Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

LIRA-SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp 4,5 Miliar di Desa Puuwatu ke Kejati Sultra


Kendari - hotspotsultra.com - Ketua Lembaga Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA-SULTRA), Ikra M. Fadil, S.Pd, secara resmi melaporkan mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan konspirasi dan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp 4,5 miliar yang berlangsung selama enam tahun, yakni periode 2018–2024. 18 November 2025


Langkah hukum ini diambil LIRA-SULTRA setelah melakukan telaah menyeluruh terhadap data publik milik Kemendesa serta temuan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Binaan KPK RI. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran dan ketidaksesuaian realisasi fisik di lapangan.


Rincian Pagu Dana Desa dan Dugaan Program Fiktif Desa Puuwatu (2018–2024)

2018 - Rp 789.509.000

• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box culvert, drainase): ± Rp 145.117.775

• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Penerangan Desa: Rp 301.509.000

• Pengerasan Jalan Desa: Rp 250.000.000


2019 - Rp 927.375.354

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa: Rp 696.887.142

• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: ± Rp 199.946.943


2020 - Rp 1.075.350.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa: Rp 665.565.000

• Keadaan Mendesak (BLT-DD): ± Rp 230.400.000


2021 - Rp 904.306.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa: ± Rp 551.092.000


2022 - Rp 868.137.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi (gorong-gorong, selokan, parit): ± Rp 294.332.000


2023 - Rp 797.223.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa: ± Rp 526.827.000

• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: ± Rp 137.070.000


2024 - Rp 687.220.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa dan Sanitasi Pemukiman: ± Rp 403.860.000

• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat pengolahan padi/jagung): ± Rp 137.444.000


Menurut Ikra, akumulasi anggaran yang diduga dikelola secara fiktif dalam enam tahun terakhir mencapai sekitar Rp 4,54 miliar. Namun, sejumlah proyek di lapangan dinilai tidak menunjukkan hasil fisik yang sebanding dengan besaran dana yang telah dicairkan.


“Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Banyak proyek dengan nilai besar tetapi hasil fisiknya tidak jelas,” tegas Ikra.


Desak Kejati & Inspektorat Bentuk Pansus Audit Fisik Desa

Ikra mendorong Kejati Sultra untuk segera memanggil mantan kades dan kades aktif Desa Puuwatu guna dimintai klarifikasi. Ia juga meminta Inspektorat Sultra membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembangunan Fisik Desa untuk mengaudit seluruh pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa.


“Kami tidak menuduh, namun menuntut audit terbuka dan pemeriksaan hukum agar tidak ada kesan pembiaran. Dana miliaran rupiah itu adalah uang rakyat yang harusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Puuwatu,” ujarnya.



LIRA-SULTRA Siapkan Aksi Besar

Sebagai bentuk keseriusan, LIRA-SULTRA menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Kejati Sultra untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.


 “Prinsip kami jelas, bila benar ada dugaan korupsi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Ikra.


LIRA-SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp 4,5 Miliar di Desa Puuwatu ke Kejati Sultra

LIRA-SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp 4,5 Miliar di Desa Puuwatu ke Kejati Sultra


Kendari - hotspotsultra.com - Ketua Lembaga Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA-SULTRA), Ikra M. Fadil, S.Pd, secara resmi melaporkan mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan konspirasi dan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp 4,5 miliar yang berlangsung selama enam tahun, yakni periode 2018–2024. 18 November 2025


Langkah hukum ini diambil LIRA-SULTRA setelah melakukan telaah menyeluruh terhadap data publik milik Kemendesa serta temuan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Binaan KPK RI. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran dan ketidaksesuaian realisasi fisik di lapangan.


Rincian Pagu Dana Desa dan Dugaan Program Fiktif Desa Puuwatu (2018–2024)

2018 - Rp 789.509.000

• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box culvert, drainase): ± Rp 145.117.775

• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Penerangan Desa: Rp 301.509.000

• Pengerasan Jalan Desa: Rp 250.000.000


2019 - Rp 927.375.354

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa: Rp 696.887.142

• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: ± Rp 199.946.943


2020 - Rp 1.075.350.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa: Rp 665.565.000

• Keadaan Mendesak (BLT-DD): ± Rp 230.400.000


2021 - Rp 904.306.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa: ± Rp 551.092.000


2022 - Rp 868.137.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi (gorong-gorong, selokan, parit): ± Rp 294.332.000


2023 - Rp 797.223.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa: ± Rp 526.827.000

• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: ± Rp 137.070.000


2024 - Rp 687.220.000

• Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa dan Sanitasi Pemukiman: ± Rp 403.860.000

• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat pengolahan padi/jagung): ± Rp 137.444.000


Menurut Ikra, akumulasi anggaran yang diduga dikelola secara fiktif dalam enam tahun terakhir mencapai sekitar Rp 4,54 miliar. Namun, sejumlah proyek di lapangan dinilai tidak menunjukkan hasil fisik yang sebanding dengan besaran dana yang telah dicairkan.


“Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Banyak proyek dengan nilai besar tetapi hasil fisiknya tidak jelas,” tegas Ikra.


Desak Kejati & Inspektorat Bentuk Pansus Audit Fisik Desa

Ikra mendorong Kejati Sultra untuk segera memanggil mantan kades dan kades aktif Desa Puuwatu guna dimintai klarifikasi. Ia juga meminta Inspektorat Sultra membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembangunan Fisik Desa untuk mengaudit seluruh pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa.


“Kami tidak menuduh, namun menuntut audit terbuka dan pemeriksaan hukum agar tidak ada kesan pembiaran. Dana miliaran rupiah itu adalah uang rakyat yang harusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Puuwatu,” ujarnya.



LIRA-SULTRA Siapkan Aksi Besar

Sebagai bentuk keseriusan, LIRA-SULTRA menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Kejati Sultra untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.


 “Prinsip kami jelas, bila benar ada dugaan korupsi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Ikra.


Tidak ada komentar