Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Utara, PT KES Diadukan ke ESDM, KLHK, dan Kejagung
JAKARTA – hotspotsultra.com - Dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang menyeret PT Kembar Emas Sultra (PT KES) dilaporkan ke tingkat nasional. Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) secara resmi mengajukan pengaduan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut dikirimkan pada Rabu (4/2/2026) dan berisi dugaan perambahan kawasan hutan serta aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aduannya, KLP-KU meminta pemerintah pusat melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan.
Koordinator KLP-KU, Lheo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pembukaan kawasan hutan dan aktivitas pengerukan yang diduga belum mengantongi izin kehutanan yang sah. Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan di bidang kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta aturan pertambangan mineral dan batubara.
“Kami meminta pemerintah melakukan audit dan penegakan hukum secara objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lheo dalam keterangan tertulisnya.
Menurut KLP-KU, dugaan aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Konsorsium itu menilai pengawasan negara perlu diperkuat untuk mencegah potensi kerugian sumber daya alam.
Dalam laporannya, KLP-KU mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi seluruh perizinan operasional PT KES, termasuk rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga proses klarifikasi hukum selesai. Sementara kepada KLHK, mereka meminta dilakukan verifikasi lapangan serta penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Adapun kepada Kejaksaan Agung RI, konsorsium tersebut meminta dilakukan penyelidikan independen guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
KLP-KU menyatakan akan terus mengawal proses laporan hingga ada respons resmi dari pemerintah pusat. Mereka berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kembar Emas Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan KLP-KU.



Tidak ada komentar