Bombana - hotspotsultra.com - Penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan terhadap laporan yang diajukan oleh Ketua LSM Pribumi, Ansar A.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, penggelapan anggaran, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bombana, Sunandar, dan Bupati Bombana, Burhanuddin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUMI/XII/2025 itu telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 16 Desember 2025, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejari Bombana untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga lebih dari empat bulan sejak pelimpahan tersebut, belum terlihat adanya langkah konkret ataupun perkembangan penanganan yang dapat diakses publik.
Pada Selasa (29/4/2026), Ansar kembali mendatangi Kantor Kejari Bombana guna mempertanyakan progres laporan yang ia ajukan. Ia mengaku belum memperoleh jawaban yang substantif.
“Saya sudah beberapa kali datang, namun jawaban yang diberikan masih bersifat normatif tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menilai lambannya penanganan laporan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran oleh pejabat daerah.
Menurutnya, laporan yang disampaikan bukan perkara ringan, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
LSM Pribumi, lanjut Ansar, akan terus mengawal proses tersebut. Ia menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk penyampaian aspirasi melalui aksi massa, apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan.
“Kami berharap ada transparansi dan kepastian hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.



Tidak ada komentar