BKPSDM Konawe Tegaskan Larangan ASN Merangkap Jabatan Anggota BPD jika Mengganggu Kinerja Utama
Konawe – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Suparjo, menyampaikan sikap tegas terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, seorang ASN pada prinsipnya dilarang menjalankan aktivitas tambahan di luar tugas pokoknya apabila berpotensi mengganggu kinerja dan disiplin kerja. Selasa, 04/11/2025
“Regulasi khusus terkait hal ini belum saya temukan. Namun prinsipnya, selama tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN, tidak menjadi masalah. Tapi ketika rangkap jabatan mengganggu fungsi dan kinerja ASN, maka itu tidak diperbolehkan,” ujar Suparjo.
Ia menambahkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab dan konsekuensi sebagai abdi negara, termasuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN yang tetap menjalankan aktivitas lain hingga mengganggu pekerjaan pokok dapat dikenai sanksi.
“Jika ada pelanggaran, pimpinan wajib memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan pertama dan kedua. Jika tetap tidak ada perubahan, barulah dilaporkan ke tim disiplin untuk ditindaklanjuti,” terang Suparjo.
Terkait penerimaan honor sebagai anggota BPD, Suparjo menegaskan bahwa hal tersebut juga menjadi perhatian, terutama apabila pelaksanaannya dilakukan saat jam kerja ASN. Ia memberi contoh kasus sebelumnya, di mana beberapa kepala desa yang juga terdaftar sebagai ASN diminta memilih salah satu jabatan, sekaligus mengembalikan honor ganda yang mereka terima.
“Yang jadi masalah itu di jam kerja. Kalau seorang ASN menerima honor BPD dan pelaksanaannya dilakukan di jam kantor, tentu ini melanggar aturan. Maka perlu ditelusuri dulu, apakah pemberian honor tersebut berdasarkan kinerja di luar jam kerja atau tidak,” jelasnya.
Suparjo menegaskan bahwa ASN yang terlibat rangkap jabatan, termasuk sebagai anggota BPD, akan diminta untuk memilih salah satu apabila terbukti mengganggu tugas pokok. Hal ini demi menjaga profesionalitas serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya, ASN harus fokus pada tugas utamanya. Apabila rangkap jabatan mengganggu kinerja, maka mereka wajib memilih, apakah tetap sebagai ASN atau BPD,” tutup Suparjo.
(*)
(LMN - RED).




Tidak ada komentar