KONAWE – hotspotsultra.com - Seorang perempuan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melaporkan suaminya yang berinisial F ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial SY. Laporan tersebut resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa, 27 Januari 2026.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK. Ia menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan sebagaimana yang dilaporkan oleh seorang warga. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Taufik Hidayat saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan awal, pelapor merupakan istri sah dari terlapor. Dalam laporannya, pelapor menduga adanya hubungan khusus antara suaminya dengan perempuan lain yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi serta mengkaji unsur-unsur hukum yang dilaporkan.
AKP Taufik Hidayat menjelaskan bahwa dalam penanganan laporan semacam ini, penyidik akan mempelajari kronologi kejadian yang disampaikan pelapor, mengumpulkan keterangan awal, serta menelaah bukti pendukung yang diserahkan. Proses tersebut dilakukan guna memastikan apakah laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.
“Setiap laporan masyarakat kami terima dan kami tangani sesuai aturan hukum. Kami juga mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari penyelidikan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran dalam lingkup rumah tangga sering kali memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya, mengingat aspek hukum, sosial, dan privasi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas serta informasi sensitif demi melindungi semua pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media. Kepolisian juga belum menyampaikan secara rinci pasal apa yang akan diterapkan, karena masih menunggu hasil kajian awal dari penyidik.
Polres Konawe kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan jalur hukum secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya melalui media sosial, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat yang ditangani oleh Polres Konawe sepanjang tahun 2026. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila telah terdapat hasil resmi dari proses penanganan perkara tersebut.



Tidak ada komentar