Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

LIRA Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Puuwatu Tahun 2018–2024


Hotspotsultra.com - Lembaga Aspirasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan kepala desa serta kepala desa aktif Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018 hingga 2024.


Dalam keterangan resminya, LIRA Sultra menegaskan bahwa indikasi penyimpangan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). LIRA menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keuangan negara dan pelayanan publik di tingkat desa.


Ketua Umum LIRA Sultra, Ikra Muhammad Fadil, S.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan dalam bentuk dokumen fisik sebagai data pendukung resmi. Hasil investigasi di Desa Puuwatu, kata Ikra, menemukan adanya dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana Desa tidak mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.


“Kami menemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dan realisasi di lapangan. Minimnya keterbukaan dalam laporan penggunaan anggaran membuka dugaan adanya potensi korupsi yang dilakukan dua oknum Kades Puuwatu,” tegas Ikra, Jumat (21/11/2025).


Baca juga Artikel Berita Terkait👇

LIRA-SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp 4,5 Miliar di Desa Puuwatu ke Kejati Sultra


LIRA Sultra menjelaskan bahwa laporan resmi mereka mencakup dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak jelas wujudnya, ketidakterbukaan pemerintah desa dalam penyampaian laporan realisasi fisik dan keuangan, serta lemahnya pengawasan internal. Menurut LIRA, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.


“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Ketika laporan anggaran tidak dipublikasikan, program tidak dijelaskan secara terbuka, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengawasan, maka celah tindakan koruptif semakin besar,” tambahnya.


Atas dasar itu, LIRA Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut secara profesional, tanpa tebang pilih, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.


“Dana Desa adalah uang publik. Jika ada dugaan korupsi, maka harus diusut secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran desa digunakan dan apakah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Ikra.


Melalui pernyataan ini, LIRA Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan desa agar berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

LIRA Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Puuwatu Tahun 2018–2024

LIRA Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Puuwatu Tahun 2018–2024


Hotspotsultra.com - Lembaga Aspirasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan kepala desa serta kepala desa aktif Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018 hingga 2024.


Dalam keterangan resminya, LIRA Sultra menegaskan bahwa indikasi penyimpangan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). LIRA menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keuangan negara dan pelayanan publik di tingkat desa.


Ketua Umum LIRA Sultra, Ikra Muhammad Fadil, S.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan dalam bentuk dokumen fisik sebagai data pendukung resmi. Hasil investigasi di Desa Puuwatu, kata Ikra, menemukan adanya dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana Desa tidak mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.


“Kami menemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dan realisasi di lapangan. Minimnya keterbukaan dalam laporan penggunaan anggaran membuka dugaan adanya potensi korupsi yang dilakukan dua oknum Kades Puuwatu,” tegas Ikra, Jumat (21/11/2025).


Baca juga Artikel Berita Terkait👇

LIRA-SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp 4,5 Miliar di Desa Puuwatu ke Kejati Sultra


LIRA Sultra menjelaskan bahwa laporan resmi mereka mencakup dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak jelas wujudnya, ketidakterbukaan pemerintah desa dalam penyampaian laporan realisasi fisik dan keuangan, serta lemahnya pengawasan internal. Menurut LIRA, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.


“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Ketika laporan anggaran tidak dipublikasikan, program tidak dijelaskan secara terbuka, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengawasan, maka celah tindakan koruptif semakin besar,” tambahnya.


Atas dasar itu, LIRA Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut secara profesional, tanpa tebang pilih, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.


“Dana Desa adalah uang publik. Jika ada dugaan korupsi, maka harus diusut secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran desa digunakan dan apakah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Ikra.


Melalui pernyataan ini, LIRA Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan desa agar berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

Tidak ada komentar