Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

LSM Lingkungan Dorong Pemerintah Pusat Tagih Sisa Denda PT TMS Rp1,6 Triliun, Transparansi Penegakan Hukum Disorot


Sultra,- hotspotsultra.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat dan pemerhati lingkungan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait agar memastikan penagihan sisa denda lingkungan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) dilakukan secara tegas dan transparan. Perusahaan tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi administratif atas dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan hutan lindung Kabupaten Bombana.


Desakan ini mencuat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap konsistensi penegakan hukum lingkungan di Sultra. Para aktivis menilai, pemerintah daerah seharusnya bersikap setara dalam menindak setiap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, tanpa memandang latar belakang atau relasi tertentu.


Berdasarkan berbagai pemberitaan media nasional dan lokal, PT TMS dikenai sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun oleh pemerintah akibat aktivitas pertambangan nikel yang diduga dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Dari total nilai tersebut, sekitar Rp500 miliar dilaporkan telah disetorkan, sementara sisa denda sekitar Rp1,6 triliun hingga kini belum diumumkan progres penagihannya secara terbuka.


Perwakilan LSM lingkungan di Kendari menyampaikan bahwa gubernur, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban korporasi dipenuhi, baik berupa pajak, denda administratif, maupun kewajiban pemulihan lingkungan. Menurut mereka, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.


Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TMS setelah perusahaan tersebut dinilai melakukan kegiatan pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Kabupaten Bombana. Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan memulihkan kerusakan lingkungan.


Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada isu potensi konflik kepentingan yang berkembang di ruang publik. Beberapa lembaga kajian dan aktivis mengaitkan PT TMS dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Informasi ini bersumber dari penelusuran data kepemilikan saham yang dipublikasikan oleh lembaga pemantau energi dan sumber daya.


Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa sebagian saham PT TMS dimiliki oleh PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Lebih lanjut, berdasarkan data yang ditelusuri CERI, mayoritas saham perusahaan tersebut tercatat atas nama pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Sultra. Meski demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.


Isu tersebut mendorong LSM lingkungan untuk menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus denda lingkungan. Mereka juga mempertanyakan mekanisme penggunaan dana denda yang telah diterima negara, termasuk alokasi, pemanfaatan, serta sistem pengawasan agar benar-benar digunakan untuk pemulihan lingkungan.


Sejumlah elemen masyarakat Sultra menyatakan dukungan terhadap langkah LSM yang mendorong penegakan hukum lingkungan secara adil. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen yang sama terhadap seluruh perusahaan yang terbukti melanggar aturan, tanpa pengecualian.


Sebagai informasi, Andi Sumangerukka memiliki rekam jejak panjang di institusi negara, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sultra dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pencalonan pada Pilkada 2024, ia tercatat memiliki total kekayaan ratusan miliar rupiah.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun manajemen PT TMS terkait perkembangan penagihan sisa denda lingkungan tersebut serta isu yang berkembang di tengah masyarakat. Publik menantikan klarifikasi dan langkah konkret sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan supremasi hukum.

LSM Lingkungan Dorong Pemerintah Pusat Tagih Sisa Denda PT TMS Rp1,6 Triliun, Transparansi Penegakan Hukum Disorot

LSM Lingkungan Dorong Pemerintah Pusat Tagih Sisa Denda PT TMS Rp1,6 Triliun, Transparansi Penegakan Hukum Disorot


Sultra,- hotspotsultra.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat dan pemerhati lingkungan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait agar memastikan penagihan sisa denda lingkungan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) dilakukan secara tegas dan transparan. Perusahaan tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi administratif atas dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan hutan lindung Kabupaten Bombana.


Desakan ini mencuat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap konsistensi penegakan hukum lingkungan di Sultra. Para aktivis menilai, pemerintah daerah seharusnya bersikap setara dalam menindak setiap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, tanpa memandang latar belakang atau relasi tertentu.


Berdasarkan berbagai pemberitaan media nasional dan lokal, PT TMS dikenai sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun oleh pemerintah akibat aktivitas pertambangan nikel yang diduga dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Dari total nilai tersebut, sekitar Rp500 miliar dilaporkan telah disetorkan, sementara sisa denda sekitar Rp1,6 triliun hingga kini belum diumumkan progres penagihannya secara terbuka.


Perwakilan LSM lingkungan di Kendari menyampaikan bahwa gubernur, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban korporasi dipenuhi, baik berupa pajak, denda administratif, maupun kewajiban pemulihan lingkungan. Menurut mereka, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.


Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TMS setelah perusahaan tersebut dinilai melakukan kegiatan pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Kabupaten Bombana. Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan memulihkan kerusakan lingkungan.


Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada isu potensi konflik kepentingan yang berkembang di ruang publik. Beberapa lembaga kajian dan aktivis mengaitkan PT TMS dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Informasi ini bersumber dari penelusuran data kepemilikan saham yang dipublikasikan oleh lembaga pemantau energi dan sumber daya.


Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa sebagian saham PT TMS dimiliki oleh PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Lebih lanjut, berdasarkan data yang ditelusuri CERI, mayoritas saham perusahaan tersebut tercatat atas nama pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Sultra. Meski demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.


Isu tersebut mendorong LSM lingkungan untuk menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus denda lingkungan. Mereka juga mempertanyakan mekanisme penggunaan dana denda yang telah diterima negara, termasuk alokasi, pemanfaatan, serta sistem pengawasan agar benar-benar digunakan untuk pemulihan lingkungan.


Sejumlah elemen masyarakat Sultra menyatakan dukungan terhadap langkah LSM yang mendorong penegakan hukum lingkungan secara adil. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen yang sama terhadap seluruh perusahaan yang terbukti melanggar aturan, tanpa pengecualian.


Sebagai informasi, Andi Sumangerukka memiliki rekam jejak panjang di institusi negara, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sultra dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pencalonan pada Pilkada 2024, ia tercatat memiliki total kekayaan ratusan miliar rupiah.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun manajemen PT TMS terkait perkembangan penagihan sisa denda lingkungan tersebut serta isu yang berkembang di tengah masyarakat. Publik menantikan klarifikasi dan langkah konkret sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan supremasi hukum.

Tidak ada komentar