Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog



Sultra - hotspotsultra.com - Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT). Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 12 November 2025.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Alias Manan diduga memaksa serta menerima uang suap sebesar Rp10 juta dari perusahaan PT Cinta Jaya sebagai syarat untuk memuluskan penerbitan SKT di wilayah Desa Mandiodo. Namun, kesepakatan tersebut tidak terealisasi sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan sang Kades kepada kepolisian.


Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berkaitan dengan tindak pidana suap. Berkas perkaranya juga sudah tahap satu ke kejaksaan,” ujarnya pada Sabtu, 29 November 2025.


Meski telah berstatus tersangka, Alias Manan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai ia cukup kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan sehingga hanya dikenakan wajib lapor.


Menariknya, pihak pemberi suap tidak diproses hukum. Menurut penyidik, PT Cinta Jaya memberikan uang tersebut dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagai pemberi suap.


“Aturannya, pemberi suap bisa dipidana jika memberi secara sadar tanpa tekanan. Dalam kasus ini, pemberi berada dalam kondisi terpaksa,” jelas Kompol Niko.


Atas perbuatannya, Alias Manan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia terancam hukuman berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Diduga Terima Suap Rp10 Juta, Kades Mandiodo Konut di Tetapkan Tersangka Polda Sultra



Sultra - hotspotsultra.com - Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT). Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 12 November 2025.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Alias Manan diduga memaksa serta menerima uang suap sebesar Rp10 juta dari perusahaan PT Cinta Jaya sebagai syarat untuk memuluskan penerbitan SKT di wilayah Desa Mandiodo. Namun, kesepakatan tersebut tidak terealisasi sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan sang Kades kepada kepolisian.


Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berkaitan dengan tindak pidana suap. Berkas perkaranya juga sudah tahap satu ke kejaksaan,” ujarnya pada Sabtu, 29 November 2025.


Meski telah berstatus tersangka, Alias Manan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai ia cukup kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan sehingga hanya dikenakan wajib lapor.


Menariknya, pihak pemberi suap tidak diproses hukum. Menurut penyidik, PT Cinta Jaya memberikan uang tersebut dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagai pemberi suap.


“Aturannya, pemberi suap bisa dipidana jika memberi secara sadar tanpa tekanan. Dalam kasus ini, pemberi berada dalam kondisi terpaksa,” jelas Kompol Niko.


Atas perbuatannya, Alias Manan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia terancam hukuman berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Tidak ada komentar