Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


Muna, - Hotspotsultra.com - 25 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Muna menahan WH, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Setda Muna Barat Tahun 2023, terkait dugaan korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP). Penahanan dilakukan di Kantor Kejari Muna pada Senin, 22 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.


Kronologi Dugaan Korupsi

WH diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa melakukan verifikasi keabsahan pertanggungjawaban keuangan. Dugaan tersebut mencakup pembayaran yang tidak sesuai prosedur administrasi dan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.


Selain itu, WH juga diduga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta. Uang tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti. Perbuatan ini diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar, berdasarkan hasil audit internal dan penyidikan awal.


Status Penahanan

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Raha. Kejari Muna menyatakan bahwa proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan dokumen dan saksi terkait kasus tersebut. Penahanan bertujuan agar proses hukum berlangsung lancar dan tidak ada risiko tersangka menghilangkan bukti.


Dampak Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Kejari Muna agar tidak salah paham terkait perkembangan kasus.


Langkah Hukum dan Transparansi

Pihak Kejari Muna menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keuangan negara. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.


Harapan dari Penegak Hukum

Kejari berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar mematuhi prosedur keuangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.


Sumber & Catatan Syndication

Artikel ini sudah diterbitkan di beberapa media daring online 

Media lain yang ingin memuat ulang artikel  dianjurkan mencantumkan link sumber  sebagai canonical:

PPK Setda Muna Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi GUP


Medsos - hotspotsultra.com - Penumpang KM Tilongkabila Meninggal Dunia Saat Sandar di Pelabuhan Luwuk. 

Seorang penumpang KM Tilongkabila dilaporkan meninggal dunia saat kapal sandar di Pelabuhan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. 


Korban diketahui bernama Abdul Rasyid, seorang dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.


Korban yang menumpang KM Tilongkabila dari Gorontalo menuju Kendari ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tempat tidurnya. Diduga korban meninggal sekitar 30 menit sebelum kapal bersandar.


Penjelasan Kepala KUPP Kelas II Luwuk, Hasfar M, SE, MM,  penyebab pasti kematian korban masih belum di pastikan, menunggu hasil pemeriksaan medis. Jenazah telah dievakuasi ke RSUD Luwuk untuk keperluan autopsi.


Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah rencananya akan dipulangkan ke Kendari. Seluruh biaya pemulangan ditanggung oleh PT Pelni.


Inalilahi wainnailaihi rojiun, Turut berduka cita, semoga khusnul hotima di beri kekuatan, ketabahan, kesabaran, keikhlasan pada keluarga yang di tinggalkan. Amin



Pesan Moral: Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kesehatan selama perjalanan adalah hal yang sangat penting. Setiap individu diimbau untuk memperhatikan kondisi fisik sebelum melakukan perjalanan jauh serta segera melapor kepada awak kapal apabila mengalami gangguan kesehatan. Selain itu, sinergi antara pihak kapal, otoritas pelabuhan, dan layanan kesehatan menjadi kunci dalam penanganan darurat demi keselamatan penumpang. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.


Dosen ASN Asal Konawe Meninggal Dunia di Atas KM Tilongkabila

Polres Kendari Tangkap Pelaku Penikaman di Ambaipua, konawe selatan. Satu Pemuda Meninggal Dunia


Kendari - hotspotsultra.com - Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengamankan pelaku utama penikaman yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah Ambaipua, Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari tanpa perlawanan dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pelaku utama Penikaman yang terjadi di ambaipua kec.ranomeeto konsel, yang menyebabkan pria pemuda inisial SB (22). Meninggal Dunia. Penangkapan tersebut di lakukan pada selasa 9/12 di wilayah kec.konda kab.konawe selatan. 


Awal mulai kejadian pada minggu malam 7/12 saat korban bermula berusaha melerai cekcok antara kawanya dengan pelaku, dalam insiden kejadian tersebut korban mengalami penik*man yang hingga akhirnya korban meninggal dunia. 


Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat sebagai aktor utama dalam tindak pidana penikaman yang berujung pada tewasnya korban.


Yang mana sebelumnya ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku bernama jayadin (24). Usai kejadian ia sempat melarikan diri dalam operasi gabungan pak polisi tim buser 77 kini berhasil mengamankan pelaku, total pelaku berjumlah 3 orang dengan pengembangan tertangkapnya salah satu pelaku sebelumnya bernama Ahmad. 


Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polres Kendari juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Kepolisian memastikan bahwa setiap bentuk tindak kekerasan akan ditindak tegas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.


Polres Kendari Tangkap Pelaku Penikaman di Ambaipua, konawe selatan. Satu Pemuda Meninggal Dunia


KENDARI – Hotspotsultra.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari telah melaksanakan rangkaian  penyelidikan terhadap dua unit kapal tunda dan tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370 dalam kegiatan patroli keamanan laut di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Jumat, 12/12/2025


Kedua kapal tersebut awalnya diduga melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa muatan berasal dari PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan yang sebelumnya telah dikenai tindakan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Unsur dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah pergerakan kapal dari Jetty PT. DMS menuju area lego jangkar diduga tanpa di lengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), ketidakhadiran nahkoda saat olah gerak, serta tidak ditemukannya dokumen kapal dan muatan pada saat pemeriksaan oleh KRI Bung Hatta-370.


Setelah serah terima barang bukti, Lanal Kendari bersama Dinas Hukum Angkatan Laut melaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan selama 11 hari terhadap dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh ke 2 kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut disampaikan bahwa PT. DMS telah menyatakan kesediaannya menyelesaikan denda administratif atas kegiatan reklamasi tanpa ijin (yang masih dalam proses pengurusan dokumen PKKPRL di KKP),  sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen Nomor 85/DMS-SPK/KEM/VII/25 tanggal 2 Desember 2025. Dengan terpenuhinya komitmen tersebut, aspek pelanggaran reklamasi dinyatakan bersifat administratif.


Terkait dugaan pelanggaran pelayaran, hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan menemukan bahwa kedua kapal tersebut saat di periksa oleh KRI dalam kondisi lego jangkar,  sehingga semua dokumen kapal  berada di KSOP dan dalam proses penerbitan dokumen SPOG sehingga unsur tindak pidana pelayaran tidak terpenuhi. Ketidakhadiran nahkoda saat kapal bergerak dari Jetty PT. DMS diketahui disebabkan oleh kondisi kesehatan yang mengharuskan yang bersangkutan menjalani pengobatan. Sementara itu, dokumen kapal dan muatan masih dalam proses pengurusan di KSOP sehubungan dengan rencana penerbitan SPOG dan kapal belum mencapai muatan penuh (full draft), sehingga belum wajib berada di atas kapal pada saat pemeriksaan.


Berdasarkan keseluruhan hasil  pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran  ke dua kapal tersebut Lanal Kendari menyimpulkan bahwa TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 serta TB Nusantara 3303/TK Graha 3303 tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kedua kapal tersebut dinyatakan diijinkan  melanjutkan pelayaran pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.


Lanal Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan fungsi penegakan hukum dan keamanan laut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja perairan Sulawesi Tenggara.


(Ilham). 


Artikel Berita Terkait👇

PT Dwimitra Multiguna Sejahtera Tegaskan Komitmen Penyelesaian Denda Administrasi Reklamasi Tanpa Izin PKPPRL


Lanal Kendari Telah Melaksanakan pemeriksaan dan Penyelidikan terhadap Kapal yang Diduga Mengangkut Ore Nikel Tanpa di lengkapi Dokumen

Pemandian Baros Kolaka Timur: Destinasi Wisata Keluarga yang Berdiri Sejak 2018 di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta


Koltim - hotspotsultra.com - Pemandian Baros yang berlokasi di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, merupakan salah satu destinasi rekreasi keluarga yang telah beroperasi sejak tahun 2018. Fasilitas yang tersedia meliputi kolam renang anak dan dewasa, wahana perosotan air, area bersantai, serta penginapan yang disediakan bagi pengunjung dari luar daerah.


Menurut keterangan pemilik usaha, Pemandian Baros tidak hanya menjadi pilihan warga lokal, tetapi juga kerap dikunjungi tamu dari luar daerah, termasuk dari Jakarta. Kehadiran fasilitas penginapan menjadi salah satu nilai tambah yang membuat wisatawan memilih lokasi ini sebagai tempat berlibur.


Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara juga disebutkan pernah melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan memberikan apresiasi atas pengelolaan serta perkembangan usaha tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pemilik Pemandian Baros, istri dari H. Bambang, pada Kamis, 11 Desember 2025.


Tambahan Informasi (Opsional & Relevan):

Area kolam dilengkapi gazebo dan ruang ganti untuk kenyamanan pengunjung.


Tersedia wahana seluncuran anak serta kolam dangkal yang aman untuk aktivitas keluarga.


Lokasi mudah dijangkau dan menjadi salah satu ikon wisata air di Kolaka Timur.


Adapun tarif masuk Pemandian Baros saat ini adalah Rp25.000 per anak dan Rp30.000 per orang dewasa.


Hal tersebut disampaikan oleh pemilik usaha, istri dari H. Bambang, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Destinasi Wisata Keluarga yang Berdiri Sejak 2018 di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta Kab.Koltim



Bombana - hotspotsultra.com - Gelombang tuntutan terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bombana kembali meningkat. Aliansi Pemuda Pemerhati Pendidikan menggelar Aksi Jilid II dengan membawa sejumlah tudingan serius, mulai dari dugaan gratifikasi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aksi tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Bombana, pada Kamis (04/12/2025).


Kabid GTK Berinisial E Jadi Fokus Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, sorotan utama diarahkan kepada pejabat Kabid GTK berinisial E, yang diduga melakukan praktik pemalakan terhadap kepala sekolah. Massa menuntut Bupati Bombana segera memerintahkan audit investigatif oleh Inspektorat serta memberhentikan pejabat yang dianggap menjadi sumber permasalahan di lingkup Dikbud.


“Ini bukan lagi sekadar isu, ini alarm keras. Kepala sekolah dipalak, jabatan digunakan sebagai alat tekanan. Bupati tidak boleh diam,” tegas Wiwing, salah satu orator aksi.


Plt Kadis Dikbud Dinilai Lalai dalam Pengawasan

Desakan massa juga tertuju kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan, Ir. Asdar Darwis. Mereka menilai lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Dikbud telah membuka ruang terjadinya praktik tidak terpuji yang mencoreng dunia pendidikan.


“Ketidaktahuan bukan alasan. Itu justru menunjukkan adanya kelalaian struktural,” ujar Koordinator Lapangan aksi.


Sekda Bombana Menyatakan Dukungan atas Tuntutan Publik

Situasi aksi yang memanas mereda setelah Sekretaris Daerah Bombana, Ir. Syahrun, turun langsung menemui massa. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah sepakat untuk melakukan langkah penertiban secara menyeluruh.


“Kami sepakat. Jika ada oknum yang terbukti bermain, maka harus diperiksa dan diganti. Inspektorat akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya di hadapan peserta aksi.


Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan dan sorakan massa, menandakan bahwa tekanan publik mulai mendapatkan respons dari pemerintah daerah.




Seruan Reformasi Total Demi Integritas Pendidikan

Aksi Jilid II ini menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi memberikan toleransi terhadap praktik koruptif di sektor pendidikan. Massa menuntut pembersihan menyeluruh, pemeriksaan mendalam, dan penindakan tegas tanpa kompromi.


“Ini bukan hanya soal Dana BOS. Ini menyangkut martabat dan masa depan pendidikan di Bombana. Kami akan terus mengawal hingga persoalan ini tuntas,” tutup orator aksi.

Aksi Jilid II Mengguncang Bombana: Publik Desak Penertiban Total Dikbud dari Dugaan Gratifikasi dan Pungutan Dana BOS


Bombana – hotspotsultra.com - Proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana yang menggunakan anggaran sekitar Rp 24,5 miliar dari APBD kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Bombana menilai kualitas konstruksi gedung tersebut tidak sebanding dengan besarnya alokasi anggaran.


Ketua DPC LIN Bombana, Andi Makkatajangi, menyampaikan bahwa sejumlah bagian bangunan tampak mengalami kerusakan meskipun gedung tersebut belum difungsikan secara penuh. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, salah satu tiang pada area kantor DPRD terlihat mengalami pengelupasan. Lapisan luar tiang hanya berupa kalsibor dan plester tipis, sementara bagian dalam menunjukkan material yang tampak rapuh dan tidak kokoh. Selain itu, beberapa dinding bangunan juga terlihat retak meski usia bangunan masih tergolong baru.


“Anggaran proyek ini mencapai sekitar Rp 24,5 miliar, tetapi kualitas bangunan justru menunjukkan penggunaan material yang patut dipertanyakan. Tiang yang hanya berlapis kalsibor sudah mengalami kerusakan sebelum gedung benar-benar digunakan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Andi Makkatajangi.


Atas temuan tersebut, DPC LIN Bombana mendesak Kejaksaan Negeri Bombana untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan. Andi menilai aparat penegak hukum wajib mengusut potensi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.


Selain itu, LIN meminta Pemerintah Kabupaten Bombana dan Sekretariat DPRD membuka informasi proyek secara transparan kepada publik, termasuk rincian nilai kontrak, tahapan pekerjaan, serta spesifikasi teknis bangunan.


“Ini uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana miliaran rupiah tersebut digunakan dan apa hasil yang seharusnya mereka terima,” tutup Andi.


DPC LIN Soroti Proyek Rp 24,5 Miliar Kantor DPRD Bombana: Tiang Berlapis Kalsibor Rusak, Kejari Diminta Lakukan Pemeriksaan