Diduga Tetap Beroperasi Meski Dilaporkan, Tambang Galian C CV Fadel Jaya Mandiri Disorot LSM Pribumi, Polda Sultra Diminta Bertindak Tegas
Sultra - hotspotsultra.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pribumi Sulawesi Tenggara (Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul, dan Mandiri) kembali menyoroti aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal dan dilakukan oleh CV Fadel Jaya Mandiri di wilayah Rumbia, Kabupaten Bombana. Aktivitas tersebut disebut masih terus berlangsung meskipun telah berulang kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Divisi Investigasi LSM Pribumi Sulawesi Tenggara, Ucu Law, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tersebut bukan merupakan hal baru. Pihaknya mengklaim telah menyampaikan laporan resmi disertai bukti lapangan kepada aparat penegak hukum, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang tegas.
“Sejak beberapa waktu lalu kami telah melaporkan dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang dilakukan oleh CV Fadel Jaya Mandiri. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penanganannya,” ujar Ucu Law kepada media.
Menurut LSM Pribumi, masih beroperasinya aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan tambang yang diduga tidak mengantongi izin lengkap itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM Pribumi menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menciptakan preseden negatif dalam penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Aparat penegak hukum dinilai perlu menunjukkan sikap profesional, transparan, dan tegas agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan spekulasi publik. Jika laporan sudah disampaikan berulang kali namun tidak ada tindakan yang terlihat, tentu masyarakat akan mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, aktivitas galian C tersebut juga disebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar lokasi tambang. Dampak seperti kerusakan lahan, debu, serta potensi banjir dikhawatirkan akan semakin membebani warga apabila tidak segera dilakukan pengawasan dan penindakan.
LSM Pribumi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa sikap pasif aparat justru dapat memperkuat dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Kondisi ini dinilai berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik.
“Apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara adil dan konsisten, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat tergerus,” tegas Ucu Law.
Lebih lanjut, LSM Pribumi menilai keberanian perusahaan untuk terus beroperasi menunjukkan tidak adanya efek jera akibat belum adanya tindakan hukum yang nyata. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu munculnya praktik pertambangan ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Bombana.
Atas dasar itu, LSM Pribumi Sulawesi Tenggara mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran yang menangani laporan tersebut serta memastikan adanya kepastian hukum. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan kasus kepada publik guna mencegah munculnya kecurigaan dan spekulasi.
LSM Pribumi menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Mabes Polri dan lembaga pengawas eksternal.
Kasus dugaan aktivitas tambang galian C ilegal oleh CV Fadel Jaya Mandiri kini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Sulawesi Tenggara serta sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah tersebut.



Tidak ada komentar