Bombana, 3 Januari 2025 - hotspotsultra. Com - Dugaan praktik penambangan pasir pantai ilegal di Kabupaten Bombana berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks dan sistematis. Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) Kabupaten Bombana mengungkap indikasi kuat bahwa pasir pantai yang ditambang tanpa izin tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan pesisir, tetapi juga diduga diperdagangkan ke luar daerah, khususnya ke wilayah Pomalaa yang dikenal sebagai kawasan industri strategis di Sulawesi Tenggara.
Menindaklanjuti laporan resmi APKD, Kepolisian Resor Bombana telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/201/XII/RES.5.5/2025/Reskrim, tertanggal 22 Desember 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa perkara dugaan penambangan pasir pantai ilegal telah resmi memasuki tahap penyelidikan dan ditangani oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bombana.
Laporan APKD sendiri disampaikan pada 17 Desember 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 19 Desember 2025, sebagai respons awal aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran hukum di wilayah pesisir Kabupaten Bombana.
APKD: Terindikasi Bukan Aktivitas Skala Kecil
Direktur APKD Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah, menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan informasi lapangan yang dihimpun pihaknya menunjukkan aktivitas penambangan pasir pantai tersebut tidak bersifat insidental atau dilakukan oleh masyarakat secara tradisional.
“Berdasarkan temuan kami, terdapat dugaan kuat bahwa pasir pantai yang ditambang secara ilegal di Bombana dipasarkan ke luar daerah, khususnya ke kawasan industri Pomalaa. Informasi yang kami peroleh mengarah ke wilayah industri Oko-Oko, termasuk dugaan aliran pasir ke salah satu perusahaan besar, yakni PT IPIP,” ujar Andi Amil Niransyah.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan sepihak, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai distribusi pasir, mulai dari lokasi penambangan, proses pengangkutan melalui jalur laut, hingga pihak yang diduga menerima dan memanfaatkan material tersebut.
“Apabila benar pasir pantai ilegal ini keluar dari Bombana dan digunakan untuk kepentingan industri skala besar, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan daerah,” tegasnya.
Perwakilan APKD Telah Dimintai Keterangan Penyidik
Sementara itu, Wiranto, selaku perwakilan APKD Kabupaten Bombana, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bombana guna menjelaskan kronologi laporan serta temuan organisasi di lapangan.
“Saya telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan data yang kami miliki, termasuk dugaan alur pengangkutan pasir pantai ke luar wilayah Bombana. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian dan penindakan,” ujar Wiranto.
APKD menilai dugaan penambangan pasir pantai ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap ekosistem pesisir, tetapi juga terhadap kerugian daerah, baik dari aspek lingkungan hidup, ekonomi daerah, maupun kewenangan pengelolaan sumber daya alam.
Sebagai bentuk komitmen pengawalan, APKD mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk dengan memeriksa:
Legalitas aktivitas penambangan pasir pantai
Perizinan pengangkutan dan distribusi material
Dugaan keterlibatan pihak penerima atau pengguna pasir di luar Kabupaten Bombana
“APKD akan terus mengawal proses hukum ini. Kami berdiri untuk kepentingan daerah dan perlindungan lingkungan. Apabila terdapat pihak-pihak berkepentingan besar yang diuntungkan dari praktik ilegal ini, maka hukum harus hadir dan menjangkaunya secara adil,” pungkas Andi Amil Niransyah.




Tidak ada komentar