KENDARI - hotspotsultra.com - Menjelang rencana kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka peresmian Kampung Nelayan di Kabupaten Konawe, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara menyampaikan surat terbuka kepada Presiden.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Jumat (9/1/2025), PPWI Sultra mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara. Satgas tersebut diketahui melibatkan unsur Kementerian Kehutanan, pertanahan, Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia, serta Tentara Nasional Indonesia.
PPWI Sultra menilai maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung menjadi indikator lemahnya penegakan hukum serta menguatnya dugaan pembiaran oleh aparat terkait.
Selain itu, PPWI Sultra juga meminta Presiden Prabowo melalui Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara. Keduanya dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan hidup.
Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun demikian, ia menilai praktik ilegal tersebut justru berlangsung secara terbuka tanpa adanya penindakan hukum yang tegas.
“Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung berlangsung terang-terangan. Satgas PKH memang ada, tetapi pelaksanaan penindakannya terkesan tebang pilih,” tegas La Songo.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung terjadi di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara, antara lain Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Utara, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana, dan Konawe.
La Songo juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai hanya berhenti pada sanksi administratif atau denda, tanpa menyentuh aspek pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada sanksi administratif. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan serius. Jika hanya dikenakan denda, tidak akan menimbulkan efek jera. Unsur pidananya harus ditegakkan dan para pelaku wajib diproses secara hukum,” ujarnya.
PPWI Sultra menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak cukup hanya melakukan evaluasi administratif, melainkan perlu mengambil langkah tegas terhadap kinerja Kapolda dan Kajati Sultra yang dinilai kurang profesional serta diduga gagal memberikan perlindungan hukum terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Jika Presiden Prabowo benar-benar serius dalam agenda penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, maka evaluasi total harus dilakukan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab institusi negara dan keadilan ekologis,” tambahnya.
Lebih lanjut, La Songo mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor, serta mengancam ruang hidup masyarakat setempat.
Ia mencontohkan berbagai peristiwa bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Pulau Sumatra, sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terjadi di Sulawesi Tenggara.
“Kami tidak ingin bencana ekologis itu terjadi di Sultra. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya.
PPWI Sultra juga mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Sebagai bentuk komitmen, PPWI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta membuka ruang konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi lainnya. Langkah ini bertujuan agar dugaan kejahatan lingkungan di Sulawesi Tenggara mendapat perhatian nasional dan ditangani secara serius, bukan sekadar formalitas penindakan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait guna menjamin keberimbangan pemberitaan. Keterbatasan akses konfirmasi menjadi kendala, namun redaksi tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang adil, akurat, dan berimbang.



Tidak ada komentar