Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

PT Mulia Makmur Perkasa Diduga Abaikan Regulasi: APH dan Pemangku Kepentingan Diminta Bertindak Tegas


Kolaka Utara - hotspotsultra.com - PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran dalam aktivitas pertambangannya. Perusahaan yang diketahui berada di bawah kepemilikan pemegang IUP, H. Tasman, dan beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, disebut-sebut telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Jumat, 5 Desember 2025



Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran lapangan media, PT MMP diduga kuat melakukan penjualan ore nikel secara ilegal, termasuk beroperasi tanpa izin terminal khusus (tersus). Penelusuran pada portal resmi Kementerian Perhubungan juga menunjukkan bahwa izin tersus perusahaan tersebut belum terdaftar, namun aktivitas operasional tetap berlangsung. Sejumlah warga bahkan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Kolaka, dalam aktivitas tersebut.


Selain itu, PT MMP juga diduga menggunakan jalan nasional sebagai jalur hauling, padahal perusahaan seharusnya membangun jalan khusus untuk kegiatan tersebut. Penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling dinilai sangat berisiko dan membahayakan keselamatan masyarakat. Sejumlah aktivis di Sulawesi Tenggara telah menyuarakan persoalan ini, dan berbagai media online turut memberitakan dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. 


Saat dikonfirmasi, pihak BPJN Sultra selaku instansi pemerintah terkait menyampaikan bahwa mereka telah beberapa kali melayangkan surat kepada PT MMP, namun tidak pernah diindahkan. Bahkan, saat petugas, (PPK), Saat melakukan kunjungan ke mess, mereka mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak setempat. PT MMP juga dilaporkan membuat crossing di tiga titik tanpa prosedur yang benar, serta mengoperasikan jeti utama dan jeti cadangan tanpa kejelasan izin.


Dengan munculnya berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang diharapkan segera melakukan penindakan dan penyelidikan menyeluruh. Sektor pertambangan memiliki potensi dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat, sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MMP dinilai tidak boleh dibiarkan.


(Red). 




PT Mulia Makmur Perkasa Diduga Abaikan Regulasi: APH dan Pemangku Kepentingan Diminta Bertindak Tegas

PT Mulia Makmur Perkasa Diduga Abaikan Regulasi: APH dan Pemangku Kepentingan Diminta Bertindak Tegas


Kolaka Utara - hotspotsultra.com - PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran dalam aktivitas pertambangannya. Perusahaan yang diketahui berada di bawah kepemilikan pemegang IUP, H. Tasman, dan beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, disebut-sebut telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Jumat, 5 Desember 2025



Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran lapangan media, PT MMP diduga kuat melakukan penjualan ore nikel secara ilegal, termasuk beroperasi tanpa izin terminal khusus (tersus). Penelusuran pada portal resmi Kementerian Perhubungan juga menunjukkan bahwa izin tersus perusahaan tersebut belum terdaftar, namun aktivitas operasional tetap berlangsung. Sejumlah warga bahkan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Kolaka, dalam aktivitas tersebut.


Selain itu, PT MMP juga diduga menggunakan jalan nasional sebagai jalur hauling, padahal perusahaan seharusnya membangun jalan khusus untuk kegiatan tersebut. Penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling dinilai sangat berisiko dan membahayakan keselamatan masyarakat. Sejumlah aktivis di Sulawesi Tenggara telah menyuarakan persoalan ini, dan berbagai media online turut memberitakan dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. 


Saat dikonfirmasi, pihak BPJN Sultra selaku instansi pemerintah terkait menyampaikan bahwa mereka telah beberapa kali melayangkan surat kepada PT MMP, namun tidak pernah diindahkan. Bahkan, saat petugas, (PPK), Saat melakukan kunjungan ke mess, mereka mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak setempat. PT MMP juga dilaporkan membuat crossing di tiga titik tanpa prosedur yang benar, serta mengoperasikan jeti utama dan jeti cadangan tanpa kejelasan izin.


Dengan munculnya berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang diharapkan segera melakukan penindakan dan penyelidikan menyeluruh. Sektor pertambangan memiliki potensi dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat, sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MMP dinilai tidak boleh dibiarkan.


(Red). 




Tidak ada komentar