapat rincian pemasukan, pengeluaran, realisasi program, sisa anggaran hingga aset desa. 


Dokumen itu juga menjadi syarat administrasi pencairan dana desa pada tahun berikutnya,” jelasnya.


FPPK mempertanyakan bagaimana selama lima tahun dokumen LPJ bisa disebut tidak ada, padahal keberadaan dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.


Selain meminta klarifikasi dari BPMD dan Inspektorat Konawe, Irwansyah juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Konawe yang dinilai responsif menindaklanjuti aduan masyarakat.


Ia turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran di desa masing-masing demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

FPPK Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Dana Desa di Desa Awuliti