Konawe - hotspotsultra.com - Dua warga Desa Andepali, Kabupaten Konawe, Yoslin Hame dan Harmin, melaporkan seorang oknum advokat berinisial SK ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp750 juta. Selasa, 6/1/2026
Kuasa hukum para pelapor, Rasid Suka, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan karena kliennya menduga terlapor telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, khususnya dalam pengelolaan dana hasil penyelesaian sengketa tanah.
Kasus ini bermula saat SK ditunjuk sebagai kuasa hukum korban dalam sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel. Pada awal kerja sama, disepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee untuk SK. Kesepakatan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk SK, dan perubahan itu tidak dipermasalahkan oleh korban.
Melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Unaaha, para pihak sepakat berdamai dengan nilai tanah sebesar Rp120 ribu per meter persegi untuk luasan 30.000 meter persegi, sehingga total transaksi mencapai Rp3,6 miliar pada Agustus 2025. SK selaku kuasa hukum menyampaikan kepada korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp600 juta yang harus dibayarkan sebelum pembagian hasil.
Namun, kuasa hukum korban menilai besaran pajak tersebut tidak rasional dan tidak pernah dibuktikan secara administratif. Setelah dikurangi pajak versi terlapor, sisa dana Rp3 miliar dibagi masing-masing Rp1,5 miliar untuk korban dan Rp1,5 miliar untuk terlapor. Dalam praktiknya, dua korban kembali mengalami pemotongan masing-masing Rp75 juta tanpa dasar kesepakatan maupun penjelasan tertulis.
Karena tidak pernah menerima bukti pembayaran pajak, para korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp90 juta dan hingga saat ini belum dibayarkan oleh terlapor.
Atas dasar tersebut, para korban secara resmi melaporkan SK ke Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Januari 2026. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah, sehingga perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Source : Harianpopuler.com



Tidak ada komentar