Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

SOROTAN: JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource


KENDARI – hotspotsultra.com - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) dan Gerakan Solidaritas Pemuda Indonesia (GSPI) menyoroti dugaan pelanggaran batas muatan kendaraan (Over Dimension Over Loading/ODOL) dalam aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resource di Sulawesi Tenggara.


Aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan tersebut diketahui menggunakan ruas jalan nasional dengan total panjang sekitar 45,47 kilometer.


Berdasarkan keterangan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, PT ST Nickel Resource telah mengantongi izin penggunaan jalan nasional dengan masa berlaku hingga April 2026.


Perwakilan BPJN Sultra, Lukas B, menjelaskan bahwa izin tersebut mencakup beberapa ruas jalan, yakni Wawotobi–perbatasan Unaaha–Pohara sepanjang 23 kilometer, Pohara–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer, Jalan Bumi Praja Kota Kendari sepanjang 5 kilometer, Jalan Haluoleo Kendari sepanjang 0,65 kilometer, serta batas Kabupaten Konawe Selatan–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer.


Ia menegaskan bahwa kendaraan yang diizinkan melintas wajib menggunakan truk roda enam dengan batas muatan maksimal 8 ton.


Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, truk hauling yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut diduga membawa muatan hingga sekitar 13 ton per kendaraan. Kondisi ini dinilai melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam izin penggunaan jalan nasional.


JPKPN dan GSPI juga menyoroti peran tim terpadu yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Kedua organisasi tersebut menilai hingga saat ini belum terlihat langkah tegas terkait dugaan pelanggaran tonase kendaraan yang melintas di jalan nasional.


Menurut perwakilan tim investigasi JPKPN dan GSPI, laporan dari organisasi masyarakat maupun keluhan masyarakat terkait potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.


Mereka menilai diperlukan langkah pengawasan yang lebih tegas guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.


JPKPN dan GSPI pun mendorong adanya evaluasi terhadap aktivitas operasional PT ST Nickel Resource, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan jalan nasional.


Informasi ini disusun berdasarkan data dan hasil pemantauan lapangan hingga 9 Maret 2026.

Aktivitas Hauling Nikel Diduga Melebihi Batas Muatan, JPKPN–GSPI Soroti Pengawasan

SOROTAN: JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource


KENDARI – hotspotsultra.com - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) dan Gerakan Solidaritas Pemuda Indonesia (GSPI) menyoroti dugaan pelanggaran batas muatan kendaraan (Over Dimension Over Loading/ODOL) dalam aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resource di Sulawesi Tenggara.


Aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan tersebut diketahui menggunakan ruas jalan nasional dengan total panjang sekitar 45,47 kilometer.


Berdasarkan keterangan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, PT ST Nickel Resource telah mengantongi izin penggunaan jalan nasional dengan masa berlaku hingga April 2026.


Perwakilan BPJN Sultra, Lukas B, menjelaskan bahwa izin tersebut mencakup beberapa ruas jalan, yakni Wawotobi–perbatasan Unaaha–Pohara sepanjang 23 kilometer, Pohara–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer, Jalan Bumi Praja Kota Kendari sepanjang 5 kilometer, Jalan Haluoleo Kendari sepanjang 0,65 kilometer, serta batas Kabupaten Konawe Selatan–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer.


Ia menegaskan bahwa kendaraan yang diizinkan melintas wajib menggunakan truk roda enam dengan batas muatan maksimal 8 ton.


Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, truk hauling yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut diduga membawa muatan hingga sekitar 13 ton per kendaraan. Kondisi ini dinilai melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam izin penggunaan jalan nasional.


JPKPN dan GSPI juga menyoroti peran tim terpadu yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Kedua organisasi tersebut menilai hingga saat ini belum terlihat langkah tegas terkait dugaan pelanggaran tonase kendaraan yang melintas di jalan nasional.


Menurut perwakilan tim investigasi JPKPN dan GSPI, laporan dari organisasi masyarakat maupun keluhan masyarakat terkait potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.


Mereka menilai diperlukan langkah pengawasan yang lebih tegas guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.


JPKPN dan GSPI pun mendorong adanya evaluasi terhadap aktivitas operasional PT ST Nickel Resource, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan jalan nasional.


Informasi ini disusun berdasarkan data dan hasil pemantauan lapangan hingga 9 Maret 2026.

Tidak ada komentar