Muna - Desa Lagasa, - hotspotsultra.com - Badan Eksekutif Masyarakat yang Tertindas Sulawesi Tenggara (BEMT Sultra) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan di Desa Lagasa, Kabupaten Muna. Rabu, 25/2/2026
Perwakilan BEMT Sultra, Ferli Muhamad Nur, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan meminta aparat berwenang segera melakukan penelusuran menyeluruh atas laporan masyarakat.
Dugaan Distribusi Tidak Tepat Sasaran
Menurut Ferli, pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah warga yang menyebutkan bahwa nelayan dengan dokumen resmi justru mengalami pembatasan dalam memperoleh solar subsidi. Di sisi lain, terdapat dugaan distribusi BBM subsidi yang mengalir kepada pihak pengecer yang dinilai tidak berhak.
Selain itu, kuota harian maupun bulanan yang diterima oleh lembaga penyalur di Desa Lagasa disebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan mekanisme pendistribusian.
“Solar subsidi seharusnya diprioritaskan bagi nelayan yang telah memenuhi persyaratan. Jika ada ketidaksesuaian dalam praktik di lapangan, maka perlu ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait,” ujar Ferli.
Dasar Regulasi dan Potensi Sanksi
Ferli juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur bahwa bahan bakar minyak bersubsidi wajib disalurkan secara tepat sasaran. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BEMT Sultra menilai, jika dugaan tersebut benar, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh nelayan. Beberapa di antaranya disebut kesulitan melaut akibat keterbatasan pasokan solar, yang berimbas pada menurunnya pendapatan keluarga.
Permintaan Evaluasi dan Pengawasan
Atas dasar itu, BEMT Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait, di antaranya:
Meminta aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi.
Mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Muna agar melakukan evaluasi terhadap izin operasional lembaga penyalur apabila ditemukan pelanggaran administratif.
Meminta pengawasan internal serta audit terbuka terkait data distribusi solar subsidi agar dapat diakses publik guna menjamin transparansi.
BEMT Sultra juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan kendaraan pengangkut BBM yang sempat diamankan namun kemudian dilepaskan kembali. Mereka meminta aparat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Komitmen Mengawal Aspirasi Nelayan
Ferli menegaskan bahwa solar subsidi merupakan hak nelayan yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Ia menekankan pentingnya distribusi yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak boleh ada praktik yang merugikan nelayan kecil. Jika memang ada kekeliruan atau pelanggaran, maka harus dibuka secara terang dan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
BEMT Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah konstitusional dan dialog dengan pihak terkait. Organisasi tersebut juga membuka ruang klarifikasi dari seluruh instansi maupun pengelola distribusi BBM di Desa Lagasa untuk memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola distribusi maupun aparat terkait atas dugaan yang disampaikan. Masyarakat pun berharap adanya kejelasan agar distribusi solar subsidi di Desa Lagasa benar-benar tepat sasaran dan dapat mendukung keberlangsungan ekonomi nelayan setempat.



Tidak ada komentar