KONAWE - hotspotsultra.com - Seorang Kepala Desa, di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, menceritakan adanya dugaan kasus penipuan togel online yang dialami seorang warga dengan nilai kemenangan disebut mencapai Rp1 miliar, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh kepala desa saat ditemui di teras samping rumahnya. Di lokasi yang sama, tampak seseorang sedang duduk sambil memegang buku atau kertas dan pulpen berisikan sejumlah angka yang diduga sedang merumuskan angka togel. Kedua lelaki tersebut yang berada di teras rumah pak desa dan pak desa sandiri sembari bercerita ke media tidak menggenakan baju.
Dalam keterangannya kepada media, kepala desa menyebut seorang warga diduga memenangkan togel online dengan nominal fantastis. Namun, saat hendak melakukan penarikan dana sebesar Rp500 juta, proses tersebut disebut tidak disetujui oleh pihak situs tempat korban bermain.
“Katanya disuruh tarik dulu Rp100 juta, tapi setelah dicoba tetap gagal,” ungkapnya.
Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui fitur live chat pada situs tersebut. Dalam percakapan itu, korban diminta memasukkan user ID dan kata sandi akun miliknya. Setelah mengikuti arahan tersebut,
akun korban dikabarkan langsung diblokir.
Meski demikian, kepala desa tidak menjelaskan secara rinci situs atau platform yang digunakan oleh korban saat bermain togel online tersebut.
Menurut penuturan kepala desa, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta dari modal pemasangan angka togel.
Kepala desa juga mengaku dirinya beberapa kali memperoleh kemenangan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta secara berturut-turut.
Sementara itu, seorang warga yang berada di lokasi dan diduga merupakan tetangga sekitar turut membenarkan adanya informasi mengenai warga di wilayah tersebut yang disebut pernah memenangkan togel online hingga Rp1 miliar, sebagaimana disampaikan kepala desa.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap aktivitas perjudian online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi. Selain melanggar hukum, praktik judi online juga dinilai rawan dimanfaatkan sebagai modus penipuan digital.



Tidak ada komentar