Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Ketgam Ilustrasi. 


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Puluhan karyawan PT Marketindo Selaras (MS), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, melakukan aksi mogok kerja, Jumat (6/3/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan perlakuan tidak adil dari pihak manajemen perusahaan dalam pengangkatan status karyawan.


Selain menghentikan aktivitas kerja, para karyawan juga melakukan pemblokiran di pintu masuk perusahaan sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif.


Salah satu karyawan PT Marketindo Selaras, Jasman, mengungkapkan bahwa aksi mogok kerja dilakukan karena pihak manajemen diduga melakukan pengangkatan karyawan secara sepihak menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Menurutnya, sejumlah karyawan yang masa kerjanya relatif singkat justru diangkat statusnya menjadi karyawan kontrak, sementara karyawan lain yang telah bekerja selama 5 hingga 6 tahun masih berstatus buruh harian lepas.


“Seharusnya perusahaan berlaku adil dalam menetapkan status karyawan tanpa memandang kedekatan tertentu. Masih banyak karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun tetapi hingga saat ini belum memiliki kejelasan status di perusahaan,” ujar Jasman.


Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu.


“Dalam aturan ketenagakerjaan sudah jelas diatur mengenai status pekerja, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat,” katanya.


Jasman menambahkan, sebelumnya terdapat enam karyawan yang diangkat statusnya menjadi PKWT meski masa kerja mereka disebut belum mencapai dua tahun.


“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Bagaimana dengan karyawan lain yang sudah bekerja lebih lama tetapi belum mendapat kejelasan status,” lanjutnya.


Para karyawan berharap pihak manajemen PT Marketindo Selaras dapat segera merespons tuntutan mereka dan memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.


“Kami berharap perusahaan segera menyahuti tuntutan kami. Jika tidak ada tanggapan, maka aksi mogok kerja dan pemblokiran pintu masuk perusahaan bisa saja terus berlanjut,” tegas Jasman.

Laporan Tim

Diduga Ada Diskriminasi Status Kerja, Puluhan Karyawan PT Marketindo Selaras Mogok Kerja

Ketgam Ilustrasi. 


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Puluhan karyawan PT Marketindo Selaras (MS), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, melakukan aksi mogok kerja, Jumat (6/3/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan perlakuan tidak adil dari pihak manajemen perusahaan dalam pengangkatan status karyawan.


Selain menghentikan aktivitas kerja, para karyawan juga melakukan pemblokiran di pintu masuk perusahaan sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif.


Salah satu karyawan PT Marketindo Selaras, Jasman, mengungkapkan bahwa aksi mogok kerja dilakukan karena pihak manajemen diduga melakukan pengangkatan karyawan secara sepihak menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Menurutnya, sejumlah karyawan yang masa kerjanya relatif singkat justru diangkat statusnya menjadi karyawan kontrak, sementara karyawan lain yang telah bekerja selama 5 hingga 6 tahun masih berstatus buruh harian lepas.


“Seharusnya perusahaan berlaku adil dalam menetapkan status karyawan tanpa memandang kedekatan tertentu. Masih banyak karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun tetapi hingga saat ini belum memiliki kejelasan status di perusahaan,” ujar Jasman.


Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu.


“Dalam aturan ketenagakerjaan sudah jelas diatur mengenai status pekerja, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat,” katanya.


Jasman menambahkan, sebelumnya terdapat enam karyawan yang diangkat statusnya menjadi PKWT meski masa kerja mereka disebut belum mencapai dua tahun.


“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Bagaimana dengan karyawan lain yang sudah bekerja lebih lama tetapi belum mendapat kejelasan status,” lanjutnya.


Para karyawan berharap pihak manajemen PT Marketindo Selaras dapat segera merespons tuntutan mereka dan memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.


“Kami berharap perusahaan segera menyahuti tuntutan kami. Jika tidak ada tanggapan, maka aksi mogok kerja dan pemblokiran pintu masuk perusahaan bisa saja terus berlanjut,” tegas Jasman.

Laporan Tim

Tidak ada komentar