![]() |
KENDARI – hotspotsultra.com - Upaya eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediaman mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam, di Kota Kendari, Kamis (22/1/2026), berlangsung dengan ketegangan dan berujung pada proses mediasi. Rencana eksekusi tersebut akhirnya tidak dilanjutkan setelah dilakukan dialog antara kedua belah pihak di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa tersebut, Nur Alam menyampaikan keberatan secara terbuka terhadap langkah Pemprov Sultra yang dinilainya dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek etika dan proses administratif yang masih berjalan. Situasi sempat memanas ketika Nur Alam meluapkan emosinya di hadapan aparat dan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Nur Alam menilai perlakuan aparat dalam upaya eksekusi tersebut tidak mencerminkan pendekatan yang manusiawi. Ia juga meminta agar pimpinan aparat terkait dihadirkan di lokasi untuk menjelaskan dasar tindakan yang dilakukan. Meski demikian, tidak terjadi tindakan fisik, dan situasi tetap dapat dikendalikan oleh aparat keamanan.
Setelah suasana mereda, dilakukan mediasi di tempat antara Nur Alam dan perwakilan Pemprov Sultra. Dalam kesempatan tersebut, Nur Alam duduk bersama dua pejabat Pemprov Sultra, salah satunya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra, Hamim Imbu. Dialog berlangsung terbuka dan disaksikan oleh aparat serta masyarakat sekitar.
Dalam pernyataannya usai mediasi, Nur Alam menyampaikan bahwa dirinya memahami posisi aparat sebagai pelaksana tugas negara. Ia menegaskan bahwa protes yang disampaikannya tidak ditujukan secara personal kepada petugas di lapangan, melainkan kepada kebijakan dan mekanisme yang dinilainya perlu dikaji kembali.
“Saya memahami posisi Bapak-bapak sebagai pegawai dan aparat negara. Saya berdiri di dua sisi, sebagai warga negara dan sebagai orang yang pernah menjalankan amanah pemerintahan,” ujar Nur Alam di hadapan pejabat Pemprov Sultra.
Nur Alam juga menegaskan bahwa sejak tidak lagi menjabat sebagai gubernur, dirinya tidak menggunakan aset milik Pemprov Sultra untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut persoalan tersebut bukan semata-mata penolakan terhadap eksekusi, melainkan menyangkut etika dan penghormatan terhadap proses yang masih berlangsung.
Menurutnya, aset yang menjadi objek rencana eksekusi masih berada dalam tahapan administrasi dan belum memiliki kejelasan hukum yang final. Oleh karena itu, ia meminta agar Pemprov Sultra tidak mengambil langkah sepihak sebelum seluruh prosedur administratif diselesaikan secara menyeluruh.
Nur Alam juga membandingkan dengan sejumlah aset Pemprov Sultra lainnya yang berada di lokasi strategis, namun tidak menjadi prioritas eksekusi. Ia mempertanyakan dasar penentuan objek eksekusi dan meminta agar kebijakan tersebut dijalankan secara proporsional dan transparan.
Di akhir pernyataannya, Nur Alam secara terbuka meminta Pemprov Sultra untuk menghentikan sementara rencana eksekusi lahan tersebut. Ia berharap agar seluruh pihak dapat menempuh jalur administrasi dan hukum yang berlaku secara tertib dan berkeadilan.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Pemprov Sultra memilih untuk tidak melanjutkan eksekusi dan meninggalkan lokasi setelah mediasi dilakukan. Langkah tersebut diambil guna menjaga situasi tetap kondusif serta membuka ruang komunikasi lebih lanjut antara kedua belah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemprov Sultra terkait tindak lanjut rencana eksekusi lahan tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara administratif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Tidak ada komentar