Muna, - Hotspotsultra.com - 25 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Muna menahan WH, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Setda Muna Barat Tahun 2023, terkait dugaan korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP). Penahanan dilakukan di Kantor Kejari Muna pada Senin, 22 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kronologi Dugaan Korupsi
WH diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa melakukan verifikasi keabsahan pertanggungjawaban keuangan. Dugaan tersebut mencakup pembayaran yang tidak sesuai prosedur administrasi dan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
Selain itu, WH juga diduga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta. Uang tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti. Perbuatan ini diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar, berdasarkan hasil audit internal dan penyidikan awal.
Status Penahanan
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Raha. Kejari Muna menyatakan bahwa proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan dokumen dan saksi terkait kasus tersebut. Penahanan bertujuan agar proses hukum berlangsung lancar dan tidak ada risiko tersangka menghilangkan bukti.
Dampak Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Kejari Muna agar tidak salah paham terkait perkembangan kasus.
Langkah Hukum dan Transparansi
Pihak Kejari Muna menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keuangan negara. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Harapan dari Penegak Hukum
Kejari berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar mematuhi prosedur keuangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
Sumber & Catatan Syndication
Artikel ini sudah diterbitkan di beberapa media daring online
Media lain yang ingin memuat ulang artikel dianjurkan mencantumkan link sumber sebagai canonical:



Tidak ada komentar