Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

PRIBUMI Sultra Laporkan Dugaan SK Honorer ke DPRD, Minta RDP Libatkan Dishub dan BKD


KENDARI – hotspotsultra.com - Organisasi masyarakat Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat Unggul dan Mandiri (PRIBUMI) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan persoalan administrasi terkait Surat Keputusan (SK) tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Senin, 9/2/2026


Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan klarifikasi dan pengawasan terhadap tata kelola administrasi kepegawaian. PRIBUMI Sultra berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.


Perwakilan PRIBUMI Sultra, Ferli Muhammad Nur, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi disertai sejumlah data awal yang menurut mereka perlu diverifikasi secara terbuka. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi tenaga honorer.


“Kami berharap DPRD Sultra dapat mengundang instansi terkait agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan profesional. Tujuannya agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Ferli saat memberikan keterangan.


Menurutnya, forum RDP penting untuk menghadirkan Dinas Perhubungan Sultra, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, serta Inspektorat Provinsi Sultra agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan masing-masing. Ia menyebut PRIBUMI siap membawa dokumen pendukung guna dilakukan pencocokan data secara objektif.


Ferli menambahkan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Karena itu, ia mendorong penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


“Jika memang ditemukan pelanggaran administrasi, tentu penanganannya harus mengikuti aturan yang berlaku. Namun semua harus melalui proses klarifikasi yang adil dan transparan,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Sultra maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan.


Pengamat kebijakan social kontrol publik menilai pelibatan DPRD melalui RDP merupakan mekanisme yang lazim dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah. Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk memastikan tata kelola administrasi berjalan sesuai regulasi.


Selain itu, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang berkembang. Transparansi juga dianggap dapat mencegah munculnya asumsi yang tidak berdasar.


PRIBUMI Sultra menyatakan akan menunggu respons resmi DPRD terkait jadwal pembahasan laporan tersebut. Organisasi itu berharap proses klarifikasi dapat dilakukan dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan ketidakpastian di ruang publik.


Ferli menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara proporsional.


“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya tata kelola administrasi yang rapi dan akuntabel,” ujarnya.


DPRD Sultra memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme pengawasan, termasuk memanggil instansi terkait guna meminta penjelasan. Jika RDP terlaksana, hasil pembahasan nantinya dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.


Situasi ini menjadi perhatian karena pengelolaan tenaga honorer menyangkut aspek anggaran, administrasi, dan pelayanan publik. Karena itu, penyelesaian yang transparan dan berbasis data dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.

Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi. 

PRIBUMI Sultra Laporkan Dugaan SK Honorer ke DPRD, Minta RDP Libatkan Dishub dan BKD

Perkelahian Diduga Libatkan Pelajar SMAN 2 dan SMKN 4 Kendari di Anduonohu, Polisi Lakukan Penelusuran


KENDARI - hotspotsultra.com - Peristiwa perkelahian yang diduga melibatkan sejumlah pelajar terjadi di wilayah Anduonohu, Kota Kendari, pada Senin (9/2/2026). Insiden tersebut menjadi perhatian warga setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.


Informasi awal yang beredar menyebutkan perkelahian diduga melibatkan pelajar dari SMAN 2 Kendari dan SMKN 4 Kendari. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa remaja berada di area terbuka sambil saling berhadapan. Sejumlah pelajar lain tampak berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut. Hingga kini, pemicu utama peristiwa masih dalam penelusuran.


Warga sekitar menyebut kejadian berlangsung singkat sebelum para pelajar membubarkan diri. Tidak ada laporan resmi mengenai korban luka berat maupun kerusakan fasilitas umum akibat insiden tersebut. Meski demikian, peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kekerasan di kalangan pelajar.


Pihak kepolisian setempat dikabarkan telah menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan tengah melakukan penyelidikan awal. Aparat berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat sekaligus memastikan kondisi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh narasi provokatif yang beredar di media sosial.


Sementara itu, pihak sekolah yang disebut dalam informasi awal diharapkan dapat melakukan pembinaan internal terhadap siswa. Upaya edukasi mengenai penyelesaian konflik secara damai dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang. Lingkungan pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter remaja agar menjauhi tindakan kekerasan.


Pengamat pendidikan menilai fenomena perkelahian antar pelajar kerap dipicu persoalan sepele yang membesar akibat kurangnya komunikasi. Pengawasan orang tua, guru, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun budaya dialog di kalangan remaja. Pendekatan persuasif dan konseling dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan hukuman semata.


Di era digital, penyebaran video kekerasan di media sosial juga berpotensi memperkeruh situasi. Konten semacam ini dapat memicu aksi balasan atau memperluas konflik antar kelompok. Karena itu, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memperkeruh keadaan.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait kronologi detail kejadian. Aparat dan pihak terkait masih melakukan klarifikasi untuk memastikan informasi yang beredar sesuai fakta di lapangan. Proses penanganan diharapkan mengedepankan pembinaan serta perlindungan terhadap masa depan para pelajar yang terlibat.


Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. Pencegahan kekerasan di kalangan pelajar membutuhkan perhatian bersama agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang sehat, produktif, dan bebas dari konflik fisik.


Perkelahian Diduga Libatkan Pelajar SMAN 2 dan SMKN 4 Kendari di Anduonohu, Polisi Lakukan Penelusuran

PRIBUMI Sultra Laporkan Dugaan Manipulasi SK Honorer dan Nepotisme Seleksi P3K ke Polda


KENDARI, - hotspotsultra.com - Organisasi Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat dan Unggul (PRIBUMI) Sulawesi Tenggara menggelar rangkaian aksi demonstrasi di sejumlah instansi pemerintah provinsi sebelum secara resmi melaporkan dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) honorer serta praktik nepotisme dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2025 ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Jumat, 6/2/2026


Aksi dilakukan secara berurutan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, dan Inspektorat Sultra. Massa aksi menyampaikan keberatan atas dugaan ketidaksesuaian data terkait status tenaga honorer yang mengikuti seleksi P3K.


Perwakilan PRIBUMI Sultra, Ferli Muhamad Nur, menyampaikan bahwa hasil verifikasi internal organisasi mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam data honorer di lingkungan Dishub Sultra. Berdasarkan data yang diklaim sebagai dokumen resmi, jumlah tenaga honorer yang memiliki SK sah tercatat sebanyak 50 orang. Namun dalam pengumuman hasil seleksi P3K 2025, sekitar 70 peserta dinyatakan lulus.


“Dari 50 honorer resmi tersebut, hanya 17 orang yang lolos seleksi. Selisih jumlah peserta yang dinyatakan lulus menimbulkan dugaan adanya dokumen yang tidak sah,” ujar Ferli saat menyampaikan pernyataan kepada awak media.


PRIBUMI Sultra menduga terdapat peserta yang mengikuti seleksi menggunakan SK honorer yang tidak sesuai prosedur. Organisasi tersebut juga menyoroti kemungkinan adanya praktik nepotisme yang dinilai merugikan tenaga honorer yang terdaftar secara resmi.


Dalam aksinya, massa meminta Dishub Sultra memberikan klarifikasi terbuka serta membuka data riwayat administrasi peserta yang dinyatakan lulus, termasuk dokumen SK honorer sebelum proses pengangkatan P3K dilaksanakan.


Saat demonstrasi berlangsung di Kantor Dishub Sultra sekitar pukul 13.30 WITA, massa aksi mengaku tidak dapat bertemu dengan pejabat struktural instansi tersebut. Menurut Ferli, tidak adanya perwakilan pimpinan yang menemui massa pada jam kerja menimbulkan kekecewaan dan dinilai mencerminkan kurangnya respons terhadap aspirasi masyarakat.


Setelah dari Dishub, massa bergerak menuju BKD Sultra untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi dokumen peserta seleksi. Aksi kemudian dilanjutkan ke Inspektorat Sultra guna mendorong pemeriksaan administratif atas dugaan penyalahgunaan wewenang.


Rangkaian aksi ditutup dengan pelaporan resmi ke Polda Sultra pada hari yang sama. Dalam laporan tersebut, PRIBUMI Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi dokumen dan pelanggaran prosedur yang dinilai merugikan kepentingan publik.


“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” kata Ferli.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Sultra, BKD Sultra, dan Inspektorat Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.


Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi. 

PRIBUMI Sultra Demo Beruntun, Dugaan SK Honorer Bermasalah Dilaporkan ke Polisi


Pernyataan Kasubag Pemkot Kendari Picu Reaksi PPWI Sultra, Dinilai Merendahkan Profesi Pers


KENDARI – hotspotsultra.com - Sejumlah media yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara menyampaikan keberatan atas pernyataan seorang staf pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yang diduga menyebut media sebagai “abal-abal” saat aktivitas peliputan berlangsung di kantor wali Kota kendari. Rabu, 4/2/2026.


Peliputan tersebut terkait Polemik yang mencuat setelah beredarnya pemberitaan online/daring dan media sosial lainnya yang berjudul “Sorotan Tajam dari PPWI Sultra, Anggota Polri Aktif Dilarang Menjabat Sebagai Ketua RT, RW dan LPM”. Konten tersebut kemudian memicu respons dari pihak pemerintah, yang dalam penyampaiannya dinilai sejumlah jurnalis mengandung diksi yang tidak pantas dan berpotensi menyinggung profesi pers.


Rekan Pimpinan umum Media CS yang bertemu dengan salah satu Staf/Kasubag atas nama Surya di ruang kerjanya ia bekerja sebagai ASN di Kantor Balaikota Pemerintahan Kota Kendari, yang dimana rekan pimpinan CS inisial MZ Dan AW mendatangi Kantor Balaikota Kendari menanyakan terkait polemik pemilihan calon LPM di Kelurahan Anawai yang dimana lolos sebagai calon Lpm Anawai Anggota Polisi Aktif dan kemudian terpilihnya sebagai Ketua LPM Anawai yang di mana Oknum anggota ini masih aktif di Kepolisian. 


Ketua PPWI Sultra menilai aparatur pemerintahan seharusnya mengedepankan kebijaksanaan dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama ketika menyangkut institusi pers yang memiliki fungsi kontrol sosial. Menurutnya, kritik terhadap isi pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun penyampaian pendapat tetap perlu menjaga etika komunikasi.


“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pernyataan dari unsur pemerintahan semestinya mencerminkan sikap profesional dan saling menghargai,” ujar 


PPWI Sultra menegaskan bahwa keberadaan jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Organisasi PPWi mengingatkan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi atau hak jawab, bukan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi.


Selain itu, PPWI Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari melakukan evaluasi internal terkait etika komunikasi aparatur ketika berhadapan dengan media khususnya oknum AsN yakni sodara Pak Surya Selaku Staf Pemerintahan Kota Kendari. 


Sejumlah Media bersama PPWI Sultra berharap insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.


Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Kendari terkait polemik tersebut. Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara dialogis tanpa memperpanjang konflik, demi menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan profesional di daerah.


Sejumlah media bersama ketua PPWI Sultra menilai hubungan harmonis antara pemerintah dan media merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi lokal. Ketegangan komunikasi, menurutnya, sebaiknya disikapi sebagai ruang pembelajaran untuk memperkuat etika birokrasi sekaligus profesionalisme jurnalistik.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa interaksi antara aparatur pemerintahan dan jurnalis memerlukan standar komunikasi yang tinggi. Kedua pihak diharapkan dapat menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama, sehingga informasi yang beredar tetap akurat, berimbang, dan membangun kepercayaan masyarakat.



𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗 dan hak koreksi, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞


Oleh : PPWI SULTRA

TIM REDAKSI

PPWI Sultra Ingatkan Pentingnya Etika Aparatur Saat Berhadapan dengan Pers


Dugaan Penimbunan Pantai Bagian Mangrove di Desa Lemoea, JPKP Nasional Sultra Resmi Lapor ke PSDKP Dan Pangkalan PSDKP Bitung


​KENDARI – hotspotsultra.com - Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasul Mustafa Ansar, resmi melayangkan aduan terkait dugaan penimbunan pantai di Desa Lemoea. Laporan ini diajukan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sultra serta PSDKP Pusat melalui Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (04/02/2026).


​Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat kepada pihak Advokasi Badan Nasional (BAN) JPKP Nasional mengenai aktivitas penimbunan yang diduga telah berlangsung selama dua tahun di kawasan tersebut.


​Rasul Mustafa Ansar, atau yang akrab disapa Ali—alumni STP Jakarta di bawah naungan KKP—menegaskan bahwa hasil investigasi lapangan mengonfirmasi adanya penimbunan di area yang dikelilingi hutan mangrove.


​"Berdasarkan aduan masyarakat, kami langsung turun ke lapangan. Benar kami temukan penimbunan pantai di area mangrove. Kami tidak akan tinggal diam dan resmi mengadu ke PSDKP Sultra serta Pusat. Saya pastikan akan ada upaya penyegelan jika terbukti melanggar," tegas Ali saat ditemui di Kantor Perikanan Sultra.


​Pihak JPKP Nasional menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan kerja dengan realita di lapangan. Berdasarkan data Omspan, tercatat adanya output kegiatan pembangunan pelabuhan perikanan pada tahun 2022 dan 2023, namun keterangan teknisnya justru berupa penimbunan pantai yang menggunakan Dana Desa.


​Selain itu, ditemukan pula kejanggalan terkait proyek paving blok dari kementerian perhubungan. Diduga, oknum Kepala Desa setempat mendesak agar pembangunan paving blok dilakukan di lokasi timbunan tersebut, meski lokasi awal yang direncanakan berbeda.


​"Ada kecurigaan desakan pembangunan paving blok ini dilakukan untuk menutupi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penimbunan di lokasi yang diklaim sebagai pelabuhan perikanan," tambah Ali.


​Ali mengingatkan bahwa setiap aktivitas di pinggir laut wajib mematuhi regulasi ketat, di antaranya:

​Wajib mengantongi izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

​Memiliki dokumen lingkungan seperti UPL/UKL atau AMDAL. ​Izin KKPRL harus diterbitkan terlebih dahulu sebelum dokumen lingkungan lainnya.


​DPD JPKP Nasional Sultra berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap oknum yang bermain-main dengan aturan kelautan dan anggaran negara.

Dugaan Penimbunan Pantai Bagian Mangrove di Desa Lemoea, JPKP Nasional Sultra Resmi Lapor ke PSDKP Dan Pangkalan PSDKP Bitung

Demi Kelestarian Alam, Diam Diam Ketua Investigasi JPKP Sultra  Terobos 5 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Buton Utara Resmi Terbentuk 


KENDARI – hotspotsultra.com - Upaya perlindungan sumber daya kelautan dan pelestarian alam di Kabupaten Buton Utara mendapat suntikan tenaga baru. Sebanyak lima Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang mencakup sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) di wilayah pesisir resmi menerima Surat Keputusan (SK) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara. Rabu, 3/2/2026


​Langkah ini disambut baik oleh DPD JPKP Nasional Sultra sebagai lembaga pendamping. Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, mengungkapkan rasa syukurnya atas legalitas yang diberikan kepada kelompok-kelompok tersebut.


​Benteng Pertahanan Melawan Illegal Fishing

​Pembentukan POKMASWAS ini diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah mengawasi ekosistem laut. Fokus utama mereka adalah menekan angka penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) serta mencegah pengrusakan lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang menjadi paru-paru pesisir.


​"Alhamdulillah, ada 5 kelompok dari 5 desa pesisir yang sudah di-SK-kan. Ini adalah langkah konkret untuk membantu Pemda dalam menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu kita," ujar Ali pada Rabu (04/02/2026).


​Terintegrasi ke Pusat dan Rencana Posko Aduan

​Tidak hanya bergerak di tingkat lokal, kelompok ini juga telah terdaftar di database POKMASWAS Pusat di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Segala bentuk temuan kegiatan ilegal di lapangan akan dilaporkan secara berkala ke tingkat provinsi sebagai bahan pantauan pemerintah pusat.


​Sebagai langkah penguatan, Ali berencana menginisiasi pembentukan posko-posko aduan di setiap desa pesisir. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemangku kepentingan setempat.


​"Kami akan segera berdiskusi dengan Pemerintah Daerah, mulai dari Bupati, DPMD, hingga Dinas Perikanan. Sinergi ini penting agar kerja POKMASWAS di lapangan lebih efektif dan memiliki payung koordinasi yang jelas," tambahnya.


​Panggilan Pengabdian Tanpa Pamrih

​Mengingat peran strategis namun bersifat sukarela (tidak digaji), Ali berharap adanya perhatian dan dukungan moril maupun materil dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.


​"Mereka bekerja demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam Buton Utara. Harapan kami, pimpinan daerah dapat memberikan dukungan nyata agar semangat para pengawas ini tetap terjaga," pungkasnya.


(Henr3d)

Demi Kelestarian Alam, Diam Diam Ketua Investigasi JPKP Sultra Terobos 5 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Buton Utara Resmi Terbentuk


Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Utara, PT KES Diadukan ke ESDM, KLHK, dan Kejagung


JAKARTA – hotspotsultra.com - Dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang menyeret PT Kembar Emas Sultra (PT KES) dilaporkan ke tingkat nasional. Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) secara resmi mengajukan pengaduan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Laporan tersebut dikirimkan pada Rabu (4/2/2026) dan berisi dugaan perambahan kawasan hutan serta aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aduannya, KLP-KU meminta pemerintah pusat melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan.


Koordinator KLP-KU, Lheo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pembukaan kawasan hutan dan aktivitas pengerukan yang diduga belum mengantongi izin kehutanan yang sah. Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan di bidang kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta aturan pertambangan mineral dan batubara.


“Kami meminta pemerintah melakukan audit dan penegakan hukum secara objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lheo dalam keterangan tertulisnya.


Menurut KLP-KU, dugaan aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Konsorsium itu menilai pengawasan negara perlu diperkuat untuk mencegah potensi kerugian sumber daya alam.


Dalam laporannya, KLP-KU mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi seluruh perizinan operasional PT KES, termasuk rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga proses klarifikasi hukum selesai. Sementara kepada KLHK, mereka meminta dilakukan verifikasi lapangan serta penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.


Adapun kepada Kejaksaan Agung RI, konsorsium tersebut meminta dilakukan penyelidikan independen guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan aktivitas pertambangan tersebut.


KLP-KU menyatakan akan terus mengawal proses laporan hingga ada respons resmi dari pemerintah pusat. Mereka berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kembar Emas Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan KLP-KU.

Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Utara, PT KES Diadukan ke ESDM, KLHK, dan Kejagung