KONAWE UTARA – hotspotsultra.com - Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial PAS, diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjaminkan Surat Keputusan (SK), kartu ATM, serta sertifikat tanah untuk memperoleh pinjaman uang.
Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban adalah seorang anggota TNI berinisial S. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta setelah memberikan pinjaman kepada PAS yang saat itu disebut menyerahkan sejumlah dokumen dan barang sebagai jaminan.
Menurut keterangan S, selain menyerahkan salinan SK pengangkatan, PAS juga memberikan kartu ATM dan sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Namun, di tengah perjalanan, PAS disebut kembali mendatangi korban untuk meminta kartu ATM tersebut dengan alasan tertentu. Korban mengaku menyerahkan kembali ATM itu kepada yang bersangkutan karena masih mempercayainya.
"Awalnya ATM, SK, dan sertifikat tanah dijadikan jaminan. Tetapi beberapa waktu kemudian yang bersangkutan datang meminta kembali ATM tersebut. Karena masih percaya, ATM itu saya serahkan," ungkap S.
Korban menuturkan, peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Hingga kini, uang yang dipinjamkan belum juga dikembalikan. S mengaku telah berupaya menghubungi PAS untuk meminta kejelasan terkait pengembalian dana tersebut, namun tidak mendapat respons.
Bahkan, menurut pengakuan korban, nomor teleponnya diduga telah diblokir oleh PAS sehingga komunikasi antara keduanya terputus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PAS diketahui bertugas sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Konawe Utara. Selain S, terdapat dugaan bahwa ada pihak lain yang juga mengalami kejadian serupa dengan modus yang hampir sama.
Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat karena diduga memanfaatkan dokumen penting dan aset pribadi sebagai alat untuk memperoleh kepercayaan calon pemberi pinjaman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PAS belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan korban. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan hak jawabnya. (Konfirmasi, Klarifikasi)
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, terutama yang melibatkan dokumen kepegawaian, kartu ATM, maupun dokumen kepemilikan aset sebagai jaminan.
Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, kasus tersebut diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, korban berharap ada itikad baik dari terduga pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan uang yang telah dipinjam.



Tidak ada komentar