Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Ditjen PSDKP KKP Segel Tiga Dermaga Tambang Nikel di Konsel dan Konut karena Beroperasi Tanpa Izin


KONAWE UTARA - hotspotsultra.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penyegelan terhadap tiga dermaga yang digunakan untuk aktivitas tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Penyegelan dilakukan akibat operasional dermaga yang berjalan tanpa mengantongi izin resmi.


Pada Senin, 17 November, tim PSDKP menyegel dua dermaga yang berada di wilayah Konsel, masing-masing milik PT TMN dan PT GBU. Dua hari kemudian, Rabu 19 November, tindakan serupa dilakukan pada dermaga milik PT DMS di wilayah Konut.


Dirjen PSDKP, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di ketiga dermaga tersebut wajib dihentikan sementara. Aktivitas hanya dapat dilanjutkan kembali apabila perusahaan telah memenuhi seluruh perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Penyegelan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut dan memastikan kegiatan industri berjalan sesuai regulasi, terutama di wilayah pesisir dan perairan yang rentan terhadap dampak lingkungan.


(*) 

Ditjen PSDKP KKP Segel Tiga Dermaga Tambang Nikel di Konsel dan Konut karena Beroperasi Tanpa Izin

Ditjen PSDKP KKP Segel Tiga Dermaga Tambang Nikel di Konsel dan Konut karena Beroperasi Tanpa Izin


KONAWE UTARA - hotspotsultra.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penyegelan terhadap tiga dermaga yang digunakan untuk aktivitas tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Penyegelan dilakukan akibat operasional dermaga yang berjalan tanpa mengantongi izin resmi.


Pada Senin, 17 November, tim PSDKP menyegel dua dermaga yang berada di wilayah Konsel, masing-masing milik PT TMN dan PT GBU. Dua hari kemudian, Rabu 19 November, tindakan serupa dilakukan pada dermaga milik PT DMS di wilayah Konut.


Dirjen PSDKP, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di ketiga dermaga tersebut wajib dihentikan sementara. Aktivitas hanya dapat dilanjutkan kembali apabila perusahaan telah memenuhi seluruh perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Penyegelan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut dan memastikan kegiatan industri berjalan sesuai regulasi, terutama di wilayah pesisir dan perairan yang rentan terhadap dampak lingkungan.


(*) 

Tidak ada komentar