KONAWE SELATAN, - KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Penggunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik. Sebuah Toyota Kijang Innova berwarna putih dengan nomor polisi merah DT 1187 H disebut terlihat berada di sebuah klinik pijat refleksi di kawasan depan SMKN 2 Kendari, Jumat malam, 28 Agustus 2026.
Kendaraan berpelat merah tersebut diduga digunakan oleh Hasran Parenda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Keberadaan kendaraan dinas di luar jam kerja dan di lokasi yang disebut bukan fasilitas perkantoran kemudian memunculkan pertanyaan: apakah kendaraan tersebut sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan atau kepentingan pribadi?
Pertanyaan itu pula yang kemudian mendorong sejumlah wartawan yang tergabung dalam PPWI Sulawesi Tenggara, di antaranya Rn dan As, mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi langsung dari pihak yang bersangkutan sebelum berita diterbitkan.
Mobil Dinas di Tempat Pijat, Publik Berhak Bertanya
Penggunaan kendaraan dinas sejatinya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peruntukannya sebagai fasilitas negara/daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Karena itu, ketika kendaraan berpelat merah terlihat berada di sebuah tempat pijat pada malam hari, publik tentu wajar mempertanyakan konteks penggunaannya.
Apakah ada tugas kedinasan? Apakah penggunaan tersebut mendapat izin? Atau kendaraan digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan?
Pertanyaan sederhana tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh pejabat yang bersangkutan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, upaya konfirmasi wartawan di lokasi justru disebut berkembang menjadi persoalan lain.
Wartawan Klaim Dapat Perlakuan Intimidatif
Berdasarkan pantauan dan keterangan wartawan yang berada di lokasi, Hasran Parenda diduga memberikan respons yang dinilai keras dan tidak bersahabat ketika wartawan meminta penjelasan.
Situasi disebut semakin memanas setelah Hasran mantan camat angata memanggil sejumlah orang yang disebut sebagai anggotanya. Sekitar beberapa orang kemudian datang ke lokasi usai di telpon Hasran Ada Apa!?.
Salah seorang wartawan, Rahman dari Beritainfo.id, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya intimidatif.
Rahman menyebut dirinya sempat ditunjuk-tunjuk pada bagian kepala dan kerah bajunya diduga sempat dipegang.
Dalam kejadian tersebut juga disebut terlontar ucapan Hasran "Mantan Camat Angata",
«“Kopulangmi, modatang orang Lepo-Lepo.”»
Rahman juga mengutip pernyataan yang disampaikan Hasran dalam situasi tersebut:
«“Saya ini orang Lepo-Lepo, di Hombis saya ini sudah berapa tahun di sini. Ko salah orang, Dek. Saya ini anak LSM juga.”»
Dugaan tersebut Jika Benar, Ini Bukan Lagi Sekadar Persoalan Mobil Dinas
Persoalan menjadi lebih serius apabila benar terjadi dugaan tindakan berupa penunjukan dengan jari hingga mendorong kepala seorang jurnalis, memegang kerah pakaian, pemanggilan sejumlah orang, atau bentuk tekanan lainnya terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pejabat publik semestinya memahami bahwa pertanyaan wartawan bukanlah sebuah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, pejabat tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab.
Karena itu, dengan dugaan perlakuan intimidatif tersebut benar-benar terjadi, tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi etika, profesionalitas, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Terlebih, seorang pejabat pemerintahan semestinya mampu memberikan contoh bagaimana menghadapi kritik dan pertanyaan publik secara tenang, terbuka, serta profesional. Tidak dengan secara emosianal, ataupun Arogan.
UU Pers Menjamin Wartawan Mencari dan Memperoleh Informasi
Kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Dengan dugaan tindakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai penghalangan kegiatan jurnalistik merupakan persoalan yang serius.
harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Bupati Konsel Diminta Jangan Tutup Mata
Atas munculnya persoalan tersebut, sejumlah wartawan meminta Bupati Konawe Selatan memberikan perhatian dan memastikan persoalan ini tidak berhenti hanya sebagai perdebatan di lapangan.
Dua hal setidaknya perlu mendapat penjelasan:
Pertama, mengenai penggunaan kendaraan dinas Toyota Kijang Innova putih berpelat merah DT 1187 H pada Jumat malam, 28/8/2026.
Kedua, mengenai dugaan perlakuan intimidatif terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi.
Jika kendaraan tersebut memang digunakan untuk kepentingan kedinasan, tentu penjelasan mengenai tugas dan dasar penggunaannya penting disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Sebaliknya, jika terdapat dugaan penggunaan di luar peruntukan, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula mengenai dugaan intimidasi. persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap sepele.
Pejabat Publik Seharusnya Siap Dikritik
Menjadi pejabat publik berarti siap berhadapan dengan pertanyaan masyarakat.
Mobil dinas adalah fasilitas negara. Kebijakan pemerintah menggunakan anggaran publik. Karena itu, penggunaannya merupakan hal yang wajar untuk ditanyakan dan dikontrol oleh masyarakat maupun pers.
Wartawan bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi seseorang. Tugas wartawan adalah mencari informasi, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, lalu menyajikan fakta secara berimbang.
Sebaliknya, pejabat publik juga memiliki hak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.
Yang tidak boleh terjadi adalah ketika proses konfirmasi justru berubah menjadi tekanan,maupun intimidatif terhadap wartawan.
Jika memang dugaannya benar wartawan mendapatkan perlakuan intimidatif hanya karena menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar penggunaan sebuah kendaraan dinas.
Di akhir kronologi Hasran yang mengaku mantan camat angata dan mmengaku Kepala Dinas Damkar Konsel itu menyuruh pulang sejumlah wartawan dari lokasi (Tempat Pijat), sambil memegang kerah baju seorang jurnalis, "kopulangmi sebelum datang orang Lepo Lepo". Katanya.
Hingga berita ini di Terbikan Redaksi masih memerlukan konfirmasi kepada pimpinan tertinggi yakni Bupati Konawe Selatan dan/atau Membuka Ruang Hak Jawab pihak Oknum Pejabat Konsel yang di sebutkan.
Tim.













