BUTON UTARA – Persoalan pungutan parkir di kawasan pasar Kabupaten Buton Utara mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan. Kepala Dishub Buton Utara, Alwin, S.Pd, meminta agar setiap penarikan retribusi parkir dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas serta oleh petugas yang memiliki kewenangan resmi. Kamis, 20/8/2026
Menurut Alwin, keberadaan pasar memang berkaitan dengan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun, ketika pungutan yang dilakukan berkaitan dengan jasa parkir kendaraan, mekanismenya memiliki dasar dan aturan tersendiri.
“Pasar itu memang kewenangan Perindag. Tetapi kalau yang dipungut adalah retribusi jasa parkir, itu ada dasar dan ketentuannya sendiri. Jadi tidak serta-merta setiap pihak bisa melakukan pungutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, retribusi tersebut merupakan pembayaran atas jasa parkir kendaraan, bukan biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya karena memasuki kawasan pasar.
Untuk menghindari keraguan di lapangan, Dishub mendorong agar petugas parkir yang menjalankan tugas dilengkapi identitas serta surat keputusan penugasan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui petugas mana yang memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi.
Alwin juga menyoroti kemungkinan terjadinya pembayaran ganda. Menurutnya, masyarakat yang sudah membayar kepada petugas resmi tidak seharusnya kembali diminta membayar untuk objek parkir yang sama.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar retribusi parkir kepada petugas resmi, kemudian di dalam pasar masih ada lagi yang meminta. Ini yang harus kita antisipasi agar tidak terjadi pemungutan ganda,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang berada di kawasan pasar agar tidak melakukan penarikan uang parkir dengan cara memaksa. Penataan tersebut, kata dia, bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan menciptakan ketertiban dan kepastian bagi semua pihak.
Dishub juga menjelaskan bahwa pengelolaan jasa parkir pada fasilitas milik pemerintah daerah dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, baik melalui penugasan kepada Dishub maupun kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Misalnya RSUD menugaskan kepada pihak Dishub, itu bisa. Kalau tidak, RSUD bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengelolanya sendiri, tentunya dengan mekanisme yang sesuai aturan,” jelasnya.
Dengan penataan yang lebih jelas, masyarakat diharapkan mengetahui siapa petugas yang berwenang, berapa besaran tarif, serta dasar aturan pungutan parkir. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mencegah praktik pungutan yang tidak memiliki dasar penugasan.



Tidak ada komentar