Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek Dinilai Cacat Administrasi, Bupati Buton Utara Diminta Evaluasi


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Pelantikan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan. Proses pelantikan tersebut dinilai berpotensi tidak sah secara administratif karena diduga dilakukan tanpa adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari instansi yang berwenang.


Hal itu disampaikan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin. Ia menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala sekolah, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Afif, dalam mekanisme administrasi kepegawaian, pemerintah daerah wajib memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melakukan pelantikan atau penugasan pejabat.


“Tanpa adanya pertimbangan teknis tersebut, proses pelantikan berpotensi menyalahi aturan administrasi kepegawaian,” ujar Afif, Jumat (13/3/2026).


Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN dalam jabatan harus melalui prosedur administrasi yang disertai pertimbangan teknis dari BKN.


Selain itu, pengangkatan kepala sekolah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan regulasi tersebut, Afif menilai pelantikan kepala sekolah tanpa pertimbangan teknis berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.


“Oleh karena itu, pelantikan kepala sekolah yang tidak disertai pertimbangan teknis seharusnya ditinjau kembali. Jika memang benar tidak memiliki Pertek, maka secara administrasi pelantikan tersebut dapat dinilai tidak sah,” katanya.


Ia juga berharap Bupati Buton Utara dapat segera mengambil langkah evaluasi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat maupun di lingkungan pendidikan tidak berkepanjangan.


Menurutnya, penataan ulang diperlukan agar proses penempatan kepala sekolah berjalan sesuai regulasi serta mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan di daerah.


“Harapan kami, pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menata kembali proses pelantikan kepala sekolah ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, tata kelola pendidikan di daerah dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya.


Laporan: Redaksi

Pelantikan Kepsek Tanpa Pertimbangan Teknis Disorot, Pemda Diminta Tertibkan Prosedur

Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek Dinilai Cacat Administrasi, Bupati Buton Utara Diminta Evaluasi


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Pelantikan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan. Proses pelantikan tersebut dinilai berpotensi tidak sah secara administratif karena diduga dilakukan tanpa adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari instansi yang berwenang.


Hal itu disampaikan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin. Ia menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala sekolah, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Afif, dalam mekanisme administrasi kepegawaian, pemerintah daerah wajib memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melakukan pelantikan atau penugasan pejabat.


“Tanpa adanya pertimbangan teknis tersebut, proses pelantikan berpotensi menyalahi aturan administrasi kepegawaian,” ujar Afif, Jumat (13/3/2026).


Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN dalam jabatan harus melalui prosedur administrasi yang disertai pertimbangan teknis dari BKN.


Selain itu, pengangkatan kepala sekolah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan regulasi tersebut, Afif menilai pelantikan kepala sekolah tanpa pertimbangan teknis berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.


“Oleh karena itu, pelantikan kepala sekolah yang tidak disertai pertimbangan teknis seharusnya ditinjau kembali. Jika memang benar tidak memiliki Pertek, maka secara administrasi pelantikan tersebut dapat dinilai tidak sah,” katanya.


Ia juga berharap Bupati Buton Utara dapat segera mengambil langkah evaluasi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat maupun di lingkungan pendidikan tidak berkepanjangan.


Menurutnya, penataan ulang diperlukan agar proses penempatan kepala sekolah berjalan sesuai regulasi serta mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan di daerah.


“Harapan kami, pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menata kembali proses pelantikan kepala sekolah ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, tata kelola pendidikan di daerah dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya.


Laporan: Redaksi

Tidak ada komentar