Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

ARPEKA SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Lameroro, Desak Kapolda Sultra Turun Tangan


KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA SULTRA) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlokasi di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.


Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sekretaris Jenderal ARPEKA SULTRA, Ucu Lawa, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor B/10/500.10.26.7/IX/2026.


Dalam surat tersebut, sebagaimana disampaikan ARPEKA SULTRA, hasil penelusuran pada basis data perizinan disebut tidak menemukan izin yang masih berlaku terkait aktivitas pertambangan jenis galian C di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.


Aktivitas yang dimaksud disebut berada di sekitar wilayah dekat Polres Bombana dan diduga dilakukan oleh seseorang berinisial A.


Menurut Ucu Lawa, informasi tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status hukum dan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.


«“Kami resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Lameroro kepada Polda Sultra. Kami meminta laporan ini tidak berhenti pada meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan,” tegas Ucu Lawa.»


ARPEKA SULTRA meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial “A”.


Pemeriksaan tersebut, kata mereka, diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, maupun dokumen teknis lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.


ARPEKA SULTRA menilai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Lameroro perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.


Selain aspek legalitas, mereka juga meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.


Menurut ARPEKA SULTRA, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan kewajiban hukum dan lingkungan telah dipenuhi oleh pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.


Ucu Lawa menegaskan, laporan yang disampaikan pihaknya bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.


“Kalau memang legal, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Tetapi kalau terbukti ilegal, kami meminta segera dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujar Ucu Lawa.


ARPEKA SULTRA juga mendesak Kapolda Sultra memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Mereka berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai status aktivitas pertambangan yang dilaporkan tersebut.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, ARPEKA SULTRA meminta aparat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak.


ARPEKA SULTRA mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penanganan laporan secara objektif dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk pemilik atau pengelola aktivitas pertambangan yang disebut dalam laporan tersebut. 

ARPEKA SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Lameroro, Desak Kapolda Sultra Turun Tangan

ARPEKA SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Lameroro, Desak Kapolda Sultra Turun Tangan


KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA SULTRA) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlokasi di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.


Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sekretaris Jenderal ARPEKA SULTRA, Ucu Lawa, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor B/10/500.10.26.7/IX/2026.


Dalam surat tersebut, sebagaimana disampaikan ARPEKA SULTRA, hasil penelusuran pada basis data perizinan disebut tidak menemukan izin yang masih berlaku terkait aktivitas pertambangan jenis galian C di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.


Aktivitas yang dimaksud disebut berada di sekitar wilayah dekat Polres Bombana dan diduga dilakukan oleh seseorang berinisial A.


Menurut Ucu Lawa, informasi tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status hukum dan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.


«“Kami resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Lameroro kepada Polda Sultra. Kami meminta laporan ini tidak berhenti pada meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan,” tegas Ucu Lawa.»


ARPEKA SULTRA meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial “A”.


Pemeriksaan tersebut, kata mereka, diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, maupun dokumen teknis lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.


ARPEKA SULTRA menilai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Lameroro perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.


Selain aspek legalitas, mereka juga meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.


Menurut ARPEKA SULTRA, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan kewajiban hukum dan lingkungan telah dipenuhi oleh pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.


Ucu Lawa menegaskan, laporan yang disampaikan pihaknya bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.


“Kalau memang legal, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Tetapi kalau terbukti ilegal, kami meminta segera dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujar Ucu Lawa.


ARPEKA SULTRA juga mendesak Kapolda Sultra memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Mereka berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai status aktivitas pertambangan yang dilaporkan tersebut.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, ARPEKA SULTRA meminta aparat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak.


ARPEKA SULTRA mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penanganan laporan secara objektif dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk pemilik atau pengelola aktivitas pertambangan yang disebut dalam laporan tersebut. 

Tidak ada komentar