Bombana - hotspotsultra.com - 21 November 2025. Polemik seputar aktivitas tambang galian C di Kabupaten Bombana kembali mengemuka. Minimnya penindakan terhadap praktik penambangan ilegal diduga memicu terulangnya aktivitas serupa di sejumlah proyek pembangunan daerah, termasuk proyek lanjutan Bypass Rumbia.
Bupati LIRA Bombana, Isran Tambera, mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa proyek Bypass Rumbia menggunakan material galian C yang tidak mengantongi izin resmi. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lembaganya di lapangan.
“Informasi yang kami terima berdasarkan hasil investigasi, pekerjaan pembangunan Bypass Rumbia dikerjakan oleh CV Fadel Jaya Mandiri. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengolahan dan pengangkutan material dalam jumlah besar tanpa izin resmi,” jelas Isran.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya, baik penambang maupun pihak yang membeli, menampung, dan mengangkut material tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161.
“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, maupun mengolah material tambang tanpa izin. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Isran juga menyoroti bahwa proyek pembangunan yang menggunakan material hasil aktivitas tambang ilegal dapat menyeret kontraktor sebagai pihak yang turut bertanggung jawab secara hukum.
Atas dasar itu, LIRA Bombana mendesak Polres Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan aktivitas penambangan serta memproses seluruh pihak yang terlibat sebelum perusahaan tersebut mengantongi izin resmi.
“Demi penegakan supremasi hukum, kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan proses penambangan material galian C yang dilakukan CV Fadel Jaya Mandiri. Identifikasi dan periksa seluruh pihak terkait sebelum perusahaan tersebut memiliki izin resmi,” tutup Isran.




Tidak ada komentar