Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Rangkap Jabatan, Sejumlah ASN Guru di Desa Meraka Diduga Menjabat sebagai Anggota BPD


Konawe, Sulawesi Tenggara - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di Desa Meraka, Kec. Lambuya, Kabupaten Konawe Sultra, diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa warga setempat menyampaikan temuan ini kepada media, dan dugaan rangkap jabatan tersebut berlangsung sudah bertahun-tahun. Senin (03/11/2025).


Menurut keterangan warga, beberapa ASN guru yang terlibat masih aktif mengabdi di lembaga pendidikan negeri ada yang mengajar di tingkat SMA dan Tingkat SD, namun di saat yang sama juga menjalankan tugas sebagai anggota BPD. Praktik rangkap jabatan semacam ini dipandang melanggar aturan kepegawaian dan ketentuan tentang tata kelola pemerintahan desa.


“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah seorang ASN guru boleh menjabat sebagai BPD? Kalau tidak boleh, mengapa ini bisa terjadi?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Baca Juga : 👇

Opini : ASN Harus Fokus, Jangan Rangkap Jabatan di BPD Desa


Melanggar Ketentuan Perundang-undangan?

Berdasarkan pantauan dan referensi regulasi, rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya:


UU Nomor 5 Tahun 2014 perubahan di ganti unndang - undang no. 20 tahun 2023  tentang ASN, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan fokus pada tugas pokok.


PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur pemberhentian sementara bagi ASN yang menduduki jabatan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.


Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang menyebut anggota BPD dapat diberhentikan apabila menjabat posisi yang tidak boleh dirangkap sesuai regulasi yang berlaku.



Praktik ini juga dinilai melemahkan profesionalisme guru serta menciptakan potensi konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa.


Warga Minta Pemerintah Bertindak :

Menyikapi dugaan tersebut, masyarakat Desa Meraka kab. Konawe berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Warga mendesak BKPSDM yang terkait, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Konawe maupun DPMD Konawe untuk memeriksa dugaan rangkap jabatan itu.


“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas. Ini penting untuk menjaga integritas ASN sekaligus aturan dalam tata kelola desa,” tegas warga lainnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah lanjutan terkait dugaan tersebut. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi aparat desa, dinas pendidikan yang terkait, dan BKPSDM, maupun instansi terkait lainya untuk mendapatkan klarifikasi.


Baca Juga 👇

BKPSDM: Rangkap Jabatan ASN-BPD Harus Tetap Sesuai Aturan dan Etika Kerja



Rangkap Jabatan, Sejumlah ASN Guru di Desa Meraka Kab. Konawe Diduga Menjabat sebagai Anggota BPD

Rangkap Jabatan, Sejumlah ASN Guru di Desa Meraka Diduga Menjabat sebagai Anggota BPD


Konawe, Sulawesi Tenggara - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di Desa Meraka, Kec. Lambuya, Kabupaten Konawe Sultra, diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa warga setempat menyampaikan temuan ini kepada media, dan dugaan rangkap jabatan tersebut berlangsung sudah bertahun-tahun. Senin (03/11/2025).


Menurut keterangan warga, beberapa ASN guru yang terlibat masih aktif mengabdi di lembaga pendidikan negeri ada yang mengajar di tingkat SMA dan Tingkat SD, namun di saat yang sama juga menjalankan tugas sebagai anggota BPD. Praktik rangkap jabatan semacam ini dipandang melanggar aturan kepegawaian dan ketentuan tentang tata kelola pemerintahan desa.


“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah seorang ASN guru boleh menjabat sebagai BPD? Kalau tidak boleh, mengapa ini bisa terjadi?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Baca Juga : 👇

Opini : ASN Harus Fokus, Jangan Rangkap Jabatan di BPD Desa


Melanggar Ketentuan Perundang-undangan?

Berdasarkan pantauan dan referensi regulasi, rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya:


UU Nomor 5 Tahun 2014 perubahan di ganti unndang - undang no. 20 tahun 2023  tentang ASN, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan fokus pada tugas pokok.


PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur pemberhentian sementara bagi ASN yang menduduki jabatan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.


Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang menyebut anggota BPD dapat diberhentikan apabila menjabat posisi yang tidak boleh dirangkap sesuai regulasi yang berlaku.



Praktik ini juga dinilai melemahkan profesionalisme guru serta menciptakan potensi konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa.


Warga Minta Pemerintah Bertindak :

Menyikapi dugaan tersebut, masyarakat Desa Meraka kab. Konawe berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Warga mendesak BKPSDM yang terkait, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Konawe maupun DPMD Konawe untuk memeriksa dugaan rangkap jabatan itu.


“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas. Ini penting untuk menjaga integritas ASN sekaligus aturan dalam tata kelola desa,” tegas warga lainnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah lanjutan terkait dugaan tersebut. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi aparat desa, dinas pendidikan yang terkait, dan BKPSDM, maupun instansi terkait lainya untuk mendapatkan klarifikasi.


Baca Juga 👇

BKPSDM: Rangkap Jabatan ASN-BPD Harus Tetap Sesuai Aturan dan Etika Kerja



Tidak ada komentar