Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog



Jakarta, 20 Oktober 2025 - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin (LDW), ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan keterlibatan dalam pelanggaran hukum kegiatan pertambangan PT Arga Morini Indotama (Amindo) di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa laporan resmi tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/10/2025).


“Benar, hari ini kami secara resmi melaporkan eks Direktur PT Arga Morini Indotama (Amindo), inisial LDW, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muna Barat,” ujar Hendro kepada awak media di Jakarta.



Menurut Hendro, dugaan keterlibatan LDW berawal ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur PT Amindo. Selama masa jabatannya, diduga terjadi sejumlah pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.


Dugaan Pelanggaran Hukum
Hendro memaparkan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan meliputi:

1. Penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP);


2. Kegiatan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin; serta


3. Pengrusakan lingkungan akibat pembukaan lahan tanpa izin resmi.



 “Sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Muna Barat, LDW menjabat sebagai Direktur PT Amindo. Berdasarkan data yang kami miliki, ia menjabat sejak tahun 2020 hingga 2025. Sementara dugaan pelanggaran tambang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023,” ungkap Hendro.



Lebih lanjut, ia menyebut bahwa nama LDW baru diganti dalam struktur direksi PT Amindo sekitar tahun 2024, yang berarti selama periode pelanggaran tersebut, LDW masih aktif sebagai direktur dan diduga mengetahui secara langsung seluruh aktivitas pertambangan yang bermasalah.


“Artinya, LDW bukan hanya mengetahui, tetapi juga diduga terlibat aktif dalam berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Amindo,” tegas Hendro, yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.



Tuntutan dan Harapan ke Kejagung
Ampuh Sultra meminta Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memanggil dan memeriksa LDW atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.


“Kami meyakini LDW adalah aktor intelektual di balik berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan PT Amindo selama beroperasi,” ujar Hendro menegaskan.



Selain pemanggilan dan pemeriksaan, Ampuh Sultra juga meminta agar Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejagung bersama instansi terkait melakukan kunjungan ke lokasi tambang PT Amindo guna memastikan penghentian aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung.


“Kami berharap Satgas PKH segera turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas di wilayah IUP PT Amindo apabila kegiatan tambang masih berjalan,” pungkasnya.




Sebagai informasi, PT Arga Morini Indotama (Amindo) memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.026 hektare yang berlokasi di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Pertambangan PT Arga Morini Indotama



Jakarta, 20 Oktober 2025 - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin (LDW), ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan keterlibatan dalam pelanggaran hukum kegiatan pertambangan PT Arga Morini Indotama (Amindo) di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa laporan resmi tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/10/2025).


“Benar, hari ini kami secara resmi melaporkan eks Direktur PT Arga Morini Indotama (Amindo), inisial LDW, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muna Barat,” ujar Hendro kepada awak media di Jakarta.



Menurut Hendro, dugaan keterlibatan LDW berawal ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur PT Amindo. Selama masa jabatannya, diduga terjadi sejumlah pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.


Dugaan Pelanggaran Hukum
Hendro memaparkan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan meliputi:

1. Penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP);


2. Kegiatan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin; serta


3. Pengrusakan lingkungan akibat pembukaan lahan tanpa izin resmi.



 “Sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Muna Barat, LDW menjabat sebagai Direktur PT Amindo. Berdasarkan data yang kami miliki, ia menjabat sejak tahun 2020 hingga 2025. Sementara dugaan pelanggaran tambang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023,” ungkap Hendro.



Lebih lanjut, ia menyebut bahwa nama LDW baru diganti dalam struktur direksi PT Amindo sekitar tahun 2024, yang berarti selama periode pelanggaran tersebut, LDW masih aktif sebagai direktur dan diduga mengetahui secara langsung seluruh aktivitas pertambangan yang bermasalah.


“Artinya, LDW bukan hanya mengetahui, tetapi juga diduga terlibat aktif dalam berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Amindo,” tegas Hendro, yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.



Tuntutan dan Harapan ke Kejagung
Ampuh Sultra meminta Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memanggil dan memeriksa LDW atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.


“Kami meyakini LDW adalah aktor intelektual di balik berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan PT Amindo selama beroperasi,” ujar Hendro menegaskan.



Selain pemanggilan dan pemeriksaan, Ampuh Sultra juga meminta agar Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejagung bersama instansi terkait melakukan kunjungan ke lokasi tambang PT Amindo guna memastikan penghentian aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung.


“Kami berharap Satgas PKH segera turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas di wilayah IUP PT Amindo apabila kegiatan tambang masih berjalan,” pungkasnya.




Sebagai informasi, PT Arga Morini Indotama (Amindo) memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.026 hektare yang berlokasi di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tidak ada komentar