![]() |
| Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Awuliti Tahun Anggaran 2025 Menguat, Sejumlah Dokumen APBDes Disorot |
Konawe – hotspotsultra.com - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2025 semakin menemukan titik terang.
Sejumlah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Indikasi tersebut mengemuka setelah sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen kegiatan desa mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang diterima, bahkan ada yang menyebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan terkait penggunaan anggaran.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah program pembangunan jalan usaha tani serta kegiatan paralegal yang disebut memiliki alokasi anggaran cukup besar.
![]() |
Seorang warga yang namanya tercantum dalam dokumen kegiatan mengaku tidak mengetahui nominal dana yang diterimanya dan hanya diminta membubuhkan tanda tangan.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 yang diduga sudah tidak lagi berdomisili di Desa Awuliti, namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.
Beberapa nama yang disebut antara lain Hani Tale, Puput, Salman Sampo, dan beberapa penerima lainnya.
Tak hanya itu, nama seorang anak Kepala Desa Awuliti berinisial Olivia juga disebut tercantum dalam kegiatan kader Posyandu sebagai penerima honorarium. Temuan-temuan tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Konawe melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) dikabarkan akan memanggil sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen APBDes guna melengkapi data dan keterangan dalam proses penyelidikan.
"Setelah pengumpulan keterangan saksi selesai, kami akan bersurat kepada Inspektorat dan BPKP untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara," ujar sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Awuliti sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 sebagai bagian dari proses penanganan laporan masyarakat.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Konawe dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara ini juga dikaitkan dengan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantas korupsi di Indonesia.
Masyarakat Desa Awuliti pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, proses penanganan perkara masih terus berjalan dan belum dihentikan.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak yang terkait yakni kades lewat by phone namun belum menanggapi (tidak aktip).
"Media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang."





Tidak ada komentar