Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


KENDARI, - hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penggunaan anggaran tahun 2025. Jumat, 13/2/2026


Surat bernomor 02/DPD-PPWI Sultra/I/2026 tersebut menyoroti pelaksanaan anggaran yang diproses melalui e-katalog (e-purchasing) dengan nilai sekitar Rp40 miliar yang bersumber dari APBN/APBD. Dalam surat itu, DPD PPWI Sultra meminta penjelasan atas 21 mata anggaran atau belanja jasa pengadaan yang diproses melalui mekanisme e-katalog.


Namun, Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, mengungkapkan bahwa hingga kini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan jawaban yang memadai atas surat klarifikasi tersebut.


Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamarudin, saat dikonfirmasi tim media yang tergabung dalam DPD PPWI Sultra, menjelaskan bahwa surat tersebut belum bisa dijawab karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Dari 21 mata anggaran yang ditanyakan, baru 14 yang bisa kami jawab, itu pun setelah kami konsultasi dengan para PPTK kegiatan. Namun, kami tidak bisa memberikan konfirmasi secara lisan maupun tertulis karena masih bersifat rahasia negara,” ujar Kamarudin saat dihubungi pekan lalu.


Sebelumnya, berdasarkan hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pengadaan barang dan jasa yang diproses melalui e-katalog disebut-sebut menjadi salah satu titik rawan dugaan korupsi. Padahal, secara mekanisme, e-katalog justru dirancang untuk meminimalisir celah praktik korupsi.


Menanggapi hal tersebut, La Songo menegaskan bahwa tidak dijawabnya surat yang dikirim sejak 30 Januari 2026 menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.


“Ini menguatkan dugaan kami bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan. Karena itu, kami akan melakukan investigasi secara detail terhadap seluruh proyek tahun 2025 untuk kemudian diuji dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya kepada sejumlah media.


DPD PPWI Sultra juga menyatakan bahwa sejumlah item anggaran yang mereka konfirmasi diduga sengaja tidak dibuka ke publik, sehingga memicu kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi pengelolaan keuangan daerah.


Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, klarifikasi dan hak jawab selalu terbuka kepada seluruh pihak terkait. Redaksi mempersilakan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menghubungi redaksi guna kepentingan klarifikasi dan hak jawab.

Surat Klarifikasi Anggaran Rp40 Miliar Tak Terjawab, DPD PPWI Sultra Soroti Transparansi Disdikbud

FKP Sultra Soroti Dugaan Praktik Pungli dan Kepemimpinan Represif di Kanwil Kemenag Sultra


Hotspotsultra.com - Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Tenggara (FKP Sultra) menyoroti sejumlah dugaan persoalan tata kelola dan etika kepemimpinan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut mencakup praktik pungutan tidak resmi, penyalahgunaan kewenangan, tekanan struktural terhadap ASN, serta pola kepemimpinan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip birokrasi yang profesional dan humanis. Jumat, 13/2/2026


FKP Sultra menerima berbagai informasi terkait pembiayaan kegiatan internal yang diduga dibebankan kepada ASN dengan pola yang tidak transparan. Mekanisme penggalangan dana tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas anggaran serta membuka ruang terjadinya tekanan struktural dalam relasi atasan dan bawahan. Selain itu, terdapat pula indikasi keterlibatan pihak eksternal dalam mendukung kegiatan tertentu yang patut diklarifikasi secara terbuka.


Selain persoalan pembiayaan, FKP Sultra juga menyoroti adanya penggalangan donasi yang melibatkan pejabat struktural di lingkungan Kanwil. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan moral bagi ASN, mengingat posisi dan relasi kuasa yang melekat pada jabatan tertentu, serta berisiko mencampuradukkan urusan pribadi dengan kewenangan jabatan publik.


Persoalan lain yang mencuat adalah pendekatan pembinaan dan disiplin ASN yang dinilai berlebihan. FKP Sultra mencatat adanya keluhan terkait pemanggilan ASN secara mendadak, pembatasan ruang komunikasi, serta pernyataan-pernyataan bernada ancaman mutasi dan penonaktifan jabatan. Pola seperti ini dikhawatirkan menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.


Tekanan disiplin yang tidak proporsional juga dinilai berpotensi berdampak pada keselamatan dan kesehatan ASN. Situasi kerja yang sarat tekanan psikologis dapat memicu tindakan tergesa-gesa dan berisiko, yang seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan dalam menjalankan fungsi manajerial.


FKP Sultra turut menyoroti adanya indikasi tumpang tindih peran pejabat struktural yang berpotensi mengaburkan fungsi dan tanggung jawab jabatan. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kinerja organisasi serta melemahkan sistem pengawasan internal di lingkungan Kanwil Kemenag Sultra.


Dalam beberapa kegiatan strategis, termasuk pertemuan internal dan rapat kerja, FKP Sultra menerima informasi adanya pembebanan biaya kepada peserta serta pola pengambilan keputusan yang tidak partisipatif. Situasi tersebut dikhawatirkan membuka ruang praktik penyalahgunaan kekuasaan dan merusak kepercayaan internal birokrasi.


Menanggapi hal tersebut, Muhammad Syahrudin, eks Menteri Pergerakan BEM UHO, menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai alarm serius bagi tata kelola birokrasi.


“Birokrasi negara tidak boleh dijalankan dengan rasa takut dan tekanan. Jika ASN bekerja dalam situasi terintimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalisme, tetapi juga integritas institusi di mata publik,” tegas Syahrudin.


FKP Sultra mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan klarifikasi oleh pihak berwenang guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam tata kelola birokrasi.

FKP Sultra Soroti Dugaan Praktik Pungli dan Kepemimpinan Represif di Kanwil Kemenag Sultra



Konawe - hotspotsultra.com - Sejumlah warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024–2025. Laporan tersebut tercatat diterima pada 13 Februari 2026 melalui pos pelayanan pengaduan masyarakat.


Dalam laporan itu, warga menyoroti beberapa kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana penggunaan anggaran. Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah proyek peningkatan jalan usaha tani yang berlokasi di lorong BBI. Proyek tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp400 juta dengan rencana panjang pekerjaan 3,5 kilometer. Namun, menurut pelapor, realisasi di lapangan diduga hanya mencapai sekitar 2,5 kilometer.


Warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi publik yang mencantumkan rincian penggunaan anggaran proyek. Ketiadaan informasi tersebut dinilai mengurangi transparansi kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa.


Selain proyek infrastruktur, laporan warga turut mencakup dugaan penyimpangan anggaran pada program ketahanan pangan tahun 2025 senilai sekitar Rp184 juta. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total dana desa yang disebut mencapai Rp901 juta, dengan alokasi sekitar 20 persen untuk sektor ketahanan pangan.


Tak hanya itu, warga juga melaporkan pembelian dua unit laptop dengan nilai sekitar Rp30 juta yang ikut menjadi bagian dari materi pengaduan. Masyarakat berharap seluruh penggunaan anggaran dapat diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.


Perwakilan warga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka meminta pihak kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa, pendamping desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna dimintai klarifikasi.


Warga juga mendorong dilibatkannya auditor independen untuk menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran. Menurut mereka, proses pemeriksaan yang terbuka penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait laporan yang diajukan warga. Proses penanganan laporan kini berada di tangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.


Media ini juga membuka ruang konfirmasi, klarifikasi dari pihak pihak yang terkait 

Laporan Dugaan Dana Desa Awuliti Masuk Meja Kejaksaan

Orang Tua Siswa di Kendari Soroti Minimnya Komunikasi Sekolah


KENDARI - hotspotsultra.com - Orang tua siswa di Kota Kendari menyampaikan keluhan terkait komunikasi dengan pihak sekolah setelah anaknya tidak lagi melanjutkan kegiatan belajar sejak Desember 2025. Ia berharap ada dialog terbuka agar persoalan pendidikan anak dapat diselesaikan secara baik.


Muhammad Al Imran mengatakan anaknya telah bersekolah di lingkungan lembaga pendidikan tersebut sejak taman kanak-kanak hingga kelas V Madrasah Ibtidaiyah (MI). Pesantren Ummusshabri kendari Selama beberapa tahun awal, menurutnya proses belajar berjalan lancar dan hubungan dengan guru terjalin baik.


Permasalahan muncul ketika pihak sekolah menyoroti tingkat kehadiran anaknya pada semester pertama kelas V. Saat itu, keluarga Al Imran sedang menghadapi kondisi darurat karena orang tua mereka menjalani perawatan di rumah sakit sehingga antar-jemput sekolah sempat terganggu.


Ia mengaku telah menyampaikan penjelasan kepada pihak sekolah dan berupaya memperbaiki kehadiran anak dengan menyediakan layanan antar-jemput. Namun setelah ujian semester, anaknya diminta pulang pada hari pertama masuk sekolah dan orang tua diminta datang untuk bertemu pihak sekolah.


Menurut Al Imran, beberapa rencana pertemuan sempat dijadwalkan, tetapi tertunda karena kondisi darurat keluarga yang kembali terjadi. Sejak saat itu, kata dia, tidak ada lagi kelanjutan komunikasi resmi dan anaknya berhenti bersekolah.


Selain persoalan administrasi, ia menyoroti dampak emosional yang dialami anak akibat berhenti sekolah secara tiba-tiba. Ia berharap lembaga pendidikan dapat lebih memperhatikan kondisi psikologis siswa dalam setiap pengambilan keputusan.


Al Imran menegaskan keluhan ini disampaikan sebagai harapan agar komunikasi antara sekolah dan orang tua dapat diperbaiki. Ia mendorong adanya ruang dialog demi kepentingan pendidikan anak.


Hingga laporan ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang efektif antara sekolah dan wali murid agar proses pendidikan berjalan baik dan mendukung perkembangan siswa.

Orang Tua Siswa di Kendari Soroti Minimnya Komunikasi Sekolah

Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Disertai Curas terhadap Perempuan Paruh Baya


KENDARI - hotspotsultra.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan paruh baya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini menyita perhatian warga setelah korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya beberapa hari setelah diduga kejadian berlangsung.


Korban diketahui berinisial AE (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga. Ia ditemukan di dalam rumahnya di kawasan Jalan Bukit Jaya II. Penemuan tersebut bermula dari kecurigaan warga dan pihak keluarga karena rumah korban tertutup rapat selama beberapa hari serta tercium bau tidak sedap dari dalam rumah.


Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana serius.


“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga mengarah pada penangkapan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Welliwanto kepada awak media, Rabu (11/02/2026).


Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BS (36), seorang wiraswasta asal Kecamatan Puuwatu, serta SU (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kendari Barat. Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tanpa perlawanan berarti.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan utang-piutang. Polisi menyebut salah satu terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam menghilangkan nyawa korban. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan lanjutan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.


Selain dugaan pembunuhan berencana, polisi juga menemukan indikasi pencurian dengan kekerasan. Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya perhiasan, uang tunai, serta barang berharga lainnya. Dalam proses pengungkapan kasus, aparat turut mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, alat yang diduga digunakan saat kejadian, beberapa telepon genggam, perhiasan, serta dokumen pribadi milik korban.


AKP Welliwanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan hak-hak semua pihak tetap dijunjung selama proses penyidikan.


“Kami menangani kasus ini secara profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai potensi konflik pribadi yang dapat berujung pada tindak kriminal. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik agar tidak berkembang menjadi tindakan melanggar hukum.


Informasi resmi terkait perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala oleh pihak kepolisian.


Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.


Pihak keluarga korban telah menerima pendampingan dan proses penanganan jenazah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian menyampaikan belasungkawa serta berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.


Dengan pengungkapan ini, Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan dan Pencurian, Dua Orang Diamankan

PRIBUMI Sultra Laporkan Dugaan SK Honorer ke DPRD, Minta RDP Libatkan Dishub dan BKD


KENDARI – hotspotsultra.com - Organisasi masyarakat Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat Unggul dan Mandiri (PRIBUMI) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan persoalan administrasi terkait Surat Keputusan (SK) tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Senin, 9/2/2026


Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan klarifikasi dan pengawasan terhadap tata kelola administrasi kepegawaian. PRIBUMI Sultra berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.


Perwakilan PRIBUMI Sultra, Ferli Muhammad Nur, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi disertai sejumlah data awal yang menurut mereka perlu diverifikasi secara terbuka. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi tenaga honorer.


“Kami berharap DPRD Sultra dapat mengundang instansi terkait agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan profesional. Tujuannya agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Ferli saat memberikan keterangan.


Menurutnya, forum RDP penting untuk menghadirkan Dinas Perhubungan Sultra, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, serta Inspektorat Provinsi Sultra agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan masing-masing. Ia menyebut PRIBUMI siap membawa dokumen pendukung guna dilakukan pencocokan data secara objektif.


Ferli menambahkan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Karena itu, ia mendorong penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


“Jika memang ditemukan pelanggaran administrasi, tentu penanganannya harus mengikuti aturan yang berlaku. Namun semua harus melalui proses klarifikasi yang adil dan transparan,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Sultra maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan.


Pengamat kebijakan social kontrol publik menilai pelibatan DPRD melalui RDP merupakan mekanisme yang lazim dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah. Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk memastikan tata kelola administrasi berjalan sesuai regulasi.


Selain itu, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang berkembang. Transparansi juga dianggap dapat mencegah munculnya asumsi yang tidak berdasar.


PRIBUMI Sultra menyatakan akan menunggu respons resmi DPRD terkait jadwal pembahasan laporan tersebut. Organisasi itu berharap proses klarifikasi dapat dilakukan dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan ketidakpastian di ruang publik.


Ferli menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara proporsional.


“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya tata kelola administrasi yang rapi dan akuntabel,” ujarnya.


DPRD Sultra memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme pengawasan, termasuk memanggil instansi terkait guna meminta penjelasan. Jika RDP terlaksana, hasil pembahasan nantinya dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.


Situasi ini menjadi perhatian karena pengelolaan tenaga honorer menyangkut aspek anggaran, administrasi, dan pelayanan publik. Karena itu, penyelesaian yang transparan dan berbasis data dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.

Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi. 

PRIBUMI Sultra Laporkan Dugaan SK Honorer ke DPRD, Minta RDP Libatkan Dishub dan BKD

Perkelahian Diduga Libatkan Pelajar SMAN 2 dan SMKN 4 Kendari di Anduonohu, Polisi Lakukan Penelusuran


KENDARI - hotspotsultra.com - Peristiwa perkelahian yang diduga melibatkan sejumlah pelajar terjadi di wilayah Anduonohu, Kota Kendari, pada Senin (9/2/2026). Insiden tersebut menjadi perhatian warga setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.


Informasi awal yang beredar menyebutkan perkelahian diduga melibatkan pelajar dari SMAN 2 Kendari dan SMKN 4 Kendari. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa remaja berada di area terbuka sambil saling berhadapan. Sejumlah pelajar lain tampak berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut. Hingga kini, pemicu utama peristiwa masih dalam penelusuran.


Warga sekitar menyebut kejadian berlangsung singkat sebelum para pelajar membubarkan diri. Tidak ada laporan resmi mengenai korban luka berat maupun kerusakan fasilitas umum akibat insiden tersebut. Meski demikian, peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kekerasan di kalangan pelajar.


Pihak kepolisian setempat dikabarkan telah menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan tengah melakukan penyelidikan awal. Aparat berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat sekaligus memastikan kondisi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh narasi provokatif yang beredar di media sosial.


Sementara itu, pihak sekolah yang disebut dalam informasi awal diharapkan dapat melakukan pembinaan internal terhadap siswa. Upaya edukasi mengenai penyelesaian konflik secara damai dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang. Lingkungan pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter remaja agar menjauhi tindakan kekerasan.


Pengamat pendidikan menilai fenomena perkelahian antar pelajar kerap dipicu persoalan sepele yang membesar akibat kurangnya komunikasi. Pengawasan orang tua, guru, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun budaya dialog di kalangan remaja. Pendekatan persuasif dan konseling dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan hukuman semata.


Di era digital, penyebaran video kekerasan di media sosial juga berpotensi memperkeruh situasi. Konten semacam ini dapat memicu aksi balasan atau memperluas konflik antar kelompok. Karena itu, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memperkeruh keadaan.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait kronologi detail kejadian. Aparat dan pihak terkait masih melakukan klarifikasi untuk memastikan informasi yang beredar sesuai fakta di lapangan. Proses penanganan diharapkan mengedepankan pembinaan serta perlindungan terhadap masa depan para pelajar yang terlibat.


Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. Pencegahan kekerasan di kalangan pelajar membutuhkan perhatian bersama agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang sehat, produktif, dan bebas dari konflik fisik.


Perkelahian Diduga Libatkan Pelajar SMAN 2 dan SMKN 4 Kendari di Anduonohu, Polisi Lakukan Penelusuran