Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

GEMARI-SULTRA Desak Polda Sultra Panggil dan Periksa Dirut CV Bombana Maju Makmur


KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI-SULTRA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera memanggil dan meminta keterangan Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur terkait aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan, khususnya mengenai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sabtu, 12/9/2026.


Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum GEMARI-SULTRA, Sastra Wijaya, menyusul adanya surat resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor B/1010/500.10.26.7/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.


Dalam surat tersebut, Dinas ESDM Sultra menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemegang IUP CV Bombana Maju Makmur, pihaknya telah menerbitkan Surat Teguran Pertama agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lapangan sebelum dokumen RKAB tahun berjalan mendapatkan persetujuan.


Menanggapi hal tersebut, GEMARI-SULTRA meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.




«“Surat resmi ESDM ini harus menjadi pintu masuk bagi Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan. Kami meminta Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur segera dipanggil dan dimintai keterangan mengenai kegiatan operasional, legalitas, serta status persetujuan RKAB perusahaan,” tegas Sastra Wijaya.»


GEMARI-SULTRA juga meminta aparat penegak hukum memverifikasi sejumlah aspek, mulai dari dokumen perizinan, status persetujuan RKAB, lokasi kegiatan pertambangan, volume produksi, aktivitas pengangkutan hingga penjualan hasil tambang.


Menurut GEMARI-SULTRA, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara regulasi, RKAB Tahunan merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan kegiatan usaha pertambangan. Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, RKAB Tahunan merupakan rencana kerja dan anggaran biaya pada tahun berjalan yang mencakup aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan.


“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada surat teguran administratif. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran atau unsur pidana, kami mendesak Polda Sultra melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan,” tutup Sastra Wijaya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bombana Maju Makmur belum memberikan keterangan terkait desakan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya.




GEMARI-SULTRA Soroti Aktivitas Tambang CV Bombana Maju Makmur, Polda Diminta Bertindak

GEMARI-SULTRA Desak Polda Sultra Panggil dan Periksa Dirut CV Bombana Maju Makmur


KENDARI, SULTRA - hotspotsultra.com - Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI-SULTRA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera memanggil dan meminta keterangan Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur terkait aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan, khususnya mengenai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sabtu, 12/9/2026.


Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum GEMARI-SULTRA, Sastra Wijaya, menyusul adanya surat resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor B/1010/500.10.26.7/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.


Dalam surat tersebut, Dinas ESDM Sultra menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemegang IUP CV Bombana Maju Makmur, pihaknya telah menerbitkan Surat Teguran Pertama agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lapangan sebelum dokumen RKAB tahun berjalan mendapatkan persetujuan.


Menanggapi hal tersebut, GEMARI-SULTRA meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.




«“Surat resmi ESDM ini harus menjadi pintu masuk bagi Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan. Kami meminta Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur segera dipanggil dan dimintai keterangan mengenai kegiatan operasional, legalitas, serta status persetujuan RKAB perusahaan,” tegas Sastra Wijaya.»


GEMARI-SULTRA juga meminta aparat penegak hukum memverifikasi sejumlah aspek, mulai dari dokumen perizinan, status persetujuan RKAB, lokasi kegiatan pertambangan, volume produksi, aktivitas pengangkutan hingga penjualan hasil tambang.


Menurut GEMARI-SULTRA, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara regulasi, RKAB Tahunan merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan kegiatan usaha pertambangan. Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, RKAB Tahunan merupakan rencana kerja dan anggaran biaya pada tahun berjalan yang mencakup aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan.


“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada surat teguran administratif. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran atau unsur pidana, kami mendesak Polda Sultra melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan,” tutup Sastra Wijaya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bombana Maju Makmur belum memberikan keterangan terkait desakan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya.




Tidak ada komentar