Kendari, 22 Oktober 2025 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial WKD, selaku mantan Kepala Badan Penghubung, AK selaku Bendahara, dan YY, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas, yang dilakukan melalui berbagai modus operandi. Berdasarkan hasil penyidikan, WKD diduga memerintahkan pencairan dana pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kantor, namun malah dialihkan untuk menutupi pengeluaran pribadi.
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Aidit Aelman, menjelaskan bahwa dana tersebut sempat ditransfer kepada sejumlah pegawai dengan alasan kebutuhan kantor, namun kemudian diminta kembali oleh WKD.
“Guna mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut, WKD diduga memerintahkan AK untuk membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif,” ujar Aidit.
Saat ini, penyidik Kejati Sultra masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi ini. Ketiganya akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum berikutnya.




Tidak ada komentar