KENDARI – hotspotsultra.com - Perseteruan internal di lingkungan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memasuki babak baru. Pengawas Yayasan Unsultra, Muh. Nasir Andi Baso, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait keterangan yang diduga tidak benar dalam akta autentik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (11/1/2026).
Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas pencantuman nama pelapor dalam Berita Acara Rapat Pembina Yayasan, yang menyebutkan seolah-olah dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan pengawas. Muh. Nasir menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, pencantuman tersebut dinilai sepihak dan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara administratif maupun terhadap reputasi pribadi sebagai pengurus yayasan.
Selain dugaan pencantuman keterangan yang dipersoalkan, laporan tersebut juga menyoroti penggunaan atribut jabatan rektor oleh pihak tertentu yang, menurut pelapor, telah diberhentikan dari jabatannya. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan di lingkungan internal yayasan maupun di tengah publik.
“Langkah hukum ini ditempuh untuk memperoleh kejelasan dan keadilan, serta memastikan bahwa setiap dokumen resmi yayasan disusun berdasarkan fakta yang sebenarnya,” demikian substansi laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pelapor berharap, kepolisian dapat menelusuri proses pembuatan dokumen tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahannya. Ia juga menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata persoalan personal, melainkan menyangkut tata kelola yayasan dan kepastian hukum dalam administrasi organisasi pendidikan.
Sementara itu, pihak Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) disebut telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait tahapan penyelidikan yang akan dilakukan.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan secara berimbang, sesuai prinsip jurnalistik.
Pengamat hukum menilai, persoalan dugaan keterangan tidak benar dalam akta autentik merupakan isu serius yang perlu ditangani secara hati-hati. Akta autentik memiliki kekuatan hukum yang tinggi, sehingga setiap informasi yang tercantum di dalamnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan yuridis.
Apabila terbukti terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka proses hukum menjadi ruang yang sah untuk menguji dan menilai peristiwa tersebut. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan lembaga pendidikan tinggi, yang diharapkan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Konflik internal yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat berdampak pada stabilitas institusi serta kepercayaan publik.
Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Proses pelaporan ke kepolisian merupakan bagian dari mekanisme tersebut, dan semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan penanganan laporan ini selanjutnya berada di tangan Ditreskrimum Polda Sultra. Publik kini menanti hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan atas polemik yang terjadi di tubuh Yayasan Unsultra.



Tidak ada komentar