Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


Kendari - hotspotsultra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mansur (53), guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kendari, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, dalam sidang yang digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro pada Senin (1/12/2025).


Sidang pembacaan putusan itu berlangsung dengan pengamanan ketat, sementara ruang sidang dipadati anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari serta sejumlah orang tua murid, mayoritas ibu-ibu. Ketika majelis hakim mengumumkan vonis lima tahun, sebagian hadirin terdengar memberikan reaksi sebagai bentuk ketidaksetujuan.


Namun suasana berubah haru ketika Mansur keluar dari ruang sidang. Sejumlah anggota PGRI serta rekan-rekannya sesama guru terlihat menangis sambil memeluk dirinya. Mansur selama ini dikenal di lingkungan sekolah sebagai guru senior yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa catatan pelanggaran.


Sementara itu, Kuasa Hukum Mansur, Andre Dermawan, langsung menyatakan banding sesaat setelah sidang dinyatakan ditutup.




“Kami menyatakan banding sekarang juga,” tegas Andre usai sidang.

Andre menyebut putusan tersebut tidak objektif dan tidak ditopang oleh alat bukti yang kuat. Ia mengaku heran karena, menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan satu keterangan dari saksi korban, yang disebutnya tidak diberikan dalam keadaan disumpah.


“Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan. Ini putusan zalim, tidak berdasarkan pembuktian,” ujarnya.


Bahkan, kata Andre, seluruh saksi yang diajukan pihaknya, termasuk para guru yang menyatakan bahwa mereka berada di lokasi dan melihat Mansur tidak melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.


“Baru hari ini saya mendengar ada putusan hanya berdasarkan satu keterangan saksi korban yang tidak disumpah. Semua saksi kami tidak dipertimbangkan. Ini putusan zalim,” tambahnya.


Pihak keluarga Mansur dan sejumlah anggota PGRI berharap proses banding di Pengadilan Tinggi dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan menyeluruh terhadap rangkaian alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan di tingkat pertama.

Kontroversi Vonis Guru SDN 2 Kendari: Hanya Berdasarkan Satu Saksi, Kuasa Hukum Keberatan


Kendari - hotspotsultra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mansur (53), guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kendari, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, dalam sidang yang digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro pada Senin (1/12/2025).


Sidang pembacaan putusan itu berlangsung dengan pengamanan ketat, sementara ruang sidang dipadati anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari serta sejumlah orang tua murid, mayoritas ibu-ibu. Ketika majelis hakim mengumumkan vonis lima tahun, sebagian hadirin terdengar memberikan reaksi sebagai bentuk ketidaksetujuan.


Namun suasana berubah haru ketika Mansur keluar dari ruang sidang. Sejumlah anggota PGRI serta rekan-rekannya sesama guru terlihat menangis sambil memeluk dirinya. Mansur selama ini dikenal di lingkungan sekolah sebagai guru senior yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa catatan pelanggaran.


Sementara itu, Kuasa Hukum Mansur, Andre Dermawan, langsung menyatakan banding sesaat setelah sidang dinyatakan ditutup.




“Kami menyatakan banding sekarang juga,” tegas Andre usai sidang.

Andre menyebut putusan tersebut tidak objektif dan tidak ditopang oleh alat bukti yang kuat. Ia mengaku heran karena, menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan satu keterangan dari saksi korban, yang disebutnya tidak diberikan dalam keadaan disumpah.


“Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan. Ini putusan zalim, tidak berdasarkan pembuktian,” ujarnya.


Bahkan, kata Andre, seluruh saksi yang diajukan pihaknya, termasuk para guru yang menyatakan bahwa mereka berada di lokasi dan melihat Mansur tidak melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.


“Baru hari ini saya mendengar ada putusan hanya berdasarkan satu keterangan saksi korban yang tidak disumpah. Semua saksi kami tidak dipertimbangkan. Ini putusan zalim,” tambahnya.


Pihak keluarga Mansur dan sejumlah anggota PGRI berharap proses banding di Pengadilan Tinggi dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan menyeluruh terhadap rangkaian alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan di tingkat pertama.

Tidak ada komentar