Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Satu Tahun Mengendap, Kasus Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Jadi Sorotan


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Komitmen Polres Buton Utara dalam menindak tegas oknum anggota yang melanggar hukum kini tengah diuji. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan yang menimpa seorang anggota Bhayangkari berinisial H, dilaporkan telah berjalan hampir satu tahun namun hingga kini belum menemui titik terang yang berkeadilan.


​Lambatnya penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi berinisial M ini mulai memicu polemik di tengah masyarakat. Muncul tudingan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut ibarat "pisau tumpul" saat berhadapan dengan rekan sejawat.


​Status Tersangka Tapi Masih Bebas Berkeliaran

​Kabar yang beredar menyebutkan bahwa oknum M sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik adalah keberadaan M yang terpantau masih bebas berkeliaran di lingkup Polres Buton Utara tanpa adanya penahanan atau tindakan disiplin yang melumpuhkan ruang geraknya.


​Hal ini dipertegas oleh tim Penasehat Hukum korban, Abas, yang menyayangkan lambannya proses hukum meskipun perkara tersebut dikabarkan segera memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan).


​"Sudah mau masuk di tahap ke-II tapi tersangkanya masih berkeliaran. Kendatipun lama prosesnya, ini hal yang sangat disayangkan jika Polres Buton Utara hanya diam," ujar Abas kepada awak media 30/01/2026 


​Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar institusi Polri tidak main-main dalam menangani kasus ini. Menurut Abas, kasus yang menimpa kliennya bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi.


​Ia menegaskan bahwa hukuman administratif seperti demosi dirasa tidak cukup untuk memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.


​"Poin pentingnya adalah, dengan naiknya pemberitaan ini, kami meminta adanya atensi khusus. Kami berharap sanksi yang diberikan bukan hanya demosi, melainkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai dengan Perpol tentang pelanggaran berat," tutup Abas tegas.


​Keheningan pihak Polres Buton Utara dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Polri. Publik menanti langkah nyata dari Kapolres Buton Utara untuk membuktikan bahwa jargon "Polri Presisi" bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata tanpa pandang bulu.


​Redaksi

Proses Hukum Dugaan KDRT di Buton Utara Masih Bergulir, Masyarakat Minta Kejelasan

Satu Tahun Mengendap, Kasus Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Jadi Sorotan


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Komitmen Polres Buton Utara dalam menindak tegas oknum anggota yang melanggar hukum kini tengah diuji. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan yang menimpa seorang anggota Bhayangkari berinisial H, dilaporkan telah berjalan hampir satu tahun namun hingga kini belum menemui titik terang yang berkeadilan.


​Lambatnya penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi berinisial M ini mulai memicu polemik di tengah masyarakat. Muncul tudingan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut ibarat "pisau tumpul" saat berhadapan dengan rekan sejawat.


​Status Tersangka Tapi Masih Bebas Berkeliaran

​Kabar yang beredar menyebutkan bahwa oknum M sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik adalah keberadaan M yang terpantau masih bebas berkeliaran di lingkup Polres Buton Utara tanpa adanya penahanan atau tindakan disiplin yang melumpuhkan ruang geraknya.


​Hal ini dipertegas oleh tim Penasehat Hukum korban, Abas, yang menyayangkan lambannya proses hukum meskipun perkara tersebut dikabarkan segera memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan).


​"Sudah mau masuk di tahap ke-II tapi tersangkanya masih berkeliaran. Kendatipun lama prosesnya, ini hal yang sangat disayangkan jika Polres Buton Utara hanya diam," ujar Abas kepada awak media 30/01/2026 


​Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar institusi Polri tidak main-main dalam menangani kasus ini. Menurut Abas, kasus yang menimpa kliennya bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi.


​Ia menegaskan bahwa hukuman administratif seperti demosi dirasa tidak cukup untuk memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.


​"Poin pentingnya adalah, dengan naiknya pemberitaan ini, kami meminta adanya atensi khusus. Kami berharap sanksi yang diberikan bukan hanya demosi, melainkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai dengan Perpol tentang pelanggaran berat," tutup Abas tegas.


​Keheningan pihak Polres Buton Utara dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Polri. Publik menanti langkah nyata dari Kapolres Buton Utara untuk membuktikan bahwa jargon "Polri Presisi" bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata tanpa pandang bulu.


​Redaksi

Tidak ada komentar