Kendari - Jagat media sosial dihebohkan dengan tudingan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, diduga melakukan pembabatan hutan mangrove seluas sekitar 3 hektare untuk kepentingan pembangunan rumah pribadinya. Lokasi yang dipersoalkan tersebut berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Isu tersebut mencuat setelah beredar foto udara yang menunjukkan area timbunan berwarna kuning di tengah kawasan mangrove yang masih hijau dan relatif rapat. Unggahan tersebut memicu pertanyaan publik terkait legalitas, proses perizinan, hingga potensi dampak lingkungan.
DLHK Kendari: Lokasi Mangrove, tetapi Kewenangan di Provinsi dan Pusat
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Arnal, membenarkan bahwa tim pengawasan lingkungan sempat turun mengecek lokasi dimaksud. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan utama dalam proses perizinan di kawasan tersebut.
“Benar tim kami turun melakukan pengecekan karena berada di wilayah Kota Kendari. Namun seluruh proses perizinan ada di tingkat provinsi dan pusat,” ujar Arnal, Kamis (27/11/2025).
Arnal juga memastikan bahwa kawasan tersebut merupakan area tanaman mangrove dan berada dekat wilayah pesisir, sehingga kewenangannya berada pada instansi di atas DLHK Kota Kendari.
“Karena itu wilayah mangrove yang berdekatan dengan pesisir, kewenangannya bukan di kami. Bisa dicek ke bagian Tata Ruang PUPR Kendari,” tambahnya.
Dishut Sultra Bantah Keluarkan Izin, Hanya Hitung Tegakan Mangrove
Penjelasan berbeda datang dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra. Staff Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Ardi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penebangan atau pemanfaatan kawasan tersebut.
“Terkait izin, mungkin yang dimaksud adalah adanya permohonan untuk penghitungan potensi kayu di atas lahan tersebut. Lahan itu bersertifikat, dan sesuai aturan ada PNBP dalam proses penghitungan tegakan,” jelas Ardi.
Ia mengatakan permohonan tersebut masuk pada Juli 2025 dan proses pendataan berlangsung hingga September 2025, sebelum keluarnya hasil perhitungan.
“Luas permohonan mencapai 5 hektare, tetapi yang kami hitung hanya 3 hektare. Kewenangan kami hanya menghitung tegakan mangrove yang ada,” katanya.
Dugaan Pembabatan Diperkuat Foto Udara yang Beredar
Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat area timbunan tanah yang cukup luas, diduga berada di tengah kawasan mangrove. Netizen mengaitkan area tersebut dengan rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra, sebagaimana juga disebut dalam keterangan yang diklaim berasal dari DLHK Kendari.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Sultra untuk menanggapi isu tersebut.



Tidak ada komentar