Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


Konawe - Sulawesi Tenggara - hotspotsultra.com - Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD-SULTRA) melayangkan kritik keras terhadap Polres Konawe terkait penanganan kasus perjudian sabung ayam yang berlangsung pada Jumat, 7 November 2025. Kelompok advokasi tersebut menilai terdapat kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Rabu, 3/12/2025


Dalam operasi yang digelar oleh Satreskrim Polres Konawe itu, polisi mengamankan delapan orang beserta lima ekor ayam bangkok dan uang tunai Rp1.000.000 yang diduga sebagai hasil taruhan. Operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan dalam Operasi Sikat Anoa 2025.


Namun, dari delapan orang yang diamankan, hanya satu orang berinisial DK (40) yang ditetapkan sebagai tersangka. FORKAD-SULTRA menyebut langkah tersebut janggal dan berpotensi diskriminatif karena tujuh orang lainnya dibebaskan tanpa kejelasan prosedural.


Dugaan Diskriminasi dan Pelanggaran Hukum

FORKAD-SULTRA mengungkapkan hasil investigasi dan advokasi mereka di lapangan. Mereka menduga adanya permainan oknum aparat penegak hukum yang menyebabkan penetapan tersangka tidak dilakukan secara merata dan tidak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.


Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, termasuk asas Equality Before the Law dalam UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


Selain itu, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi dalam proses hukum. FORKAD-SULTRA menilai bahwa penanganan kasus di Polres Konawe tidak mencerminkan prinsip tersebut.


Di sisi lain, FORKAD-SULTRA juga menyinggung soal kewajiban aparat dalam memberikan informasi yang transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Kronologi dan Tugas Kepolisian

Operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, itu digelar untuk menekan tindak kriminal perjudian. Namun, FORKAD-SULTRA menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP, khususnya mengenai definisi penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Organisasi tersebut menilai bahwa penetapan satu tersangka serta pembebasan tujuh orang lainnya menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan profesionalisme aparat.


Daftar Tuntutan FORKAD-SULTRA

Sebagai respons atas dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut, FORKAD-SULTRA menyampaikan lima tuntutan utama:


1. Kapolres Konawe diminta mencopot Kapolsek Pondidaha, yang dinilai gagal menangani maraknya praktik perjudian di wilayah Kecamatan Amonggedo.



2. Pemecatan oknum penyidik yang diduga melakukan penetapan tersangka secara diskriminatif terhadap DK.



3. Pemecatan oknum penyidik yang diduga membebaskan tujuh terduga pelaku lainnya dan menerima suap dalam proses penyidikan.



4. Pencopotan Kasatreskrim Polres Konawe, yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan cacat prosedur.



5. Permintaan kepada Kapolri dan Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Konawe serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Konawe.




Penutup

FORKAD-SULTRA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Mereka juga menyerukan komitmen institusi kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan bebas dari praktik diskriminatif.

Forum Kajian Advokasi Kebijakan Dan Demokrasi Sulawesi Tenggara FORKAD-SULTRA Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Penanganan Kasus Sabung Ayam di Konawe


Konawe - Sulawesi Tenggara - hotspotsultra.com - Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD-SULTRA) melayangkan kritik keras terhadap Polres Konawe terkait penanganan kasus perjudian sabung ayam yang berlangsung pada Jumat, 7 November 2025. Kelompok advokasi tersebut menilai terdapat kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Rabu, 3/12/2025


Dalam operasi yang digelar oleh Satreskrim Polres Konawe itu, polisi mengamankan delapan orang beserta lima ekor ayam bangkok dan uang tunai Rp1.000.000 yang diduga sebagai hasil taruhan. Operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan dalam Operasi Sikat Anoa 2025.


Namun, dari delapan orang yang diamankan, hanya satu orang berinisial DK (40) yang ditetapkan sebagai tersangka. FORKAD-SULTRA menyebut langkah tersebut janggal dan berpotensi diskriminatif karena tujuh orang lainnya dibebaskan tanpa kejelasan prosedural.


Dugaan Diskriminasi dan Pelanggaran Hukum

FORKAD-SULTRA mengungkapkan hasil investigasi dan advokasi mereka di lapangan. Mereka menduga adanya permainan oknum aparat penegak hukum yang menyebabkan penetapan tersangka tidak dilakukan secara merata dan tidak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.


Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, termasuk asas Equality Before the Law dalam UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


Selain itu, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi dalam proses hukum. FORKAD-SULTRA menilai bahwa penanganan kasus di Polres Konawe tidak mencerminkan prinsip tersebut.


Di sisi lain, FORKAD-SULTRA juga menyinggung soal kewajiban aparat dalam memberikan informasi yang transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Kronologi dan Tugas Kepolisian

Operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, itu digelar untuk menekan tindak kriminal perjudian. Namun, FORKAD-SULTRA menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP, khususnya mengenai definisi penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Organisasi tersebut menilai bahwa penetapan satu tersangka serta pembebasan tujuh orang lainnya menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan profesionalisme aparat.


Daftar Tuntutan FORKAD-SULTRA

Sebagai respons atas dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut, FORKAD-SULTRA menyampaikan lima tuntutan utama:


1. Kapolres Konawe diminta mencopot Kapolsek Pondidaha, yang dinilai gagal menangani maraknya praktik perjudian di wilayah Kecamatan Amonggedo.



2. Pemecatan oknum penyidik yang diduga melakukan penetapan tersangka secara diskriminatif terhadap DK.



3. Pemecatan oknum penyidik yang diduga membebaskan tujuh terduga pelaku lainnya dan menerima suap dalam proses penyidikan.



4. Pencopotan Kasatreskrim Polres Konawe, yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan cacat prosedur.



5. Permintaan kepada Kapolri dan Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Konawe serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Konawe.




Penutup

FORKAD-SULTRA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Mereka juga menyerukan komitmen institusi kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan bebas dari praktik diskriminatif.

Tidak ada komentar