Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

 

GERTAK SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pabiring ke Kejati Sultra


Kendari, 3 November 2025 – Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERTAK SULTRA) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pabiring, Kecamatan Poleang Barat, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin, 3 November 2025.


Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Surat: 034/Lp/GRK/X/2025 dan diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat Kejati Sultra. Dalam laporannya, GERTAK SULTRA mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023–2024, yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara.


Ketua Umum GERTAK SULTRA, Aiz Tanggarra, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.


“Kami menemukan indikasi penggunaan dana desa yang tidak transparan, antara lain terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai RAB, adanya laporan kegiatan fiktif, serta dugaan penggelembungan anggaran. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil seluruh pihak terkait guna dimintai keterangan,” tegasnya.



Selain itu, GERTAK SULTRA turut menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan maupun inspektorat daerah, yang dinilai tidak maksimal dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa.


“Dana desa seharusnya menjadi instrumen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun jika disalahgunakan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh warga desa,” tambah Aiz.



Melalui laporan ini, GERTAK SULTRA mendorong Kejati Sultra untuk segera melakukan proses penyelidikan terhadap aparatur Desa Pabiring dan pihak-pihak terkait lainnya, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.


Sebagai tindak lanjut, GERTAK SULTRA juga menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta membuka posko aduan masyarakat untuk menghimpun bukti dan kesaksian tambahan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di wilayah Poleang Barat.


Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pabiring, Resmi Diajukan ke Kejati Sultra

 

GERTAK SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pabiring ke Kejati Sultra


Kendari, 3 November 2025 – Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERTAK SULTRA) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pabiring, Kecamatan Poleang Barat, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin, 3 November 2025.


Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Surat: 034/Lp/GRK/X/2025 dan diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat Kejati Sultra. Dalam laporannya, GERTAK SULTRA mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023–2024, yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara.


Ketua Umum GERTAK SULTRA, Aiz Tanggarra, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.


“Kami menemukan indikasi penggunaan dana desa yang tidak transparan, antara lain terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai RAB, adanya laporan kegiatan fiktif, serta dugaan penggelembungan anggaran. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil seluruh pihak terkait guna dimintai keterangan,” tegasnya.



Selain itu, GERTAK SULTRA turut menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan maupun inspektorat daerah, yang dinilai tidak maksimal dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa.


“Dana desa seharusnya menjadi instrumen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun jika disalahgunakan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh warga desa,” tambah Aiz.



Melalui laporan ini, GERTAK SULTRA mendorong Kejati Sultra untuk segera melakukan proses penyelidikan terhadap aparatur Desa Pabiring dan pihak-pihak terkait lainnya, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.


Sebagai tindak lanjut, GERTAK SULTRA juga menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta membuka posko aduan masyarakat untuk menghimpun bukti dan kesaksian tambahan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di wilayah Poleang Barat.


Tidak ada komentar