Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

EMI Indonesia Desak Kejagung Periksa Herry Asiku, Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris di Empat Perusahaan Tambang


Jakarta - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Mahasiswa Independen (EMI) Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (20/10/2025). Aksi tersebut menuntut Kejaksaan Agung agar segera memeriksa dan menindak tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Herry Asiku, yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di empat perusahaan tambang.


Berdasarkan hasil penelusuran EMI Indonesia melalui situs resmi Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, nama Herry Asiku tercantum dalam struktur kepemilikan empat perusahaan tambang, yakni:


1. PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) – beroperasi di Kabupaten Konawe Utara



2. PT Konut Jaya Mineral (KJM) – Kabupaten Konawe



3. PT Putra Konawe Utama (PKU) – Kabupaten Konawe Utara



4. PT Konaweeha Makmur (KM) – Kabupaten Konawe



Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku juga diketahui merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sultra serta kader dekat Bahlil Lahadalia, yang saat ini disebut-sebut akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Sultra periode berikutnya.


Direktur EMI Indonesia, Salfin Tebara, menilai temuan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap etika publik, moralitas politik, dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.


“Seorang pejabat publik seharusnya menjadi pengawas kebijakan, bukan pelaku bisnis tambang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Salfin.




Lebih lanjut, EMI Indonesia menilai dugaan keterlibatan pejabat legislatif dalam bisnis tambang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang tegas melarang penyelenggara negara merangkap jabatan di perusahaan swasta.



 “Bagaimana rakyat bisa berharap pada keadilan lingkungan jika wakil mereka justru duduk di kursi kekuasaan sekaligus di kursi perusahaan tambang?” tambahnya.




EMI Indonesia juga mengungkapkan bahwa tiga dari empat perusahaan tempat Herry Asiku tercatat sebagai komisaris - yakni PT SJSU, PT KJM, dan PT PKU - diduga bermasalah dalam aspek perizinan dan tata kelola tambang. Dugaan tersebut memperkuat adanya konflik kepentingan, pelanggaran kode etik DPRD, serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.


“Hukum akan kehilangan wibawanya jika pelanggar etika justru berasal dari lembaga legislatif. Ini preseden buruk bagi demokrasi daerah,” ujar Salfin menegaskan.




Sebagai tindak lanjut, EMI Indonesia berencana melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, serta Badan Kehormatan DPRD Sultra untuk meminta penyelidikan lebih lanjut atas dugaan rangkap jabatan tersebut.


Selain itu, massa aksi juga menyerukan agar DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herry Asiku sebagai kader partai.


“Golkar harus bersih dari figur yang mencoreng marwah partai. Jangan jadikan partai sebagai perisai bagi pejabat yang bermain di sektor tambang,” tegas Salfin di hadapan peserta aksi.




EMI Indonesia turut mendesak Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang mencantumkan pejabat publik dalam struktur kepengurusannya.


“Sudah saatnya Kejaksaan Agung turun tangan. Rakyat Sultra berhak tahu siapa yang bermain di balik eksploitasi tambang dan kerusakan lingkungan selama ini,” tutup Salfin.




Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.


Red.., 

EMI Indonesia Desak Kejagung Periksa Herry Asiku Diduga Jabat Komisaris Empat Perusahaan Tambang

EMI Indonesia Desak Kejagung Periksa Herry Asiku, Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris di Empat Perusahaan Tambang


Jakarta - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Mahasiswa Independen (EMI) Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (20/10/2025). Aksi tersebut menuntut Kejaksaan Agung agar segera memeriksa dan menindak tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Herry Asiku, yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di empat perusahaan tambang.


Berdasarkan hasil penelusuran EMI Indonesia melalui situs resmi Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, nama Herry Asiku tercantum dalam struktur kepemilikan empat perusahaan tambang, yakni:


1. PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) – beroperasi di Kabupaten Konawe Utara



2. PT Konut Jaya Mineral (KJM) – Kabupaten Konawe



3. PT Putra Konawe Utama (PKU) – Kabupaten Konawe Utara



4. PT Konaweeha Makmur (KM) – Kabupaten Konawe



Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku juga diketahui merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sultra serta kader dekat Bahlil Lahadalia, yang saat ini disebut-sebut akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Sultra periode berikutnya.


Direktur EMI Indonesia, Salfin Tebara, menilai temuan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap etika publik, moralitas politik, dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.


“Seorang pejabat publik seharusnya menjadi pengawas kebijakan, bukan pelaku bisnis tambang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Salfin.




Lebih lanjut, EMI Indonesia menilai dugaan keterlibatan pejabat legislatif dalam bisnis tambang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang tegas melarang penyelenggara negara merangkap jabatan di perusahaan swasta.



 “Bagaimana rakyat bisa berharap pada keadilan lingkungan jika wakil mereka justru duduk di kursi kekuasaan sekaligus di kursi perusahaan tambang?” tambahnya.




EMI Indonesia juga mengungkapkan bahwa tiga dari empat perusahaan tempat Herry Asiku tercatat sebagai komisaris - yakni PT SJSU, PT KJM, dan PT PKU - diduga bermasalah dalam aspek perizinan dan tata kelola tambang. Dugaan tersebut memperkuat adanya konflik kepentingan, pelanggaran kode etik DPRD, serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.


“Hukum akan kehilangan wibawanya jika pelanggar etika justru berasal dari lembaga legislatif. Ini preseden buruk bagi demokrasi daerah,” ujar Salfin menegaskan.




Sebagai tindak lanjut, EMI Indonesia berencana melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, serta Badan Kehormatan DPRD Sultra untuk meminta penyelidikan lebih lanjut atas dugaan rangkap jabatan tersebut.


Selain itu, massa aksi juga menyerukan agar DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herry Asiku sebagai kader partai.


“Golkar harus bersih dari figur yang mencoreng marwah partai. Jangan jadikan partai sebagai perisai bagi pejabat yang bermain di sektor tambang,” tegas Salfin di hadapan peserta aksi.




EMI Indonesia turut mendesak Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang mencantumkan pejabat publik dalam struktur kepengurusannya.


“Sudah saatnya Kejaksaan Agung turun tangan. Rakyat Sultra berhak tahu siapa yang bermain di balik eksploitasi tambang dan kerusakan lingkungan selama ini,” tutup Salfin.




Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.


Red.., 

Tidak ada komentar