KONAWE – hotspotsultra.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, H. Abd. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si, menerima langsung aspirasi Konsorsium Aktivis Konawe yang menggelar aksi penyampaian pendapat di sekitar area kantor DPRD, Selasa (25/2/2026).
Aksi tersebut berlangsung saat Komisi III yang membidangi pendidikan tengah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda lain di gedung terpisah. Suara penyampaian aspirasi melalui pengeras suara terdengar hingga lokasi rapat, sehingga Ketua Komisi III menemui perwakilan massa untuk mendengarkan tuntutan mereka.
Dalam pertemuan singkat itu, Ketua Komisi III menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat langsung menggelar RDP pada hari yang sama karena masih terikat agenda resmi yang sedang berlangsung. Namun demikian, ia memastikan aspirasi yang disampaikan tetap diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan.
“Hari ini kami masih melaksanakan RDP dengan agenda yang sudah terjadwal. Kami mohon waktu satu hingga dua hari untuk memproses dan menjadwalkan RDP khusus membahas persoalan ini. Aspirasi yang disampaikan akan kami kawal,” ujar Abd. Ginal di hadapan perwakilan massa aksi.
Sorotan pada Mutasi dan Nonjob Kepala Sekolah
Dalam orasinya, perwakilan Konsorsium Aktivis Konawe menyampaikan sejumlah keberatan terkait kebijakan mutasi dan pemberhentian sementara (nonjob) sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Konawe. Mereka meminta DPRD menghadirkan pihak-pihak terkait dalam RDP mendatang, termasuk Ketua PGRI Kabupaten Konawe, untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurut perwakilan massa, persoalan ini menyangkut asas keadilan serta berdampak pada tata kelola pendidikan di daerah. Mereka menilai perlu ada klarifikasi menyeluruh terkait dasar kebijakan mutasi dan pengisian jabatan kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Agar jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, kami minta semua pihak terkait dipanggil dalam forum resmi DPRD. Ini menyangkut kepentingan dunia pendidikan dan nasib para kepala sekolah,” ujar salah satu perwakilan aksi.
Massa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian persyaratan administratif dalam pengangkatan sejumlah kepala sekolah pengganti. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa proses yang dinilai terburu-buru dapat berdampak pada kualitas manajemen sekolah, terlebih menjelang pelaksanaan ujian siswa.
Selain itu, disampaikan pula permintaan agar DPRD berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau instansi terkait guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan Penundaan SK dan Evaluasi Kebijakan
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta agar DPRD menyurati pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) pelantikan yang disebut telah digelar pada 20 Februari 2026. Mereka berharap tidak ada kebijakan lanjutan sebelum persoalan ini dibahas secara terbuka melalui RDP.
Beberapa peserta aksi mengaku prihatin terhadap kondisi sejumlah kepala sekolah yang dinonjobkan dan dipindahkan ke lokasi yang jauh dari tempat tugas sebelumnya. Mereka meminta agar kebijakan tersebut dikaji kembali secara objektif dan profesional.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak eksekutif terkait dasar dan mekanisme kebijakan mutasi maupun nonjob yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
DPRD Pastikan Proses Sesuai Mekanisme
Menanggapi berbagai tuntutan itu, Ketua Komisi III menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut setiap laporan dan aspirasi masyarakat akan diproses melalui mekanisme internal, termasuk pelaporan kepada pimpinan DPRD untuk penjadwalan RDP.
“Kami akan melaporkan kepada pimpinan DPRD untuk menentukan waktu pelaksanaan RDP, apakah hari ini atau besok. Dalam forum itu nanti, semua pihak terkait akan diundang agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan persepsi yang berkembang di luar,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mempercayakan proses penyelesaian kepada mekanisme resmi lembaga legislatif.
DPRD, lanjutnya, berkomitmen mengawal setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua Komisi III dan menunggu jadwal resmi RDP yang akan ditetapkan DPRD Kabupaten Konawe.
Isu ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu pilar penting pembangunan daerah. Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog dan klarifikasi terbuka demi menjaga stabilitas serta kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Konawe.



Tidak ada komentar