Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


Pernyataan Kasubag Pemkot Kendari Picu Reaksi PPWI Sultra, Dinilai Merendahkan Profesi Pers


KENDARI – hotspotsultra.com - Sejumlah media yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara menyampaikan keberatan atas pernyataan seorang staf pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yang diduga menyebut media sebagai “abal-abal” saat aktivitas peliputan berlangsung di kantor wali Kota kendari. Rabu, 4/2/2026.


Peliputan tersebut terkait Polemik yang mencuat setelah beredarnya pemberitaan online/daring dan media sosial lainnya yang berjudul “Sorotan Tajam dari PPWI Sultra, Anggota Polri Aktif Dilarang Menjabat Sebagai Ketua RT, RW dan LPM”. Konten tersebut kemudian memicu respons dari pihak pemerintah, yang dalam penyampaiannya dinilai sejumlah jurnalis mengandung diksi yang tidak pantas dan berpotensi menyinggung profesi pers.


Rekan Pimpinan umum Media CS yang bertemu dengan salah satu Staf/Kasubag atas nama Surya di ruang kerjanya ia bekerja sebagai ASN di Kantor Balaikota Pemerintahan Kota Kendari, yang dimana rekan pimpinan CS inisial MZ Dan AW mendatangi Kantor Balaikota Kendari menanyakan terkait polemik pemilihan calon LPM di Kelurahan Anawai yang dimana lolos sebagai calon Lpm Anawai Anggota Polisi Aktif dan kemudian terpilihnya sebagai Ketua LPM Anawai yang di mana Oknum anggota ini masih aktif di Kepolisian. 


Ketua PPWI Sultra menilai aparatur pemerintahan seharusnya mengedepankan kebijaksanaan dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama ketika menyangkut institusi pers yang memiliki fungsi kontrol sosial. Menurutnya, kritik terhadap isi pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun penyampaian pendapat tetap perlu menjaga etika komunikasi.


“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pernyataan dari unsur pemerintahan semestinya mencerminkan sikap profesional dan saling menghargai,” ujar 


PPWI Sultra menegaskan bahwa keberadaan jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Organisasi PPWi mengingatkan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi atau hak jawab, bukan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi.


Selain itu, PPWI Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari melakukan evaluasi internal terkait etika komunikasi aparatur ketika berhadapan dengan media khususnya oknum AsN yakni sodara Pak Surya Selaku Staf Pemerintahan Kota Kendari. 


Sejumlah Media bersama PPWI Sultra berharap insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.


Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Kendari terkait polemik tersebut. Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara dialogis tanpa memperpanjang konflik, demi menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan profesional di daerah.


Sejumlah media bersama ketua PPWI Sultra menilai hubungan harmonis antara pemerintah dan media merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi lokal. Ketegangan komunikasi, menurutnya, sebaiknya disikapi sebagai ruang pembelajaran untuk memperkuat etika birokrasi sekaligus profesionalisme jurnalistik.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa interaksi antara aparatur pemerintahan dan jurnalis memerlukan standar komunikasi yang tinggi. Kedua pihak diharapkan dapat menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama, sehingga informasi yang beredar tetap akurat, berimbang, dan membangun kepercayaan masyarakat.



𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗 dan hak koreksi, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞


Oleh : PPWI SULTRA

TIM REDAKSI

PPWI Sultra Ingatkan Pentingnya Etika Aparatur Saat Berhadapan dengan Pers


Dugaan Penimbunan Pantai Bagian Mangrove di Desa Lemoea, JPKP Nasional Sultra Resmi Lapor ke PSDKP Dan Pangkalan PSDKP Bitung


​KENDARI – hotspotsultra.com - Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasul Mustafa Ansar, resmi melayangkan aduan terkait dugaan penimbunan pantai di Desa Lemoea. Laporan ini diajukan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sultra serta PSDKP Pusat melalui Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (04/02/2026).


​Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat kepada pihak Advokasi Badan Nasional (BAN) JPKP Nasional mengenai aktivitas penimbunan yang diduga telah berlangsung selama dua tahun di kawasan tersebut.


​Rasul Mustafa Ansar, atau yang akrab disapa Ali—alumni STP Jakarta di bawah naungan KKP—menegaskan bahwa hasil investigasi lapangan mengonfirmasi adanya penimbunan di area yang dikelilingi hutan mangrove.


​"Berdasarkan aduan masyarakat, kami langsung turun ke lapangan. Benar kami temukan penimbunan pantai di area mangrove. Kami tidak akan tinggal diam dan resmi mengadu ke PSDKP Sultra serta Pusat. Saya pastikan akan ada upaya penyegelan jika terbukti melanggar," tegas Ali saat ditemui di Kantor Perikanan Sultra.


​Pihak JPKP Nasional menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan kerja dengan realita di lapangan. Berdasarkan data Omspan, tercatat adanya output kegiatan pembangunan pelabuhan perikanan pada tahun 2022 dan 2023, namun keterangan teknisnya justru berupa penimbunan pantai yang menggunakan Dana Desa.


​Selain itu, ditemukan pula kejanggalan terkait proyek paving blok dari kementerian perhubungan. Diduga, oknum Kepala Desa setempat mendesak agar pembangunan paving blok dilakukan di lokasi timbunan tersebut, meski lokasi awal yang direncanakan berbeda.


​"Ada kecurigaan desakan pembangunan paving blok ini dilakukan untuk menutupi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penimbunan di lokasi yang diklaim sebagai pelabuhan perikanan," tambah Ali.


​Ali mengingatkan bahwa setiap aktivitas di pinggir laut wajib mematuhi regulasi ketat, di antaranya:

​Wajib mengantongi izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

​Memiliki dokumen lingkungan seperti UPL/UKL atau AMDAL. ​Izin KKPRL harus diterbitkan terlebih dahulu sebelum dokumen lingkungan lainnya.


​DPD JPKP Nasional Sultra berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap oknum yang bermain-main dengan aturan kelautan dan anggaran negara.

Dugaan Penimbunan Pantai Bagian Mangrove di Desa Lemoea, JPKP Nasional Sultra Resmi Lapor ke PSDKP Dan Pangkalan PSDKP Bitung

Demi Kelestarian Alam, Diam Diam Ketua Investigasi JPKP Sultra  Terobos 5 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Buton Utara Resmi Terbentuk 


KENDARI – hotspotsultra.com - Upaya perlindungan sumber daya kelautan dan pelestarian alam di Kabupaten Buton Utara mendapat suntikan tenaga baru. Sebanyak lima Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang mencakup sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) di wilayah pesisir resmi menerima Surat Keputusan (SK) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara. Rabu, 3/2/2026


​Langkah ini disambut baik oleh DPD JPKP Nasional Sultra sebagai lembaga pendamping. Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, mengungkapkan rasa syukurnya atas legalitas yang diberikan kepada kelompok-kelompok tersebut.


​Benteng Pertahanan Melawan Illegal Fishing

​Pembentukan POKMASWAS ini diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah mengawasi ekosistem laut. Fokus utama mereka adalah menekan angka penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) serta mencegah pengrusakan lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang menjadi paru-paru pesisir.


​"Alhamdulillah, ada 5 kelompok dari 5 desa pesisir yang sudah di-SK-kan. Ini adalah langkah konkret untuk membantu Pemda dalam menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu kita," ujar Ali pada Rabu (04/02/2026).


​Terintegrasi ke Pusat dan Rencana Posko Aduan

​Tidak hanya bergerak di tingkat lokal, kelompok ini juga telah terdaftar di database POKMASWAS Pusat di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Segala bentuk temuan kegiatan ilegal di lapangan akan dilaporkan secara berkala ke tingkat provinsi sebagai bahan pantauan pemerintah pusat.


​Sebagai langkah penguatan, Ali berencana menginisiasi pembentukan posko-posko aduan di setiap desa pesisir. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemangku kepentingan setempat.


​"Kami akan segera berdiskusi dengan Pemerintah Daerah, mulai dari Bupati, DPMD, hingga Dinas Perikanan. Sinergi ini penting agar kerja POKMASWAS di lapangan lebih efektif dan memiliki payung koordinasi yang jelas," tambahnya.


​Panggilan Pengabdian Tanpa Pamrih

​Mengingat peran strategis namun bersifat sukarela (tidak digaji), Ali berharap adanya perhatian dan dukungan moril maupun materil dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.


​"Mereka bekerja demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam Buton Utara. Harapan kami, pimpinan daerah dapat memberikan dukungan nyata agar semangat para pengawas ini tetap terjaga," pungkasnya.


(Henr3d)

Demi Kelestarian Alam, Diam Diam Ketua Investigasi JPKP Sultra Terobos 5 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Buton Utara Resmi Terbentuk


Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Utara, PT KES Diadukan ke ESDM, KLHK, dan Kejagung


JAKARTA – hotspotsultra.com - Dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang menyeret PT Kembar Emas Sultra (PT KES) dilaporkan ke tingkat nasional. Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) secara resmi mengajukan pengaduan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Laporan tersebut dikirimkan pada Rabu (4/2/2026) dan berisi dugaan perambahan kawasan hutan serta aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aduannya, KLP-KU meminta pemerintah pusat melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan.


Koordinator KLP-KU, Lheo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pembukaan kawasan hutan dan aktivitas pengerukan yang diduga belum mengantongi izin kehutanan yang sah. Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan di bidang kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta aturan pertambangan mineral dan batubara.


“Kami meminta pemerintah melakukan audit dan penegakan hukum secara objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lheo dalam keterangan tertulisnya.


Menurut KLP-KU, dugaan aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Konsorsium itu menilai pengawasan negara perlu diperkuat untuk mencegah potensi kerugian sumber daya alam.


Dalam laporannya, KLP-KU mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi seluruh perizinan operasional PT KES, termasuk rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga proses klarifikasi hukum selesai. Sementara kepada KLHK, mereka meminta dilakukan verifikasi lapangan serta penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.


Adapun kepada Kejaksaan Agung RI, konsorsium tersebut meminta dilakukan penyelidikan independen guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan aktivitas pertambangan tersebut.


KLP-KU menyatakan akan terus mengawal proses laporan hingga ada respons resmi dari pemerintah pusat. Mereka berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kembar Emas Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan KLP-KU.

Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Utara, PT KES Diadukan ke ESDM, KLHK, dan Kejagung

PPWI Konawe Selatan Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SPAM ke Kejari Konsel

KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Selatan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pengadaan air bersih lingkup perkantoran ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Senin, 2 Februari 2026.

‎Langkah hukum ini diambil setelah DPC PPWI Konawe Selatan melakukan penelusuran, investigasi, serta pengumpulan data dan fakta lapangan terkait proyek SPAM yang menelan anggaran miliaran rupiah namun hingga kini belum memberikan asas manfaat nyata bagi perkantoran pemerintah daerah.

‎Dengan itu Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, menyatakan sikap sebagai berikut

‎Bahwa dugaan permasalahan dalam proyek SPAM pengadaan air bersih lingkup perkantoran Kabupaten Konawe Selatan mengacu dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya.

‎-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

‎-Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

‎-serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol publik, pada hari ini, Senin, 2 Februari 2026, pengurus DPC PPWI Konsel secara resmi  melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pengadaan air bersih lingkup perkantoran keKejaksaan Negeri Konawe Selatan,

‎dengan identitas pelapor 

‎Chandra Saputra

‎Jabatan: Wakil Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan

‎Iswan Safar

‎Jabatan: Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan

‎maka, melalui surat tersebut,

‎PPWI Konawe Selatan meminta  Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk

‎Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.

‎-Melaksanakan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

‎-Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎DPC PPWI Konsel menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan serangan personal maupun politis, melainkan murni upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, serta bagian dari bentuk nyata PPWI dalam membantu pemerintah memerangi korupsi kolusi dan nepotisme KKN di negeri ini.

‎PPWI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas melalui pemberitaan agar publik bisa mengetahui progres dari pelaporan ini dan apabila kasus ini terkesan di abaikan maka PPWI akan siap melanjutkan pelaporan ini ketahap yang lebih tinggi  dan menerbitkan pemberitaan secara nasional. 

‎Andoolo,2 Februari 2026 .

PPWI Konawe Selatan Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SPAM ke Kejari Konsel


 Anggaran Rp 190 Juta Hanya Jadi "Tiang Mangkrak", Pembangunan Sanggar Seni Desa Anggadola Tuai Protes Warga. 


KONAWE – hotspotsultra.com - Proyek pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Anggadola, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 190.000.000,00 dari Dana Desa (DD) APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut dianggap tidak wajar oleh masyarakat setempat. Selasa, 3/2/2026


Berdasarkan pantauan di lapangan, anggaran ratusan juta tersebut baru terealisasi dalam bentuk pondasi dan tiang beton yang kini kondisinya terlihat terbengkalai. Warga menilai progres fisik bangunan sangat minim jika dibandingkan dengan besarnya kucuran dana yang telah dialokasikan.


Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis

Selain persoalan progres yang lambat, kualitas pengerjaan proyek yang dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Anggadola ini juga mulai diragukan. Ditemukan dugaan kuat bahwa jarak antar behel (tulangan besi) pada tiang beton tidak sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi teknis yang telah ditentukan.


"Kami melihat ada keganjilan. Dengan dana hampir 200 juta, kok hasilnya cuma tiang-tiang begini? Belum lagi jarak besi (behel) yang kami duga dipasang asal-asalan dan tidak sesuai standar aturan bangunan," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Detail Proyek yang Disorot:

Nama Kegiatan: Pembangunan Gedung Sanggar Seni

Lokasi: Dusun II / RT 003 Desa Anggadola

Volume: 1 Unit

Anggaran: Rp 190.000.000,00

Sumber Dana: Dana Desa (DD) APBN 2025

Pelaksana: Swakelola (TPK Desa Anggadola)


Masyarakat kini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Konawe maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan turun ke lokasi guna memeriksa potensi kerugian negara. Warga berharap transparansi pengelolaan Dana Desa benar-benar ditegakkan agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi di balik proyek fasilitas umum tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Anggadola maupun TPK terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan lambatnya pengerjaan serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek sanggar seni tersebut.


Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi


(Henr3d). 

Anggaran Rp 190 Juta Hanya Jadi "Tiang Mangkrak", Pembangunan Sanggar Seni Desa Anggadola Tuai Protes Warga.


Konawe - hotspotsultra.com - Warga Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, mengkritik kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak maksimal dalam mengawasi pengelolaan dana desa tahun 2025. Kritik menguat setelah audiensi antara warga dan BPD pada pada 22/1 dinilai tidak menghasilkan penjelasan yang memuaskan. Senin, 2 Februari 2026.


Masyarakat menyoroti tidak dipublikasikannya hasil Musyawarah Desa (Musdes) 2025 dalam dokumen RKPDes. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa disebut diterima tanpa pemaparan terbuka penggunaan anggaran di hadapan warga.


Kondisi ini memicu dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Warga mempertanyakan peran BPD sebagai lembaga pengawas dan perwakilan masyarakat. Ketertutupan informasi dinilai memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat telah mengumpulkan petisi tanda tangan sebagai bentuk mosi tidak percaya. Menurutnya, berbagai keluhan sebelumnya tidak mendapat respons memadai dari BPD.


“Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, tapi tidak ada kejelasan. Karena itu kami sepakat membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten,” ujarnya.


Warga berencana melaporkan persoalan tersebut ke DPRD Konawe dan pemerintah kabupaten. Mereka menuntut klarifikasi resmi, audit terbuka, dan komitmen transparansi anggaran.


Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Awuliti dan anggotanya belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan atau telepon. Warga kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.


Pengamat sosial menilai transparansi anggaran merupakan prinsip dasar pengelolaan dana publik. Tanpa keterbukaan, krisis kepercayaan masyarakat berpotensi semakin besar.


Bagi warga Awuliti, persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak publik untuk mengetahui pengelolaan dana desa.


Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi. 

Mosi Warga Menggema: Dana Desa 2025 Awuliti Dipertanyakan