Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


Ketgam ilustrasi. Satreskrim Polresta Kendari Amankan Pria Terduga Penganiayaan terhadap Kekasih

KENDARI – hotspotsultra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang pria berinisial LFA (43) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial NA (20). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.


Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban yang mengaku mengalami kekerasan fisik serta perlakuan yang dinilai tidak pantas. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari guna memastikan kronologi kejadian dan unsur pidana yang terjadi.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku menjemput korban dari tempat tinggalnya dengan alasan mengajak berkeliling. Pada awal perjalanan, situasi di antara keduanya terpantau normal tanpa adanya tanda-tanda perselisihan.


Namun, menurut keterangan kepolisian, kondisi berubah ketika pelaku mulai mempertanyakan hubungan korban dengan pria lain. Interogasi tersebut diduga dilakukan secara berulang dan bernada menekan, sehingga memicu ketegangan di antara keduanya.


“Pelaku mengaku tersulut emosi setelah mengetahui korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama pria yang dimaksud. Dari situ, pelaku mulai kehilangan kendali,” ujar AKP Welliwanto Malau kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).


Upaya korban untuk memberikan penjelasan disebut tidak meredakan situasi. Pelaku diduga semakin emosional hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan awal, korban mengalami pemukulan dan tendangan yang dilakukan secara berulang, mengakibatkan luka fisik serta dampak psikologis.


Selain kekerasan fisik, polisi juga mendalami adanya dugaan tindakan lain yang dinilai merendahkan martabat korban. Unsur tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna memastikan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku.


“Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan perbuatan yang dilakukan,” jelas AKP Welliwanto.


Merasa terancam dan mengalami luka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Kendari melakukan pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan awal terhadap korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan LFA tanpa perlawanan. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami motif kejadian, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya unsur pidana tambahan.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik dalam hubungan pacaran maupun relasi personal lainnya, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


AKP Welliwanto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan. Menurutnya, kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.


“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan. Kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum,” tegasnya.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang dampak negatif kecemburuan berlebihan dan ketidakmampuan mengelola emosi dalam hubungan. Komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta penyelesaian masalah secara dewasa merupakan fondasi penting dalam membangun relasi yang aman dan bermartabat.


Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku dan korban. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Aniaya Kekasihnya


Ketgam ilustrasi. Satreskrim Polresta Kendari Amankan Pria Terduga Penganiayaan terhadap Kekasih

KENDARI – hotspotsultra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang pria berinisial LFA (43) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial NA (20). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.


Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban yang mengaku mengalami kekerasan fisik serta perlakuan yang dinilai tidak pantas. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari guna memastikan kronologi kejadian dan unsur pidana yang terjadi.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku menjemput korban dari tempat tinggalnya dengan alasan mengajak berkeliling. Pada awal perjalanan, situasi di antara keduanya terpantau normal tanpa adanya tanda-tanda perselisihan.


Namun, menurut keterangan kepolisian, kondisi berubah ketika pelaku mulai mempertanyakan hubungan korban dengan pria lain. Interogasi tersebut diduga dilakukan secara berulang dan bernada menekan, sehingga memicu ketegangan di antara keduanya.


“Pelaku mengaku tersulut emosi setelah mengetahui korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama pria yang dimaksud. Dari situ, pelaku mulai kehilangan kendali,” ujar AKP Welliwanto Malau kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).


Upaya korban untuk memberikan penjelasan disebut tidak meredakan situasi. Pelaku diduga semakin emosional hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan awal, korban mengalami pemukulan dan tendangan yang dilakukan secara berulang, mengakibatkan luka fisik serta dampak psikologis.


Selain kekerasan fisik, polisi juga mendalami adanya dugaan tindakan lain yang dinilai merendahkan martabat korban. Unsur tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna memastikan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku.


“Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan perbuatan yang dilakukan,” jelas AKP Welliwanto.


Merasa terancam dan mengalami luka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Kendari melakukan pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan awal terhadap korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan LFA tanpa perlawanan. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami motif kejadian, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya unsur pidana tambahan.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik dalam hubungan pacaran maupun relasi personal lainnya, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


AKP Welliwanto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan. Menurutnya, kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.


“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan. Kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum,” tegasnya.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang dampak negatif kecemburuan berlebihan dan ketidakmampuan mengelola emosi dalam hubungan. Komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta penyelesaian masalah secara dewasa merupakan fondasi penting dalam membangun relasi yang aman dan bermartabat.


Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku dan korban. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar