Kendari, 29 Oktober 2025 – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, putranya, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, disebut-sebut dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Wa Ode Kanufia Diki (WKD), mantan Kepala Kantor Penghubung Sultra di Jakarta yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum WKD, Aqidatul Awwami, menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati dana yang menjadi objek perkara.
“Tidak ada dana masuk ke rekening klien kami, baik tunai maupun dalam bentuk lain. Tidak ditemukan adanya aset atau pencucian uang atas nama Ibu WKD,” ujarnya di Kendari, Selasa (28/10/2025).
Menurut Aqidatul, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran tahun 2023 sebesar sekitar Rp560 juta, justru digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat, termasuk kebutuhan rumah tangga mantan Gubernur Sultra di Jakarta.
“Dana itu digunakan untuk kebutuhan listrik, belanja anak, hingga gaji pembantu rumah tangga di kediaman Ali Mazi. Bahkan disebut, anak bungsu beliau pernah berbelanja hingga Rp10–20 juta sekali di minimarket,” ujarnya.
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Tiga Pejabat Badan Penghubung Sultra di Jakarta Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran BBM Tahun 2023
Ia juga menyebut, putra Ali Mazi, Alvin Akawijaya Putra, dan Sekda Sultra Asrun Lio, diduga turut menggunakan anggaran tersebut untuk keperluan pribadi. Salah satunya disebut untuk acara ulang tahun Sekda.
Kuasa hukum menjelaskan, sejumlah staf di Kantor Penghubung kerap diminta menalangi pengeluaran pribadi pejabat sebelum dana pemerintah dicairkan. Setelah dana masuk, laporan pertanggungjawaban disusun dan ditandatangani oleh WKD.
“Klien kami hanya menandatangani LPj setelah dana cair. Sebelumnya, mereka disuruh mencari uang dulu untuk kebutuhan pribadi para pejabat itu,” ungkapnya.
Aqidatul menambahkan, setelah WKD digantikan oleh Yusra Yuliana Basra (YY) sebagai Pelaksana Tugas, pola penggunaan dana berubah menggunakan rekening penampung atas nama pihak lain.
Pihak kuasa hukum meminta Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra) memeriksa pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara ini, termasuk Ali Mazi dan Sekda Asrun Lio.
“Kami berharap Kejati memeriksa semua pihak yang disebut agar jelas siapa sebenarnya yang menikmati dana tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ali Mazi, Asrun Lio, maupun Kejati Sultra terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.



Tidak ada komentar