KENDARI, SULTRA -
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan inisial HMW, yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak 10 September 2025, dinilai berjalan lambat tanpa kejelasan tindak lanjut.
Hingga satu bulan pasca laporan resmi diterima pihak kepolisian, belum ada perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Sultra (JKMS), Irjal Ridwan, meminta Polda Sultra untuk lebih serius dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kepolisian harus menelusuri secara menyeluruh identitas dan dokumen pendidikan yang dimiliki oknum anggota DPRD tersebut. Kami menemukan banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian antara data diri dan ijazah yang digunakan,” tegas Irjal Ridwan dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Banyak Kejanggalan pada Identitas dan Dokumen Pendidikan
Irjal menyebut, dugaan pemalsuan bukan hanya pada ijazah tingkat akhir, tetapi juga bisa merembet ke dokumen lain seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah SMP dan SD.
“Kami menduga kuat terdapat perbedaan data yang cukup mencolok pada dokumen-dokumen tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum harus menelusuri semuanya secara mendalam,” ujarnya.
Ia menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh integritas lembaga DPRD Konawe.
“Kasus seperti ini mencederai nama baik lembaga DPRD dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. Ini juga jelas melanggar kode etik pejabat publik,” tambahnya.
Laporan Balik Dinilai Sebagai Upaya Pembungkaman
Irjal juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dilaporkan balik oleh oknum anggota DPRD berinisial HMW atas tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, ia menilai langkah tersebut justru terkesan sebagai bentuk tekanan dan upaya membungkam laporan dugaan pemalsuan ijazah yang ia ajukan lebih dulu.
“Saya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, padahal laporan terkait dugaan ijazah palsu itu belum dibuktikan benar atau tidaknya. Kami berharap kepolisian tidak hanya fokus pada laporan balik itu, tetapi juga memproses laporan utama kami dengan serius,” tegas Irjal.
Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun.
“Jangan sampai kasus ini berujung pada pembungkaman laporan masyarakat. Kami hanya menuntut keadilan dan transparansi hukum,” ujarnya.
JKMS Akan Gelar Aksi di Depan Polda Sultra
Sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan perkara ini, JKMS berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.
“Kami akan turun ke jalan menuntut agar Polda Sultra segera mempercepat penanganan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Konawe. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” tutup Irjal Ridwan.
Reporter: Redaksi




Tidak ada komentar