Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Dugaan pungutan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, mencuat ke publik. Mantan Lurah Landono, Sawal, diduga memungut biaya sebesar Rp500 ribu per hektare dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2018–2019.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Landono, Edi Junaedi, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara.


Edi mengungkapkan, pungutan itu disebut sebagai biaya administrasi dalam proses mediasi antara warga Kelurahan Landono dan pihak transmigrasi yang saat itu difasilitasi oleh pemerintah kecamatan.


“Memang ada Rp500 ribu per hektare yang disetor. Itu diserahkan ke lurah waktu itu,” ujar Edi.


Ia menjelaskan, nilai ganti rugi lahan yang disepakati sebesar Rp4,5 juta per hektare. Dari jumlah tersebut, Rp4 juta diterima pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sementara Rp500 ribu dialokasikan sebagai biaya administrasi.


Dengan total luas lahan sekitar 105 hektare, dana yang diduga terkumpul dari pungutan tersebut mencapai kurang lebih Rp52,5 juta.


“Rp4 juta diberikan ke pemilik lahan, Rp500 ribu ke kelurahan. Itu disebut biaya administrasi,” jelasnya.


Meski demikian, Edi mengaku belum mengetahui secara pasti dasar hukum dari pungutan tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana yang terkumpul.


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan saat itu hanya berperan sebagai mediator dalam mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.


“Pemerintah hanya menengahi. Nilai ganti rugi itu merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegasnya.


Dalam pemeriksaan di Polda Sultra, penyidik dilaporkan mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para pihak. Hingga kini, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan, terdiri dari unsur masyarakat dan aparatur pemerintah.


Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik di luar mekanisme resmi yang mengarah pada indikasi mafia tanah dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut. (*)

Sengketa Lahan Landono Berujung Dugaan Pungli, Pemeriksaan Bergulir di Polda Sultra


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Dugaan pungutan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, mencuat ke publik. Mantan Lurah Landono, Sawal, diduga memungut biaya sebesar Rp500 ribu per hektare dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2018–2019.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Landono, Edi Junaedi, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara.


Edi mengungkapkan, pungutan itu disebut sebagai biaya administrasi dalam proses mediasi antara warga Kelurahan Landono dan pihak transmigrasi yang saat itu difasilitasi oleh pemerintah kecamatan.


“Memang ada Rp500 ribu per hektare yang disetor. Itu diserahkan ke lurah waktu itu,” ujar Edi.


Ia menjelaskan, nilai ganti rugi lahan yang disepakati sebesar Rp4,5 juta per hektare. Dari jumlah tersebut, Rp4 juta diterima pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sementara Rp500 ribu dialokasikan sebagai biaya administrasi.


Dengan total luas lahan sekitar 105 hektare, dana yang diduga terkumpul dari pungutan tersebut mencapai kurang lebih Rp52,5 juta.


“Rp4 juta diberikan ke pemilik lahan, Rp500 ribu ke kelurahan. Itu disebut biaya administrasi,” jelasnya.


Meski demikian, Edi mengaku belum mengetahui secara pasti dasar hukum dari pungutan tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana yang terkumpul.


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan saat itu hanya berperan sebagai mediator dalam mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.


“Pemerintah hanya menengahi. Nilai ganti rugi itu merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegasnya.


Dalam pemeriksaan di Polda Sultra, penyidik dilaporkan mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para pihak. Hingga kini, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan, terdiri dari unsur masyarakat dan aparatur pemerintah.


Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik di luar mekanisme resmi yang mengarah pada indikasi mafia tanah dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut. (*)

Tidak ada komentar