KENDARI, - Hotspotsultra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), H. Ichsan Porosi, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap AP (50), yang disebut merupakan adik kandungnya.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Kendari setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, di kawasan Perumahan Pradana Residence 9 Hombis, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasus ini bermula ketika Ichsan diduga berada di dalam sebuah mobil bersama seorang perempuan berinisial EW. Keberadaan keduanya kemudian diketahui oleh pihak keluarga Ichsan.
Menurut keterangan kepolisian, saat keluarga berusaha menghentikan kendaraan dan meminta Ichsan keluar, terjadi penghadangan terhadap mobil yang dikendarainya.
Dalam situasi tersebut, kendaraan kemudian bergerak dan mengenai AP yang berada di sekitar kendaraan. Akibat kejadian itu, AP dilaporkan mengalami cedera pada kaki, termasuk luka memar, lecet, serta patah atau retak pada bagian jari kaki.
Laporan terkait kejadian tersebut kemudian diterima Polresta Kendari melalui layanan kepolisian 110. Tim patroli selanjutnya mengamankan Ichsan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menetapkan Ichsan sebagai tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026.
Mobil Dinas dan Pelat Nomor Turut Disorot
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian juga mengungkap bahwa kendaraan Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam peristiwa tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menyebut kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi B 1483 PDW yang berdasarkan penelusuran kepolisian tidak tercatat dalam database Direktorat Lalu Lintas maupun Samsat.
Kepolisian menyatakan pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tersebut bukan nomor registrasi resmi.
Penggunaan kendaraan dinas tersebut menjadi bagian lain yang mendapat perhatian dalam pengungkapan perkara.
Ichsan Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda
Setelah kasus tersebut bergulir ke proses hukum, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Ichsan Porosi dari jabatan Sekda.
Langkah tersebut dilakukan agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang dihadapi Ichsan.
Posisi pelaksana harian (Plh) Sekda Konsel kemudian dipercayakan kepada Kepala Inspektorat Daerah Konsel, Narlian, terhitung mulai 4 Agustus 2026.
Perkara Masih Berproses
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal terkait dugaan penganiayaan sebagaimana ketentuan KUHP yang disebutkan dalam proses penyidikan.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Ichsan masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Adapun informasi mengenai dugaan hubungan khusus dengan perempuan berinisial EW masih merupakan bagian dari latar belakang peristiwa berdasarkan keterangan yang beredar dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.



Tidak ada komentar