KENDARI - Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan anggota setelah seorang personel Satlantas berinisial Aipda A resmi menjalani penahanan oleh Pengamanan Internal (Paminal). Penahanan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari istrinya terkait dugaan pelanggaran etik dalam rumah tangga.
Kasi Propam Polreta Kendari, bahwa langkah penahanan diambil sebagai bagian dari prosedur standar pemeriksaan etik anggota Polri. Menurutnya, institusi wajib memastikan setiap laporan masyarakat maupun keluarga diproses secara profesional dan proporsional.
“Aipda A ditahan selama 10 hari oleh Paminal. Saat ini yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan,” ujarnya kepada beberapa media pada Jumat, 21/11
Lanjutnya, dengan pemeriksaan internal menjadi mekanisme penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik, wajib menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan Paminal yang akan menentukan apakah ada pelanggaran dan sanksi apa yang akan diberikan,” tambahnya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah informasi dugaan perselingkuhan Aipda A beredar luas di media sosial. Kendati demikian, bahwa viralnya isu tersebut tidak memengaruhi objektivitas proses pemeriksaan.
Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung, publik menunggu hasil resmi dari Paminal sebagai lembaga pengawas internal.



Tidak ada komentar