Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


Kuasa Pendamping PT TBS Minta Pihak Terkait Berimbang dalam Memberikan Pernyataan Publik


Kendari – Sulawesi Tenggara, - Hotspotsultra.com

Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), Adyansyah, memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar mengenai adanya sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan tersebut. Menurutnya, kabar tersebut belum valid dan cenderung bersifat sepihak.


Dalam penjelasannya, Adyansyah menyatakan bahwa hingga saat ini pihak PT TBS belum pernah menerima surat resmi atau rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan.


 “Setelah saya amati dan pelajari, KLH belum pernah memberitahukan sanksi apa yang diterima oleh PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan oleh LSM tersebut di media sosial. Artinya, pernyataan itu sepihak dan berpotensi memojokkan perusahaan yang selama ini selalu berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Adyansyah.





Ketua Lembaga Investigasi Negara itu menyayangkan adanya pihak-pihak yang dianggap terburu-buru menyimpulkan dan menyudutkan perusahaan tanpa dasar yang jelas.


“Jujur, sampai hari ini kami belum pernah menerima surat yang dimaksud. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya KLH terlebih dahulu menyampaikan surat teguran atau pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Kalau sudah ada surat rekomendasi, tentu kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya.




Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip komunikasi yang baik dan terbuka dengan semua pihak, baik masyarakat umum, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya.


“Kami selaku kuasa pendamping akan mengedepankan prinsip komunikasi yang baik serta bijaksana dalam menerima dan menyikapi berbagai informasi. Namun, kami juga berhak memberikan klarifikasi terhadap isu yang bergulir agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” jelasnya.




Di akhir keterangannya, Adyansyah mengajak semua pihak, baik media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk lebih objektif dan berimbang dalam memberikan informasi kepada publik, terutama terkait isu yang sensitif.


“Mari kita bersama-sama objektif, tidak menarik kesimpulan tanpa adanya data resmi dari instansi berwenang. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tutupnya.



Kuasa Pendamping PT TBS Minta Pihak Terkait Berimbang dalam Memberikan Pernyataan Publik

Hari Kedua Expo Inovasi Desa 2025, Stan Desa Morosi Tampilkan Program Unggulan dan Komitmen Berkelanjutan


Hotspotsultra.com - Konawe – Hari kedua pelaksanaan Expo Inovasi Desa Tahun 2025 yang berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, Stan Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe kembali menjadi salah satu stan yang menarik perhatian pengunjung. Dengan tampilan dekorasi bernuansa merah dan biru, stan ini menampilkan berbagai dokumentasi program pembangunan desa yang telah direalisasikan dalam beberapa tahun terakhir.


Kepala Desa Morosi, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa keikutsertaan mereka dalam expo bukan hanya sebatas pameran, tetapi juga bentuk transparansi publik dan komitmen keberlanjutan pembangunan desa.


 "Lanjutkan. Kita tetap fokus pada pembangunan desa yang berkelanjutan dan inovatif," ujar Kepala Desa Morosi ketika ditanya mengenai program desa ke depan.




Pada stan tersebut dipajang dokumentasi proyek Dana Desa (DD) dari tahun 2023 hingga 2025, termasuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi masyarakat, hingga pemberdayaan sektor pertambangan dan UMKM. Selain itu, tampak juga poster visi Desa Morosi: “Bangun Desa Menuju Konawe Bersahaja, Desa Terdepan Untuk Indonesia.”


Pengunjung yang hadir tidak hanya melihat pameran visual, namun juga dapat berdiskusi langsung dengan perangkat desa yang sedang berjaga di stan. Suasana stan dilengkapi ornamen ore nikel, dan hiasan lampion, menambah daya tarik visual pameran.


Expo Inovasi Desa Tahun 2025 ini menjadi ajang bagi setiap desa di Kabupaten Konawe untuk menunjukkan capaian pembangunan, ide kreatif, dan kolaborasi menuju desa mandiri serta inovatif.


Hari Kedua Expo Inovasi Desa 2025, Stan Desa Morosi Tampilkan Program Unggulan dan Komitmen Berkelanjutan


PPWI Desak Penegak Hukum Tindak PT Antam UBPN Konut Terkait Pelanggaran Status Quo Lahan Sengketa di Mandiodo


Konawe Utara –  Hotspotsultra.com - PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara kembali disorot publik atas dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan di kawasan Mandiodo, Kecamatan Molawe. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha telah menetapkan status quo terhadap lahan tersebut, yang melarang segala bentuk kegiatan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Status quo adalah perintah pengadilan yang menetapkan pembekuan aktivitas atas objek sengketa baik oleh perusahaan maupun pihak lain. Namun demikian, menurut laporan masyarakat dan investigasi lapangan, aktivitas penambangan PT Antam diduga terus berjalan selama 12 hari berturut-turut.


Ketua DPW Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara, La Songo, dengan tegas mengecam sikap PT Antam. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang merendahkan martabat rakyat dan melemahkan kewibawaan lembaga peradilan.


 “Ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi pertarungan antara rakyat dan perusahaan negara. Jika status quo yang diputuskan pengadilan saja dilanggar, di mana letak wibawa hukum kita?” ujar La Songo pada Kamis (6/11/2025).



La Songo menuntut agar aparat kepolisian, kejaksaan, dan pihak pengadilan segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas penambangan PT Antam UBPN Konut di lokasi yang disengketakan. Ia mendesak langkah konkret berupa penghentian operasional, penyegelan alat berat, dan pengamanan wilayah hingga kasus berkekuatan hukum tetap (inkrah).


 “Jika penegakan hukum dibiarkan lemah seperti ini, maka kami akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat nasional, termasuk ke Gedung KPK RI dan Istana Negara,” tegasnya.




Pihak warga, melalui kuasa hukumnya Rois, S.Si., S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya, Basir M., memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah. Hal ini didukung oleh sejumlah amar putusan pengadilan, antara lain:


Putusan PK No. 15 PK/Pid/2015


Putusan Perdata PN Unaaha Tahun 2023


Putusan Banding PT DKI Jakarta Tahun 2024


Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2024



Meski demikian, aktivitas penambangan di atas lahan sengketa tetap berlangsung. Rois mengungkapkan bahwa PT Antam mengklaim telah membayar kompensasi, namun pembayaran tersebut diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah.


“Ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bentuk nyata perampasan hak rakyat,” ujarnya.




Lebih lanjut, gugatan warga didasarkan pada asas forum rei sitae (Pasal 118 HIR/142 RBg), yang menegaskan bahwa perkara yang menyangkut objek tanah harus diperiksa di pengadilan tempat tanah itu berada. Upaya PT Antam untuk memindahkan persidangan ke PN Jakarta Selatan telah ditolak.


Pertanyaan besar kini menggantung: Apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan fakta dan keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan modal dan kekuasaan?


Sengketa ini mencakup lahan seluas 15 hektare di Desa Mandiodo,Tapunggaeya, namun implikasinya jauh melampaui sekadar konflik agraria. Kasus ini menjadi ujian integritas negara dalam melindungi hak rakyat dan menegakkan supremasi hukum.


Jika pengadilan menyatakan pihak warga sebagai pemilik sah, putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi penting: bahwa sebesar apa pun kekuatan modal, hukum tetap menjunjung keadilan bagi rakyat. Sebaliknya, jika dilanggar, sejarah akan mencatat bahwa rakyat hanya menang di atas kertas, namun haknya terampas di tanah sendiri.




PPWI Desak Penegak Hukum Tindak PT Antam UBPN Konut Terkait Pelanggaran Status Quo Lahan Sengketa di Mandiodo

Keluarga Korban Menerima Kepergian Alm. Latif, Tolak Autopsi Karena Riwayat Penyakit


Konawe, 6 November 2025 – Keluarga almarhum Latif, warga Desa Lalimbue jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dengan lapang dada menerima kepergian beliau yang ditemukan meninggal pada Kamis pagi (6/11/2025) di area Masjid Baitussalam.


Menurut keterangan keluarga, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit tertentu yang diduga menjadi penyebab kematiannya. Dengan pertimbangan tersebut, pihak keluarga menandatangani surat pernyataan resmi kepada kepolisian untuk menolak tindakan autopsi.


Baca juga artikel TerkaitπŸ‘‡

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Tanpa Busana di Area Masjid Baitussalam Konawe, Polisi Lakukan Penyelidikan


Dokumen penolakan autopsi telah diterima oleh pihak kepolisian setempat, sehingga proses penyelidikan medis lebih lanjut tidak dilaksanakan. Aparat kepolisian pun menghormati keputusan keluarga dan menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga untuk dikebumikan sesuai syariat dan adat istiadat yang berlaku.


"Kami ikhlas dan menerima kepergian almarhum sebagai takdir dari Allah SWT, dan kami juga menyadari kondisi kesehatan beliau yang telah lama terganggu," ujar salah satu anggota keluarga dalam keterangan singkatnya.


(*) 

Keluarga Korban Menerima Kepergian Alm. Latif, Tolak Autopsi Karena Riwayat Penyakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Tanpa Busana di Area Masjid Baitussalam Konawe, Polisi Lakukan Penyelidikan


Konawe, 6 November 2025 – Suasana di sekitar Masjid Baitussalam, Kabupaten Konawe, mendadak heboh pada Kamis pagi (6/11/2025) setelah seorang warga menemukan jasad seorang pria dalam kondisi tanpa busana di area kamar mandi masjid tersebut.


Penemuan mayat itu terjadi saat beberapa warga sedang melakukan kegiatan pembersihan pekarangan masjid. Korban yang belakangan diketahui bernama Latif, warga Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, ditemukan tergeletak tak bernyawa tanpa busana. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab kematian maupun kronologi kejadian tersebut.


Baca Juga Artikel Selanjutnya πŸ‘‡

Keluarga Korban Menerima Kepergian Alm. Latif, Tolak Autopsi Karena Riwayat Penyakit


Pihak kepolisian bersama warga setempat telah tiba di lokasi tak lama setelah laporan diterima. Aparat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan area untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga bersama warga telah mengevakuasi jenazah korban untuk dilakukan visum, pemeriksaan dan di semayamkan lanjutan guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan pengumpulan informasi dan bukti dari saksi serta lingkungan sekitar lokasi kejadian. Warga masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian jika ada kejanggalan dengan kematian bapak latif.


Inalilahi wainnailaihi rojiun semoga khusnul hotima. 

di beri ketabahan, kesabaran, kekuatan serta keikhlasan pada keluarga yang di tinggalkan. Amin. Alfatihah., 


(*) 

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Tanpa Busana di Area Masjid Baitussalam Konawe, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepala Dinas Pertanian Konawe Akui Miskomunikasi dalam Penyaluran Alsintan, Tegaskan Penyaluran Ulang Sesuai Prosedur


Konawe, Sulawesi Tenggara – Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Konawe, Gunawan, memberikan klarifikasi terkait polemik penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) yang sempat menimbulkan kecamanan dari sejumlah pihak. Klarifikasi ini disampaikan usai adanya aksi protes mahasiswa yang menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam proses penyerahan bantuan tersebut. Rabu, 05/11/2025


Gunawan mengakui adanya miskomunikasi dalam penyaluran bantuan alsintan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilakukan pada malam hari, tanpa koordinasi dan sepengetahuannya.


“Bantuan alsintan ini berasal dari Pemerintah Provinsi dan diperuntukkan bagi masyarakat Konawe. Memang sempat terjadi miskomunikasi dalam penyerahan bantuan. Penyerahan malam hari dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan saya sudah menegur staf yang terlibat,” ungkapnya.


Baca Juga Artikel Sebelumnya πŸ‘‡

Mahasiswa Konawe Raya Desak Transparansi Penyaluran Alsintan, Soroti Dugaan Pungli di Dinas Pertanian


Ia menjelaskan bahwa terdapat 13 unit alsintan yang sempat disalurkan, meskipun data resmi mengenai penerima bantuan belum diterimanya secara lengkap. Untuk menghindari kesalahan dalam penyaluran, bantuan tersebut telah ditarik kembali untuk dilakukan verifikasi ulang.


 “Kami pastikan bantuan ini akan disalurkan kembali sesuai prosedur yang berlaku. Proposal serta verifikasi data kelompok harus lengkap agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh kelompok tani yang benar-benar membutuhkan,” tegas Gunawan.


Pihaknya kini menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Konawe terkait penyaluran ulang, sembari memastikan bahwa segala proses administrasi dan pendataan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan regulasi yang berlaku.


(*) 

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Konawe Akui Miskomunikasi dalam Penyaluran Alsintan, Tegaskan Penyaluran Ulang Sesuai Prosedur

BKPSDM Konawe Tegaskan Larangan ASN Merangkap Jabatan Anggota BPD jika Mengganggu Kinerja Utama

Konawe – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Suparjo, menyampaikan sikap tegas terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, seorang ASN pada prinsipnya dilarang menjalankan aktivitas tambahan di luar tugas pokoknya apabila berpotensi mengganggu kinerja dan disiplin kerja. Selasa, 04/11/2025


 “Regulasi khusus terkait hal ini belum saya temukan. Namun prinsipnya, selama tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN, tidak menjadi masalah. Tapi ketika rangkap jabatan mengganggu fungsi dan kinerja ASN, maka itu tidak diperbolehkan,” ujar Suparjo.



Ia menambahkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab dan konsekuensi sebagai abdi negara, termasuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN yang tetap menjalankan aktivitas lain hingga mengganggu pekerjaan pokok dapat dikenai sanksi.


 “Jika ada pelanggaran, pimpinan wajib memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan pertama dan kedua. Jika tetap tidak ada perubahan, barulah dilaporkan ke tim disiplin untuk ditindaklanjuti,” terang Suparjo.



Terkait penerimaan honor sebagai anggota BPD, Suparjo menegaskan bahwa hal tersebut juga menjadi perhatian, terutama apabila pelaksanaannya dilakukan saat jam kerja ASN. Ia memberi contoh kasus sebelumnya, di mana beberapa kepala desa yang juga terdaftar sebagai ASN diminta memilih salah satu jabatan, sekaligus mengembalikan honor ganda yang mereka terima.


 “Yang jadi masalah itu di jam kerja. Kalau seorang ASN menerima honor BPD dan pelaksanaannya dilakukan di jam kantor, tentu ini melanggar aturan. Maka perlu ditelusuri dulu, apakah pemberian honor tersebut berdasarkan kinerja di luar jam kerja atau tidak,” jelasnya.



Suparjo menegaskan bahwa ASN yang terlibat rangkap jabatan, termasuk sebagai anggota BPD, akan diminta untuk memilih salah satu apabila terbukti mengganggu tugas pokok. Hal ini demi menjaga profesionalitas serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya, ASN harus fokus pada tugas utamanya. Apabila rangkap jabatan mengganggu kinerja, maka mereka wajib memilih, apakah tetap sebagai ASN atau BPD,” tutup Suparjo.

(*) 
(LMN - RED). 

BKPSDM: Rangkap Jabatan ASN-BPD Harus Tetap Sesuai Aturan dan Etika Kerja