Kuasa Pendamping PT TBS Minta Pihak Terkait Berimbang dalam Memberikan Pernyataan Publik
Kendari – Sulawesi Tenggara, - Hotspotsultra.com
Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), Adyansyah, memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar mengenai adanya sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan tersebut. Menurutnya, kabar tersebut belum valid dan cenderung bersifat sepihak.
Dalam penjelasannya, Adyansyah menyatakan bahwa hingga saat ini pihak PT TBS belum pernah menerima surat resmi atau rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
“Setelah saya amati dan pelajari, KLH belum pernah memberitahukan sanksi apa yang diterima oleh PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan oleh LSM tersebut di media sosial. Artinya, pernyataan itu sepihak dan berpotensi memojokkan perusahaan yang selama ini selalu berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Adyansyah.
Ketua Lembaga Investigasi Negara itu menyayangkan adanya pihak-pihak yang dianggap terburu-buru menyimpulkan dan menyudutkan perusahaan tanpa dasar yang jelas.
“Jujur, sampai hari ini kami belum pernah menerima surat yang dimaksud. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya KLH terlebih dahulu menyampaikan surat teguran atau pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Kalau sudah ada surat rekomendasi, tentu kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip komunikasi yang baik dan terbuka dengan semua pihak, baik masyarakat umum, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Kami selaku kuasa pendamping akan mengedepankan prinsip komunikasi yang baik serta bijaksana dalam menerima dan menyikapi berbagai informasi. Namun, kami juga berhak memberikan klarifikasi terhadap isu yang bergulir agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Adyansyah mengajak semua pihak, baik media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk lebih objektif dan berimbang dalam memberikan informasi kepada publik, terutama terkait isu yang sensitif.
“Mari kita bersama-sama objektif, tidak menarik kesimpulan tanpa adanya data resmi dari instansi berwenang. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tutupnya.










