Dugaan Penimbunan Pantai Bagian Mangrove di Desa Lemoea, JPKP Nasional Sultra Resmi Lapor ke PSDKP Dan Pangkalan PSDKP Bitung
KENDARI – hotspotsultra.com - Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasul Mustafa Ansar, resmi melayangkan aduan terkait dugaan penimbunan pantai di Desa Lemoea. Laporan ini diajukan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sultra serta PSDKP Pusat melalui Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (04/02/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat kepada pihak Advokasi Badan Nasional (BAN) JPKP Nasional mengenai aktivitas penimbunan yang diduga telah berlangsung selama dua tahun di kawasan tersebut.
Rasul Mustafa Ansar, atau yang akrab disapa Ali—alumni STP Jakarta di bawah naungan KKP—menegaskan bahwa hasil investigasi lapangan mengonfirmasi adanya penimbunan di area yang dikelilingi hutan mangrove.
"Berdasarkan aduan masyarakat, kami langsung turun ke lapangan. Benar kami temukan penimbunan pantai di area mangrove. Kami tidak akan tinggal diam dan resmi mengadu ke PSDKP Sultra serta Pusat. Saya pastikan akan ada upaya penyegelan jika terbukti melanggar," tegas Ali saat ditemui di Kantor Perikanan Sultra.
Pihak JPKP Nasional menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan kerja dengan realita di lapangan. Berdasarkan data Omspan, tercatat adanya output kegiatan pembangunan pelabuhan perikanan pada tahun 2022 dan 2023, namun keterangan teknisnya justru berupa penimbunan pantai yang menggunakan Dana Desa.
Selain itu, ditemukan pula kejanggalan terkait proyek paving blok dari kementerian perhubungan. Diduga, oknum Kepala Desa setempat mendesak agar pembangunan paving blok dilakukan di lokasi timbunan tersebut, meski lokasi awal yang direncanakan berbeda.
"Ada kecurigaan desakan pembangunan paving blok ini dilakukan untuk menutupi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penimbunan di lokasi yang diklaim sebagai pelabuhan perikanan," tambah Ali.
Ali mengingatkan bahwa setiap aktivitas di pinggir laut wajib mematuhi regulasi ketat, di antaranya:
Wajib mengantongi izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Memiliki dokumen lingkungan seperti UPL/UKL atau AMDAL. Izin KKPRL harus diterbitkan terlebih dahulu sebelum dokumen lingkungan lainnya.
DPD JPKP Nasional Sultra berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap oknum yang bermain-main dengan aturan kelautan dan anggaran negara.



Tidak ada komentar