![]() |
KONAWE UTARA – hotspotsultra.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
Informasi tersebut dikutip dari laporan yang dilansir Tempo.co. Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni, Minggu (15/3/2026), seperti dilansir Tempo.co.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni M. Sanggoleo W.W. yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.
Lokasi tambang yang menjadi objek penyidikan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Anton Timbang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.



Tidak ada komentar